Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA –  Simak Profil dan Harta Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

    Hal itu terkait dugaan pemerasan dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Diketahui, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Profil dan Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia 

    AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

    Ia pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

    Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

    Setelah belajar di Selandia Baru,  Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

    Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Korban Penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) Membongkar Keresahan Selama Bekerja di Toko Roti Lindayes. Ibunda George Bilang Anaknya Tidak Jahat.

    Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya. 

    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya : 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 

    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

    Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

    Malvino memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 716.500.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

    Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

    Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

    Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah polisi di acara
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengundang perhatian publik dan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
    Kasus ini terjadi pada 13-15 Desember 2024, dan sudah mulai diusut setelah laporan dari para penonton yang menjadi korban.
    Dua anggota polisi telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri pada Rabu, 31 Desember 2024.
    Kedua polisi tersebut adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi yang diidentifikasi dengan inisial Y, yang diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
    Dugaan ini diperkuat oleh daftar 34 polisi yang baru-baru ini dimutasi.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengonfirmasi bahwa satu anggota polisi lainnya berinisial M akan menjalani sidang etik.
    “Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025,” tambah Truno.
    Namun, identitas polisi berinisial M tersebut belum diungkap secara resmi.
    Berdasarkan informasi yang beredar, M diduga adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
    Kasus pemerasan ini terungkap setelah sejumlah penonton DWP mengungkapkan pengalaman buruk mereka di media sosial, khususnya Instagram.
    Banyak yang melaporkan bahwa mereka telah diperas dan diintimidasi oleh oknum polisi.
    Pihak penyelenggara, Ismaya Live, kemudian mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para penonton yang mengalami pemerasan untuk melapor kepada pihak berwajib.
    Salah satu korban, Ilham, seorang penonton asal Malaysia, berbagi pengalamannya yang menyedihkan.
    Ia mengaku bahwa oknum polisi menarik tangannya di tengah konser dan memintanya untuk menyerahkan paspor dan uang.
    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengidentifikasi 18 polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
    Mereka terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
    Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ke-18 polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri.
    “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Menanggapi kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya.
    Surat telegram (TR) mengenai mutasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya surat telegram tersebut.
    “Benar,” ujar Ade Ary Syam saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
    Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut saat ditanya apakah mutasi ini terkait dengan kasus DWP, 
    “Kita akan cek dulu ya apakah betul, dan apakah terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
    Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan harapan untuk tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan melakukan tindakan kriminal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta di Balik Pemecatan Kombes Donald usai Kasus Pemerasan WN Malaysia Viral

    Fakta di Balik Pemecatan Kombes Donald usai Kasus Pemerasan WN Malaysia Viral

    Bisnis.com, JAKARTA —Kasus pemerasan warga negara Malaysia oleh polisi dalam acara Djakarta Warehouse Project alias DWP berbuntut panjang. Satu perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar dan satu polisi lainya dipecat karena diduga terlibat dalam kasus itu.

    Peristiwa pemerasan WN Malaysia oleh polisi Indonesia mencuat ke publik berkat media sosial. Polisi-polisi yang berasal dari Polda Metro Jaya itu ditengarai memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan narkoba untuk mengeruk cuan hingga miliaran rupiah. 

    Adapun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan bahwa mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, adalah salah satu politik yang dipecat alias dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Donald di PTDH setelah menjalani kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Donald menjalani sidang sekitar 17 jam bersama dengan anggota lainnya berpangkat Kanit dan Kasubdit.

    Hanya saja, Anam tidak mengungkapkan sosok Kanit yang juga dihukum PTDH bersama Donal Parlaungan.

    “Ya, sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 siang tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 4 pagi tadi tanggal 1 Januari. Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Dia menambahkan, khusus hukuman etik perwira menengah berpangkat Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit masih belum diputuskan lantaran sidang yang bersangkuta telah diskors.

    Adapun, Anam menjelaskan bahwa dalam sidang etik tersebut turut hadir sejumlah saksi baik itu yang memberatkan maupun meringankan. Oleh sebab itu, keputusan PTDH ini menjadi lebih komprenhensif lantaran komisi etik telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.

    “Nah, berbagai proses tersebut, pemeriksaan, alur pertanggungjawban, cross check saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk juga pemeriksaan aliran dana yang dilakukan selama proses sidang tadi, saya kira Kompolnas menilai baik,” pungkasnya.

    Dua Dipecat 

    Sementara itu, Mabes Polri mengonfirmasi telah memecat dua oknum anggota kepolisian dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

    Pelibatan Kompolnas ini, kata Trunoyudo merupakan bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kombes Donald sebelumnya telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Diawali Perombakan Ditnarkoba 

    Sebelumnya akhirnya dipecat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memutasi Kombes Donald ke Mabes Polri. Sementara itu 34 anggota lainnya ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Informasi itu tertuang dalam surat telegram No.ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    “Benar [Kapolda mutasi 34 anggota],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Dia juga menerangkan bahwa mutasi besar-besaran itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan. Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

    “34 dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, mutasi tersebut dilakukan ditengah kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan WNA Malaysia dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Adapun, dalam mutasi ini setidaknya ada tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

    Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Berikut 34 anggota yang dimutasi:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    13.AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

  • Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Kerena Lakukan Pemerasan Terhadap Penonton DWP!

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Kerena Lakukan Pemerasan Terhadap Penonton DWP!

    JABAREKSPRES – Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri alias dipecat.

    Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, dalam persidangan kode etik yang berlangsung 31 Deember 2024, Donald dinyatakan terbukti telah melakukan pemerasan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Jadi dalam pemeriksaan diputuskan PTDH untuk Dirnarkoba,” ucap Choirul keteranya yang dikutip, Rabu, (1/01/2025)

    BACA JUGA:

    Menurutnya, pendalaman dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung selama 14 jam dan diikuti oleh 3 personel anggota polisi lainnya.

    Anam menyebutkan selain Dirnarkoba Donald dalam sidang KKEP Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memberhentikan dengan tidak hormat dua anggota polisi lainnya.

    Akan tetapi, Anam enggan untuk menyebutkan mengenai identitas dua anggota polisi yang turut diberhentikan tersebut.

    BACA JUGA: Begini Efek Fatal Kecanduan Happy Water, Stop Narkoba!

    Menurut Anam, sidang kode etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu dengan mengahadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan.

    Ketiganya sebelumnnya terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terhadap warga Malaysia.

    Kedua belah pihak hadir dalam sidang kode etik dan memberikan keterangan untuk dilakukan kroscek sehingga dapat diambil kesimpulan dalam mengambil keputusan pemberhentian.

    BACA JUGA: Awal Tahun Harga BBM Non Subsidi Pertamax Naik, Vivo 92 Lebih Murah!

    Anam membeberkan, dalam sidang tersebut terungkap dengan jelas dimana puluhan anggota polisi yang bertugas di reserse narkoba telah mempersiapkan dengan matang matang aksi pemerasan terhadap itu.

    “Dipersidangan terungkap bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H,’’ ujarnya.

    Meski begitu, Anam enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tiga anggota polisi yang menjalani sidang kode etik itu.

    BACA JUGA: Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

    Namun Anam hanya menyebutkan mngenai aliran dana hasil pemerasan dari penonton mengalir kemana saja.

    ‘’Nah aliran dana ini akan didalami lebih lanjut,’’ ujarnya.

    Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton konser DWP 2024 ini sempat mencuat di media sosial.

  • Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan total aset senilai puluhan triliun di sepanjang 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selama pembentukan Satgas BLBI pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu, kata dia, setara dengan 35,65 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp110,45 triliun. Khusus tahun ini, Sigit mengatakan Satgas BLBI dari Polri telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun.

    “Secara khusus pada tahun 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp21,8 triliun melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar 27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1).

    Selain itu, Harli menambahkan Kejaksaan juga turut melakukan penyitaan terhadap aset tanah dari para obligor seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald? – Halaman all

    Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald? – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum rampung menyidang eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait dugaan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Sehingga hukuman terhadap AKBP Malvino belum diputuskan karena akan kembali menjalani sidang kode etiknya pada Kamis (2/1/2025) besok.

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Sejauh ini, sudah dua anggota yang telah diputuskan sanksinya yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y.

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

     

     

     

  • Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

    Pelibatan Kompolnas ini, kata Trunoyudo merupakan bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membeberkan hasil kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sepanjang tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang Rp21,8 triliun dan tanah melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam bentuk dollar sebesar US$27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan US$27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI Rp11.95 triliun,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu telah mencapai 35,63% dari total target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp110,45 triliun.

    Kemudian, khusus tahun ini, Satgas BLBI dari kepolisian telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun. 

    “Secara khusus pada 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

  • Kerahkan 1.574 Personel Gabungan, Forkopimko Pastikan Jakarta Utara Kondusif di Malam Tahun Baru

    Kerahkan 1.574 Personel Gabungan, Forkopimko Pastikan Jakarta Utara Kondusif di Malam Tahun Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN – Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara mengerahkan 1.574 personel gabungan dalam rangka mengamankan malam pergantian tahun.

    Pengamanan ini melibatkan Polri, TNI, serta Pemerintah Kota Jakarta Utara yang melibatkan unsur Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub).

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan, pengamanan difokuskan pada enam titik utama yang menjadi pusat perayaan, termasuk kawasan Ancol dan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Ia juga menegaskan situasi di Jakarta Utara kondusif selama malam pergantian tahun.

    “Adapun personel gabungan yang kita turunkan sejumlah 1.574 personel, termasuk dari Brimob dan Ditpolair Baharkam Mabes Polri,” katanya, Rabu (1/1/2025).

    “Dua kawasan yang menjadi perhatian utama adalah Ancol dan PIK karena konsentrasi masyarakat cukup tinggi di sana. Situasi dipastikan kondusif,” sambungnya. 

    Untuk mengatasi potensi kemacetan, khususnya di kawasan PIK, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

    “PIK hanya memiliki satu akses masuk dan keluar, sehingga kita sudah melaksanakan uji coba pengaturan arus bersama pengelola, jajaran Polres, dan Polsek. Jika terjadi kepadatan, kami akan memberlakukan sistem contra flow,” jelasnya.

    Ahmad Fuady juga menegaskan bahwa patroli gabungan akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan seperti tawuran.

    “Kami telah melaksanakan apel gelar pasukan dan mengintensifkan patroli di jam-jam rawan untuk memastikan malam pergantian tahun berjalan aman,” tambahnya.

    Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengapresiasi kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah kota dalam menjaga situasi tetap terkendali.

    Selain itu, Pemkot Jakarta Utara juga mengadakan kegiatan yang terbuka untuk masyarakat guna mencegah kepadatan di jalanan.

    “Kami menggelar berbagai kegiatan mulai pagi hingga malam untuk masyarakat. Hal ini dilakukan agar mereka tidak perlu bingung mencari tempat perayaan, yang akhirnya berpotensi menimbulkan kemacetan,” ungkap Ali Maulana Hakim.

    Terkait antisipasi dampak malam tahun baru, Wali Kota menambahkan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi perhatian.

    “Biasanya setelah perayaan tahun baru, volume sampah meningkat, terutama di kawasan pantai akibat angin barat. Kami sudah menjadwalkan kerja bakti untuk membersihkannya,” jelasnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengungkap hasil sidang etik kasus polisi yang memeras penonton WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Festival Musik DWP 2024 pada Selasa (31/12/2024). Hasilnya, dua anggota polisi terkena pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

    “Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

    Trunoyudo tak membeberkan sosok polisi hingga jabatannya yang dikenai PTDH. Dia hanya mengatakan bahwa keduanya berinisial D dan Y.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” katanya.

    Dia menyebut, bahwa sidang etik kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di ajang DWP tersebut belum rampung. “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” katanya.

    Sidang kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di DWP ini masih diskors dan bakal dilanjutkan Kamis (2/1/2024) besok.