Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua terduga pelanggar pada kasus gelaran DWP 2024.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.

    Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.

    Dia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, dia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.

    “Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Sementara untuk pelanggar S, dia melanjutkan bahwa sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

    Dalam sidang ini, kata Trunoyudo menyebut total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. Kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.

    Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

    “Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Bermula Penggelapan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota

    Bermula Penggelapan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan maut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. FOTO/IST

    TANGERANG – Kasus penembakan di rest area Tangerang, tepatnya di Tol Tangerang-Merak Km 45 arah Jakarta pada 2 Januari 2025, memunculkan sejumlah fakta. Mulai dari korban tewas hingga dugaan motif penembakan.

    Hingga saat ini kasus tersebut masih di bawah penanganan Polresta Tangerang dengan dibantu Polda Banten. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Mabes Polri belum berencana mengambil alih kasus penembakan misterius tersebut.

    Dari kasus ini pihak kepolisian masih belum bisa memastikan jumlah pelaku penembakan. Namun, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan penembakan dari dalam mobil.

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm dan mobil Brio di lokasi kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku penembakan yang melarikan diri usai insiden tersebut.

    3 Fakta Kasus Penembakan di Rest Area Tangerang

    1. Dua Korban, Salah Satunya Meninggal

    Kasus penembakan rest area Tangerang sebabkan dua korban yang salah satunya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, korban meninggal berinisial IA (48) dan korban selamat berinisial R (59).

    “Kronologi awal intinya terjadi peristiwa adanya penembakan. Korban berjumlah 2 orang. Satu orang korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa.

    Korban IA ditembak di bagian dada, sedangkan R tertembak di bagian bahu. Selain itu, polisi menjelaskan bahwa penembakan terjadi saat dua korban keluar dari mobilnya.

    2. Diduga Terkait Penggelapan Mobil

    Polisi mengungkap pria IA (48) yang tewas dalam penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak merupakan bos rental mobil. Diduga aksi penembakan tersebut buntut kasus penggelapan mobil rental.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

    Arief menerangkan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    3. Kejar-kejaran Sebelum Penembakan Terjadi

    Sebelum penembakan, terjadi kejar-kejaran mobil dari Pandeglang hingga ke lokasi penembakan di Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Agam, anak IA yang merupakan pemilik mobil rental.

  • Polri Selidiki Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan 1 Orang

    Polri Selidiki Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan 1 Orang

    loading…

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyelidikan kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Polri sedang menyelidiki aksi penembakan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa yang terjadi Kamis 2 Januari 2025 dan menewaskan satu orang itu ditangani Polresta Tangerang dan dibantu Polda Banten.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Mabes Polri belum berencana mengambil alih kasus penembakan misterius tersebut, dan masih di bawah penanganan Polresta Tangerang dengan dibantu Polda Banten.

    “Mabes Polri tentu sudah dilapori tindakannya Polres dengan Polda tentu nanti akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Jumat (3/1/2025).

    Sebagai informasi, polisi mengungkapkan bahwa aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, diduga buntut dari kasus penggelapan mobil rental.

    Diketahui, dari aksi penembakan tersebut dua orang menjadi korban, dan satu di antaranya meninggal dunia.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Arief menjelaskan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    Korban dan pelaku, kata Arief, sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret rest area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” katanya.

    (shf)

  • Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK

    Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari pelantikan kepala daerah direncanakan diundur sampai dengan bulan Maret 2025, hingga respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. TNI AL masih siagakan pesawatnya sampai H+1 libur Nataru

    Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) masih menyiagakan pesawat-pesawatnya sampai Kamis untuk mendukung operasi kontingensi dan SAR selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berakhir pada hari Rabu (1/1).

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal Letkol Laut (KH) Rohman Arief saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1), menjelaskan periode siaga untuk Wing Udara 1 dan Wing Udara 3 sampai 2 Januari 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. 10.548 Perwira Polri terima kenaikan pangkat

    Sebanyak 10.548 Perwira Polri menerima kenaikan pangkat untuk periode awal tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/1).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1), mengatakan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian para perwira terhadap institusi dan masyarakat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi II DPR: MK hapus “presidential threshold” jadi bahan Omnibus Law

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential treshold bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law soal politik.

    Pasalnya, dia mengatakan putusan MK itu muncul ketika ada keinginan DPR untuk merancang Omnibus Law tersebut. Maka jika model Omnibus Law bisa digunakan, poin putusan MK itu akan dimasukkan.

    “Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung bersih-bersih institusi kepolisian usai reputasi institusinya tercoreng karena kasus pemerasan warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP beberapa waktu lalu.

    Kasus itu terungkap dari testimoni sejumlah warganet maupun pelancong Malaysia yang memboikot acara DWP di Jakarta. Seruan boikot muncul karena adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh polisi Indonesia. Nilainya cukup fantastis. Ada versi yang menyebut menembus angka Rp32 miliar. 

    Akun X @Twt_Rave, misalnya, mengunggah aksi sejumlah oknum polisi saat melakukan penangkapan dan memeras penonton dari Malaysia.

    Dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

    “Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut.

    Adapun gelaran festival musik EDM, Djakarta Warehouse Project (DWP) telah selesai diselenggarakan akhir pekan lalu. Namun, diakhiri dengan keluhan dari para pengunjung.

    Sebagai acara bertaraf Internasional, festival musik EDM tersebut menarik banyak pengunjung dari mancanegara. Tak sedikit pula yang datang dari negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Australia. 

    Kapolda Rombak Jajaran Narkoba 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai imbas dari viralnya aksi pemerasan terhadap pengunjung DWP asal Malaysia.

    Informasi itu tertuang dalam surat telegram No.ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    “Benar [Kapolda mutasi 34 anggota],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Dia juga menerangkan bahwa mutasi besar-besaran itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan. Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

    “34 dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, mutasi tersebut dilakukan ditengah kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan WNA Malaysia dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Adapun, dalam mutasi ini setidaknya ada tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

    Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Direktur Narkoba Dipecat

    Usai merombak jabatan, Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

  • 3 Pelaku yang Pepet hingga Pukul Kaca Mobil di Bekasi Masuk Radar Perburuan Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    3 Pelaku yang Pepet hingga Pukul Kaca Mobil di Bekasi Masuk Radar Perburuan Polisi Megapolitan 3 Januari 2025

    3 Pelaku yang Pepet hingga Pukul Kaca Mobil di Bekasi Masuk Radar Perburuan Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Video aksi tiga pria yang memepet hingga memukul kaca
    pengendara mobil
    di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi, viral di media sosial (medsos).
    Aksi ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya itu membuat korban ketakutan dan akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Pondok Gede.
    Kini, mereka masuk radar pengejaran polisi.
    Aksi teror
    tiga pelaku yang berboncengan satu motor dialami oleh pengendara mobil berinisial FA (25) bersama pasangannya, R (25), saat melintas di Jalan Raya Hankam pada Minggu (29/12/2024).
    Saat dalam perjalanan, keduanya disalip oleh sepeda motor yang membawa tiga pria dari sisi kanan mobil.
    “Pada saat itu pelaku melewati mobil saya, yang bertiga itu. Mereka memang tidak di tengah-tengah. Mereka di pinggir,” kata FA saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
    Karena laju kendaraan mereka yang cukup pelan, FA menyalip tiga pria tersebut.
    Tak lama kemudian, tiga pria itu kembali menyalip korban bersama sepeda motor lain yang membawa tiga perempuan.
    Setelah berhasil menyalip, para pengendara sepeda motor itu diduga sengaja melaju pelan di tengah jalan sembari mengobrol.
    Karena mengganggu laju kendaraannya, korban membunyikan klakson.
    “Saya klakson sekali, mereka minggir. Saya lewatilah,” ujar FA.
    Tak lama berselang, tiga pria yang sebelumnya disalip langsung mengejar dan memepet kendaraan korban sembari melempar kata-kata makian.
    Bahkan, kaca mobil korban berulang kali dipukul oleh pelaku.
    “Yang digebrak bagian kaca sopir, belakang saya, dan kaca penumpang depan. Mobil saya sempat ditabrak belakangnya. Memang enggak sampai hancur, tapi ada bekasnya,” ungkap dia.
    Selanjutnya, FA membuka kaca mobilnya dan mengajak para pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini ke kantor polisi terdekat.
    Namun, ketiga pelaku memilih memutar balik dan menjauh dari posisi kendaraan korban.
    FA menjelaskan, setelah insiden teror tersebut, dirinya sempat mendatangi Pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna.
    Kedatangan FA tak lain untuk melaporkan peristiwa teror yang dialaminya.
    Kepada petugas, korban sempat menunjukkan video detik-detik
    aksi teror
    .
    Kemudian, petugas mengarahkan korban membuat laporan ke Polsek Pondok Gede.
    Sesampainya di Polsek Pondok Gede, korban dibuat bingung lantaran petugas piket jaga dari unit reserse, lalu lintas, dan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dipingpong ketika akan membuat laporan.
    Akhirnya, FA pun urung melapor pada hari itu.
    “Di bagian SPKT, saya dilempar lagi ke bagian Laka (lalu lintas). Kenapa harus Laka? Di situ saya bingung, kenapa harus Laka? Saya kan enggak kecelakaan,” ucap dia.
    Pada Kamis kemarin, FA kembali mendatangi Kantor Polsek Pondok Gede untuk membuat laporan.
    Laporan tersebut akhirnya diterima petugas SPKT dengan nomor registrasi STTLP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
    Dalam pelaporan ini, FA telah dimintai keterangan petugas perihal peristiwa teror berupa pemukulan kaca mobilnya.
    Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
    Selain itu, korban juga menyerahkan barang bukti rekaman video aksi ketiga pelaku.
    Petugas juga sempat memeriksa kendaraannya.
    “Barang bukti berupa video dan kendaraan saya dicek tadi,” ungkap FA.
    FA mengaku trauma akibat peristiwa teror tersebut.
    Karena itu, ia berharap para pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    “Harapan saya semoga pelaku bisa ditindak, supaya ada efek jera. Mungkin kerugian materinya tidak seberapa, tapi pelaku ini membuat trauma, dan semoga tidak ada kejadian serupa lagi di lain hari,” kata FA.
    Buntut saling pingpong saat menerima laporan korban, sebanyak enam anggota Polsek Pondok Gede kini diperiksa satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi Kota.
    Ketiga personel tersebut berasal dari unit lalu lintas (lantas), unit reserse dan kriminal (reskrim), dan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
    “Untuk personel yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar ada enam orang ya,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto saat ditemui di kantornya, Kamis (2/1/2025).
    Ia memastikan akan memberikan sanksi jika dalam pemeriksaannya ditemukan unsur pelanggaran disiplin kepolisian.
    Penerapan sanksi akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
    “Di situ jelas mengatakan apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin, dan harus mempertanggungjawab secara hukum,” ucap dia.
    Bambang memastikan jajarannya telah memasukkan ketiga pelaku dalam radar pengejaran.
    “Tim reserse sudah bergerak untuk menelusuri si pemotor tiga ini,” ucap Bambang.
    Pengejaran awal menggunakan dua metode sekaligus, yakni konvensional dan scientific.
    Metode konvensional dilakukan petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan berbagai pihak untuk mendapatkan identitas pelaku.
    Sementara metode scientific dengan meminta perbantuan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (Mambis) dari Mabes Polri.
    Alat Mambis merupakan alat berteknologi canggih yang mampu mengidentifikasi seseorang dari sidik jari dan retina.
    “Kita sudah meminta bantuan teknisnya juga ke Direktorat Cyber,” imbuh Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan acara DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan keputusan demosi itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

    “Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam usai memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, Dzul memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP itu. Hanya saja, Anam tidak menjelaskannya secara detail terkait peran Dzul.

    “Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” tutur Anam.

    Sebelumnya, komisi etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga oknum anggota Polri.

    Salah satu anggota yang di PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memutuskan memecat tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah sidang kode etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, Kombes Donald sudah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.

    Langkah itu pun diambil juga oleh dua anak buahnya yakni AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta.

    “Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

    Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

    “Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding,” ucapnya.

    Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

    “Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]