Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan dua oknum etik itu sudah digelar sejak 09.00 WIB.

    “Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya,” ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

    Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu.

    Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari nanti.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa ini diduga berperan sebagai pelaksana.

    “Dua orang, pelaksana,” kata Anam.

    Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • Hotel Mewah di Semarang Disita karena Dibangun dari Pencucian Uang Kasus Judi Online

    Hotel Mewah di Semarang Disita karena Dibangun dari Pencucian Uang Kasus Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengungkap hotel mewah di Semarang dibangun dari pencucian uang kasus judi online (judol). Hotel tersebut dikelola oleh bandar judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana Rp 40.560.000.000 miliar dari rekening bandar ke beberapa perusahaan untuk membangun hotel tersebut.

    “Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” katanya dalam konferensi pers Senin (6/1/2025).

    Helfi menjelaskan, modus pencucian uang berupa hotel tersebut yakni menampung semua uang hasil judi online ke rekening lain untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

    “Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi.

    Helfi menambahkan, saat ini hotel tersebut telah disita. Pihaknya juga memburu siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang dari kasus judi online tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa objek penyitaan hotel yang diduga dari pencucian uang kasus judi online itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang,” kata dia.

  • IPW Nilai Polisi Tak Serius Tuntaskan Kasus Pemerasan Penonton DWP

    IPW Nilai Polisi Tak Serius Tuntaskan Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri berencana mengembalikan uang Rp 2,5 Miliar ke penonton yang menjadi korban pemerasan berkedok tes urine di Djakarta Warehouse Project (DWP). Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tak serius menuntaskan kasus tersebut.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, apabila hal itu dilakukan, maka Polri hanya menyelesaikan kasus tersebut melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bukan pidana.

    “Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus pemerasan penonton DWP yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya Senin (6/1/2025).

    Sugeng mengungkapkan, uang Rp 2,5 miliar merupakan bukti kejahatan. Apabila uang tersebut dikembalikan, maka kasus tersebut hanya berhenti di sidang etik.

    “Penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke pengadilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan,” ungkapnya.

    Seharusnya, kata Sugeng, uang dari pemerasan penonton DWP tersebut dikembalikan seusai persidangan pidana kasus tersebut tuntas.

    “Kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

    Sugeng mendesak Polri lebih serius menuntaskan kasus  pemerasan penonton DWP tersebut. Alasannya, hal itu bisa menjadi preseden buruk penuntasan kasus pemerasan di lingkungan Polri. 

    “Yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal seperti pemerasan penonton DWP,” pungkasnya.

  • Uang pemerasan DPW bakal dikembalikan, IPW: Polisi tidak serius

    Uang pemerasan DPW bakal dikembalikan, IPW: Polisi tidak serius

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sugeng menjelaskan jika uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari sejumlah korban pemerasan tersebut dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot.

    “Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri,” katanya.

    Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan pada kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur “restorative justice”.

    Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban.

    “Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian dan nanti dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

    Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.

    “Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Brigjen Pol Agus Wijayanto saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan.

    Hal ini lantaran Brigjen Pol Agus Wijayanto memecat tiga perwira polisi calon jenderal.

    Lantas, siapa Brigjen Pol Agus Wijayanto ?

    Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

    Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak sejak 4 Agustus 2022, dilansir Wikipedia.

    Polisi kelahiran Agustus 1970 ini menggantikan posisi Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

    Brigjen Agus Wijayanto adalah alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 1993.

    Agus Wijayanto berpengalaman dalam bidang lantas, Propam.

    Dilansir Tribun Medan, Brigjen Agus Wijayanto didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang etik belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project ( DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Karier

    Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.

    Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.

    Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.

    Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.

    Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.

    Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.

    Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

    Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

    Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

    Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

    Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:

    Kapolres probolinggo Kota
    Kapolres Tulungagung (2010)
    Wadirlantas Polda Kalsel
    Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
    Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
    Anjak Lemdiklat (sekolah sespimti 2016)
    Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
    Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri (2019–2020)
    Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
    Karowabprof Divpropam Polri (2022—)

    Sepak Terjang

    Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

    Jenderal bintang 1 ini mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Terkait kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

    Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

    Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

    Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

    Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

    Pecat 3 Perwira Polisi

    Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

    Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

    Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
    Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
    Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
    Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
    Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

    Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

    Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

    Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

    Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
    Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
    Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

    Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

    Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

    Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
    Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
    Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
    Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)

  • Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos Megapolitan 4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di acara
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) 2024 telah menarik perhatian publik.
    Insiden ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 dan melibatkan laporan dari beberapa penonton yang mengaku diperas oleh oknum polisi.
    Kini sejumlah polisi dipecat karena terlibat dalam pemerasan itu. Ini menjadi efek domino setelah sejumlah penonton mengeluh di media sosial. 
    Kasus pemerasan ini mulai terungkap ketika banyak penonton DWP membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial, terutama Instagram.
    Para penonton melaporkan tindakan pemerasan dan intimidasi yang mereka alami.
    Pihak penyelenggara, Ismaya Live, menanggapi keluhan ini dengan mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para korban untuk melapor kepada pihak berwajib.
    Salah satu korban, Ilham (bukan nama sebenarnya), seorang penonton asal Malaysia, menceritakan pengalaman menyedihkannya.
    Ia mengaku ditarik oleh oknum polisi di tengah konser dan diminta untuk menyerahkan paspor serta uang.
    Raka (27), seorang warga negara Indonesia yang menemani Ilham, menjelaskan situasi tersebut.
    “Polisi, ayo ikut ke belakang,” kata terduga polisi tersebut kepada Ilham.
    Saat Ilham menjelaskan statusnya sebagai WNA, oknum polisi meminta paspornya untuk pemeriksaan administrasi.
    Namun, paspor tersebut tidak segera dikembalikan setelah pemeriksaan.
    “Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata dia ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’,” ujar Raka.
    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menangkap 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan terkait dugaan pemerasan tersebut.
    Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa semua anggota yang ditangkap telah ditempatkan dalam penempatan khusus di Mabes Polri.
    “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan,” ungkap Abdul.
    Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya, dan surat telegram mengenai mutasi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
    Tiga dari 18 polisi yang terlibat dipecat secara tidak hormat akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
    Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat sebagai direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, dan AKBP Malvino Edward Yusticia sebagai Eks Kasubdit III Ditresnarkoba.
    Mereka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang menghasilkan keputusan pemecatan.
    Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton.
    “Donald dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam kode etik dan mendapatkan sanksi etika,” jelasnya.
    Yudhy, yang juga terlibat dalam pemeriksaan, diminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton, sementara Malvino diduga meminta uang dari penonton untuk menghindari pemeriksaan.
    Dua anggota polisi lainnya, berinisial S dan DF, diberhentikan tidak dengan hormat dan didemosi selama 8 tahun.
    Ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
    Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa mereka memiliki hak untuk banding hingga tingkat kasasi.
    Proses banding ini tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding berdasarkan keputusan Kapolri.
    “Untuk banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” tambah Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri.
    Kasus ini menciptakan keprihatinan di masyarakat dan memicu diskusi tentang integritas kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
    Di tengah sorotan media, banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Anak Buah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kena Demosi, Mabes Polri Ungkap Perannya

    2 Anak Buah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kena Demosi, Mabes Polri Ungkap Perannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, anak buah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjutak yang telah dipecat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat dan jabatan di kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.

    Hal tersebut terungkap saat keduanya menjalani sidang etik kasus tersebut pada Jumat (3/1/2025).

    “Ada dua terduga yang sudah selesai menjalankan sidang kode etiknya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan Jumat (3/1/2025).

    Iptu Sehatma merupakan eks administrasi penyelia bidang subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara Brigadir Fahrudun merupakan anggota bintara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Erdi mengungkapkan bahwa Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine.

    Keduanya sama-sama dijatuhi sanksi demosi dalam kasus tersebut. Masing-masing dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan 5 tahun. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi.
     

  • Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya? Regional 3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sopir taksi berinisal MH yang turut terseret dalam kasus
    polisi tembak mati
    warga di
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik selama diperiksa sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pun meminta kejelasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada MH itu.
    Tim LBH Genta Keadilan mendatangi Bidpropam Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) siang. Sembari meminta kejelasan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari oknum kepolisian yang berbuat arogan kepada pengungkap tindak kejahatan seperti MH.
    Parlin Bayu Hutabarat selaku pengacara MH mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan dari Bidpropam Polda Kalteng soal pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik kepolisian yang mengintimidasi MH selama dalam proses pemeriksaan.
    “Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.
    Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Parlin menyebutkan bahwa oknum yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.
    “Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal. Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” beber Parlin.


    Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH banyak mengalami tindakan-tindakan arogan dari penyidik kepolisian.
    MH mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
    “Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.
    Parlin menjelaskan, tindakan arogan itu terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang pemeriksaan terkait tindak pidana yang MH bongkar.
    Selama empat hari itu, MH tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.
    “Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.
    Parlin mengaku menyayangkan sikap arogan dari penyidik.
    Kliennya, MH, sudah berkata jujur terkait peristiwa tindak pidana itu demi membongkar tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oleh
    Brigadir Anton
    .
    “Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.
    Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.
    “MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.
    Pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH bertemu dengan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berupaya menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi
    justice collaborator
    (JC).
    Kepada LPSK, MH juga menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut.
    “Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.
    Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan mempertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi berupa pemukulan kepada MH tadi.
     
    Oknum penyidik tadi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi karena telah mengintimidasi saksi kunci yang menjadi tersangka.
    “Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
    Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
    “Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini.
    Dia pun mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.
    “Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).
    Erlan menegaskan, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut. Dia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.
    “Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.
    Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
    MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut. Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Dua pelanggar itu yakni Iptu SM dan Brigadir FRS.

     

    Iptu SM diketahui adalah Sehatma Manik sebelumnya menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Sedangkan Brigadir FRS diketahui ialah Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Keduanya telah dimutasi ke bidang Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

     

    Sanksi tersebut sesuai hasil dari pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, Jumat (3/1/2025) dimulai pukul 08.00 WIB.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing tentunya pasal yang diterapkan itu sesuai dengan peran mereka masing-masing Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional,” ucap Erdi kepada wartawan.

     

    Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

     

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

     

    Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

     

    Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

     

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam membenarkan bahwa kedua mantan anggota Ditresnarkoba PMJ itu disanksi demosi.

     

    “Iptu SM demosi 8 tahun dan Brigadir FRS demosi 5 tahun,” ucapnya.

     

    Menurut Anam bahwa pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar sesuai dengan perannya di dalam kasus pemerasan tersebut.