Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.

    Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

  • Mabes Polri Gandeng BP2MI Bentuk Satgas TPPO, Siap Tindak Oknum Aparat yang Jadi Beking

    Mabes Polri Gandeng BP2MI Bentuk Satgas TPPO, Siap Tindak Oknum Aparat yang Jadi Beking

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri bakal membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siap menindak oknum aparat yang ikut membekingi TPPO.

    “Tentunya ini menjadi kesepakatan kita untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat,” kata Listyo kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

    Listyo menyampaikan, saat ini pihaknya menyusun langkah-langkah hukum untuk membentuk Satgas TPPO tersebut.

    “Di sisi lain, kami juga akan meningkatkan kerja sama melalui pencegahan kegiatan yang bersifat preventif, pendekatan hukum, dan tentunya juga bagaimana kita bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

    Harapannya, kata Listyo, Satgas TPPO tersebut bakal memberi perlindungan terhadap para pekerja yang berada di luar negeri.

    Senada dengan Listyo, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding berharap Satgas tersebut bakal memberantas keterlibatan oknum yang terlibat membekingi TPPO.

    “Kesimpulan besarnya sebenarnya adalah pasti ada yang main. Dalam artian ada calonya, ada sindikatnya. Untuk itu kami minta tolong kepada Pak Kapolri untuk bisa ke depan kita pelan-pelan urai dan salah satunya dengan  membentuk Satgas TPPO,” kata dia.

  • Kasus Hasto Jadi Kado Pahit HUT ke 52 Tahun PDIP?

    Kasus Hasto Jadi Kado Pahit HUT ke 52 Tahun PDIP?

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan merayakanan Hari Ulang Tahun alias HUT ke 52 pada Jumat (10/1/2025). Namun demikian, perayaan HUT kali ini akan berlangsung di tengah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK. Dia dijerat dua pasal sekaligus. Selain penyuapan, Hasto ditengarai turut melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Di sisi lain, muncul juga dugaan mengenai adanya politisasi dalam kasus Hasto. Hasto menjadi tersangka karena dianggap kritis terhadap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” jelasnya.

    Sejarah PDIP

    Dalam catatan Bisnis, PDIP adalah pewaris dari PDI. Partai ini lahir dari sebuah upaya ‘kawin paksa’ Orde Baru terhadap kubu atau partai politik yang berhaluan nasional dan agama selain Islam. Partai ini lahir pada 10 Januari 1973.

    Secara genealogis, PDI tidak pernah lepas dari PNI. Basis pemilih PDI pun juga mewarisi lumbung suara PNI di wilayah Bali, Jawa Tengah hingga Jawa Timur, khususnya kawasan Mataraman.

    Sayangnya sejak kemunculannya, capaian suara PDI tidak pernah mengulang kejayaan PNI. Pada Pemilu 1977, misalnya, PDI hanya memperoleh 8,6 persen suara atau 29 kursi di DPR. 

    Perolehan kursi ini terpaut jauh dibandingkan PPP yang memperoleh 99 kursi atau penguasa parlemen Golkar yang meraup 232 kursi. Kondisi itu terulang pada Pemilu 1982. Capaian suara PDI tak pernah tembus di angka 10 persen. 

    Nasib PDI di parlemen mulai moncer pada Pemilu 1987. Suara PDI melesat dibandingkan dua pemilu lalu. Partai berlambang kepala banteng itu memperoleh lebih dari 10 persen suara. Jumlah kursi di parlemen menjadi 40 kursi atau naik 16 kursi dari periode pemilu sebelumnya.

    Tren peningkatan suara PDI kembali terulang pada Pemilu 1992. Golkar partai penguasa Orde Baru kendati masih dominan suaranya turun 5,1 persen. Suara PPP naik menjadi 17 persen. PDI partai yang menjadi anak tiri Orde Baru suaranya meroket dari 10,9 persen menjadi 14,9 persen atau naik 4 persen.

    Trah Sukarno 

    Banyak pihak yang berpendapat meroketnya suara PDI adalah implikasi dari keberadaan trah Sukarno di partai kepala banteng. Trah Sukarno yang dimaksud adalah Megawati Soekarnoputri. 

    Mega dalam sekejap menjadi tokoh di PDI. Suara PDI langsung melesat. Kongres PDI di Surabaya pada tahun 1993, bahkan memilih Megawati sebagai Ketua PDI. 

    Popularitas Mega rupanya mulai mengusik Orde Baru. Soeharto menganggap Megawati sebagai ancaman. Dia kemudian berupaya sekeras mungkin untuk menyingkirkan Megawati. Salah satunya dengan memilih Soerjadi sebagai Ketua PDI dalam Kongres Medan. 

    Kubu Megawati menolak Soerjadi, konflik internal di PDI kemudian berkecamuk. Kritik terhadap Orde Baru semakin deras meluncur dari PDI Mega. Puncaknya, peristiwa 27 Juli 1996 terjadi. Saat itu massa PDI Soerjadi, dibantu ABRI, menyerang kantor PDI yang dikuasai kubu Megawati. Puluhan orang tewas dan hilang.

    Meski demikian, MC Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2008 menulis bahwa represi dan aksi kekerasan yang dijalankan Orde Baru ternyata gagal membendung laju PDI Megawati. Sebaliknya, nama Megawati justru semakin populer. 

    PDIP Setelah Reformasi 

    Popularitas Megawati kelak menjadi kunci bagi kesuksesan PDI, yang kemudian pada tahun 1999 berubah namanya menjadi PDI Perjuangan (PDIP). 

    Lewat tangan dingin Megawati partai berlambang banteng moncong putih tersebut menikmati pait getirnya reformasi. Pada Pemilu multi partai tahun 1999, PDIP berhasil menjadi partai pemenang dengan 33,7 persen suara. Sayangnya meski tampil sebagai pemenang pemilu, Megawati gagal menjadi presiden setelah kalah voting melawan Gus Dur.

    Kesuksesan PDIP juga tak berlangsung lama, pada Pemilu 2004, suara PDIP turun cukup signifikan.PDIP hanya memperoleh suara sebanyak 18,9 persen, tren ini berlanjut pada tahun 2009 yang hanya sebanyak 14 persen suara.

    Anjloknya suara PDIP tersebut pararel dengan turunnya popularitas sosok sentral Megawati Soekarnoputri karena perubahan pola politik dan sejumlah skandal selama dia menjabat sebagai Presiden menggantikan Gus Dur.

    Beruntung pada tahun 2014, situasinya agak berbalik, sosok Joko Widodo berhasil meningkatkan elektabilitas partai. Jokowi effect mengantarkan kembali PDIP sebagai partai mayoritas dengan suara 18,9 persen suara. Kinerja positif tersebut berhasil mengantarkan Joko Widodo sebagai Presiden RI.

    Tren positif perolehan suara berlanjut pada tahun 2019. PDIP memperoleh 19,3 persen dan mengantarkan Jokowi untuk kedua kalinya menjabat sebagai presiden.

    Sementara itu tahun 2024 PDIP tampaknya sedang menghadapi situasi yang cukup pelik. Jokowi telah berpaling dan diisukan mendukung rival lama PDIP, yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Suara PDIP di legislatif tersisa 16%.

    Megawati Dituntut Mundur

    Sementara itu, mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

  • KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

    Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

    Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 

    Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

    Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

    Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

    “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

    Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

    “Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

    Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

    “Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

    Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

    “Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

    Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

    Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

    “Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

    Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

    “Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.

  • Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

    Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

    Jakarta

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.

    Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk layanan tersebut?

    Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)Kartu Keluarga (KK)SKCK lama yang ingin diperpanjangPasfoto ukuran 4×6 berwarnaFoto berpakaian sopan dan berkerahBukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

    Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

    Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.

    Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online:

    Unduh dan buka aplikasi “POLRI Super App”Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
    (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)Pilih layanan “SKCK” pada halaman BerandaPilih menu “Perpanjang SKCK” lalu klik “Mulai”
    (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)Unggah dokumen persyaratan dalam format digital
    (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakanVerifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisianJika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukanTidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap diminta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.

    Biaya yang dibutuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila dilakukan secara online.

    (wia/imk)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 serta KPK menahan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih, menjadi berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), serta Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi 5 tahun terkait kasus pemerasan WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut lima berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    1. MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pakai 3 Panel Hakim
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. 

    Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga. Adapun masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.

    2. KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
    KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    3. Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku
    Dalam isu politik dan hukum terkini, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    4. Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    5. Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
    Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

    Demikian berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025) yang dirangkum Beritasatu.com.

  • Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Ia ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan
    Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

    KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. 

    Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

    KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana
    RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep. 

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. 

    Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekira Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.

    Profil ANS Kosasih

    ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.

    Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 dan telah dinonaktifkan sejak Maret 2024.

    Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.

    Ia merupakan sarjana ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992

    Kemudian, Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006

    Riwayat Karir

    Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)
    Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 – 2020)
    Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 – 2019)
    Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
    Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)

    Disebut Banyak Miliki Wanita Simpanan

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

    Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

    Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

    Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

    Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    “Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

     

  • Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Ketua KPK Temui Kapolri Bahas Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas persoalan pemberantasan korupsi yang stagnan.

    Setyo mengatakan, salah satu pembahasan dengan pucuk pimpinan korps Bhayangkara itu terkait dengan peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai kurang memuaskan.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu 5 tahun ini angkanya kurang baik,” ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, peningkatan nilai IPK tersebut tidak bisa diupayakan melalui komisi rasuah saja. Sebab, beban untuk mendongkrak IPK itu merupakan tanggung jawab pihak-pihak terkait, salah satunya Polri.

    Oleh sebab itu, Setyo meminta agar kepolisian juga bisa ikut bekerja sama untuk meningkatkan nilai IPK menjadi lebih baik dari sebelumnya. Apalagi, saat ini Polri mempunya korps baru terkait pemberantasan korupsi, yakni Kortas Tipidkor.

    “Jadi meskipun ini indikatornya banyak ada 8-9 indikator untuk bisa mengukur ini, tapi kalau kami sama-sama untuk bisa menjaga dan mengubah atau meningkatkan [IPK],” tuturnya.

    Di lain sisi, Kapolri Sigit mengutarakan bahwa pertemuannya dengan pimpinan KPK bisa meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pasalnya, hal tersebut merupakan cita-cita dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi.

    Oleh karena itu, nantinya Kortas Tipidkor dinyatakan siap berkolaborasi dengan KPK apabila hal tersebut diperlukan. Di lain sisi, Sigit menekankan bahwa kinerja Kortas Tipidkor tidak akan tumpang tindih dengan KPK.

    “Keberadaan kortas tipikor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit.

  • Kapolri Pastikan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pemerasan di DWP

    Kapolri Pastikan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pemerasan di DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas semua anggota yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Sigit mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan hukuman bagi setiap anggota korps Bhayangkara.

    “Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa ataupun pelanggaran yang ada,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dia menambahkan, bersih-bersih internal ini merupakan upaya untuk membuat institusi Polri menjadi lebih baik ke depannya. “Sehingga kita harapkan polri semakin baik di sisi lain, tentunya apa yang menjadi harapan bapak Presiden terkait dengan program-program di asta cita khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 12 oknum anggota kepolisian yang telah disanksi etik mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Tiga dari 12 pelanggar itu telah PTDH yakni, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.