Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki (mencari) kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Presiden ke-5 RI itu lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

    Adapun pada kesempatan yang sama, Megawati turut menyinggung kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diusut KPK. 

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Putri dari Presiden ke-1 Soekarno itu menilai KPK seperti kurang kerjaan dalam mengusut Hasto. “KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ucapnya. 

    Sesuai Prosedur 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya

  • Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah Megapolitan 10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Untuk diketahui, sebelumnya telah ada 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    Anam tidak menyebutkan secara rinci jumlah tambahan polisi yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    .
    Namun, ia menyampaikan bahwa sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung di dua lokasi secara bersamaan.
    “Sidang pertama berlangsung di Mabes Polri untuk anggota berpangkat perwira menengah (pamen). Sementara itu, sidang kedua digelar di Polda Metro Jaya untuk anggota dengan pangkat yang lebih rendah,” jelasnya.
    Anam menambahkan, sidang di kedua lokasi memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.
    “Di Mabes Polri, pendalaman lebih berfokus pada aspek perencanaan karena melibatkan pelanggar di level yang lebih tinggi. Sementara itu, sidang di Polda Metro Jaya lebih banyak membahas pelaksanaan di lapangan,” ungkap Anam.
    Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa proses penelusuran sudah dilakukan secara mendalam untuk mengurai latar belakang kejadian ini.
    “Hingga kemarin, sudah dilakukan penguraian yang cukup detail sehingga menjadi jelas apa latar belakang dan alasan terjadinya peristiwa ini,” pungkasnya.
    Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM Gandeng Polri Awasi Kualitas Obat hingga Makanan

    BPOM Gandeng Polri Awasi Kualitas Obat hingga Makanan

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dan jajaran menyambangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

    Dalam pertemuan itu, Taruna Ikrar mengungkap bahwa mereka turut membahas mengenai perlindungan dan pengawasan distribusi obat dan makanan di Tanah Air.

    “Dalam konteks kerja kita pahami bahwa kontribusi obat dan makanan di Indonesia itu cukup besar, hampir 400 miliar USD yang tentu saja itu spread-nya sangat luas mulai dari obat, makanan, minuman dan seterusnya,” kata Ikrar usai audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Ikrar menjelaskan mengenai praktik kejahatan di bagian makanan dan obat yang kerap kali terjadi melalui ranah daring maupun luring. Karena itu, kata Ikrar, pihaknya berkolaborasi dengan Polri untuk melakukan pengawasan hingga penindakan.

    “Tentu kita pahami dalam kondisi sekarang ini banyak kejahatan-kejahatan yang bersifat baik online maupun offline. Dari berbagai kita punya tupoksi dan itu membutuhkan sinergi dengan Polri, baik itu kejahatan perdagangan obat makanan dan sebagainya secara online maupun offline, serta pangan ilegal dan seterusnya, itu sangat besar,” jelas Ikrar.

    Meskipun, kata dia, BPOM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh Indonesia. Namum jumlahnya, lanjut Ikrar sangat terbatas.

    “Oleh karena itu kita pahami dengan konteks itu lah BPOM juga berkomitmen untuk menuntaskan berbagai macam mafia yang terjadi di Indonesia, yang berhubungan dengan tupoksi kami,” pungkas dia.

    Di sisi lain, Kapolri menyambut baik rencana sinergi dengan BPOM. Dia memastikan Korps Bhayangkara akan mendukung penuh seluruh tugas BPOM.

    Jenderal Sigit menuturkan, poin-poin kesepakatan nantinya akan dituangkan dalam nota kerjasama antara Polri dan BPOM. Khususnya soal pengawasan kualitas obat dan makanan.

    “Ada beberapa hal yang tentunya menjadi catatan kami tadi bagaimana kita meningkatkan kerja sama yang nanti akan kita tuangkan di dalam penyempurnaan MoU dan PKS-PKS kita. Khususnya untuk menjaga agar kualitas baik makanan dan obat-obatan serta minuman ini betul-betul bisa terus terjaga,” tutur Sigit.

    (ond/isa)

  • BPOM Cegah Sayur Basi Terdistribusi pada Program Makan Bergizi Gratis

    BPOM Cegah Sayur Basi Terdistribusi pada Program Makan Bergizi Gratis

    loading…

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, turut terlibat aktif dalam pengawasan pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke siswa. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, turut terlibat aktif dalam pengawasan pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke siswa. Pihaknya berupaya menjaga kualitas makanan.

    “Mulai dari tahap bagaimana mengevaluasi produk yang akan diberikan, bagaimana dapurnya, bagaimana produknya,” kata Ikrar di Lobby Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “Dan ada beberapa yang seharusnya sudah hampir sampai terus kita cegah, ini jangan diberikan karena mungkin ada hal yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” sambungnya.

    Untuk itu, ketika menemukan makanan yang tidak layak, BPOM langsung mencegah pendistribusian. “Ada sayur yang basi intinya begitu, sayur basi ini kita cegah untuk tidak dimakan, tidak didistribusikan itu contohnya,” ujarnya.

    Dia tak merinci lokasi temuan sayur basi. Yang jelas, BPOM telah dilibatkan sesuai dengan tupoksinya selaku pengawas.

    “Intinya kan begini tupoksi BPOM mencegah terjadinya makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah ini bisa menyebabkan misalnya keracunan atau mungkin gizinya tidak pas,” kata Ikrar.

    (jon)

  • Kapolri Terima Kepala BPOM, Tekankan Terus Jaga Kualitas Makanan-Obat

    Kapolri Terima Kepala BPOM, Tekankan Terus Jaga Kualitas Makanan-Obat

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kedatangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dan jajaran. Kapolri menekankan soal komitmen terus menjaga makanan hingga obat-obatan agar berkualitas baik.

    “Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi program dan kebijakan BPOM. Ada beberapa hal yang tentunya menjadi catatan kami tadi bagaimana kita meningkatkan kerja sama yang nanti akan kita tuangkan di dalam penyempurnaan MoU dan PKS-PKS kita, khususnya untuk menjaga agar kualitas baik makanan dan obat-obatan serta minuman ini betul-betul bisa terus terjaga,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Sigit mengatakan BPOM punya program untuk mengembangkan dan mendukung UMKM. Sigit menyebut Polri dilibatkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

    “Di sisi lain, BPOM tentunya juga punya program untuk terus mengembangkan, mendukung UMKM, oleh karena itu Polri dilibatkan untuk melakukan pendampingan sehingga pencapaian target UMKM agar bisa bertambah dan UMKM bisa naik kelas menjadi UMK, namun di sisi lain barang-barang ataupun jenis makanan yang diproduksi tetap higienis dan memiliki standar kualitas kesehatan yang terjaga,” tutur dia.

    Sigit menyebut UMKM akan mendorong pemasukan bagi negara. Dia menyebut Polri bersama BPOM akan melakukan pengawasan agar kualitas produk bisa terjaga sehingga pelaku usaha akan bertumbuh.

    “Di sisi lain tentunya juga akan mendorong pemasukan bagi negara, sekaligus di satu sisi terus bisa mengembangkan dan mendorong pelaku usaha untuk terus bisa bertumbuh di Indonesia,” ucap dia.

    “Kami sangat berbahagia telah beraudiensi dengan Bapak Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami diterima dengan sangat terbuka. Yang intinya kami membicarakan hal-hal yang sangat penting bagi negara kita,” kata Taruna.

    Taruna mengatakan BPOM memiliki tugas untuk kualitas menjamin makanan, minuman dan obat-obatan. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa mengkonsumsi dengan aman.

    Hadir dalam audiensi ini Sekretaris Utama BPOM Irjen Pol Jayadi, Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi, sejumlah deputi BPOM hingga ahli BPOM.

    (lir/imk)

  • Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang KKEP hari ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan dua anggota yang di sidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.

    “Ipda W san Iptu AS (di sidang etik, red),” katanya kepada wartawan.

    Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Keduanya saat ini di mutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

     

  • Kerja sama Polri-KP2MI dinilai jadi langkah penting lindungi PMI

    Kerja sama Polri-KP2MI dinilai jadi langkah penting lindungi PMI

    “Kita sambut baik kerja sama Polri dan Kementerian P2MI ini. Kami melihat kerja sama ini sangat penting,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa kerja sama Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Kita sambut baik kerja sama Polri dan Kementerian P2MI ini. Kami melihat kerja sama ini sangat penting,” ucapnya di Jakarta, Jumat.

    Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan bahwa sejatinya, persoalan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri sudah lama dikeluhkan.

    Banyaknya pengiriman tenaga kerja yang tidak secara prosedural atau ilegal, kata dia, mengakibatkan para pekerja tidak terlindungi hak-haknya sebagai PMI.

    “Mereka juga sudah mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Polri dengan Kementerian P2MI yang akan membentuk desk khusus guna menangani permasalahan PMI unprocedural (ilegal) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Ia berharap desk tersebut mampu membasmi permasalahan pengiriman PMI secara ilegal yang di-backing oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

    “Diharapkan tim Mabes Polri dan tim Kementerian P2MI bisa berkoordinasi dengan baik dan bekerja cepat agar kehadirannya dirasakan langsung masyarakat,” ucapnya.

    Diketahui, pada Kamis (9/1) Polri dan Kementerian P2MI bersepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi PMI dari ancaman kejahatan melalui berbagai langkah.

    Salah satu langkah itu adalah melalui pembentukan desk khusus untuk menangani PMI yang berangkat secara unprocedural dan TPPO.

    Terhadap rencana tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri mendukung penuh dan siap menindak oknum-oknum yang terlibat.

    “Jadi, setelah ini kita akan melaksanakan rapat khusus untuk melakukan rencana dan langkah-langkah lebih lanjut dalam hal melakukan penegakan hukum,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Besok Hari Terakhir Berkas Banding Aipda Robig Penembak Siswa Semarang, Ayah Gamma Minta Tetap Pecat

    Besok Hari Terakhir Berkas Banding Aipda Robig Penembak Siswa Semarang, Ayah Gamma Minta Tetap Pecat

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Keluarga Gamma korban penembakan polisi meminta Polda Jawa Tengah  untuk menolak memori banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin (38).

    Robig tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024. 

    Kemudian dia mengajukan banding yang tertuang dalam memori banding. 

    Berkas banding ditunggu oleh sekretaris sidang kode etik maksimal, Sabtu (11/1/2024).

    “Kami meminta Polda Jawa Tengah konsisten, tetap pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya,” ujar ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo, di acara Aksi Kamisan, Kamis (9/1/2025). 

    Andi menuturkan, ketika Polda Jawa Tengah menerima banding tersebut maka mencoreng nama kepolisian. 

    “Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan,” tuturnya.

    Di samping itu, pihaknya juga bakal tetap melaporkan eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ke Mabes Polri. 

    “Kami masih melakukan diskusi dengan advokat sekaligus memperkuat bukti-bukti,” terangnya.

    Aksi Kamisan juga menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig. 

    Penolakan itu dikemas dalam aksi Tolak Banding dan Pecat Pelaku Penembakan Gamma. Aksi diwarnai dengan orasi, baca puisi dan menyablon.

    Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut, Polda Jawa Tengah jangan sampai mengabulkan permohonan banding dari Aipda Robig. 

    Sebab, tindakan Robig sudah  menunjukkan brutalitas aparat kepolisian. 

    “Kasus ini disorot dan diawasi oleh publik jadi jangan sampai polisi memberikan ruang kepada Robig untuk menjabat kembali menjadi polisi,” ungkapnya. 

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, memori banding Aipda Robig belum diterima sampai Rabu (8/1/2024). “Untuk hari ini saya cek dulu, tapi intinya maksimal penerimaan memori banding sampai tanggal 11 Januari 2025,” terangnya. (Iwn)

  • Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Jumat (10/1/2025).

    Alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena kedua pelanggar merupakan anggota Polri pada level di bawah Polda Metro Jaya.

    “Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes Polri,” ujarnya.

    Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kompol JN yakni mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.

    Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.

    “AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.

    Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah di sidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat kasus pemerasan DWP.

    Total, sudah 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari 5-8 tahun.

    (jon)

  • 2 Letjen TNI Genap 10 Hari Duduki Jabatan Baru, Sama-sama Berasal dari Kopassus

    2 Letjen TNI Genap 10 Hari Duduki Jabatan Baru, Sama-sama Berasal dari Kopassus

    loading…

    KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyerahkan pataka kepada Dankodiklat TNI AD Letjen TNI Mohamad Hasan saat sertijab di di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Mabesad, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. FOTO/DOK.TNI AD

    JAKARTA – Dua Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Letjen TNI hari ini genap 10 hari menduduki jabatan barunya di lingkungan TNI Angkatan Darat. Keduanya sama-sama berasal dari satuan elite Kopassus .

    Jabatan itu resmi diemban oleh dua Letjen TNI tersebut setelah mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Sertijab sebagai tindak lanjut mutasi TNI yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI. Total sebanyak 300 Pati yang dimutasi, terdiri dari 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU.

    Serah terima jabatan di ujung tahun 2024 meliputi delapan jabatan strategis di lingkungan TNI AD. Dua jabatan di antaranya diemban oleh Pati berpangkat Letjen. Siapa mereka?

    Dua Letjen TNI Genap 10 Hari Menduduki Jabatan Baru

    1. Letjen TNI Mohammad Fadjar

    Mohammad Fadjar genap 10 hari menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus) itu menduduki jabatan itu sejak 30 Desember 2024.

    Selama mengabdi di militer, karier militer Mohammad Fadjar cukup cemerlang. Adik dari Kadiv Hub Inter Mabes Polri Irjen Pol Khrisna Murti ini banyak menduduki jabatan strategis. Di antaranya, Danyon 23 Grup 2 Kopassus, Dansepurhut Pusdikpassus, Kadep Mipatek Akmil. Dan Grup 1/Para Komando Selain itu, dia juga pernah menduduki jabatan sebagai Koorspri Kasad, Danpusdikpassus Kopassus pada 2015.

    Kemudian menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Usai bertugas di lingkaran Istana, dia kemudian diangkat menjadi Danrindam IV/Diponegoro, kemudian Paban III/Siapsat Sopsad.

    Kariernya semakin meningkat, dia kemudian dipercaya menjadi Danrem 023/Kawal Samudera, Danrem 031/Wira Bima, Danpusdikter Kodiklatad, Kasdivif 2/Kostrad, Ketua LP2M Unhan RI, Dirjen Pothan Kemhan, Pangdam III/Siliwangi 2024 sebelum akhirnya Dankodiklat TNI. Sejak 30 Desember 2024, Mohammad Fadjar digeser menjadi Pangkostrad.

    Tidak hanya sukses dalam karier militer, di bidang akademisi Mohammad Fadjar juga banyak mengikuti pendidikan militer antara lain, Sussarcab Infanteri, Dik PARA, Dik PARA Utama, Dik Free Fall, kemudian Dik Komando. Selain itu, pendidikan Suslapa, Seskoad Dikreg XLV, Sesko TNI Dikreg 43, Lemhannas PPSA 23 pada 2021.

    2. Letjen TNI Mohamad Hasan

    Mohamad Hasan juga baru genap 10 hari menjabat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklat TNI AD). Tentara kelahiran Bandung, 13 Maret 1971 itu merupakan lulusan Akmil 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).