Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Penampakan Uang Rp 103,2 Miliar Disita Bareskrim Polri Terkait Judol

    Penampakan Uang Rp 103,2 Miliar Disita Bareskrim Polri Terkait Judol

    Jakarta

    Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) di Mabes Polri.

    Pantauan detikcom, Kamis (16/1/2025), tumpukan uang ratusan miliar rupiah tersebut diletakkan di tengah-tengah lobi gedung Bareskrim Polri. Terlihat tumpukan uang tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 ribu.

    Uang ratusan miliar rupiah ini tampak dibungkus dalam plastik. Masing-masing bungkusin plastik tersebut berisikan senilai Rp 1 miliar sesuai kertas keterangan yang terdapat dalam bungkus plastiknya.

    Barang bukti uang ratusan miliar ini ditampilkan bersamaan dengan sesi konferensi pers penetapan tersangka. Rencananya, rilis penetapan tersangka ini akan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

    Uang Rp 103,2 M Disita Bareskrim Polri Foto: Uang Rp 103,2 M Disita Bareskrim Polri (Kurniawan/detikcom)

    Sita Hotel di Semarang Dugaan TPPU Judi Online

    Bareskrim Polri diketahui telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

    “Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

    Helfi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya, kata dia, ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online.

    “Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Helfi mengatakan uang itu berasal dari situs judi online. Helfi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas judi online.

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

    (zap/zap)

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua bulan melarikan diri, tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat masih buron.

    Para tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) .

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Penulis: Bima Putra

  • 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) masih buron.

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut

    LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut

    loading…

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. FOTO/X @juliusibrani

    TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik ( LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. Mereka menuntut kepada para pelaku untuk segera mencabut pagar bambu tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.

    Somasi terbuka ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah Nomor 023/LBHAP/I/2025 tentang Peringatan dan Permintaan Pencabutan Pemagaran Laut di Pesisir Utara Tangerang. Surat ditantangani Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin, 13 Januari 2025.

    “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang,” bunyi keterangan dalam surat tersebut dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Menurut BHAP PP Muhammadiyah, tindakan pemagaran laut telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Antara lain mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut, melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil, dan berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

    “Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam aktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” tulis LBHAP PP Muhammadiyah.

    Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka LBHAP PP Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan Tindakan yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, juga elakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil Langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

  • Iptu Jemi dan Brigadir Hendy Disanksi Demosi 8 Tahun di Sidang Etik Kasus DWP

    Iptu Jemi dan Brigadir Hendy Disanksi Demosi 8 Tahun di Sidang Etik Kasus DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjatuhkan sanksi demokrasi selama 8 tahun kepada dua anggotanya dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan dua pelanggar etik itu adalah eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jemi Ardianto.

    Kemudian, Brigadir Hendy Kurniawan selaku mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Jemi dan Hendy juga disanksi penempatan khusus selama 30 hari.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

    Dia menambahkan keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

    Wujud pelanggaran itu yakni melakukan penangkapan terhadap WNA Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam pengamanan tersebut keduanya meminta imbalan uang untuk membebaskan WNA tersebut.

    “Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro Jaya itu, baik Jemi maupun Hendy telah menyatakan banding.

    Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan sejumlah oknum anggota polisi.

    Sejumlah anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat laporan terkait dugaan doksing yang dialami oleh penelitinya, Diky Anindya.

    Diky mengalami doksing usai dirinya berkomentar terkait dengan masuknya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan laporan pihaknya itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    “Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Tibiko menambahkan, dalam laporan ini pihaknya telah menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar terkait doksing peneliti ICW.

    Selain itu, Andri juga turut menyertakan barang bukti berupa dugaan ancaman yang dilayangkan terhadap pihaknya dari nomor yang tidak dikenal.

    “Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” imbuhnya.

    Adapun, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada mengemukakan bahwa saat ini pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan ke LPSK dan juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait pelaporan ini.

    “Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Peneliti ICW Ngaku Kena Doksing usai Komentari Jokowi Masuk Nominasi OCCRP

    Peneliti ICW Ngaku Kena Doksing usai Komentari Jokowi Masuk Nominasi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri usai salah satu penelitinya, Diky Anandya mengalami doksing.

    Dugaan doksiny itu terjadi pasca Diky memberikan komentar tentang nama Joko Widodo alias Jokowi masuk nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan penyebaran data pribadi Diky dilakukan oleh salah satu akun di media sosial. Doksing itu telah memuat identitas pribadinya hingga titik koordinat keberadaan Diky Anandya.

    Dia menduga, upaya doksing itu sebagai upaya mengaburkan pesan dari ICW atau masyarakat sipil lainnya yang berkaitan dengan Jokowi yang masuk nominasi tokoh terkorup tersebut.

    “Karena apa yang disampaikan oleh kawan kami oleh ICW berkaitan dengan masuknya nama Presiden Jokowi dalam OCCRP. Itu yang kemudian kami sampaikan ke publik lewat siaran pers, media dan bersambut dengan upaya doksing seperti itu,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Dia menambahkan, pelaporan ini dilakukan untuk mendorong Bareskrim Polri bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

    Pasalnya, kata Tibiko, tren doksing ini terus berulang setelah masyarakat sipil melayangkan kritik terhadap pemerintahan.

    “Maka dari itu bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan hukum, kami kira penting bagi kepolisian untuk melanjutkan apa yang sebetulnya ini dugaan kuat tindak pidana ini cukup besar,” ujarnya.

  • 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    polisi
    mengajukan banding usai dihukum demosi hingga delapan tahun terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    “Iya (mengajukan banding),” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025), keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dihukum demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025).
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Bukan hanya itu, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.