Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polri meluruskan informasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian setelah isu ini kembali mencuat dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kadiv Humas
Polri
Irjen
Sandi Nugroho
mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada
jabatan sipil
yang bersifat manajerial.
“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Sandi menyebut, tidak benar jika lebih dari 4.000 personel mengisi jabatan sipil strategis yang memengaruhi proses
meritokrasi
di pemerintahan.
“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar dia.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” sambung dia.
Posisi non-manajerial tersebut mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Klarifikasi ini muncul setelah ahli pemohon uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menyebut ribuan polisi aktif yang mengisi jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan bagi warga sipil.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Kementrian Lembaga: Mabes Polri
-
/data/photo/2025/11/17/691b04e8eb807.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-

Polisi Beberkan Alasan 3 dari 7 Bom di SMAN 72 Jakarta Tak Meledak
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan hanya tiga bom dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta tidak meledak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan tiga bom itu tidak meledak lantaran pelaku terluka tidak sempat meledakan bom tersebut.
“Iya betul [pelaku keburu terluka],” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Dia menambahkan, tim penjinak bom (Jibom) saat ini tiga bom rakitan yang belum sempat meledak itu telah diamankan dan diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri. Tiga bom rakitan itu kini sudah berstatus barang bukti.
“Info dari Jibom untuk 3 bom tersebut belum sempat diledakkan, saat ini bom sudah diurai dan menjadi barang bukti di puslabfor Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku yang kini sudah berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu merakit tujuh bom. Tujuh bom itu meledak di dua TKP yakni Masjid dan area taman baca serta bank sampah.
Khusus di masjid, bom itu diledakkan menggunakan remote. Sementara di TKP kedua menggunakan sumbu. Adapun, Densus 88 Anti-teror Polri mengungkap bahwa bom ini dibuat pelaku dengan mencari tutorial di internet.
“Dirakit sendiri, dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Senin (10/11/2025).
-
/data/photo/2025/11/07/690d96bb3ba64.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan Regional
PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– PT Hadji Kalla menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait klaim lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.
“Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak,” kata Subhan dalam keterangan resminya kepada
Kompas.com
, Sabtu (15/11/2025).
Subhan menegaskan, bahwa perusahaan milik mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12,
Jusuf Kalla
(JK) itu, akan terus melakukan kegiatan
pemagaran
dan pematangan lahan di lokasi.
“Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota
Makassar
,” ucap dia.
Subhan juga menyebutkan bahwa klaim penguasaan
PT GMTD
Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering. Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?,” ungkap Subhan.
PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro
Tanjung Bunga
di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.
“Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar,” beber dia.
Subhan juga mengungkapkan bahwa klaim PT GMTD Tbk yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektar yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk setelah adanya transaksi jual beli.
“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.
Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.
Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!
GELORA.CO – Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group terus bergulir.
Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.
Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.
Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.
“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.
Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.
Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutup dia.
-

Pram harap aktivitas belajar di SMAN 72 sudah normal pada pekan depan
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap pembelajaran tatap muka dapat kembali diterapkan di SMA Negeri 72 Jakarta pada pekan depan pascaledakan yang terjadi di sekolah itu pada Jumat (7/11) karena sebagian besar siswanya sudah ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kami sudah berkomunikasi, Kepala Dinas Pendidikan juga sudah menyampaikan, memberikan kebebasan. Yang mau daring boleh, yang mau langsung juga boleh. Dan ternyata mereka kebanyakan sekarang meminta untuk secara langsung,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, Jumat.
Alasan pihak SMAN 72 ingin kembali melakukan pembelajaran tatap muka karena mereka ingin membuktikan bahwa sekolah tersebut sudah aman.
Pramono pun mengaku mendukung dan memberikan kebebasan kepada pihak SMAN 72 untuk memutuskan hal tersebut.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah sepenuhnya (pembelajaran tatap muka),” kata Pramono.
Sebelumnya, pada Senin (10/11) Pramono memberikan izin agar SMA 72 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring sementara waktu.
Staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim juga telah menyampaikan hal senada.
Chico menyebut, SMA Negeri 72 akan menjalani pembelajaran daring hingga kondisi sekolah dinyatakan aman dan dapat digunakan kembali.
Lebih lanjut Chico menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas arahan Gubernur Pramono Anung terus memberikan perhatian dan pendampingan menyeluruh bagi para korban dan warga sekolah SMAN 72 Jakarta pasca-insiden ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Chico mengatakan, berbagai langkah cepat telah dilakukan untuk memastikan proses pemulihan fisik dan psikologis berjalan optimal.
Misalnya Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan memberikan dukungan psikologis selama masa pemulihan, termasuk saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung.
Mobil SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) juga telah dihadirkan di lingkungan sekolah untuk memberikan dukungan psikis kepada siswa, guru, serta keluarga terdampak, termasuk kepada warga sekitar yang memerlukan konseling secara gratis.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, lanjut Chico, juga telah menyiapkan jadwal pendampingan klinis serta menurunkan tenaga medis bagi korban yang masih memerlukan perawatan lanjutan.
“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan ketersediaan tenaga psikolog guna mendampingi proses pemulihan para korban secara menyeluruh,” jelas Chico.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2301360/original/079761400_1533289262-1533289262952275a4c9c18433b1-1514970136-30ae43ad1aa0a416699051b73a3dfcf6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
