Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
korupsi e-KTP
,
Paulus Tannos
, tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
kewarganegaraan Indonesia
itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Diberitakan sebelumnya,
Paulus Tannos ditangkap
oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Mabes Polri
-
/data/photo/2025/01/29/6799d1a5ab00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025
-

Paulus Tannos Tertangkap, Singapura Tak Lagi Jadi Surga bagi Buronan
Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura menjadi bukti negara tersebut tidak lagi menjadi tempat perlindungan bagi para buronan, termasuk yang tersandung kasus korupsi.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut keberhasilan ini sebagai pesan kuat kepada para buronan yang melarikan diri ke Singapura.
“Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum,” ujar Praswad, Senin (27/1/2025).
Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen pertama penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (UU Ekstradisi). Perjanjian ini memungkinkan proses hukum terhadap buronan yang sebelumnya sulit dijangkau.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu. Ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah Indonesia dan Singapura,” tambah Praswad terkait penangkapan Paulus Tannos di Singapura.
Praswad juga memuji sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol dalam penangkapan Tannos. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk memberantas korupsi.
“Kami dukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi Paulus Tannos saat ini telah ditahan di Singapura. KPK tengah melengkapi dokumen untuk mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.
“Kami sedang menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi,” ujar Fitroh.
Paulus Tannos merupakan salah satu buronan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. KPK berkomitmen untuk segera membawanya ke pengadilan di Indonesia.
Dengan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
-
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia? Nasional
Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, ditangkap di Singapura.
Namun, Paulus Tannos tak bisa serta-merta langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada beberapa persyaratan ekstradisi yang harus dilewati agar pengusaha itu bisa dibawa ke Tanah Air.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian dengan Otoritas Singapura.
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur
police to police
(
provisional arrest
) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Tessa menjelaskan, alur dari pengajuan permohonan penahanan sementara hingga diputuskan melalui pengadilan Singapura.
Tessa mengatakan, KPK mengajukan permohonan penahanan sementara dengan melampirkan kelengkapan persyaratan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Lalu, Divhubinter bersurat kepada Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF).
SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
CPIB Singapura menangani kasus ini karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
“Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura),” tutur Tessa.
Setelah syarat terpenuhi, Tannos ditahan sementara di Singapura. Penahanan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.
“Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos,” ucap dia.
Paulus Tannos ditangkap
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura sambil menunggu proses kepulangannya ke Indonesia.
Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Akibat korupsi berjemaah ini, KPK mencatat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Namun, Paulus melarikan diri ke luar negeri dan mengganti nama dan kewarganegaraannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi buron tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administrasi pemulangan Paulus Tannos memakan waktu 45 hari terhitung sejak waktu penangkapan Paulus di Singapura, 17 Januari 2025. Saat ini belum ada perkiraan kapan proses ekstradisi tersebut bisa diselesaikan.
“Karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Minggu (26/1/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud.
“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).
Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.
Koordinasi Sejak Akhir 2024
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak Singapura sejak akhir 2024 terkait dengan penangkapan Paulus Tannos.
“KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November [hingga, red] Desember,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).
Berdasarkan keterangan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB.
Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.
Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.
-

DPP Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Laksanakan Musyawarah Nasional ke-7 di Jakarta – Halaman all
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) melaksanakan Musyawarah Nasional Ke-7 di Jakarta
Tayang: Minggu, 26 Januari 2025 21:35 WIB
ist
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) melaksanakan Musyawarah Nasional Ke-7 di Jakarta pada Sabtu dan Minggu 25-26 Januari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) melaksanakan Musyawarah Nasional Ke-7 di Jakarta pada Sabtu dan Minggu 25-26 Januari 2025.
Bertempat di Pusat Pendidikan dan Latihan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Munas VII Sepmi ini mengusung Tema, “Membangun Pelajar yang Berakhlaqul karimah, Berkapasitas, Berdaya Saing, dan Berdaya Guna Bagi Bangsa dan Negara Indonesia”.
Pada upacara pembukaan Musyawarah Nasional VII Serikat Pelajar Muslimin Indonesia dihadiri oleh ratusan kader dari perwakilan setiap DPW dan DPC SEPMI Se-Indonesia dengan menyajikan penampilan dari Kreasi Seni dan Skill Kader-kader SEPMI sebagai penghibur para peserta Munas VII SEPMI.
Pada pembukaan tersebut dihadiri oleh Kyai Saefulloh sebagai Wakil Presiden LT SII, Bridgen Nanang sebagai perwakilan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan OKP Pelajar.
Ketua Umum DPP SEPMI menyampaikan harapannya agar Munas ini menjadi jembatan harapan menuju terwujudnya cita-cita.
“SEPMI ini adalah Wadah para pelajar untuk mengekspresikan segala kemampuan dan membentuk karakter. Maka, saya titipkan agar hasil musyawarah ini menghasilkan keputusan yang berdampak besar untuk kemajuan SEPMI,” katanya.
Kapolri pun menyampaikan pesannya melalui Dirsosbud Baintelkam Polri, Brigjen Nanang tentang pentingnya SEPMI dalam membantu kamtibmas.
“Sebagai bagian dari menyiapkan Indonesia Emas 2045, tentunya SEPMI menjadi bagian penting dalam mewujudkan dan berkontribusi dalam mempersiapkannya. Saya berharap SEPMI dapat menjadi Garda terdepan mewujudkannya,” tutur beliau sebagai Dirsosbud Mabes Polri.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?
Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas.
Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu.
Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri.
Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan.
“Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Proses Ekstradisi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB.
Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.
“Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.
Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud.
“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).
Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.
Sejak Akhir 2024
Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu.
“Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas.
“Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).
-
Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus penipuan daring berkedok trading uang kripto atau cryptocurrency melalui grup investasi atau forum di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku penipuan berkedok uang kripto ini awalnya akan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kemudian, lanjutnya, korban bakal diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.
“Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Selanjutnya, pelaku akan melakukan identifikasi korban di media sosial serta membangun kepercayaan terhadap korban dengan modus edukasi investasi.
Setelah korban terbuai, pelaku kemudian meminta agar korban membayar biaya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Namun, setelah proses itu, pelaku kemudian memutus kontak dan menghilang tanpa jejak.
Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait dengan penipuan online tersebut. Misalnya, dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menguntungkan dalam waktu singkat.
“Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak melaporkan ke kepolisian apabila telah menjadi korban dalam penipuan investasi tersebut.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4020490/original/041535400_1652339052-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

