Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kadiv Propam Polri soal Jerat Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP : Tunggu Sidang Etik Selesai – Halaman all

    Kadiv Propam Polri soal Jerat Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP : Tunggu Sidang Etik Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri angkat bicara soal bakal menjerat pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.

    “Itu masih proses sidang kan belum selesai,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.

    Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.

    Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan. 

    “(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar.

    Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

     

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • TNI-Polri Solid Bantu Program Pemerintah di Bidang Ketahanan Pangan – Halaman all

    TNI-Polri Solid Bantu Program Pemerintah di Bidang Ketahanan Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI-Polri menggelar rapat pimpinan (rapim) tahun 2025 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melaksanakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

    “Jadi besok kita akan dilanjutkan rapim Polri, bapak Panglima juga akan ada rapim TNI. Di kegiatan tersebut akan laksanakan arahan-arahan secara lebih statis teknis dalam menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” katanya Jenderal Sigit didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapim.

    Polri mendukung program tersebut dengan beberapa kegiatan di antaranya penanaman bersama masyarakat, 1 juta lahan tanaman jagung dan tanaman padi.

    “Jadi kita TNI-Polri bersama mendukung dan mewujudkan program tersebut sesuai arahan Pak Presiden,” ucap Kapolri.

    Dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan TNI-Polri akan terus solid sehingga swasembada pangan bisa terwujud

    Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan arahan Menko Pangan ke pejabat utama Polri juga serupa mendukung program-program.

    “Terkait ketahanan pangan dan Asta Cita lain yang berhubungan dengan tugas menko pangan dan ini tentu menjadi tugas bersama kita di semua kementerian termasuk TNI-Polri mendukung apa yang jadi kebijakan Bapak Presiden khususnya di bidang ketahanan pangan,” ujarnya.

    Rapim TNI-Polri kali ini mengangkat tema ‘Sinergitas TNI-Polri Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita. Presiden Prabowo Subianto turut hadir dan menyampaikan amanatnya dalam acara ini.

    Rapim ini diikuti oleh 631 perwira tinggi dan menengah TNI-Polri yang terdiri dari 49 orang pejabat Mabes TNI, 148 orang pejabat Mabes Polri, 183 orang pejabat utama dan komandan satuan TNI Angkatan Darat, 66 orang pejabat utama dan komandan satuan TNI Angkatan Laut, 63 orang pejabat utama dan Angkatan Udara, 36 orang kapolda dan seluruh jajaran, 75 orang pati TNI-Polri di luar struktur, dan 11 serdik sespimti Polri.

  • Calon Polwan Anak Nelayan ‘Digugurkan’ DPR RI Respons Begini…

    Calon Polwan Anak Nelayan ‘Digugurkan’ DPR RI Respons Begini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menindaklanjuti aduan soal calon Polisi Wanita (Polwan) bernama Lasmini, yang merupakan anak dari seorang nelayan asal Nusa Tenggara Timur, yang tiba-tiba diduga “digugurkan” karena dinyatakan tidak memenuhi syarat saat proses rekrutmen Mabes Polri.

    Dia mengatakan aduan tersebut akan disampaikan kepada jajaran Polri bahkan hingga ke Kapolri, karena hal tersebut terkait dengan masalah dalam mekanisme proses rekrutmen. Menurut dia, kasus proses rekrutmen itu memiliki kejanggalan.

    “Kami terima aduan ini, kami akan meneruskan kepimpinan kami di Komisi III. Dan kami tentu akan menindaklanjuti aduan ini termasuk meneruskan kepada As SDM Polri, termasuk ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan aduan yang ia terima, dia mengungkapkan Lasmini, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus di Polda NTT dan diutus untuk mengikuti pendidikan di Mabes Polri, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pihak Mabes meskipun sebelumnya sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk tes kesehatan.

    Selain itu, menurutnya ada kejanggalan lainnya dalam proses rekrutmen karena biasanya tes kesehatan dilakukan lebih awal sebelum tes kompetensi, psikologi, dan tes lainnya. Bahkan, menurut dia, Lasmini merupakan satu-satunya calon Polwan yang mewakili NTT.

    “Ini jadi pertanyaan apakah proses ini dilakukan secara transparan?” ucap dia.

    Sementara itu, perwakilan keluarga dari pihak Lasmini, Al-Ma’rif mengungkapkan bahwa keluarga korban telah mengantongi banyak bukti-bukti bahwa Lasmini digugurkan sepihak setelah dinyatakan lolos oleh Polda NTT.

  • KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses merampungkan ekstradisi terhadap buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos masih terus dilakukan. Pemerintah Indonesia kini tengah fokus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengekstradisi Tannos.

    “Dari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    “Yang tadi sudah saya sampaikan bahwa Kementerian Hukum juga positif saudara PT dapat dipulangkan dalam waktu dekat, tidak sampai terpenuhi 45 harinya. Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ekstradisi tersebut ditargetkan rampung secepatnya.

    “Dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari. Selama 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Disampaikan Supratman, Indonesia punya waktu 45 hari untuk merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi bos PT Shandipala Arthaputra itu dari Singapura. Hal itu berdasarkan kesepakatan ekstradisi antara kedua negara.

    Supratman menekankan, ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan. Dia menegaskan ada hak dan kewajiban yang mesti diperhatikan para pihak terkait dalam proses ekstradisi kali ini. Namun, dia menerangkan tidak ada kendala dalam proses sejauh ini.

    “Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ungkap Supratman.

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP.

  • Prabowo di Rapim TNI-Polri: Berani Pakai Pangkat Jenderal Harusnya Berani Beri Nyawa untuk Negara – Halaman all

    Prabowo di Rapim TNI-Polri: Berani Pakai Pangkat Jenderal Harusnya Berani Beri Nyawa untuk Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada acara Rapim TNI-Polri 2025 di Kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/1/2025).

    Rapim tersebut diikuti oleh 631 perwira tinggi dan menengah TNI-Polri. 

    Di antaranya yakni 49 orang pejabat Mabes TNI, 148 pejabat Mabes Polri, 183 pejabat Utama dan Komandan Satuan TNI Angkatan Darat, 66 orang pejabat Utama dan Komandan Satuan TNI Angkatan Laut, 63 orang pejabat Utama dan Udara, 36 orang Kapolda, 75 orang Pati TNI-Polri di Luar Struktur, dan 11 Tepiksus TNI-Polri.

    Dalam arahannya Prabowo mengatakan pangkat yang disandang jajaran TNI-Polri sekarang ini merupakan bentuk penghormatan dari rakyat.

    “Penghormatan dari rakyat karena rakyat menyerahkan nasib keamanan mereka kepada saudara-saudara. Saudara sandang, bintang yang saudara sandang, bintang yang ada di pundakmu itu adalah artinya adalah penghormatan dari rakyat,” katanya.

    Dengan penghormatan yang diberikan rakyat tersebut, kata Prabowo, tentara dan polisi harus siapa mengorbankan jiwa dan raga apabila diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kalau saudara-saudara berani memakai pangkat jenderal artinya saudara harus yang pertama berani memberi nyawa saudara untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu arti pangkat yang diberikan,” ujarnya.

    Prabowo juga mengatakan tentara dan polisi adalah bagian dari negara yang memiliki suatu kekuasaan khusus.

    “Tentara dan polisi diberi kekuasaan oleh negara untuk memegang monopoli fisik, monopoli senjata,” kata Prabowo.

    Menurutnya kekuasaan yang diberikan kepada TNI-Polri sangat besar. 

    Rakyat memberikan kepercayaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kepada TNI-Polri.

    “Rakyat yang menggaji saudara, rakyat yang melengkapi saudara dari ujung kaki sampai ke ujung kepala, rakyat yang memberi makan kepada tentara dan polisi, dan rakyat memberi kuasa kepada tentara dan polisi untuk memegang monopoli senjata,” katanya.

    Prabowo mengatakan dengan kekuasaan yang diserahkan rakyat kepada TNI-Polri, maka aparat dituntut untuk berdedikasi tinggi. 

    Bahkan pengorbanan yang diberikan aparat TNI-Polri kepada rakyat haruslah besar.

    “Bahkan bisa disebut begitu saudara menerima mandat tersebut, menerima kekuasaan tersebut, saudara-saudara sebenarnya sudah menyerahkan jiwa dan ragamu kepada bangsa dan rakyat,” katanya.

    Dalam arahannya di acara itu Prabowo juga mengatakan kondisi suatu negara tercermin dari kondisi aparat TNI dan Kepolisiannya.

    “Karena itu biasanya ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara. 

    Selain itu juga merupakan wujud dari penegakan kedaulatan dan eksistensi negara.

    “Undang-undang dasar, undang-undang keputusan-keputusan presiden, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan-peraturan presiden dan semua produk-produk dari pemerintahan tidak ada artinya kalau tidak ditegakkan,” katanya.

    “Semua rencana terbaik suatu bangsa tidak ada artinya kalau tidak dapat diimplementasikan,” imbuhnya.

    Adapun tema Rapim TNI-Polri 2025 adalah “Sinergisitas TNI-Polri Siap Mendukung Asta Cita Guna Terwujudnya Indonesia Emas 2045”.

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan Rapim TNI-Polri telah berlangsung sejak pagi. 

    Di acara itu para peserta mendapat pembekalan atau pengarahan dari Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Pembekalan tersebut diharapkan menambah wawasan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Kapolri.

    Di acara tersebut Kapolri juga sempat melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa dalam mendukung ketahanan pangan, TNI-Polri memiliki program pekarangan makan bergizi untuk mendukung program makan bergizi gratis dan pemanfaatan lahan produktif, khususnya padi dan jagung.

    Selain itu juga program rekrutmen personel yang berkompetensi khusus di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat, dan gizi.

    Tidak hanya itu, sebagai wujud komitmen kami dalam menyelesaikan misi Asta Cita, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait juga telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba dan Desk Penanganan Judi Online.

    Di sisi lain, TNI-Polri juga aktif terlibat dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, serta Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola untuk menangani berbagai tindak pidana yang menjadi perangai khusus sehingga dapat mencegah kebocoran dan mengoptimalkan penerimaan negara.

  • Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro

    Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro

    loading…

    Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus AKBP Bintoro. Menurut Ade, polisi akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

    “Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal penanganan awal oleh Divpropam Polri. Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan professional,” kata Ade Ary dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” katanya.

    Polda Metro akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya. “Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    (abd)

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
    Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Dia meyakini pelengkapan berkas
    ekstradisi Paulus Tannos
    bisa berjalan cepat.
    Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
    timeline
    kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
    Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
    Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
    “Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
    Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
    “Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
    Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
    “Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
    “Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Janji Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

    Polda Metro Janji Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

    Jakarta

    Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan dalam penyidikan itu, Polda Metro diasistensi langsung oleh Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri. Dia juga memastikan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara itu.

    “Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” lanjut dia.

    Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan itu. Pihaknya, akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan 3 anggota Polri lainnya.

    “Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” sebut Radjo.

    Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Mereka adalah:

    Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

    Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
    Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
    Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
    Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
    “Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
    Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
    “Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
    clear
    . Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
    “Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.