Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

    AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    “Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki,” kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

    “Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” katanya.

    Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

    Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

    Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

    Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

    “Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” katanya.

    Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

    Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

    “Sempat banding, tapi ditolak,” katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

  • Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemberhentian siswa disabilitas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat bernama Valyano Boni Raphael diduga ada kejanggalan. Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemberhentian Valyany dari SPN Polda Jabar dievaluasi dan meminta Propam Polri mengusut kejanggalan tersebut.

    Hal ini disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Karo SDM Polda Jabar, kepala sekolah SPN dan keluarga Valyano di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni.

    Dia menduga pemberhentian Valyano tersebut merupakan ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar. Karena itu, kata dia, Propam Polri harus turun tangan untuk usut semua yang dilaporkan oleh Valyano.

    “Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.

    “Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Dalam RDPU tersebut, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. 

    Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan di SPN Polda Jabar. 

  • Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur mimpinya menjadi gubernur Sulawesi Selatan Mohammas Ramdhan Pomanto belum menyerah. Ia menyiapkan langkah hukum yang mengejutkan.

    Danny Pomanto berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke berbagai lembaga negara.

    Laporan tersebut akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ujar Danny kepada awak media, kemarin.

    Dikatakan Danny, desakan untuk melaporkan KPU datang dari tim hukum serta relawan yang merasa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulsel.

    Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu, namun justru diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai aturan.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” jelasnya.

    Laporan ke DKPP disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

    Namun, Danny tidak secara spesifik mengungkapkan detail pelanggaran yang menjadi dasar laporan ke KPK dan Mabes Polri.

    “Terkait langkah kami melaporkan KPU ke KPK dan Mabes Polri, itu terkait dugaan pelanggaran yang kami temukan, terutama soal biaya besar dalam Pilkada 2024,” tambahnya.

  • Arema FC Siap Kembali Bermarkas di Stadion Kanjuruhan Malang, Sistem Sewa Diterapkan

    Arema FC Siap Kembali Bermarkas di Stadion Kanjuruhan Malang, Sistem Sewa Diterapkan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Arema FC bersiap kembali menggunakan Stadion Kanjuruhan sebagai home base mereka. Nantinya, akan menerapkan sistem sewa.

    Singo Edan berencana untuk dapat kembali berlaga di Stadion Kanjuruhan Malang, usai stadion tersebut selesai direnovasi.

    Meski belum fix kapan Arema FC akan kembali berlaga di Stadion Kanjuruhan, namun manajemen Arema FC terus melakukan persiapan.

    Salah satunya ialah dengan pihak kepolisian dan juga pemerintah Kabupaten Malang sebagai pemilik stadion.

    “Ya karena masih ada pemeliharaan dari kontraktor, jadi kami akan menggunakan sistem sewa untuk pemakaian Stadion Kanjuruhan nanti,” kata General Manager Yusrinal Fitriandi belum lama ini kepada Surya.

    Meski demikian, manajemen Arema FC masih berharap dapat melakukan pengelolaan Stadion Kanjuruhan Malang.

    Hanya saja, masih ada pemeliharaan dari kontraktor yang membuat hal tersebut belum dapat dilaksanakan.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Stadion Kanjuruhan setelah direnovasi, Sabtu (18/1/2025) (TribunJatim.com/Lu’lu’ul Isnainiyah)

    Apabila Arema FC mengelola Stadion Kanjuruhan, hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Bali United kepada Stadion Kapten I Wayan Dipta.

    Stadion yang terletak di Gianyar Bali itu, sepenuhnya dikelola oleh Bali United.

    Namun dalam hal pengelolaan ini tentu saja Arema FC harus memerlukan biaya yang cukup besar.

    Terutama dari segi pemeliharaan stadion.

    “Kalau dari kami siap saja,”

    “Cuma apabila bisa mengelola, kami ingin bisa mengelola juga seluruh area di Stadion Kanjuruhan,”

    “Termasuk area parkirnya juga,” ungkapnya.

    Kabar terbaru, pihak kepolisian dari Polres Malang dan Polda Jatim baru saja melakukan pra asesmen terkait Stadion Kanjuruhan ini.

    Pra asesmen ini dilakukan guna mengecek langsung stadion, termasuk melakukan simulasi keamanan.

    Menurut Inal, setelah pra asesmen ini selesai nantinya akan dilaporkan kepada Mabes Polri.

    Mabes Polri nanti yang akan turun bersamaan dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

    PT LIB nanti yang akan menilai kelayakan Stadion Kanjuruhan Malang untuk dapat menggelar kompetisi Liga 1 musim ini.

    “Ya nanti pasti banyak yang akan dicek, mulai dari kualitas rumput, insfratruktur, lampu, ruang ganti ya pokoknya setiap detailnya,” ungkapnya.

    Bisa dikatakan kembalinya Arema FC berlaga di Stadion Kanjuruhan Malang saat ini hanya menunggu waktu.

    Termasuk menunggu peresmian yang hingga saat ini belum ada informasi lanjutan kapan stadion berkapasitas 21.000 penonton itu akan diresmikan.

    Namun pihak Arema FC menargetkan dapat kembali bermain di Stadion Kanjuruhan pada akhir Februari 2025.

    “Harapan kami akhir Februari kami bisa kembali bermain di sana (Kanjuruhan),”

    “Semoga saja semuanya bisa terlaksana dengan lancar dan tidak ada kendala,” tandasnya.

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

  • Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024). Meski tak melakukan pelecehan dalam bentuk sentuhan fisik, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

    Tersangka yang diketahui bernama Toni Nugroho(69) warga Malang, diduga memiliki kelainan seksual. Dia memotret area sensitif korban NC yang dalam kondisi hamil enam bulan. Tak hanya NC, polisi menemukan banyak foto wanita lain yang dikoleksi dalam telepon genggamnya.

    Eduard Rudy, penasehat hukum korban mengatakan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya, pelaku sempat mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah didampingi oleh pengacaranya, pengakuan dalam BAP itu disangkalnya.

    “Dalam proses itu, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengakui perbuatannya itu, namun kemudian disangkal setelah didampingi oleh pengacara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

    Eduard Rudy menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta anaknya yang masih kecil, penyidik menetapkan Toni Nugroho sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual.

    “Tentunya penyidik menetapkan sebagai tersangka atas keyakinannya setelah memintai keterangan dari beberapa pihak. Dan kami sangat mengapresiasi itu, bahkan penetapan tersangka itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya lebih lanjut.

    Namun menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Toni Nugroho diduga justru melakukan pengancaman terhadap penyidik dan jaksa dengan membawa nama orang yang disebut dari Mabes Polri.

    “Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka ini, yang menunjukan powernya dengan melakukan pengancaman terhadap penyidik juga Jaksa dengan membawa nama jendral bintang tiga yang bertugas di Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sementara korban NC mengungkapkan, awal mula dirinya difoto oleh pelaku adalah dari anaknya. Saat korban menegur pelaku kenapa memfoto dirinya, pelaku mengelak dan mengaku sedang memotret anak kandungnya yang berada di belakangnya.

    “Saat kami berada di dalam pesawat dan akan turun, karena tidak mau berdesakan, saya memilih untuk duduk. Sementara pelaku berdiri di belakang saya menunggu pintu pesawat dibuka, dan saat itu dia mengambil memotret saya di bagian dada,” ujarnya.

    “Saat saya tegur, dia tidak mengakui sehingga saya meminta untuk menunjukan ponselnya, namun ditolak sehingga argumentasi kami diketahui oleh petugas apron Bandara,” tambahnya.

    Setelah ditengahi oleh pihak petugas apron Bandara, diketahui pelaku mengambil gambar korban sebanyak 20 kali dengan difokuskan di area dadanya. Selain itu juga terdapat beberapa foto wanita lainnya di antaranya pramugari.

    “Saat itu saya meminta dengan baik-baik agar foto saya itu dihapus. Namun ditolak sehingga kami membuat langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

    Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat atas tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat Ke-1 (a) Uundang udang RI Nomor 12 Tahun 2022. [uci/but]

     

  • Bareskrim Telah Panggil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Telah Panggil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin tidak hadir dalam panggilan tersebut.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

    Dia menambahkan, panggilan itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, panggilan tersebut masih belum bersifat mengikat.

    “Jadi bisa terserah tidak hadir. Tetapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Djuhandhani mengemukakan apabila dugaan tindak pidana ditemukan dalam kasus tersebut, maka seluruh pihak wajib mematuhi panggilan penyidik.

    “Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Adapun, dari berkas SHM dan SHGB, baru 10 dari 263 warkah yang telah diuji oleh penyidik. Terkait hal ini, Djuhandhani menekankan bahwa ratusan berkas itu bakal diuji oleh Labfor Polri.

    “Sementara yang kita uji adalah 10 sampel. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” pungkasnya.

  • KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024 Nasional 4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, pernah memeriksa buron
    kasus korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
    “KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena
    request
    permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
    “Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan
    provosional arrest
    atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
    “Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan
    provosional arrest
    melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi,” ujarnya.
    Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
    “Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendag Ungkap Motif Distributor Buat Langka Minyakita

    Kemendag Ungkap Motif Distributor Buat Langka Minyakita

    Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan mengenai kelangkaan Minyakita yang tengah terjadi, yang di antaranya adalah adanya indikasi distributor menahan pasokan demi meraup keuntungan lebih besar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat konsumsi masyarakat terhadap Minyakita terus meningkat, sementara harga di beberapa daerah justru melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

    Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter.

    Angka tersebut telah melampaui patokan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, Minyak Goreng curah tercatat Rp17.735 per liter, sementara minyak goreng premium yang tidak diatur harganya mencapai Rp22.138 per liter.

    “Persoalan utama adalah kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional, padahal minyak jenis lain tetap tersedia. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam rantai distribusi,” kata Tommy saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara virtual, Senin (4/2).

    Indikasi penahanan pasokan

    Tommy menyatakan hasil pemantauan Kemendag menunjukkan terdapat indikasi distributor sengaja menahan produksi Minyakita sebelum didistribusikan ke pasar. Motif utama yang ditemukan adalah upaya mencari keuntungan lebih dengan menjual di atas HET atau menunggu harga naik sebelum melakukan distribusi.

    “Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita seharusnya mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya sekitar 170.000 ton per bulan. Ini berarti produksi sudah melebihi kebutuhan hingga 125 persen, sehingga tidak seharusnya ada kelangkaan,” ujarnya.

    Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang menjual Minyakita di atas HET. Ini menunjukkan adanya kendala distribusi yang perlu segera diselesaikan. Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan Satgas Pangan di daerah telah melakukan pengawasan langsung ke pasar. Hasilnya, ditemukan beberapa distributor yang menahan pasokan untuk mendapatkan margin lebih tinggi.

    Langkah pemerintah untuk stabilisasi pasokan

    Untuk mengatasi persoalan ini, Kemendag telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk memasang spanduk harga HET Minyakita di pasar tradisional dan ritel modern. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus sebagai kontrol harga agar pedagang tidak menjual di atas ketentuan.

    “Kami juga telah menerbitkan surat edaran kepada distributor terkait kepatuhan terhadap HET. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasar dan harga tetap sesuai aturan,” kata Tommy.

    Selain itu, Kemendag telah memperketat pencatatan dan pemantauan distribusi dengan sistem digital melalui Simira (Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat). Sistem ini memungkinkan pemantauan real-time antara pasokan dan distribusi di setiap daerah untuk mencegah adanya disparitas harga yang tidak wajar.

  • Penyebab Antrean Gas LPG 3 Kg, Ini Hasil Pantauan Mabes Polri – Page 3

    Penyebab Antrean Gas LPG 3 Kg, Ini Hasil Pantauan Mabes Polri – Page 3

    Helfi mengatakan, faktor kedua akibat adanya pengurangan pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, dari supplier ke agen atau ke pangkalan. Dia menyebut, biasanya 280 unit per-hari kini menurun menjadi 130 unit per-hari.

    “Terjadi penurunan suplai ke agen atau ke pangkalan yang tadinya perhari itu 280 kaleng, LPG 3 kg. Saat ini hanya 130 per hari. Ini hasil pengecekan kita ya, belum ke wilayah lain,” ujar dia.