Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polri Sanksi Etik 36 Anggotanya di Kasus Pemerasan DWP

    Polri Sanksi Etik 36 Anggotanya di Kasus Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Mabes Polri: Kapolsek, Kapolres, Kapolda Sudah Buat Akun Medsos untuk Respons Aduan Warga – Page 3

    Mabes Polri: Kapolsek, Kapolres, Kapolda Sudah Buat Akun Medsos untuk Respons Aduan Warga – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembuatan akun medsos pribadi pejabat Kepolisian dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

    “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” kata Kapolri.

     

  • Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini update kasus pagar laut Tangerang naik ke penyidikan.

    Kades Kohod Arsin bin Asip akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB).”

    “Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.

    Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.

    Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan.

    Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

    Berbeda dengan saat ini, di mana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.

    Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.

    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. “

    “Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.

    Kades Kohod Didesak Jadi Tersangka

    PAGAR LAUT – Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (KOMPAS.com/Acep Nazmudin)

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

    Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka.”

    “Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.”

    “Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri,” kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).

    Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

    “Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,” ujar Gufroni.

    “Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri,” ucapnya.

    Kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden.

    Pernyataan itu merespons soal isu terkait Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara, seperti Kapolri, Panglima TNI hingga KPK.

    “Pada Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, bahwa lembaga hukum Polri yang berada langsung di bawah presiden juga telah diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas hingga penegakan hukum.

    “Bahwasannya Polri secara kelembagaan di bawah presiden dan tentunya dalam pasal 5 untuk menyelenggarakan fungsi, harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum,,” pungkasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR telah menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pada (4/2/2025).

    Dalam RUU itu diselipkan disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

  • GP Ansor Desak Kerja Elaboratif Terkait Tata Kelola Ekonomi dan Keuangan Sehat

    GP Ansor Desak Kerja Elaboratif Terkait Tata Kelola Ekonomi dan Keuangan Sehat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ekosistem ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini membutuhkan upaya kerja yang lebih elaboratif, melibatkan seluruh instrumen untuk menciptakan tata kelola yang sehat. Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) turut ambil bagian dalam membahas mekanisme untuk mewujudkan tata kelola ekonomi dan keuangan yang positif.

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP GP Ansor Yudiarto mengungkapkan kemajuan ekosistem ekonomi yang sehat sangat ditentukan pelaku ekonomi, perangkat pendukung, serta instrumen hukum yang mengatur tata kelola tersebut. “Tata kelola ekonomi dan keuangan yang baik harus melibatkan semua pihak, baik itu pelaku ekonomi maupun penegak hukum,” ujarnya.

    Hal itu disampaikan Yudiarto dalam diskusi ekonomi bertajuk “Evaluasi Kejahatan Keuangan Selama Tahun 2024: Modus dan Motif” di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Yudiarto, GP Ansor berupaya memetakan potensi kontribusi organisasi dalam memperbaiki ekosistem ekonomi yang ada. Kepedulian Ansor terkait masalah ini karena merupakan momentum untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum.

    Diskusi tata kelola ekonomi dan keuangan ini juga sekaligus meningkatkan pemahaman kader Ansor mengenai modus kejahatan keuangan serta mencegahnya pada masa depan. Kejahatan keuangan yang marak terjadi, seperti manipulasi laporan keuangan, manipulasi harga saham di pasar modal, kejahatan perbankan, dan investasi bodong, membuat GP Ansor merasa perlu untuk ikut berperan dalam pencegahannya.

    “Kami ingin mencegah dan memperbaiki kondisi ini agar tidak merugikan ekonomi bangsa,” kata Yudiarto.

    Kondisi ini menunjukkan masih banyak pelaku ekonomi yang mengabaikan tata kelola yang baik serta hukum yang berlaku. Tidak jarang, sering kali lebih mementingkan kepentingan pribadi atau entitasnya tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.

    “Ini menjadi hambatan dalam pemulihan ekonomi yang sedang dijalankan oleh bangsa,” tegas Yudiarto.

    Diskusi tata kelola ekonomi dan keuangan ini dihadiri Ketua Umum PP GP Ansor H Addin Jauharudin, Ketua PP GP Ansor Ghufron Mabruri yang juga merupakan anggota Kompolnas, serta jajaran pengurus lainnya. Turut menjadi narasumber dalam acara tersebut, yaitu Kanit II Subdit II Dittipidekdus Mabes Polri AKBP Rio Martin Ronikatua Ritonga.

  • Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri memproses kabar Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

    Kabar mengenai Hendy berupaya menggagalkan OTT tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.

    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan, red.) secara tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. Adapun kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 56 Peserta Pesta Gay di Hotel Rasuna Berasal dari Berbagai Daerah dan Profesi, Ada Guru Bahasa Arab – Page 3

    56 Peserta Pesta Gay di Hotel Rasuna Berasal dari Berbagai Daerah dan Profesi, Ada Guru Bahasa Arab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta. Ada 56 pria yang terjaring dalam kegiatan kaum sodom itu.

    Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tempat tinggal hingga status perkawinan.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandar, menyatakan sebagian besar peserta pesta gay berasal dari daerah sekitar Jakarta. Jumlahya, kata dia, mencapai 30 orang. Kemudian dari Bekasi sebanyak 9 orang.

    Selain itu, ada pula peserta yang berasal dari daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten.

    “Jawa Tengah 3 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 2 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Banten 1 orang,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Dari sisi domisili KTP, Jakarta kembali mencatatkan jumlah terbanyak dengan 22 orang peserta. Sementara itu, peserta dengan KTP Bekasi berjumlah 4 orang. Di luar itu, ada pula peserta yang memiliki KTP dari daerah lain.

    “Lampung 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Sumatera Selatan 3 orang, Jawa Tengah 3 orang, Jawa Barat 7 orang, Jawa Timur 6 orang, Sumatra Utara 1 orang, Kalimantan Timur 1 orang,” ujar Iskandar.

    Sementara, rentang usia para peserta pesta gay bervariasi, dengan kelompok usia 26 hingga 30 tahun menjadi yang terbanyak, yaitu 17 orang.

    Rentang usia lainnya 20 tahun hingga 25 tahun sebanyak 6 orang, 31 tahun hingga 35 tahun ada 13 orang, 36 tahun hingga 40 tahun sebanyak 14 orang, dan 41 tahun hingga 45 tahun 6 orang.

    Sebanyak 48 orang bekerja sebagai karyawan swasta di berbagai sektor. Sedangkan beberapa peserta memiliki profesi yang lebih unik.

    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta 1 orang, dan tidak bekerja 3 orang,” ujar Iskandar.

    Dalam hal status perkawinan, sebanyak 47 orang belum menikah. “Kawin 4 orang, belum kawin 47 orang dan cerai 5 orang,” ucap Iskandar.

    Mabes Polri telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, berinisial EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

  • Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    loading…

    Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 21 Oktober 2024 lalu. Foto/BKPSDM Aceh utara

    JAKARTA – Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) pada 21 Oktober 2024 lalu. Jabatan ini membuatnya harus meninggalkan jabatannya di Polri.

    Sebelum ditunjuk jadi Wamen PAN-RB, Komjen Pol Purwadi Ariyanto sempat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sejak tahun 2023.

    Baca Juga

    Dengan ditunjuknya Purwadi sebagai Wamen PAN-RB di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo-Gibran, membuat posisinya di Polri sebagai Kalemdiklat kini diserahkan pada Komjen Pol Chrysnanda Dwilaksana.

    Profil Purwadi Arianto
    Purwadi Arianto lahir pada 2 Oktober 1966, di Jakarta. Ia memulai kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1988.

    Sepanjang kariernya di Polri, Purwadi telah mencicipi banyak jabatan. Membuatnya jadi salah satu sosok senior yang memiliki banyak pengalaman.

    Pada masa awal kariernya, Purwadi tercatat pernah menduduki posisi Kapolres Metro Bekasi di tahun 2005. Ia juga sempat menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2007.

    Baca Juga

    Setelah itu, berturut-turut dirinya sempat jabat Penyidik Utama Tk. II Dit I/Kamtrannas Bareskrim Mabes Polri (2008), Dirreskrim Polda Malut (2010), dan Dirreskrimum Polda Kalbar (2011).

    Dua tahun berselang, Purwadi dimutasi ke Jawa Tengah untuk jabat Dirreskrimum. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk duduki posisi Wadirtipidter Bareskrim Polri di tahun 2015.

  • Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan terakhir yang diemban oleh Boy Rafli yakni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Purnawirawan jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kepala BNPT sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Semasa dinasnya, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kadiv Humas Polri hingga Kapolda Papua.

    Adapun Boy Rafli Amar resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

    Pascapensiun dari Polri, Boy sempat tergabung di dalam tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    Ia pun berhasil ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Kehidupan pribadi

    Boy Rafli Amar lahir di Jakarta dari keluarga perantau Minangkabau, 25 Maret 1965.

    Saat ini, ia berusia 59 tahun.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) berjabat tangan dengan satpam yang motornya dirampas terduga teroris dalam konferensi pers gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

    Bukan orang sembarangan, Boy merupakan cicit sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

    Ia memiliki istri yang bernama Irawati dan dikaruniai dua oranak anak bernama Mutiaratu Astari Rafli dan Kirana Rafli.

    Boy Rafli ternyata besan dengan eks Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum.

    Putrinya, Astari, menikah dengan putra Idris, yakni AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., M.Si.

    Pendidikan

    Boy Rafli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) A tahun 1988.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1997), Sespim (2002), Sespimti (2011), dan Lemhannas PPSA (2013).

    Boy Rafli Amar juga telah berhasil lulus program Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan yudisium Pujian pada 14 Agustus 2019.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

    Karier

    Karier Boy Rafli Amar telah malang melintang di Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah diembannya.

    Perjalanan karier Boy Rafli dimulai saat ia menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1988.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakpus pada 1989.

    Setelah itu, karier alumni Akpol 1988 ini terus meroket.

    Boy tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Resintel Polsek Metro Gambir (1990), Kasetops Puskodal Ops Polres Metro Jakpus (1992) Kasubnit Ranmor Ditserse Polda Metro Jaya (1993), Pama Polda Irian Jaya (1997), Kapuskodalops Polres Sorong (1997), Wakapolres Sorong (1998).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatgaops Puskodal Ops (1999) Pjs.Koorspripim Polda Irja (2000), Ps.Kabag Serse Um Ditserse Polda Papua (2001), Pamen Sespim Dediklat Polri (2002), dan Kasat Patroli Ditsamapta Polda Metro Jaya (2002).

    Tak sampai di situ, Boy juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Patko Ditsamapta Polda Metro Jaya (2003), Kasat V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2003), Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya (2004), dan Kapolres Kep.Seribu (2004).

    Karier Boy Rafil Amar makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2006.

    Pada 2007, ia ditunjuk menjadi Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88/Antiteror.

    Satu tahun kemudian, ia diangkat sebagai Dirreskrim Polda Maluku Utara.

    Setelah itu, Boy ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapoltabes Padang pada 2008.

    Pada 2009, ia lalu dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pada 2010, ia diutus menjadi Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

    Semenjak itu, karier Boy Rafli Amar makin cemerlang.

    Pada 2012, Boy dimutasi menjadi Karopenmas Divhumas Polri.

    Lalu, ia diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2014.

    Pada 2016, namanya makin dikenal publik karena ia ditunjuk sebagai Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, Boy Rafli dimutasi menjadi Kapolda Papua pada 2017.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri pada 2019.

    Baru setelah itu Boy Rafli Amar diangkat menjadi Kepala BNPT pada 2020.

    Pada 2021, Boy Rafli Amar sempat masuk dalam bursa calin Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis,

    Nama Boy kala itu diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, presiden memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

    Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

    “Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.

    Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

    “Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.

    Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

    Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.

    Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

    Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.

    “Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.

    Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.

    AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.

    “Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.

    AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.

    “Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.

    AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.

    Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.

    Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.

    Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.

    Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.

    “Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)