Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan s​ertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

  • Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.

    Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.

    “Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.

    “Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional,” sambungnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.

    Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.

    Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Kasus Naik ke Penyidikan

    Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    Kasus ini didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik telah memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara, yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena masih dalam tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak 10 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

    “Harapan kita, nanti akan disampaikan hasilnya setelah apa yang sudah dilakukan pada fase penyelidikan ini,” tuturnya.

     
     

  • Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

    Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

    Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

    Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

    Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

    “Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya,” katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” imbuh Djuhandani.

    Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

    Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

    “Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata dia.

    “Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan,” sambungnya.

    Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

    Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    “Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ucapnya. 

    Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

    Djuhandani mengatakan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

    “Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” ungkap Djuhandani.

    Bareskrim Akan Panggil Menteri?

    Sebelumnya, Bareskrim diketahui telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut tersebut.

    Dari 44 saksi itu, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait, termasuk ahli.

    “Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” kata Djuhandani, Senin.

    Saat ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil menteri terkait kasus tersebut, Djuhandani mengatakan pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.

    Karena menurutnya, pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin, bukan menteri.

    “Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

    Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

    Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani, Senin.

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Adi Suhendi) (Kompas.com)

  • Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025) malam.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, penggeledahan itu dilakukan  sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap seorang anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut.

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod atau Sekdes Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detil, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersbeut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak terlihat satu pun pejabat Desa Kohod yang hadir.

    Selain menggeledah Kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri pun turut menggeledah rumah Kades Arsin.

    Tak hanya itu, istri dan adik Kades Arsin diduga menandatangani berita acara terkait kasus pagar laut di Poslsek Pakuhaji.

    Terkait penggeledahan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri membenarkannya.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Senin (10/2/2025).

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan usai pihaknya memeriksa sebanyak 44 orang saksi terkait kasus tersebut. 

    “Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, pihaknya juga sudah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang,” ungkapnya.

    Bareskrim Temukan Tindak Pidana

    Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik pun melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    (Tribunnews.com/ abdi/ tribuntangerang.com/ ramadhan)

    Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

  • Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan – Halaman all

    Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten, Senin (10/2/2025).

    Mobil sedan tersebut memiliki pelat nomor B 412 SIN bila disatukan merujuk pada nama Kades Kohod Arsin.

    Selain mobil sedan Honda Civic, ada juga mobil Avanza berpelat dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Diketahui penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod Arsin yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 19.00 WIB.

    Terlihat pengawal Kades atau Paspamdes kurang lebih sebanyak 10 orang berjaga di rumah Kades Arsin, saat polisi melakukan penggeledahan. 

    Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    Sebelumnya istri dan adik Arsin tampak mendatangi Kantor Polsek Pakuhaji, Tangerang, Senin (10/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

    Mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu hijab coklat, istri Arsin duduk bersebelahan dengan adik iparnya yang mengenakan jaket krem dipadu celana hitam.

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal kasus pagar laut.

    Setelah itu, keduanya pun bergegas meninggalkan Polsek Pakuhaji.

    Kades Arsin Sudah Diperiksa

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Meski begitu, Djuhandani tak merinci proses pemeriksaan terhadap Arsin tersebut.

    Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. 

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Periksa 44 Saksi

    Djuhandani mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi.

    Nantinya, setelah pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti. Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah kasus yang sudah naik ke penyidikan ini.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Diketahui kasus pagar laut di Tangerang sendiri kini sudah masuk tahap penyidikan.

    Mobil Civic Milik Arsin

    Mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih milik Arsin diketahui keluaran tahun 2019.

    Jika merujuk pada beberapa situs jual beli mobil, harga mobil Honda Civic Vtec keluaran tahun 2019 memiliki rentang harga Rp 329-340 juta.

    Hasil penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten, mobil bermesin sebesar 1498 cc tersebut telat membayar pajak kendaraan sejak 4,5 tahun lalu.

    “Keterangan: Terlambat 4 Tahun 6 Bulan 26 Hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

    Arsin belum membayar pajak tahunan sedan mewah tersebut yang habis pada 5 Juli 2020.

    Arsin seharusnya menanggung denda tunggakan pajak kendaraannya hingga mencapai Rp 42.259.000.

    Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 20.519.000.

    Lalu, PKB Denda sebesar Rp 4.024.000.

    Kemudian masih ada Opsen PKB Pokok sebesar Rp 13.544.000 dan Opsen PKB Denda sebesar Rp 2.657.000.

    Kemudian, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok senilai Rp 715.000, SWDKLLJ Denda Rp 500.000.

    Serta, Surat Tanda Kendaraan Bermotor Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp 100.000.

    Arsin juga sempat diisukan memiliki mobil mewah merek Rubicon sesaat setelah video perdebatannya dengan Nusron Wahid viral di media sosial.

    Warga Kohod bernama, Heri menyebut Arsin memiliki Rubicon saat awal-awal menjabat sebagai Kades Kohod pada 2021 lalu.

    Namun, dia mengatakan Rubicon milik Arsin itu tidak lagi tampak di rumah sang Kades sejak kasus pagar laut mencuat.

    Selain Rubicon, Heri menduga empat motor yang juga dimiliki Arsin turut dijual.

    “Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” ujarnya.

    (tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ ramadhan/ Tribunnews.com/ abdi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

  • Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

    Pada hari ini juga, aparat kepolisian memeriksa istri dan anggota keluarga dari Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Seperti dilansir Tribunnews.com dari Tribuntangerang.com, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detail, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersebut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir. 

    Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Istri dan Keluarga Kades Arsin Diperiksa Bareskrim di Polsek Pakuhaji Soal Pagar Laut

    Anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com dk lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang

    Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang

    Medan, Beritasatu.com – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan orientasi seksual yang menyimpang yaitu biseksual, melibatkan hubungan laki-laki maupun perempuan.

    Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Bambang Tertianto. Bambang mengungkapkan, keputusan PTDH terhadap AKBP DK sudah dijatuhkan oleh Bidang Propam Mabes Polri.

    “Sudah dipecat. Itu sudah lama, dipecat Mabes Polri,” kata Kombes Pol Bambang Tertianto kepada awak media di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025).

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan razia terhadap anggota kepolisian lainnya untuk mencegah kejadian serupa, Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan razia.

    Menurutnya, sejak proses rekrutmen sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Tamtama, maupun Bintara, sudah ada larangan tegas terkait orientasi seksual.

    “Enggak ada razia. Dari pendaftaran sudah dilarang, sehingga kalau ada masalah seperti itu, kami pastikan melalui pemetaan kepribadian saat rekrutmen,” ujarnya lagi.

    AKBP DK dipecat pada 2024 sempat mengajukan banding atas pemecatannya, tetapi upaya tersebut ditolak. Sebelumnya, AKBP DK pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 sebelum menduduki posisi Wadirkrimsus Polda Sumut hingga dipecat akibat dugaan orientasi seksual yang menyimpang.

  • Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

    “Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang,” ungkapnya.

    Dugaan Tindak Pidana Terungkap

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

    Menurut Brigjen Djuhandani, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

    “Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yakni satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Kemudian satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah disita.

    “Kami akan mengecek keabsahan dokumen (SHGB dan SHM) melalui uji laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, prinsipnya, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa sejak 10 Januari 2025, penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

    “Kami berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan resmi dari penyidik,” tutupnya.

     

  • Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut Megapolitan 10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
    Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.
    Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.
    Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.
    Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji malam ini.
    Sebelumnya, Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
    Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
    Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kini, siapa yang tak mengenal Arsin Bin Sanip.

    Nama, Arsin Bin Sanip viral dan menjadi trending topik di media sosial setelah kasus pagar laut.

    Arsip Bin Sanip adalah seorang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Seperti dilansir dari TribunTangerang.com, Arsin Bin Sanip kini hidup sebagai Orang Kaya Baru (OKB).

    Hidup Arsin Bin Sanip berubah setelah terpilih menjadi Kepala desa pada 2021. 

    Dulu, Arsin Bin Sanip adalah seorang buruh bangunan dan sebagai orang yang bekerja di bank keliling.

    Hal itu diungkap oleh Reza, salah seorang warga.

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya, saat ditemui Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

    Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya.

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah Reza.

    Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan.

    Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

    Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata Reza.

    Namun, setelah menjadi kepala desa, dia hidup bergelimang harta.

    Saat rumah Kades Arsun dikunjungi pada Selasa, 28 Januari 2025, hanya terlihat dua mobil, yaitu Honda Civic dan mobil dinas Xenia, serta beberapa sepeda motor.

    Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri. 

    Bahkan, Heri mengatakan bahwa rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika itu.

    Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

    Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod  tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

    Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

     Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.