Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap modus Kades Kohod, Arsin, memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.

    “Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)

    Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.

    “Sementara itu warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.

    Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebut saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.

    “Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri dari kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polisi juga telah menggeledah tiga tempat terkait perkara itu pada Senin (10/2). Diantaranya Kantor Desa Kohod, kediaman Kades Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Kohod.

    (ond/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti

    Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

    “Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan,” tambahnya.

    Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

    “Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” jelas Djuhandani.

    Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

    Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:

    Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

    Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

    Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

    “Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.

    Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah warga dicatut identitasnya. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan.

    “Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Temui Kapolri, PBNU Minta Berantas Kasus Kekerasan di Ponpes

    Temui Kapolri, PBNU Minta Berantas Kasus Kekerasan di Ponpes

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas soal kasus kekerasan di sektor pendidikan.

    Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid mengatakan tujuan pertemuan antara pihaknya dengan Polri agar bisa meminimalisir kekerasan, khususnya di madrasah hingga pondok pesantren.

    “Beberapa isu utama yang tadi kami diskusikan ini adalah isu kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, isu pemberantasan kekerasan di sektor pendidikan ini sudah menjadi fokus PBNU. Oleh karenanya, PBNU sudah memiliki peta jalan atau langkah konkret untuk memberantas kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Nantinya, kata Alissa, salah satu implementasi kerja sama ini yaitu anggita kepolisian bakal ikut dilibatkan dalam pendidikan santri hingga pengelola pesantren atau madrasah.

    “Dan ketika ada kasus bagaimana kita menangani kasus ini, kerja sama dari NU dan kepolisian setempat itu, harapan kita akan membuat akselerasi ini cepat terjadi sehingga ada efek pencegahan juga,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapolri Sigit menekankan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya pemberantasan kekerasan di madrasah atau pesantren. Apalagi, saat ini Mabes Polri memiliki Direktorat Perempuan dan Anak (PPA).

    Sebagai tindak lanjutnya, Polri melalui Direktorat PPA hingga di level paling bawah Polsek dan Bhabinkamtibmas bakal memberikan literasi soal kekerasan.

    “Sehingga kita bergerak dari mulai hal-hal yang bersifat pemahaman, kemudian pencegahan, dan baru kemudian setelah itu penegak hukum,” ujar Sigit.

  • Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan Kades Kohod, Arsin telah mengakui membuat dokumen palsu terkait warkah di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang itu telah disita pihaknya. Barang tersebut diduga berkaitan dengan alat percetakan untuk membuat dokumen palsu.

    “Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan [dokumen palsu],” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk menjadi syarat permohonan dalam membuat warkah menjadi kepemilikan atau berupa SHM dan SHGB.

    Namun demikian, sejauh ini baik Kades Kohod Arsin atau Sekdes Kohod masih berstatus saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dokumen rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan perkara pemalsuan dokumen tersebut.

    “Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sejumlah barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

  • Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Nama Nina Wati, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan calon siswa TNI heboh lagi setelah ratusan orang demo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025).

    Mereka mendesak dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penipuan Nina Wati yang menjanjikan lulus Casis TNI.

    Lantas bagaimana sosok Nina Wati?

    Nina Wati merupakan terdakwa penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Tentara Nasional Indonesia.

    Aksi tipu-tipunya kandas ketika ia ditangkap tim gabungan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob, Kamis 21 Maret 2024 lalu.

    Penangkapan Nina saat itu dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo, yang kini menjabat sebagai Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, berdasarkan laporan pengusaha kilang beras bernama Afnir.

    Afnir diduga ditipu Nina sebesar Rp 1,3 Miliar dengan iming-iming anaknya bakal masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

    Nyatanya, anaknya tetap dinyatakan gagal dan uangnya hangus.

     

    Nina Wati Jadi Calo Casis TNI/Polri Sejak 2014

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Nina diduga sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu.

    Bukan cuma calo masuk Polisi, wanita yang akrab dipanggil Bunda Nina ini juga diduga berkecimpung menjadi calo di institusi TNI.

    Bermodalkan iming-iming, ia mampu membujuk rayu korban meskipun ia sendiri bekerja sebagai wiraswasta.

    Laporan terhadap Nina Wati kurang lebih ada tujuh laporan korban yang berbeda-beda.

    “Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi. Laporan yang sudah masuk, paling lama tahun 2014,”kata Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

     

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal, Perintahkan Preman Bertato Tembak Kepala Polisi

    Nina Wati merupakan perempuan kelahiran 31 Desember 1977.

    Sepak terjangnya dalam dunia kriminal bukan kali ini saja terjadi.

    Tahun 2020 silam, perempuan yang katanya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Jalinan Kasih ini bahkan pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi.

    Nina Wati yang ditangkap oleh Polrestabes Medan itu sempat memerintahkan seorang pria bernama Kamiso untuk menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020 lalu.

    Kapolrestabes Medan, yang saat itu masih dijabat oleh Riko Sunarko, kini sudah berpangkat bintang satu di Propam Mabes Polri mengatakan, bahwa Kamiso yang diperintahkan oleh tersangka Nina Wati hendak menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Namun, senjata tersebut macet. 

    “Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan,” kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

    Lalu, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

    Adapun isi pesan itu adalah:

    “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda”.

    Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

    Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

    “Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.

    Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

    Kemudian Kadeo menjawab, “Di Sunggal, sinilah kalau berani”.

    “Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam,” tutur Riko, yang kemudian dicopot karena skandal dugaan setoran uang bandar narkoba.

    TERDAKWA KASUS PENIPUAN – Kolase foto Nina Wati saat ditangkap Polda Sumut jadi tersangka penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol serta casis TNI pada Kamis 21 Maret 2024. Terungkap fakta baru dari korban penipuan bahwa Nina Wati kebal hukum 16 kali tak hadir sidang. ((TRIBUN MEDAN/DOK/ist))

    Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

    Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

    Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

    “Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya,” kata Riko.

    Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

    “Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.”

    “Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh,” jelasnya.

    Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

    “Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.”

    “Sampai sekarang anggota kita masih kritis,” ucap Riko.

    Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

    Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

    “Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya.”

    “Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.”

    Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.”

    “Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkap Riko Sunarko.

     

    Nina Wati Disebut Kebal Hukum 16 Kali Tidak Pernah Hadir Sidang  

    Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap.

    Pasalnya Nina Wati selama 16 kali jadwal persidangan tidak pernah dihadirkan, hingga menimbulkan dugaan kongkalikong aparat hukum dengan terdakwa. 

    “Jadi, ini Nina Wati sudah 16 kali sidang dia tidak pernah hadir. Hanya melalui zoom, katanya dia sakit, bukan di RS melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata orangtua korban berpakaian jaket hitam saat aksi demo di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    “Aparat di Sumut, aparat polisi, TNI, kejaksaan pada bungkam atas masalah ini. Kami menuntut Nina Wati ditangkap dan diadili. Kepada Bapak Presiden Prabowo agar melihat permasalahan ini,” katanya. 

    Massa menuntut keadilan Nina Wati ditahan di sel tahanan.

    Bukan ditahan di rumahnya seperti yang massa ketahui sejauh ini. 

     

    Korban Penipuan Nina Wati Geruduk DPRD Sumut Sampaikan 4 Tuntutan

    Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Gelombang massa menggeruduk gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    Massa menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap. Para korban yang ditipu puluhan miliar menuntut pelaku segera dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    Massa datang bertahap ke depan gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan dan protes, hingga berorasi menyuarakan harapannya. 

    Aksi pengunjuk rasa sempat menggoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut. 

    Mereka mendesak Ketua DPRD Provinsi Sumut menemui mereka, agar keluar gedung untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan Nina Wati yang menjanjikan masuk anggota TNI AD 

    Koordinator aksi Faisal Kurniawan menyampaikan dalam orasinya 4 tuntutan : 

    “1. Meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD,” katanya 

    2. Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI’.

    3. Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini  dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya’.

    4. Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini’.

    UNJUK RASA – Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Massa suarakan 4 poin ke perwakilan dewan di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). (TribunMedan.com/Dedy Kurniawan)

    Dalam unjuk rasa ini, massa sempat mengancam akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi. 

    Tak lama berselang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ihwan Ritonga pun keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut dari Gerindra itu berjanji akan memproses laporan penipuan yang mengakibatkan kerugian. Baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

    “Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa,” kata Ihwan Ritonga.

    Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Diharapkan masalah tidak berlarut-larut panjang. 

    “Dalam waktu dekat kami akan RDP, akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus penipuan. 

    Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah yang telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

    Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP. 

    Dewi Latuperissa, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

    (tribun network/thf/TribunMedan.com)

  • Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok oknum polisi yang dipecat akibat dugaan penyuka sesama jenis.

    Polisi itu diketahui bertugas di Polda Sumatera Utara.

    Kasus ini sudah mencuat sejak 2023 lalu, namun kini menjadi sorotan lagi setelah terduga naik banding.

    Namun kini upayanya ditolak oleh Mabes Polri.

    ILUSTRASI POLISI – Seorang polisi mengenakan rompi hijau. Kasus dua polisi palak pasangan kekasih Rp20 juta saat makan nasi goreng di Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial, Selasa (4/2/2025). (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

    “Sempat banding, tapi ditolak,”kata Kombes Bambang Tertianto, (7/2/2025), dikutip dari TribunMedan, Selasa (11/2/2025).

    Diketahui sosok polisi diduga penyuka sesama jenis itu berinisial AKBP DK alias AKBP Deni Kurniawan.

    Keputusan AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian oleh Mabes Polri dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP).

    Dipecatnya polisi yang berdinas di Polda Sumut itu karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    Karena penyimpangan seksual itu, dinilai termasuk mencoreng nama baik Polri.

    Kasus AKBP DK itu terungkap saat ia masih memiliki jabatan cukup mentereng di Polda Sumut.

    Ternyata AKBP DK memiliki rekam jejak karier di Polri termasuk berprestasi.

    Saat dipecat, AKBP DK sedang menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2020.

    Saat itu, AKBP DK memiliki prestasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

    Hal itu membuatnya menerima penghargaan dari Bupati Labuhanbatu pada Oktober 2021.

    Sayangnya, jabatan AKBP DK sebagai Kapolres Labuhanbatu itu juga pernah dicopot.

    Hal itu karena gaya hedonnya hingga pamer moge.

    Pencopotan terhadap AKBP pun sebagai bentuk evaluasi merupakan tindakan tegas dari Polda Sumut.

    Masih dikutip dari Tribun Medan, diduga pencopotan AKBP DK dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200.

    Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure diperkirakan seharga Rp 814 juta.

    Sementara itu, dari akun Facebook sebuah klub motor, sepeda motor itupun sempat digunakannya saat touring bersama komunitas motor.

    AKBP DK terlihat mengendarai sepeda motor berwarna silver hitam dengan kotak pada sisi kanan dan kirinya.

    Setelah dicopot, ia dimutasi ke Polda Sumut hingga diangkat menjadi Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Sayangnya, saat menjabat jabatan itu ia juga tersandung kasus diduga penyuka sesama jenis.

    Kali ini dari kasus penyimpangan seksualnya itu ia dipecat tidak hormat.

    Padahal AKBP DK sendiri telah memiliki istri dan memiliki 2 anak.

    Namun ia diduga menjalin hubungan dengan seorang pria.

    Berdasarkan informasi, AKBP DK adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

    Ia pertama kali mengemban tugas sebagai perwira polisi di Polres Igan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

    Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan.

    AKBP DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

    Setelah itu ia sempat ditempatkan di Polda Aceh.

    Lalu dari Aceh, DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

    Kemudian pada 3 Agustus 2020 AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu.
    
Hingga akhirnya AKBP DK diangkat menjadi Wadir Krimsus.

    Sayangnya kini AKBP DK telah dipecat dari Polda Sumut secara tidak hormat.

    Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan seorang pemimpin harus menjadi contoh dan tauladan anak buah.

    “Kami melaksanakan perintah bapak kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi tauladan dan memberikan contoh kepada anak buah termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya,” Kapolda Sumut tersebut.

    Artikel ini dioldah dari Tribun-Medan.com

  • Bareskrim Kesulitan Tangkap Fredy Pratama

    Bareskrim Kesulitan Tangkap Fredy Pratama

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku belum bisa melakukan penangkapan terhadap gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pria kelahiran Banjarmasin itu sulit ditangkap lantaran dilindungi oleh pihak-pihak di Thailand.

    “Fredy masih dilindungi di Thailand. Masih di Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Kan saya bilang tadi. Dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh di Thailand,” ujar Mukti di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, Fredy juga masih aktif mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan modus menggunakan kemasan teh China.

    “Saya rasa masih lah ya. Semua teh Cina pasti punya Fredy,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mukti juga mengatakan bahwa saat ini sindikat narkoba Fredy Pratama telah mengganti kode percakapan untuk berkomunikasi untuk mengelabui pengejaran penegak hukum.

    “Fredy ini sudah ganti nama di percakapan. Sekarang percakapannya semakin canggih,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Mabes Polri telah mengirimkan tim ke Thailand yang dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Dittipidnarkoba Narkoba Bareskrim Kombes Pol Arie Ardian dan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti.

    Tim tersebut berangkat berbarengan dengan proses pemulangan buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman pada Selasa (4/6/2024).

  • Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

    Hal ini buntut kegaduhan yang terjadi saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka. 

    Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan. 

    Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025). 

    Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. 

    Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    “Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    “Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono. 

    Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

    Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk). 

    “Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono. 

    Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.

    “Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.

    HOTMAN VS RAZMAN – Perseteruan pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution memanas saat bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution murka curiga hakim tidak netral dalam menangani kasus ini. (KOLASE Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah – Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025). 

    Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris. 

    Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.

    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka. 

    Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional. 

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman. 

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk. 

    Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.

    Berita Viral lainnya

  • Polisi Belum Periksa Sopir Truk Galon dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Ini Alasannya – Halaman all

    Polisi Belum Periksa Sopir Truk Galon dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi hingga kini belum memeriksa Bendi Wijaya (30), sopir truk galon yang mengalami kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Insiden tersebut menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan sopir membaik.

    “Syarat pemeriksaan adalah kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani. Jika sudah pulih, tentu akan segera diperiksa,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2025).

    Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit terkait kondisi sopir truk.

    “Kami masih menunggu pihak RSUD. Jika sudah diperbolehkan pulang, pemeriksaan akan dilakukan di unit Gakkum Kedung Halang,” ujarnya.

    Kronologi Kecelakaan

    Kecelakaan terjadi ketika truk pengangkut galon melaju dari arah Ciawi menuju Gerbang Tol Ciawi.

    Setibanya di lokasi kejadian, sopir kehilangan kendali, menyebabkan kendaraan bergerak ke kanan dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang bertransaksi di Gardu Tol No. 5.

    Tercatat sekitar lima kendaraan terlibat dalam kecelakaan ini, termasuk dua unit Toyota Avanza yang terbakar. Bagian kepala truk juga ikut terbakar dalam insiden tersebut.

    Menurut data RSUD Ciawi, jumlah korban mencapai 19 orang, dengan rincian 8 orang meninggal dunia (7 laki-laki, 1 perempuan),  11 orang mengalami luka-luka.