Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kapolri Belum Tunjuk Pati Polri untuk Jabatan Kapolda Jatim dan As SDM

    Kapolri Belum Tunjuk Pati Polri untuk Jabatan Kapolda Jatim dan As SDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi nama perwira tinggi (Pati) untuk menjadi kandidat Kapolda Jawa Timur dan As SDM Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilihan dua jabatan pada posisi strategis korps Bhayangkara itu akan melalui proses penilaian Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti).

    “Tentu saja bapak Kapolri sudah memiliki nama-nama itu,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, dua Pati Polri yang akan menjabat Kapolda Jatim maupun As SDM Polri memiliki kriteria khusus.

    Oleh karena itu, proses penilaian dari Wanjakti serta pertimbangan Kapolri bakal menentukan Pati Polri yang bakal mengisi dua jabatan itu.

    “Kita tunggu hasilnya. Mana yang dipilih Bapak Kapolri berdasarkan kriteria tertentu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kursi jabatan Kapolda Jatim masih kosong setelah Irjen Imam Sugianto dimutasi untuk menjabat sebagai Asisten Utama Bidang Operasi Kapolri.

    Sementara itu, untuk As SDM Kapolri saat ini masih diisi oleh Komjen Dedi Prasetyo yang merangkap jabatan sebagai Irwasum Polri.

  • Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh yang viral diduga melakukan pungli dengan penyalahgunaan wewenang.

    Bahkan muncul isu aksi AKBP Jatmiko didukung oleh sang istri.

    Kasus tersebut viral di media sosial, termasuk akun X @TukangBedah00 yang menyebut AKBP Jatmiko diduga terseret melakukan 39 kasus pelanggaran di antaranya pungli.

    Selain pungli ada dugaan AKBP Jatmiko ikut dalam dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

    Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

    Saat ini Irwasda Polda Aceh telah meminta pengawasan Bawashum Mabes Polri untuk memeriksa AKBP Jatmiko beserta sang istri.

    “Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim Irwasda telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan istrinya untuk dimintai klarifikasi.

    “Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

    Eddwi menambahkan bahwa setelah hasil laporan penyelidikan lengkap, laporan tersebut akan dikirimkan ke Div Propam Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.

    “Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ujarnya.

    AKBP Jatmiko terseret kasus pungli, harta kekayaannya tentu menjadi hal yang menarik.

    Menurut penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan harta kekayaannya.

    Yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.

    Jika dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 saja di bagian kas.

    Selain itu, tidak ada perubahan sama sekali.

    Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.

    Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.

    Ia melaporkan Rp1.209.849.000. Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.

    Berikut Rincian Harta Kekayaan AKBP Jatmiko

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

    1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA,
    HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH
    TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA
    BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 337.000.000

    1. MOTOR, YAMAHA N-MAX (2DP) Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
    30.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V M/T Tahun 2017, HASIL
    SENDIRI Rp. 300.000.000
    3. MOTOR, VESPA PX150.EXC SCOOTER Tahun 1992, HASIL
    SENDIRI Rp. 7.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.000.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 54.000.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.239.000.000

    III. HUTANG Rp. —-
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.239.000.000

    Polda Aceh Lakukan Investigasi

    Polda Aceh turunkan untuk melakukan proses investigasi, terkait adanya dugaan pemeriksaan pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. 

    Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, bahwa Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

    Dimana kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

    “Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ruang penyimpanan di tubuh kepolisian,” katanya.

    Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko.

    Mereka saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

    Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

    Karenanya kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

    Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

    “Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,” jelasnya.

    Dikatakan, bahwa Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dań tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,” tutupnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

    “Pemeriksaan yang dilakukan itu Kapolres dan istri, kemudian saksi-saksi lain di Polres Bireuen. Untuk proses penanganan, setelah lengkap akan kita proses penanganan oleh Tim Propam Polri. Saat ini masih proses pelimpahan ke Divpropam Polri,” katanya.

    (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polda Aceh Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Pungli oleh Kapolres Bireuen

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Serambinews.com/ Indra Wijaya)

  • Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk membuat surat izin palsu. 

    Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

    “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka, kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Tangerang.

    “Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian.” 

    “Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka),” sambungnya.

    Djuhandani menyebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

    “Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini,” ucap Djuhandani.

    Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa.

    Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.

    Kemudian tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.

    Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan,” papar Djuhandhani.

    Keberadaan Arsin

    Keberadaan Arsin kin menjadi buruan 400 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban.

    Setelah kasus pagar laut viral, mereka membentuk gerakan yang dinamakan “Gerakan Tangkap Arsin”.

    Merespons gerakan itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar Asyad, berujar bahwa kliennya tidak menghilang dan selalu berada di rumah.

    “Beliau ada di rumah sebenarnya, cuma kemarin (saat penggeledahan) sedang ada di luar. Beliau tidak tahu, saya juga tidak tahu karena sedang fokus di Pakuhaji,” ujar Yunihar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

    Yunihar memastikan, jika Arsin berada di rumah, ia pasti akan menghadiri penggeledahan yang berlangsung.

    “Beliau juga menanyakan, kenapa dia tidak diberitahu terkait penggeledahan tersebut. Saya bilang enggak, namanya juga penggeledahan,” tuturnya. 

    Menirukan pernyataan Arsin, Yunihar mengatakan, “Kalau dikasih tahu, saya pasti ada di rumah,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait kasus pagar laut dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.  

    Yuniar juga menyatakan, Arsin masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa seperti biasa, meskipun mungkin intensitasnya berkurang. 

    Mengenai isu yang beredar di kalangan warga Kohod yang menyatakan Arsin kabur dan menghilang, Yunihar menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Itu warga sumber hoaks berarti. Lagian saya pulang pergi dari sana sampai jam 12, kadang jam 1 malam. Saya tahu persis walaupun saya bukan warga Kohod,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Ramadhan L Q)

  • 3
                    
                        Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
                        Nasional

    3 Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya? Nasional

    Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polri mengungkap bahwa
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.
    Arsin dan Ujang disebut telah mengaku bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik merupakan merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini.
    Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
    “Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
    Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.
    “Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
    Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan.
    Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.
    “Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
    Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.
    Barang-barang ini disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
    Adapun, penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Barang-barang sitaan ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik untuk diuji keabsahannya.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.
    Sebanyak 263 warkah atau surat izin seperti surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) telah disita oleh polisi dan tengah diperiksa isinya oleh laboratorium forensik.
    Arsin memilih untuk tidak merespons berbagai pemberitaan yang menyeret namanya buntut polemik pagar laut di Tangerang.
    Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan, sikap diam Arsin bukan berarti pasrah, melainkan untuk menghindari polemik yang semakin meluas.
    “Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga,” ujar Yunihar kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Yunihar mengatakan, Arsin lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan daripada menanggapi opini publik.
    “Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit,” kata dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta  internal kepolisian setempat.

    Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan. 

    Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko. 

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya. 

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya. 

    “Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.

    Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.

    Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

    Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

    “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.

  • Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air

    Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air

    Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) terus mewaspadai kegiatan
    radikalisme
    yang ada di masyarakat. Pengawasan ini terus dilakukan meski kegiatan tersebut terlihat atau tidak terlihat di muka publik.
    “Kepolisian dengan lembaga terkait lainnya mewaspadai adanya tindakan-tindakan radikalisme yang ada di masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Sandi mengatakan, ada atau tidak kegiatan radikalisme di muka publik tetap menjadi peringatan bagi Polri.
    Hal ini agar Polri tidak kecolongan dengan rangkaian kegiatan radikal yang mungkin terjadi di masyarakat.
    “Maka dari itu, masih ada ataupun tidak ada itu menjadi
    warning
    bagi ke kita semua,” kata Sandi.
    Polri turut menggandeng sejumlah pihak untuk mencegah berkembangnya
    paham radikal
    di masyarakat.
    “Polri menggandeng semua pihak terkait lainnya baik lembaga keagamaan, maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya untuk mewaspadai bersama bahwa NKRI adalah harga mati,” ujar Sandi.
    Dia menegaskan bahwa menjaga moderasi beragama merupakan tugas semua warga Indonesia.
    “Keberagaman masih kita jaga bersama-sama. Polri tidak bisa sendiri, bersama, mudah-mudahan dengan kebersamaan menjaga toleransi kebersamaan umat di Indonesia,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, eks anggota organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (
    HTI
    ) mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak anggota HTI yang beraktivitas menyebarkan ideologi ekstrem mereka.
    Pembubaran HTI pada tahun 2017 hanya melarang badan hukum, tetapi tidak menghentikan ideologinya.
    “Meskipun mereka sudah dilarang. Tapi, pelarangannya hanya pencabutan dari hukum. Ya kan artinya bersifat administrasi saja, bukan bersifat ideologi,” ujar eks anggota HTI Ayik Heriansyah saat ditemui di Jakarta pada 5 Februari 2025.
    Mantan pimpinan HTI Bangka Belitung ini mengatakan bahwa anggota HTI yang masih berpegang pada ideologi khilafah ini berkamuflase dengan banyak nama lembaga.
    Menurut dia, jumlah lembaga ini diperkirakan mencapai angka ratusan.
    “Tadi, (anggota HTI) menggunakan banyak nama-nama lembaga, kamuflase, macam-macam lah. Ada puluhan-puluhan, ratusan mungkin,” kata Ayik.
    Anggota HTI ini disebutkan masih turun dalam aksi-aksi besar, tetapi mereka tidak membawa atribut Hizbut Tahrir secara terang benderang.
    Namun, dari kacamata mantan anggota, tanda-tanda ini terang benderang dan masih terdeteksi sebagai HTI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikut Efisiensi Anggaran, Polri Kurangi Perjalanan Dinas dan Rapat Internal

    Ikut Efisiensi Anggaran, Polri Kurangi Perjalanan Dinas dan Rapat Internal

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri memastikan akan mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang menegaskan pemangkasan anggaran akan berdampak pada agenda perjalanan dinas dan rapat-rapat internal.

    “Efisiensi anggaran akan menyasar perjalanan dinas, rapat-rapat, serta beberapa hal lainnya,” ujar Sandi kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Sandi belum memerinci berapa besar pemotongan anggaran yang akan dilakukan. Namun, ia memastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah menyusun draft efisiensi anggaran dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    “Sudah diformatkan oleh kapolri bersama stakeholder terkait, termasuk Asrena dan satuan kerja pengguna anggaran,” jelasnya.

    Polri menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Presiden Prabowo. Menurut Sandi, efisiensi anggaran akan membantu kelancaran program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Ini berkaitan dengan keberlanjutan program pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandasnya.

    Polri berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dengan optimal meski ada efisiensi anggaran. Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien.

  • Polri Belum Putuskan Kasus Polisi Peras Turis Malaysia di DWP 2024 Dibawa ke Pidana

    Polri Belum Putuskan Kasus Polisi Peras Turis Malaysia di DWP 2024 Dibawa ke Pidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri belum memutuskan untuk membawa ke ranah pidana kasus polisi memeras turis Malaysia di Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih mengevaluasi hasil sidang etik terhadap kasus pemerasan di DWP 2024.

    “Sementara masih dalam proses dievaluasi dan dianalisa, dan prosesnya untuk hukuman kode etik dan disiplin masih akan proses,” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Sandi mengatakan proses sidang etik terhadap pelaku masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

    Polri menunggu hasil sidang etik tersebut sebelum memutuskan apakah kasus pemerasan di DWP 2024 itu dibawa ranah pidana atau tidak.

    “Nanti akan kita sampaikan setelah ada proses di Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sandi menyayangkan sikap oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap turis Malaysia di konser DWP 2024. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan Polri berbenah.

    Sandi menegaskan kapolri sudah memerintahkan agar semua anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut mendapat hukuman.

    “Kasihan, ada 460.000 anggota Polri yang sudah baik dinodai oleh oknum yang belum baik,” ujarnya terkait kasus pemerasan di DWP 2024.

  • Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah turun mengusut polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud pun meminta penegakan hukum dalam kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah pelanggaran korupsi dan kolusi.

    “Bagus, bagus. Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” kata Mahfud usai menghadiri perayaan cap go meh di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Pasalnya, Mahfud meyakini pasti ada praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi. Yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” papar Mahfud.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Kades yang dianggap kontroversial itu karena memiliki sejumlah kendaraan mewah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Menyebut ada Raja Kecil Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran. Siapa yang Dimaksud? Ini Analisa Pengamat Politik.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya