Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    loading…

    Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan. Foto: Ade Suhardi

    BEKASI – Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Dia menyebutkan pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, dia belum merinci lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana yang dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan tindak pidana tersebut.

    Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

    Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” katanya.

    Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. “Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya,” ucapnya.

    Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

    Terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat maupun nama.

    “Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” katanya.

    (jon)

  • Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bakal memanggil eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di kasus pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo politisi PDI-Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

    “Saudara Prasetyo Edi kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Kemudian, kepada penyidik Kortastipidkor, Prasetyo mengaku bakal menghadiri pemeriksaan itu pada Senin (17/2/2025).

    “Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.

    Kasus terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015 itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

  • Polisi Mulai Selidiki Kasus Razman yang Dilaporkan PN Jakut karena Bikin Gaduh di Persidangan

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Razman yang Dilaporkan PN Jakut karena Bikin Gaduh di Persidangan

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution menggelar konferensi pers di Episentrum Kuningan, Jakarta pada Sabtu (8/2/2025). FOTO/ARI SANDITA

    JAKARTA – Polisi mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution . Razman dilaporkan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino terkait kericuhan saat sidang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea .

    “Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Setelah ini, kata Djuhandani, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor terlebih dahulu, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

    “Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” katanya.

    Sebagai informasi, PN Jakut secara resmi melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk) ke Bareskrim Mabes Polri. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    “Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” sambungnya.

    Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025.

    “Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    (abd)

  • 41 Orang dari Kalangan Nelayan hingga Pejabat Daerah Diperiksa KKP soal Pagar Laut Tangerang

    41 Orang dari Kalangan Nelayan hingga Pejabat Daerah Diperiksa KKP soal Pagar Laut Tangerang

    TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada 41 orang nelayan, sejumlah kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto mengatakan, dari puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan hanya 23 orang yang memenuhi pemanggilan.

    “Sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGB dan SHM, kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya. Dan total dalam pemanggilan 41 orang, namun yang hadir 23 orang,” kata Sumono kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 13 Februari.

    “Ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” tambahnya.

    Sumono menyebut hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang ini. Oleh sebab itu, ia meminta waktu untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.

    “Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, apabila nanti terbukti ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KKP akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi, namun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidana.

    “Untuk sanksi, kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sumono menyebut, bila proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan kolaborasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH), seperti contoh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan sertifikat HGB/SHM.

  • Masa Lalu Kades Kohod Dibongkar Warga, Ternyata Mantan Bank Keliling Hingga Buruh Tambak

    Masa Lalu Kades Kohod Dibongkar Warga, Ternyata Mantan Bank Keliling Hingga Buruh Tambak

    GELORA.CO – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa Arsin bin Asip disebut-sebut sebagai bank keliling hingga buruh tambak, sebelum menjadi Kepala Desa Kohod.

    “Oh iya (sebagai bank keliling). Yang saya denger gitu dan saya dengar cerita dari teman-teman bahkan lebih dari itu ya. Dia sebagai kuli buruh tambak, segala macam ya,” ujar warga inisial AR kepada Disway.id, Kamis, 13 Februari 2025.

    Setelah menjadi bank keliling, kata AR, Arsin lalu menjadi pegawai desa dan juga sebagai makelar tanah. Hingga sekarang akhirnya menjadi Kepala Desa Kohod.

    “Mungkin karena keterbiasaan dia buruk, ya berlaku dia buruk terus. Sampai detik ini. Kalau dia punya perilaku baik, enggak ada salahnya lah. Dia datang kan, ‘saya menyerahkan diri’,” tuturnya.

    Menurut AR, keberanian Arsin bakal membela dirinya ketika memang itu tidak bersalah. Namun bukan berati dia pergi tanpa pesan dan meninggalkan tanggung jawab sebagai Kepala Desa.

    “Sehingga banyak orang yang dikorbankan. Jadi harapannya masyarakat itu, usut untas dari hulu hingga hilir. Dari si perancang, si pelaku, skenario dan lain sebagainya, pendana diusut. Itu baru kami puas,” ungkapnya.

    Kendati demikian, Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merasa sedikit lega usai Bareskrim Mabes Polri menggeledah Kantor Desa, Rumah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan Kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta.

    Warga mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari Bareskrim Polri. Pasalnya, paling tidak keluhan atau pernyataan yang mereka suarakan didengar.

    “Kami mengapresiasi dengan kinerjanya Bareskrim dan Bareskrim Polri bahwa dengan kesigapan mereka kami merasa lega,” ujar AR kepada Disway.id, Rabu, 12 Februari 2025.

    Meski sedikit lega, kata dia, para warga Kohod belum sepenuhnya puas. Sebab, kepuasaan mereka ada pada penanganan dari hulu ke hilir, sampai tersangka itu tertangkap.

    “Karena kalau memang tersangka dari hulu hingga hilir tidak kenanya akan menjamur lagi.Bahkan mungkin akan lebih sadis ceritanya nanti ya,” imbuhnya.

    Dengan adanya penggeledahan maupun sidak dari Kementerian ATR/BPN, Aman berharap, kegiatan itu dapat dijadikan barometer bahwa pemerintah sangat serius menangani polemik pagar laut.

    “Adanya sidak dari mabes Polri ini dijadikan satu barometer bahwa keseriusan pemerintah untuk mengurus kejahatan di Indonesia sudah mulai serius seperti itu,” harapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melaukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Jalan Kalibaru Kohod, pada Senin malam, 10 Februari 2025.

    Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Senin, 10 Februari, pukul 19.56 WIB, Penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod. Nampak 10 pengawal berjaga di rumah milik Arsin.

    Sebelum melakukan penggeledahan, penyedik memanggil RT-RW setempat  untuk menyaksikan secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.

    Setelah itu penyidik meminta awak media menunggu di halaman. Lantaran hanya orang-orang yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke dalam rumah Kades Kohod di Kali Baru, Kabupaten Tangerang.

    Terlihat Mobil Honda Civic Turbo dengan pelat nomor B-412 SIN. Mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas. Nampak sejumlah motor juga terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

  • Ayah Korban Peluru Nyasar di Cengkareng Minta Pelaku Ditangkap, Jangan Ada Korban Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Februari 2025

    Ayah Korban Peluru Nyasar di Cengkareng Minta Pelaku Ditangkap, Jangan Ada Korban Lagi Megapolitan 13 Februari 2025

    Ayah Korban Peluru Nyasar di Cengkareng Minta Pelaku Ditangkap, Jangan Ada Korban Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Elmanto (45), ayah M (5), bocah yang terkena
    peluru nyasar
    di rumahnya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berharap polisi segera menemukan pelaku yang menyebabkan anaknya terluka. 
    Elmanto takut insiden peluru nyasar ini akan terulang di lingkungan tempat tinggalnya.
    “Apakah harus nunggu sampai korban berikutnya atau benar-benar yang lebih parah? (Saya) pengin diusut tuntas aja,” kata Elmanto, Kamis (13/2/2025).
    Elmanto mengatakan, anaknya belum bisa berjalan normal hingga saat ini. M mendapat tiga jahitan di rumah sakit selepas lututnya robek dikoyak peluru berukuran sekitar dua sentimeter itu.
    “Harus nyeret kaki gitu, pincang. Soalnya kan diperban juga,” kata Elmanto.
    Elmanto memastikan, proyektil yang sempat mengenai lutut anaknya tak bersarang di kaki M sehingga tidak merusak tulang lutut.
    “Namanya luka bisa jadi ada infeksi. Udah ada obatnya, tiga hari kontrol lagi,” tambah dia. 
    Elmanto pun kini merasa was-was untuk tidur di rumahnya sendiri.
    “Syukurnya cuma kaki. Tapi bagi saya, itu lumayan. Takutnya kita orangtua kan, khawatir kalau ada yang berikutnya,” tambah dia.
    Terpisah, pihak kepolisian sedang menyelidiki pemilik peluru nyasar tersebut. Pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri juga sudah mengamankan peluru itu. 
    “Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui darimana asal peluru tersebut,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Iptu Muri, Kamis (13/2/2025).
    Sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun berinisial M mengalami luka akibat peluru nyasar saat sedang tidur di rumahnya yang juga berfungsi sebagai bengkel sepeda.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat.
    Ibunda M, berinisial J (41), dan ayahnya, E (45), awalnya tertidur lelap sebelum terbangun mendengar suara yang mirip dengan benda jatuh.
    Tak lama setelah itu, M yang terlelap tiba-tiba menangis.
    “Pada saat dibuka selimutnya, korban (M) sudah banyak keluar darah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (13/2/2025).
    J dan E kemudian membawa M ke Rumah Sakit Hermina pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
    Menurut dokter, M mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri di atas lutut akibat tembakan tersebut.
    Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cengkareng dengan sepengetahuan ketua RT setempat.
    Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mereka menemukan bahwa plafon rumah korban mengalami bolong dan menemukan sebuah proyektil peluru.
    “(Barang bukti proyektil) sudah diamankan oleh anggota Polsek Cengkareng,” tambah Ade.
    Saat ini, kasus peluru nyasar ini sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng.
    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga saat ini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih diselidiki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut.

    Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Mojokerto Jadi Pilot Project Pembangunan SPPG Polda Jatim

    Mojokerto Jadi Pilot Project Pembangunan SPPG Polda Jatim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kabupaten Mojokerto menjadi pilot project pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jawa Timur. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, telah melakukan ground breaking pembangunan SPPG di Lapangan Aspol Blok E Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita hadir di sini semangatnya satu, bagaimana segera bisa mewujudkan dan mendukung MBG yang diperintahkan oleh Bapak Presiden segera terwujud. Pertama kali ini, kita peletakan batu pertama pembangunan SPPG di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (14/2/2025).

    Pemilihan Mojokerto sebagai lokasi pertama pembangunan SPPG di Jawa Timur bukan tanpa alasan. Lokasinya yang strategis di sekitar SPN Polda Jatim diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan distribusi makanan. Kapolda Jatim menargetkan SPPG ini dapat beroperasi dalam waktu kurang dari dua bulan.

    “Bangunan ini insya Allah sudah berdiri tidak kurang dari dua bulan, mudah-mudahan di bulan Maret atau April kita bisa running. Dengan adanya SPPG yang pertama ini, akan bisa menyiapkan makanan langsung kurang lebih 3.000 sampai 3.500 porsi. Dan itu nanti akan kita saluran untuk radius kurang lebih 1/2 jam perjalanan,” katanya.

    Untuk mendukung distribusi makanan, Polda Jatim juga menyiapkan kendaraan khusus. Kapolda menjelaskan, ada 13 Sekolah Dasar (SD) dan tiga desa di Kecamatan Bangsal yang akan menerima manfaat dari program ini, dengan total lebih dari 3.000 penerima.

    “Ini nanti akan berkembang ke desa-desa yang lain dan di tempat-tempat yang lain, insya Allah di bulan Maret itu kita akan bangun kembali di Jawa Timur sesuai arahan dari Mabes Polri, 9 SPPG lagi. Nanti akan kita tetapkan tempatnya, tentunya yang pertama di rayon-rayon. Seperti Rayon Tapalkuda, Mataraman, Madura, Malang Raya, Kediri,” jelasnya.

    Pihaknya berharap program ini dapat berjalan masif dengan target 90 juta anak-anak dan masyarakat kurang mampu di Jawa Timur menerima manfaat pada akhir tahun 2025. SPPG Bangsal sendiri dibangun di atas lahan seluas 20×20 meter persegi dan akan dioperasikan oleh 47 tenaga.

    “Satu SPPG ini, maksimal 47 tenaga tapi itu dengan asumsi menyiapkan makanan 3.000 sampai 3.500 porsi. Tapi kalau nanti tempatnya betul-betul representatif dan mampu dilipatduakan maka tinggal melipatduakan pekerja yang akan mengelola SPPG ini. Program MBG harus kita dukung dan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

    Kapolda Jatim menekankan bahwa program MBG bertujuan untuk meningkatkan daya saing, aspek kehidupan, karakter, dan kecerdasan anak. Ia berharap semua pihak terkait, baik TNI/Polri, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat bersinergi untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.

    Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagio, yang mewakili Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan bahwa program makan gratis merupakan salah satu program prioritas utama untuk meningkatkan konsumsi pangan, kesehatan, kualitas, prestasi, dan daya saing masyarakat.

    “Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada kesehatan fisik tapi juga pada pembentukan sikap dan perilaku. Harapannya program ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat serta untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Waka Polda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, Kepala SPN Polda Jatim Kombes Pol Sugeng Harianto, Danrem 082 Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, dan Dandenpom V/2 Mojokerto Letkol Cpm Sigit Prabowo. [tin/beq]

  • Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Bareskrim Polri membenarkan ada beberapa warga yang KTP-nya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 09:30 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Beberapa warga mengaku jika identitasnya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri pun membenarkan informasi tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan, warga yang dicatut mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri ke pihak desa.

    Dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini