Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  •  Kades Kohod Tersangka, Warga Berpesta Nyalakan Kembang Api – Halaman all

     Kades Kohod Tersangka, Warga Berpesta Nyalakan Kembang Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

    Dirayakan warga desa?

    Mendengar kabar bahwa Arsin bin Sanip telah menjadi tersangka, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, merayakan berita tersebut dengan menggelar pesta kembang api.

    Pesta ini dilaksanakan oleh warga Kampung Alar Jiban, yang merupakan daerah terdekat dengan lahan pagar laut, pada Selasa (18/2/2024).

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.

    Salah satu warga menyatakan, “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” saat menyalakan kembang api.

    Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.

     “Iya, warga yang menyalakan,” kata Aman melalui pesan WhatsApp seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

    Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.

    Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.

    Surat palsu

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kades Arsin diduga membuat surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Arsin diduga mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga untuk menerbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

    Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kades Kohod, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan Desa Kohod.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di kediamannya, Kades Arsin mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tidak pernah ia harapkan.

    Penjelasan Kuasa Hukum Arsin

     Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengungkapkan respons kliennya setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Rendy mengaku ia baru saja berkomunikasi dengan Arsin terkait penetapan tersangka ini.

    Kepada Rendy, Arsin juga mengaku baru mengetahui informasi soal ia jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.

    Namun menurut Rendy, Arsin tetap bersikap tenang meskipun kini ia sudah berstatus tersangka.

    Tak hanya itu, Arsin juga berjanji akan menghormati proses hukum yang ada.

    “Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka).”

    “Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” kata Rendy, Selasa, dilansir Kompas.com kemarin.

    Belum Terima Pemberitahuan Resmi

    Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin lainnya, Yunihar Arsyad, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

    Bahkan, Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media.

    “Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar, Selasa.

    Yunihar menambahkan selain dirinya, Arsin juga telah mengetahui pemberitaan di media soal penetapan tersangka ini.

    Setelah penetapan tersangka ini, Yunihar mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dengan penyidik.

    “Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” imbuhnya.

    Sumber: Tribun Tangerang/Kompas.com

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Warga Pesta Kembang Api Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap

     

  • Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod dkk Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod dkk Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten. Empat tersangka yakni Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang selaku penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

    Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

    “Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkapnya.

    Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

    “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tuturnya.

    Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.

    “Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.

    Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” sebutnya.

    Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya.

    (ond/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Drama Akhir Kades Kohod: Awalnya Bantah Terlibat di Pagar Laut, Sosoknya Menghilang, Kini Tersangka

    Drama Akhir Kades Kohod: Awalnya Bantah Terlibat di Pagar Laut, Sosoknya Menghilang, Kini Tersangka

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar terbaru kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Empat orang tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Dalam kasus ini, Arsin jadi tersangka dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

    Sosok aktor utama diduga pemilik pagar laut di Tangerang mulai terkuak dibocorkan pengacara Ahmad Khozinudin. Di sisi lain, mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan malah menghilang.

    Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

    Barang yang disita penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

    TERSANGKA PAGAR LAUT – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

    Sebelum adanya penetapan tersangka, drama kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menarik perhatian.

    Termasuk gerak-gerik mencurigakan dari Arsin yang sempat menghilang bak ditelan bumi.

    Beriktu TribunJakarta rangkum perjalanan kontroversial Kades Kohod Arsin:

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod

    PAGAR LAUT TANGERANG – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Polri di Mapolsek Pajuhaji, Senin (10/2/2025) malam. Istri Arsin didampingi keluargannya yang juga tampak diperiksa soal kasus pagar laut di Tangerang. (Kolase Foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Acep Nazmudin/ TribunTangerang.com)

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pagar Laut di Perairan Tangerang

    Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.

    Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.

    “Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral,” kata Yunihar kepada wartawan.

    Arsin Sempat Menghilang

    Misteri keberadaan Kades Kohod, Arsin akhirnya terkuak, lokasi persembunyian pun tak disangka berada di lokasi ini.

    Kades Arsin memang tengah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Kades Kohod ini diduga menjadi dalang pembuatan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayahnya.

    Ia sempat dikabarkan hilang dan tak datang memenuhi panggilan dari polisi.

    Kini Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah jika klien yang dikabarkan hilang karena berniat untuk kabur.

    “Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri ataupun menghilang,” kata Yunihar dikutip dari TribunTangerang, dikutip Sabtu (15/2/2025).

    “Faktanya klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini,” sambungnya.

    Yunihar menuturkan, alasan kliennya jarang terlihat di rumah atau Kantor Desa Kohod, karena situasi yang tidak kondusif.

    “Ada pun jarang terlihat, baik di rumah maupun di kantor desa, karena klien kami ingin menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua paksi, paksi pendukung dan paksi yang menolak,” jelasnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    KADES KOHOD ARSIN — Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). Edi, pekerja di rumah Kades Kohod Arsin mengungkapkan mobil mewah Jeep Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit dan bukan mobil baru tetapi bekas, Sabtu (1/2/2025). (Acep Nazmudin/ Kompas.com/TribunTangerang)

    Buntut dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

    Awalnya penyidik menggeledah Kantor Kepala Desa Kohod dan rumahnya.

    Penggeledahan berlangsung pada pukul 19.56 WIB dan melibatkan lima anggota tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua anggota Binamas. 

    Sebelum penggeledahan, pihak Bareskrim menemui dua orang penjaga kantor desa. 

    Salah satu pria mengenakan baju koko merah, sarung, dan peci hitam, sementara pria lainnya mengenakan baju kaus berkerah warna cokelat, celana jeans biru, dan topi cokelat. 

    Anggota Bareskrim menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada penjaga tersebut, yaitu untuk melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim di lokasi. 

    Arsin Minta Maaf

    Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin Jadi Tersangka

    MISTERI KADES KOHOD- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sang pengacara Yunihar mengaku sedang mencari posisi kliennya tersebut, Selasa (11/2/2025) di Mapolsek Pakuhaji dan Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025) setelah sebelumnya menggeledah kantor Desa Kohod. Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (Youtube/Kohod TV/TribunTangerang/Nurmahadi)

    Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.

    Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.

    Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Pencekalan Arsin CS ke Luar Negeri

    Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan Regional 18 Februari 2025

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Kepala Desa Kohod
    , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang terkait dengan pagar laut di Tangerang.
    Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
    Pengacara Arsin, Yunihar Asryad, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersangka kliennya.
    “Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar kepada
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon.
    Yunihar juga menyatakan bahwa Arsin telah mengetahui pemberitaan mengenai penetapannya sebagai tersangka.
    Ia menambahkan bahwa mereka telah bertemu untuk mendiskusikan informasi tersebut.
    “Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
    “Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak-pihak tertentu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara yang Tak Sadar Penegak Hukumnya Disasar

    Negara yang Tak Sadar Penegak Hukumnya Disasar

    MEDAN – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tak ada kecolongan dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Polisi pun mengaku begitu. Segala klaim boleh saja dikatakan. Masalah kecolongan atau tidak, sebaiknya kita nilai sendiri berdasar kronologi dan analisis terhadap peristiwa.

    Ditemui wartawan di Sentul International Convention Center (SICC), Mahfud mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin. Mahfud juga menolak istilah kecolongan yang banyak digunakan untuk menggambarkan peristiwa ini.

    “Pencegahan sudah kita lakukan. Ada intelijen, informasi. Kalau tak ada pencegahan, makin banyak kayak gini,” kata Mahfud.

    Seperti Mahfud, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, personel kepolisian di Mapolrestabes Medan telah melakukan penjagaan sesuai prosedur tetap (protap). Namun, kenyataannya pelaku tetap berhasil menyusup.

    Pernyataan Dedi sendiri yang menggambarkan proses penyusupan oleh pelaku peledakan bom. Menurut Dedi, pelaku memanfaatkan keramaian di Mapolrestabes Medan yang tengah menerima banyak permohonan penerbitan SKCK.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan semuanya. Termasuk barang-barang yang dibawa, sudah dicek,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November.

    “Kebetulan saat itu ada beberapa kegiatan kepolisian dan masyarakat yang akan buat SKCK yang bersama-sama masuk (ke Mapolrestabes). Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menyusup,” tambah Dedi.

    Peledakan bom di Mapolrestabes Medan (Istimewa)

    Pelaku diketahui meledakkan diri ketika para personel kepolisian baru saja menyelesaikan apel pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Pelaku masuk melalui pintu depan Mapolrestabes Medan.

    Ia berjalan sejauh 30 hingga 50 meter menuju Kantor Bagian Operasi Polrestabes Medan untuk kemudian meledakkan diri.

    Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya mempertegas narasi yang menyebut negara, khususnya kepolisian telah kecolongan.

    “Kali ini publik bisa saja mengkritisi aparat kecolongan. Alasannya cukup rasional. Sudah banyak yang ditangkap dalam beberapa bulan terakhir, tapi masih juga ada aksi teror,” kata Harits, dihubungi VOI, Rabu, 13 November.

    Penangkapan berujung dendam

    Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan kepolisian telah melakukan upaya maksimal mencegah tindak terorisme. Memang, sejak penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, polisi terus menangkap sejumlah terduga teroris.

    Terakhir, kemarin, Selasa, 12 November, polisi menangkap seorang terduga teroris berinisial WJ alias Patria alias Dwi satu hari sebelum ledakan. WJ ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

    Sosok terduga teroris itu disebut-sebut merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bahkan, pria itu merupakan angkatan pertama dalam pelatihan perang dalam kelompok terorisme tersebut.

    WJ juga diketahui memiliki kemampuan merakit bom. Ia pernah mengikuti perang di Suriah bersama Doktor Azahari tujuh tahun silam. “Pada tahun 2012 (WJ) mengikuti perang di Suriah bersama Azahari dan kemudian menjalin hubungan juga dengan FSA atau Free Syria Army,” kata Dedi.

    Kemudian, WJ juga disebut pernah melakukan perjalanan ke beberapa negara. Mulai dari Filipina, Uni Emirat Arab, Sri Lanka dan Hong Kong. Dalam penangkapan, beberapa barang butki berupa beberapa anak panah, alat-alat elektronik dan alat komunikasi disita.

    “Alat komunikasi ini masih didalami apakah akan digunakan juga untuk rangkaian untuk merakit bom masih kita dalami juga,” terang Dedi.

    Di satu sisi, perlu barangkali mengapresiasi upaya pencegahan lewat penangkapan-penangkapan ini. Namun, di sisi lain, berbagai penangkapan ini juga yang memperkuat fakta bahwa polisi kecolongan.

    Tak sadar mereka disasar

    Pertimbangannya sederhana. Polisi telah lama jadi musuh sekaligus sasaran utama teroris. Dan penangkapan-penangkapan yang kian masif, secara otomatis meningkatkan risiko serangan bagi Korps Bhayangkara. Polisi seharusnya tahu itu.

    Menurut Harits Abu Ulya, bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan memiliki pola yang sama secara motif: dendam. Namun, Harits tak dapat berspekulasi soal asal-usul pelaku teror.

    “Mungkin terkait dengan tindakan polisi sebelumnya terhadap kawanan mereka. Dianggap menjadi penghalang tujuan dan misi mereka atau dianggap telah berbuat tidak manusiawi terhadap kawan mereka yang tertangkap,” kata Harits.

    Peledakan bom di Mapolrestabes Medan (Istimewa)

    Polisi nampaknya perlu meningkatkan kesadaran bahwa mereka adalah sasaran utama aksi terorisme. Berbagai peristiwa seakan melegitimasi pandangan ini.

    “Dendam telah menjelma menjadi ideologi yang menstimulasi aksi teror dari beberapa person atau entitas. Dendam menjadi determinasi, plus dibumbui dengan doktrin teologi yang beku, bersenyawa untuk menghasilkan legitimasi aksi nekat teror,” Harits.

    Pengamat terorisme lainnya, Al Chaidar menuturkan pandangan yang sama. Menurutnya, polisi sebagai penegak hukum wajib sadar diri bahwa mereka adalah musuh kriminalisme. Jangankan untuk teroris.

    Bagi pelaku kejahatan jalanan dan narkoba saja, polisi adalah musuh terbesar. “Jadi, memang harusnya polisi lebih sigap lagi. Dan lebih kencang lagi melakukan penindakan dan penangkapan,” kata Chaidar dihubungi VOI.

  • Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan yang terjadi di persidangan. 

    Hotman Paris menilai kejadian tersebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena terjadi di hadapan hakim dan meja sidang Razman menyebutkan kata “koruptor”.

    “Ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Bahkan Razman sempat naik ke meja sidang dengan sikap seolah-olah dirinya seorang jagoan. Oleh karena itu, saya mendorong Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP, karena itu adalah salah satu pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (17/2/2025).

    Menurut Hotman, meskipun ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun, tetap ada pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan. Ia menegaskan apabila tidak ada penahanan, maka wibawa hakim, hukum, dan pengadilan bisa runtuh.

    “Setelah kejadian di persidangan pada 6 Februari 2025bahkan sejak 7 Februari 2025 hingga kini orang-orang yang terlibat, terutama Firdaus Oiwobo masih terus membuat video-video yang menghina aparat hukum,” tambah Hotman.

    Akibat keributan yang dipicu oleh Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melayangkan laporan ke Mabes Polri. 

    Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman.

  • Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kericuhan yang melibatkan Razman Arif Nasution dalam persidangan. 

    Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/2/2025). Ia mengapresiasi penyidik karena memproses peristiwa tersebut dengan cepat.

    “Menurut penyidik, tiga hakim sudah diperiksa dan BAP-nya sudah selesai. Prosesnya berjalan sangat cepat,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

    Namun, Hotman Paris tidak menyebutkan identitas ketiga hakim yang dimaksud dan menyatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus ini.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman yang berdarah Batak.

    Sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi antara Razman Arif dan tim pengacaranya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan bahwa Razman Arif dan tim pengacaranya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu, Hotman Paris juga mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perilaku pengacara Razman Arif Nasution, yaitu Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan kasus perseteruannya dengan Razman.

    Hotman Paris juga menyayangkan sikap kasar yang ditunjukkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, yang menyebabkan terjadinya kericuhan dalam sidang tersebut.

  • Menhut Teken MoU Dengan Kapolri, Perkuat Penanganan Masalah Hutan – Page 3

    Menhut Teken MoU Dengan Kapolri, Perkuat Penanganan Masalah Hutan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri yang membahas soal masalah kehutanan dan berbagai macam tindak pidananya.

    MoU tersebut merupakan perpajangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tekah ditekken sebelumnya bersama Polri.

    “Alhamdulillah setelah kedua belah pihak intensif berdiskusi, berbicara kemudian pada hari ini MOU Memorandum of Understanding antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia baru saja saya tanda tangani berserta Bapak Kapolri,” ujar Raja Juli di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).

    Dia menuturkan, dalam MoU yang baru saja ditekken membahas masalah kebakaran hutan (karhutla) yang kerap terjadi pada saat musim kemarau tiba. Menurutnya permasalahan karhutla tidak bisa hanya ditangani oleh Kementrian Kehutanan saja, tapi juga harus melibatkan pihak polri.

    “Salah satu poin ya dari sebagai macam poin yang tadi disepakati adalah kerjasama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Raja Juli.

    Tidak hanya sebatas pada masalah karhutla saja, di dalam pakta kerja sama itu, lanjut dia, juga sempat menyinggug soal adanya berbagai tindak pidana di sektor kehutanan, seperti penyelundupan satwa yang dilindungi.

    Tentunya sambil menjaga hutan itu juga, pemerintah juga ingin memaksimalkan fungsi hutan guna mensejahterakan masyarakat.

    Politikus PSI itu kemudian menjelaskan dalam hal mensejahterakan masyarakat, Kementrian Kehutanan memiliki hutan cadangan seluas 20,6 juta hektare yang berfungsi sebagai hutan cadangan pangan, energi, dan air.

    “Cara-cara yang sudah dipraktekkan lama oleh nenek moyang kita yaitu cara tumpang sari atau agroforestri jadi daerah-daerah hutan yang memang sudah kritis sudah tandus kemudian kita kembali tanam pohon-pohon keras atau HHBK atau hasil hutan bukan kayu tapi saat bersamaan kita bisa tanam jagung, padi, sorgum dan lain sebagainya sehingga akan mendukung kepada ketahanan pangan, energi dan air,” jelas Raja Juli.

     

  • Polri Siap Tangani Pelanggaran Hukum Kehutanan dan Penyelundupan Satwa

    Polri Siap Tangani Pelanggaran Hukum Kehutanan dan Penyelundupan Satwa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri siap membantu penegakan hukum sektor kehutanan, termasuk dalam menangani pelanggaran hukum, penyelundupan satwa liar, hingga kebakaran hutan (karhutla).

    “Polri siap mendukung penuh penyelamatan hutan, termasuk dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan, penyelundupan satwa, serta mendukung program ketahanan pangan,” ujar Sigit di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).

    Kapolri menyoroti pentingnya kerja sama antara Polri dan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan serta memanfaatkannya untuk ketahanan pangan nasional, selain penegakan hukum sektor kehutanan, seperti penyelundupan satwa dan karhutla.

    “Beberapa kawasan hutan bisa dimanfaatkan untuk menanam jagung atau komoditas lain yang mendukung ketahanan pangan. Kami siap mendukung kebijakan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan kolaborasi dengan Polri sangat penting, terutama dalam menghadapi musim kemarau yang kerap memicu kebakaran hutan (karhutla) serta meningkatkan risiko penyelundupan satwa liar.

    “Karhutla, perburuan liar, dan penyelundupan satwa masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, sinergi dengan Polri sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem hutan dan satwa yang dilindungi,” kata Raja Juli terkait penegakan hukum kehutanan.

  • Menhut Temui Kapolri, Bahas Kerja Sama Perlindungan Hutan hingga Ketahanan Pangan

    Menhut Temui Kapolri, Bahas Kerja Sama Perlindungan Hutan hingga Ketahanan Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah memperpanjang MoU bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas soal penjagaan hutan di Tanah Air.

    Juli mengatakan dalam penjagaan hutan itu tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh karenanya, pihak lain termasuk Polri perlu terlibat dalam penjagaan hutan di Indonesia.

    “Poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Juli di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat membantu pihaknya menjaga hutan secara menyeluruh. Sebab, Polri diyakini Juli memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok wilayah.

    Selain itu, Juli mengatakan bahwa persoalan lain yang dapat dikolaborasikan dengan Polri yaitu terkait dengan pencegahan karhutla serta perburuan satwa dan tumbuhan di Indonesia.

    “Karhutla juga di dalamnya tentang tanaman dan satwa yang dilindungi yang masih kerap terjadi penyeludupan dan banyak hal-hal lagi yang perlu kita amankan,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolri Sigit mengatakan bahwa MoU ini juga memuat kerja sama di sektor ketahanan pangan. Sebab, menurutnya terdapat wilayah hutan yang cocok untuk menanam seperti jagung.

    “Saya kira ada wilayah-wilayah hutan yang tentunya bisa kita kerjasamakan untuk menanam jagung misalnya ataupun hal-hal lain yang bisa kita kerjasamakan untuk mendukung program ketahanan pangan,” tutur Sigit.