Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • 6 Perwakilan Kepala Daerah Sebagai Representasi Agama Akan Tampil Saat Pelantikan – Page 3

    6 Perwakilan Kepala Daerah Sebagai Representasi Agama Akan Tampil Saat Pelantikan – Page 3

    Sebanyak 2.802 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal acara pelantikan kepala daerah, pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi tetap kondusif.

    “Total ada 2.802 personel yang dilibatkan untuk mengamankan pelantikan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan, personel terdiri dari 2.052 personel Satgasda, 150 personel Satgasres, serta 600 personel dari BKO TNI, Mabes Polri, dan Pemda. Mereka akan disebar ke beberapa titik, termasuk Monas, dan Gedung DPR/MPR RI guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

    “Sasaran pengamanan area Istana Negara, area Monas, area Gedung DPR/MPR RI,” ujar dia.

    Ade Ary menjelaskan, estimasi ada sekira 2.448 peserta yang hadiri pelantikan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

    Namun, kebijakan ini bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. “Rekayasa lalu lintas bersifat situasional menyesuaikan eskalasi di lapangan,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, pengguna jalan diimbau mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan.

    “Masyarakat diharapkan menghindari kawasan pelantikan dan mencari jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Ade Ary juga mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar pelantikan berjalan aman dan tertib.

    “Masyarakat yang menyaksikan pelantikan agar berhati-hati terhadap barang berharga dan waspada terhadap potensi tindak kriminal,” ujar dia.

    Sementara personel pengamanan diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

     

    Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

  • Ada Pelantikan Kepala Daerah, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Istana Hari Ini – Page 3

    Ada Pelantikan Kepala Daerah, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Istana Hari Ini – Page 3

    Sebanyak 2.802 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal acara pelantikan kepala daerah, pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi tetap kondusif.

    “Total ada 2.802 personel yang dilibatkan untuk mengamankan pelantikan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan, personel terdiri dari 2.052 personel Satgasda, 150 personel Satgasres, serta 600 personel dari BKO TNI, Mabes Polri, dan Pemda. Mereka akan disebar ke beberapa titik, termasuk Monas, dan Gedung DPR/MPR RI guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

    “Sasaran pengamanan area Istana Negara, area Monas, area Gedung DPR/MPR RI,” ujar dia.

    Ade Ary menjelaskan, estimasi ada sekira 2.448 peserta yang hadiri pelantikan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

    Namun, kebijakan ini bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. “Rekayasa lalu lintas bersifat situasional menyesuaikan eskalasi di lapangan,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, pengguna jalan diimbau mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan.

    “Masyarakat diharapkan menghindari kawasan pelantikan dan mencari jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Ade Ary juga mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar pelantikan berjalan aman dan tertib.

    “Masyarakat yang menyaksikan pelantikan agar berhati-hati terhadap barang berharga dan waspada terhadap potensi tindak kriminal,” ujar dia.

    Sementara personel pengamanan diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

  • Pelantikan Kepala Daerah di Istana Jakarta Dimulai Pukul 10.00 WIB – Page 3

    Pelantikan Kepala Daerah di Istana Jakarta Dimulai Pukul 10.00 WIB – Page 3

    Sebanyak 2.802 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal acara pelantikan kepala daerah, pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi tetap kondusif.

    “Total ada 2.802 personel yang dilibatkan untuk mengamankan pelantikan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan, personel terdiri dari 2.052 personel Satgasda, 150 personel Satgasres, serta 600 personel dari BKO TNI, Mabes Polri, dan Pemda. Mereka akan disebar ke beberapa titik, termasuk Monas, dan Gedung DPR/MPR RI guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

    “Sasaran pengamanan area Istana Negara, area Monas, area Gedung DPR/MPR RI,” ujar dia.

    Ade Ary menjelaskan, estimasi ada sekira 2.448 peserta yang hadiri pelantikan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

    Namun, kebijakan ini bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. “Rekayasa lalu lintas bersifat situasional menyesuaikan eskalasi di lapangan,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, pengguna jalan diimbau mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan.

    “Masyarakat diharapkan menghindari kawasan pelantikan dan mencari jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Ade Ary juga mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar pelantikan berjalan aman dan tertib.

    “Masyarakat yang menyaksikan pelantikan agar berhati-hati terhadap barang berharga dan waspada terhadap potensi tindak kriminal,” ujar dia.

    Sementara personel pengamanan diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

  • Ada Pelantikan Kepala Daerah, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Istana Hari Ini – Page 3

    Polisi Kerahkan 2.802 Personel Gabungan Kawal Pelantikan Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Juga Disiapkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.802 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal acara pelantikan kepala daerah, pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi tetap kondusif.

    “Total ada 2.802 personel yang dilibatkan untuk mengamankan pelantikan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan, personel terdiri dari 2.052 personel Satgasda, 150 personel Satgasres, serta 600 personel dari BKO TNI, Mabes Polri, dan Pemda. Mereka akan disebar ke beberapa titik, termasuk Monas, dan Gedung DPR/MPR RI guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

    “Sasaran pengamanan area Istana Negara, area Monas, area Gedung DPR/MPR RI,” ujar dia.

    Ade Ary menjelaskan, estimasi ada sekira 2.448 peserta yang hadiri pelantikan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

    Namun, kebijakan ini bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan. “Rekayasa lalu lintas bersifat situasional menyesuaikan eskalasi di lapangan,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, pengguna jalan diimbau mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan.

    “Masyarakat diharapkan menghindari kawasan pelantikan dan mencari jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Ade Ary juga mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar pelantikan berjalan aman dan tertib.

    “Masyarakat yang menyaksikan pelantikan agar berhati-hati terhadap barang berharga dan waspada terhadap potensi tindak kriminal,” ujar dia.

    Sementara personel pengamanan diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

  • Polisi Terjunkan 2.802 Personel Kawal Agenda Pelantikan dan Demo di Monas dan Istana

    Polisi Terjunkan 2.802 Personel Kawal Agenda Pelantikan dan Demo di Monas dan Istana

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerjunkan 2.802 personel terkait dengan agenda pelantikan kepala daerah dan aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan Monas, Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel itu terdiri dari Satgasda 2.052 personel, Satgasres 150 personel.

    Selain itu, BKO TNI, Mabes Polri hingga Pemda sebanyak 600 personel juga ikut diterjunkan dalam pengamanan ini.

    “Total 2.802 personel yang untuk pengamanan pelantikan kepala daerah dan antisipasi Pam Unras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, total ada sekitar 2.448 peserta yang bakal melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Monas, Jakarta.

    Ade menambahkan, untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional atau bergantung pada eskalasi di lapangan.

    “Untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” tambahnya.

    Di samping itu, dia mengimbau kepada pendemo agar menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melakukan aksi provokatif hingga tidak merusak fasilitas umum.

    Selain itu, Ade meminta agar anggota pengamanan dapat melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

    Terakhir, Ade juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melintas pada kawasan tersebut untuk menghindari kepadatan masyarakat.

    “Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.

  • Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Massa FPN Bawa Sejumlah Aspirasi dan Tuntutan – Halaman all

    Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Massa FPN Bawa Sejumlah Aspirasi dan Tuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok massa tergabung dalam Forum Pemuda Nusantara (FPN) menggelar aksi damai bela NKRI tolak isu-isu reformasi terhadap Presiden yang sah, di depan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    “Isu Reformasi dan turun kejalan merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana di Jakarta. Banyaknya penumpang gelap terhadap isu reformasi tersebut dapat mengganggu ketenangan masyarakat Jakarta, khususnya menjelang Bulan Ramadhan 1446 H,” kata Koordinator Aksi, Fauzi.

    Lebih lanjut, mereka juga menyerukan agar pihak Kepolisian segera menangkap kritikus berinisial FA dan kroni-kroninya yang telah membuat provokasi soal Reformasi terhadap Pemerintah di ruang publik.

    “FA jangan memprovokasi TNI Polri dan ASN untuk membangkang terhadap Pemerintah. Karena TNI Polri dan ASN adalah bekerja melayani rakyat dan tidak bisa kau suruh suruh untuk membangkang dan revolusi terhadap Pemerintah,” katanya.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendesak Kapolri dan Kabareskrim segera tindak lanjuti Laporan Polisi yang pernah menyeret nama FA tahun 2022.

    “FA selaku mantan aktivis 98 diduga banyak melakukan pencemaran nama baik di antaranya terhadap Ketua PBNU, fitnah ke Menteri BUMN Erick Thohir, dll. FA kerap membuat kegaduhan di Republik ini,” ucapnya.

    Fahzi juga mengajak semua anak bangsa agar terus bersinergi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah terjadinya perpecahan. “Serta menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk bagi NKRI yang kita cintai terlebih menjelang Bulan Ramadan 1446 H,” ujarnya.

    Dia melanjutkan bahwa isu Revolusi terhadap Pemerintah Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihembuskan oleh saudara FA mantan aktivis 98 itu merupakan bentuk provokasi.

    Dia menilai hal tersebut sangat berbahaya dan merupakan sudah masuk kategori mengancam keutuhan NKRI.

    “Isu reformasi terhadap Pemerintah yang digaungkan oleh beberapa kelompok pembuat gaduh itu adalah inkonstitusional dan berpotensi menjadi permufakatan jahat yang mengarah ke tindakan makar,” ujarnya.

     

     

  • Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri Juara Umum Kasal Cup 2 2025

    Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri Juara Umum Kasal Cup 2 2025

    Jakarta

    Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri menyabet gelar Juara Umum dalam ajang International Taekwondo Kasal Cup 2 2025. Tim Garbha Presisi Polri meraih tiga gelar juara umum yakni Juara Umum I oleh Garbha Presisi Mabes Polri, Juara Umum II oleh Garbha Presisi Polda Metro Jaya, dan Juara Umum III oleh Garbha Presisi Polda Jawa Timur.

    Kejuaraan tingkat internasional ini berlangsung di GOR Purna Krida, Badung, Bali, 14 hingga 16 Februari 2025. Raihan prestasi ini diapresiasi oleh Irwasum Polri yang juga Ketua Harian Komite Olahraga Polri (KOP), Komjen Dedi Prasetyo.

    “Prestasi ini menunjukkan dedikasi, kerja keras, dan semangat juang yang tinggi dari para atlet Garbha Presisi Polri. Keberhasilan ini tidak hanya mengharumkan nama institusi, tetapi juga membuktikan bahwa Polri memiliki atlet-atlet berkualitas yang siap bersaing di level internasional,” ujar Komjen Dedi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/2/2025).

    Total para atlet Taekwondo Garbha Presisi mengoleksi 33 medali, yang terdiri dari 16 medali emas, 8 medali perak, dan 9 medali perunggu. Para atlet bertanding dalam dua kategori utama yaitu Poomsae dan Kyorugi.

    Sejumlah atlet menunjukkan performa luar biasa, termasuk peraih medali emas kategori Kyorugi U-62 putri, Bripda Sekar. Dia sekaligus dianugerahi gelar Atlet Terbaik Putri Kategori TNI-Polri. Dia pun dihadiahi perjalanan ibadah umrah.

    Di nomor putra, peraih medali emas kategori Kyorugi U-74 adalah Bripda Dewa Gede Tri Dharma Duta. Bripda Dewa merupakan personel Polda Bali. Dia juga meraih gelar Atlet Terbaik Putra Kategori TNI-Polri pada ajang kejuaraan ini.

    Bripda Sekar dan Bripda Dewa Gede Tri Dharma Duta menerima medali emas secara langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali.

    “Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus berlatih dan mengukir lebih banyak kemenangan di masa mendatang,” ucap Komjen Dedi.

    Dia menyampaikan keberhasilan ini makin mengukuhkan komitmen Garbha Presisi Polri sebagai kekuatan utama di cabang olahraga taekwondo baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut nama-nama atlet Taekwondo Garbha Presisi yang meraih medali di International Taekwondo Kasal Cup 2 2025:

    Kategori Poomsae
    – PBTI Garbha Presisi Polri
    Bripda Vania Ardhani Dhanardono (medali emas)

    – Polda Metro Jaya
    Bripda Siti Andriani (medali emas)
    Bripda Iqbal Ihsanun Yusuf (medali emas)
    Bripda Gilang Rafly Maulana (medali perak)

    – Polda Jawa Timur
    Bripda Muhammad Firman (medali emas)
    Bripda Yuliana Putri Harsilananda (medali emas)

    – Polda NTB
    Aipda N Oka Mahendra (medali emas)

    Kategori Kyorugi
    – PBTI Garbha Presisi Polri
    Kelas Putri:
    Bripda Ikja (medali emas U-53)
    Bripda Nesya (medali perak U-53)
    Bripda Vania (medali perunggu U-62)
    Bripda Sekar (medali emas U-62 dan Atlet Terbaik Putri Kategori TNI-POLRI)

    Kelas Putra:
    Bripda Hendro (medali emas U-63)
    Bripda Farel Medali (medali emas U-68)
    Bripda Wibawa (medali perak U-80)
    Bripda Yudhistira (medali emas U-87)
    Bripda Hilmi (medali emas O-87)

    Polda Metro Jaya
    Bripda Petrus Khrisna Putra Suarlembit (medali emas)
    Bripda Miftahul Janah Setyaningrum (medali emas)
    Bripda Tubagus Maulana Rizky Akbar (medali perak)
    Bripda Gatharine Amadea Ramadhanty (medali perak)
    Bripda Rachel Azzahra Ali (medali perak)
    Bripda Adhetian Setya Putra (medali perak)
    Bripda Yusuf Gabriel Aritonang (medali perunggu)

    Polda Jawa Timur
    Bripda Jalu Aruna (medali emas U-80)
    Bripda Bintang Samudra (medali perunggu 0-87)
    Bripda Rizky Esa (medali perunggu U-87)

    Polda NTB
    Bripda Maulana Rizky (medali perak O-87)
    Bripda Ni Luh Lia Suliani (medali perunggu U-62)
    Bripda Lalu Indrawan (medali perunggu U-68)
    Bripda I Putu Gede Ryanto Bimantara (medali perunggu U-87)

    (aud/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi Megapolitan 19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2/2025).
    Tim yang dipimpin langsung penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
    Pengecekan ini dihadiri Tim Inafis Mabes Polri, perwakilan Polsek Tarumajaya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
    Penyidik mendatangi area pagar laut menggunakan empat perahu nelayan. Di lokasi, Tim Inafis Mabes Polri memotret pagar laut yang menjadi obyek berperkara.
    Sejumlah penyidik juga terlihat mendatangi area pengurukan pagar laut.
    “Maksud tujuan kami mengecek cek dugaan obyek perkara pagar laut,” kata Andik.
    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa sepuluh saksi untuk kasus pagar laut di Bekasi.
    Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).
    Patut diketahui, PT TRPN sempat mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
    “Hari ini kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

    Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi telah memeriksa Evelyn Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum anak bos Prodia yang berstatus tersangka kasus pembunuhan, pada Selasa (18/2/2025) malam.

    Evelyn diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,5 miliar yanv dilaporkan kuasa hukum Arif, Pahala Manurung.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Evelyn menjalani pemeriksaan selama lima jam.

    “Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam,” kata Ade Safri, Rabu (19/2/2025).

    Ade Safri mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melontarkan 31 pertanyaan kepada Evelyn.

    Suami Evelyn berinisial JK juga menjalani pemeriksaam di hari yang sama dan dicecar 26 pertanyaan.

    Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya