Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Diberhentikan dari Guru SD Swasta, Vokalis Sukatani Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga – Halaman all

    Diberhentikan dari Guru SD Swasta, Vokalis Sukatani Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Novi dianggap melanggar aturan sekolah dan dipecat sejak Kamis (6/2/2025).

    Polemik pemberhentian kerja Novi mendapat sorotan dari Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahmi menawarkan Novi untuk bekerja sebagai guru di sekolah negri Purbalingga.

    “Berkaitan isu yang beredar keluarnya mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima mbak Novi jika mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya melalui akun Instagram @fahmihnf,  Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengaku sedang mendalami dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” tuturnya.

    Menurutnya, sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” tukasnya.

    Ia menyatakan pihak sekolah tak dapat memberhentikan Novi jika alasannya aktif sebagai seniman yang lantang mengkritik.

    Hal senada diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing yang ingin mendalami alasan pelarangan lagu Sukatani serta pemberhentian kerja Novi.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru,” tuturnya.

    Uli berharapp semua pihak menghormati kebebasan berpendapat karena diatur dalam undang-undang.

    Penyebab Novi Dipecat

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” pungkasnya.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar tapi belum diambil.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI akan menggali keterangan Polda Jawa Tengah terkait dengan kontroversi permintaan maaf Band Sukatani kepada pihak Kepolisian karena menciptakan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ untuk Polisi yang melanggar aturan.

    Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) terkait hal tersebut.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian Vokalis Sukatani sebagai guru,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

    Ia juga meminta semua pihak menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Sebab hal tersebut dilindungi Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Juga semua pihak harus menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Uli.

    Dipecat Sebagai Guru

    Diberitakan TribunBanyumas.com sebelumnya, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani sebagai guru.

    Novi dengan nama panggung Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ungkap Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru terhitung sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi tersebut diklaim dilakukan jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, melainkan lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucap dia. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelas dia. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    Kepala sekolah tidak menampik memang pemberhentian langsung dilakukan kepada Novi Citra Indriyati pada Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucap dia. 

    Diketahui Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Dulunya dia adalah guru wali kelas. 

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Empat Polisi Diperiksa 

    Belakangan Divisi Propam Mabes Polri pun turun tangan mengusut dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani karena lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Disebut ada empat anggota polisi diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.

    Enpat polisi yang diperiksa merupakan anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Keempat polisi itu tercatat aktif sebagai anggota Subdit I Ditressiber Polda Jateng.

    Mereka diduga menemui band Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari band asal Purbalingga itu.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Engga ada, bebas mereka, silakan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujar dia.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.

     

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Polda Jateng Bantah Paksa Band Sukatani Buka Topeng saat Buat Video Klarifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi bahwa mereka tidak memaksa band Sukatani untuk membuka topeng saat meminta maaf terkait lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah pertemuan antara pihak kepolisian dan dua personel band tersebut.

    Polda Jateng mengakui telah melakukan pertemuan dengan Sukatani Band di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Pertemuan ini dilakukan setelah band tersebut menggelar konser di Bali.

    Dalam pertemuan tersebut, polisi melakukan interogasi terhadap dua personel band, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra (Twister Angel).

    “Kami temui mereka di Banyuwangi setelah mereka konser di Bali. Komunikasi lewat handphone kurang maksimal, jadi kami janjian di sana,” ujar Artanto, Jumat, 21 Februari 2025.

    Interogasi dilakukan terkait alasan pembuatan lagu “Bayar Bayar Bayar”, yang dianggap mengkritik kepolisian.

    Artanto menjelaskan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari band, pihaknya tidak mempersoalkan lagu tersebut karena hanya bersifat kritik.

    “Tidak masalah bikin video klarifikasi, tapi maksudnya sebagai bentuk pembelajaran kalau kita memberikan kritik, harus kritik membangun terhadap sesuatu,”  jelasnya.

    Klarifikasi dan Pembukaan Topeng

    Mengenai video klarifikasi yang diunggah oleh Sukatani, Artanto membantah adanya intervensi dari anggota Polda Jateng.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk membuka topeng, yang merupakan ciri khas band tersebut.

    “Tidak ada yang memaksa membuka topeng,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Sukatani dikenal dengan penampilan mereka yang selalu mengenakan topeng untuk menyembunyikan identitas.

    Namun, dalam video permintaan maaf, dua personel band tersebut terlihat tanpa topeng.

    Setelah melakukan klarifikasi, Polda Jateng melaporkan hasil pertemuan tersebut ke Mabes Polri.

    Artanto tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah permintaan klarifikasi tersebut atas perintah dari Mabes Polri.

    “Kami setelah kegiatan ini juga laporan ke Mabes,” tutup Artanto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri Terhadap Anggota Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa dua anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

    Upaya pemeriksaan itu terkait penanganan viralnya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Pada Kamis (20/2/2025), sejumlah anggota Siber Polda Jawa Tengah menemui band asal Purbalingga itu.

    Informasi pemeriksaan Divpropam Polri itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Dit Siber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” ujarnya pada Sabtu (22/2/2025).

    Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat kemarin.

    Artanto menyebut pemeriksaan kepada dua anggota itu untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Dia mengaku, hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesuai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Kemudian memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

    “Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dit Ressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tulis mereka dalam postingan X di akun @Divpropam.

     

  • Puluhan Nelayan Gelar Doa dan Syukuran di Kronjo Usai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Puluhan Nelayan Gelar Doa dan Syukuran di Kronjo Usai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Tangerang – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menggelar doa bersama hingga syukuran di Balai Penyuluhan Perikanan, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/2/2025) malam.

    Selain untuk menjaga keharmonisan antarnelayan menjelang Ramadan, doa bersama itu juga ditujukan atas rasa syukur para nelayan, setelah sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang rampung dibongkar.

    “Yang pertama memang digelar untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas dari para nelayan khususnya menjelang Ramadan ya,” kata Ketua DPD HNSI Provinsi Banten, Neneng Sri Astuti.

    Lalu kedua, berkaitan dengan rasa syukur atas dibongkarnya pagar laut. Karena menurut pengakuan masyarakat nelayan, saat ini nereka bebas melaut, seperti semula, tidak lagi terhambat dengan adanya pagar laut.

    Sementara itu, Tokoh Ulama Provinsi Banten, KH. Embay Mulya Syarif menambahkan, masyarakat dapat mengambil hikmah dari adanya kasus pagar laut.

    Yang mana, kasus pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah, seperti Bekasi, Sidoarjo, Lampung dan lainnya, akhirnya ikut terbongkar setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir Tangerang.

    “Hikmah dari itu, sekarang kan terbongkar fakta bahwa pagar laut itu bukan hanya di Tangerang, nah ini mudah-mudahan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, dapat dilaksanakan dengan baik oleh petugas aparat penegak hukum,” katanya.

    KH Embay mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri, yang sudah melakukan langkah konkret dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pagar laut.

    “Tentu kami harus dukung Mabes Polri dengan Bareskrim yang sudah melakukan langkah konkrit, menetapkan tersangka sekaligus menggali siapa sebetulnya pelaku utama dalam kasus pagar laut ini,” katanya.

     

     

  • Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

    Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBet, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

    Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBet yang servernya berada di Eropa.

    Selain itu, jaringan perjudian online terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan  Thailand.

    “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers.

    Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsapp. 

    Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 

    “Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Djuhandani.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Kontroversi Band Sukatani, Fadli Zon: Pemerintah Dukung Kebebasan Ekspresi

    Kontroversi Band Sukatani, Fadli Zon: Pemerintah Dukung Kebebasan Ekspresi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan, pemerintah mendukung penuh kebebasan berekspresi masyarakat. Hal ini sebagai respons atas isu band Sukatani yang diintimidasi polisi akibat menciptakan lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    “Saya belum lihat ya, nanti coba saya pelajari, tapi kan kami selalu mendukung kebebasan berekspresi,” ujar Fadli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Fadli Zon, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan kritik, asalkan tidak menganggu hak individu, dan kebebasan yang lain. Dia mentontohkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) menjadi salah satu batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

    “Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” ucapnya.

    Mengenai lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani, Fadli Zon sendiri mengaku belum mendengarkan lagu tersebut. Namun, menurutnya, kritik juga bisa menjadi masalah apabila mengarah ke institusi.

    “Masalahnya itu ketika mungkin menyebut itu terkait dengan institusi. Misalnya, apakah nanti kalau di bilang sebagai misalnya sebagai profesi, dosen, atau guru. Itu kan bisa saja institusi guru, dosen, tentara, dan lain-lain. Itu juga bisa terbawa-bawa secara institusi. Kalau mengkritik orang, pelaku atau oknum saya kira sih enggak ada masalah, kalau pelaku atau oknum,” tuturnya.

    Politikus Gerindra itu tak menampik, bisa saja ada oknum-oknum di suatu institusi yang melenceng dari aturan. Akan tetapi, kritik ke institusi dapat bermasalah karena bisa memicu persepsi yang memukul rata seluruh pihak di institusi tersebut.

    “Saya kira memang harus ada keseimbangan lah ya terutama terkait yang menyangkut institusi karena kita butuh kan institusi kepolisian dalam hal ini misalnya yang kuat, yang akuntabel, yang bersih,” tutur Fadli.

    Sebelumnya, viral di media sosial band punk Sukatani yang membuat pemintaan maaf terbuka terhadap institusi Polri. Permintaan maaf tersebut dilakukan menyusul lagu Bayar Bayar Bayar. Dalam lirik lagu tersebut menyinggung polisi yang kerap meminta bayaran.

    Saat ini, lagu tersebut telah ditarik tak lama seusai personel band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel meminta maaf melalui akun resmi band tersebut.

    Mabes Polri sendiri telah buka suara terkait permintaan maaf band Sukatani buntut lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tidak antikritik, termasuk terkait dengan adanya lagu tersebut.

    “Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern yaitu Polri tidak antikritik,” kata Trunoyudo menanggapi band Sukatani saat dihubungi Kamis (20/2/2025).
     

  • Mabes Polri Klaim Tak Alergi dengan Lagu Band Sukatani, Buka Ruang Ekspresi untuk Masyarakat

    Mabes Polri Klaim Tak Alergi dengan Lagu Band Sukatani, Buka Ruang Ekspresi untuk Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya tidak alergi terhadap kritik terkait lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani. Sebagai buktinya, Polri rutin mengadakan berbagai kegiatan seni yang membuka ruang ekspresi bagi masyarakat, salah satunya stand-up comedy.

    “Institusi Polri yang modern salah satu syaratnya adalah tidak antikritik. Setiap tahun, kami mengadakan berbagai kegiatan, termasuk stand-up comedy yang merupakan segmen kritik sosial,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Selain stand-up comedy, Mabes Polri juga menyelenggarakan pentas mural yang melibatkan musisi jalanan dan seniman dari berbagai latar belakang. Trunoyudo menilai bahwa kegiatan ini membuktikan Polri tidak membatasi kritik dari masyarakat, termasuk dari band Sukatani.

    “Kami ingin menegaskan bahwa kritik terhadap Polri menjadi bahan evaluasi bersama guna perbaikan institusi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa polemik terkait lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar telah diklarifikasi oleh Polda Jawa Tengah. Ia kembali menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun. “Polda Jawa Tengah telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Secara prinsip, Polri tidak antikritik dan selalu membuka ruang dialog,” pungkasnya.

  • Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”

    Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”

    Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap
    jaringan internasional

    perjudian online
    situs ”
    1XBet
    “.
    Dari pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi di  Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Banten, dan Jawa Barat.
    “Kita sudah mengungkap perkara yaitu perjudian dengan situs 1XBet di beberapa kota,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
    Dari penangkapan di Jawa Barat dan Banten, polisi mengamankan lima pelaku, yakni AW (31) selaku agen grup “Belklo” situs “1XBet”, RNH (34) selaku supervisor operator.
    Kemudian RW (34) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.
    “Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar,” ungkapnya.
    Djuhandani mengatakan lima tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pada bulan November 2024 lalu, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
    Dari hasil pengembangan, ditemukan ada jaringan lain di Riau dan Kepulauan Riau.
    Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang pada Februari 2025. Mereka adalah AT (35) selaku agen grup “Mimosa” situs “1XBet”, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
    Sederet uang miliaran rupiah turut diamankan dalam penangkapan ini.
    Uang dimaksud dalam berbagai jenis mata uang.
    Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); ada 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta).
    Selanjutnya, ada uang rupiah sebesar Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).
    Total barang bukti lain yang diamankan, yakni 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya.
    Berbagai harta benda mewah lain juga disita, di antaranya 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.