Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dikawal ‘Pasukan Pembasmi’ Berpakaian Semi Militer saat Datang ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. 

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau. 

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat 

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan notor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

     

  • Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut – Halaman all

    Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.

    Istri Kades Kohod Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri.

    Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang. 

    “Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau,” ujar Deden di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025). 

    Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya. 

    “Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran,” kata dia.

    Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.

    “Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah,” jelas dia.

    Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.

    “Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu,” ujarnya.

    Adapun saat Kompas.com mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.

    Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.

    Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.

    Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.

     

    Warga Desa Kohod Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama

     

    Warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.

    Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

    “Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).

    Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. 

    Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum. 

    “Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi,” kata Oman. 

    “Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya,” tambahnya. 

    Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

    Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

    “Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya,” papar Oman. 

    Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

    “Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan,” kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.

    Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    “Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track,” jelasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

  • Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

    Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri Megapolitan 26 Februari 2025

    Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Istri
    Kepala Desa Kohod
    Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah lahan
    pagar laut
    Perairan Tangerang.
    Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang.
    “Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau,” ujar Deden saat tim
    Kompas.com
    meminta bertemu dengan keluarga Arsin di kediamannya, Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
    Namun, Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya.
    “Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran,” kata dia.
    Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.
    “Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah,” jelas dia.
    Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.
    “Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu,” ujarnya.
    Adapun saat
    Kompas.com
    mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.
    Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.
    Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.
    Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah
    Pagar Laut
    , Tangerang.
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mental Terguncang karena Polemik, Sukatani Bersyukur Bisa Tampil Lagi

    Mental Terguncang karena Polemik, Sukatani Bersyukur Bisa Tampil Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polemik lagu Bayar Bayar Bayar yang dipopulerkan grup ben beraliran post-punk Sukatani membuat mental kedua personelnya, yakni Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel terguncang. Namun begitu, mereka bersyukur bisa kembali tampil di atas panggung musik Indonesia setelah sebelumnya viral.

    “Terima kasih untuk doa-doanya kawan-kawan sehingga kami bisa berdiri di sini itu semua berkat solidaritas dari kawan-kawan,” ungkap Novi dikutip dari akun Instagram Soundtainment, Senin (24/2/2025).

    “Ketika nanti kondisinya sudah membaik akan ada pernyataan dari ben Sukatani secara resmi,” tegas Novi.

    Sebelumnya, Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan tidak melarang siapa pun untuk berekspresi dan bermusik termasuk grup ben Sukatani. Bahkan polisi akan memberikan perlindungan kepada mereka.

  • Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod – Halaman all

    Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala desa atau Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Banten.

    Arsin yang mengenakan masker dan topi diam seribu bahasa saat awak media menghujani sejumlah pertanyaan.

    Dia berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

    Arsin terlihat tidak membawa dokumen.

    Saat ditanya apakah siap ditahan setelah diperiksa nanti, Arsin bungkam.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat yang patuh hukum.

    “Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucap Yunihar kepada wartawan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

    Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil,” ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.

    Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.

    “Semoga hari Senin datang ya,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

    Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

    Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

  • 8 Korban Hilang Kecelakaan Truk di Kabupaten Pelalawan Ditemukan Meninggal

    8 Korban Hilang Kecelakaan Truk di Kabupaten Pelalawan Ditemukan Meninggal

    Liputan6.com, Pekanbaru – Tim gabungan terus mencari korban hilang dari kecelakaan truk di Sungai Segeti, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga Senin siang, 24 Februari 2025, tinggal 1 dari 9 korban hilang belum ditemukan.

    “Sampai sekitar pukul 10.30 WIB tadi, tinggal 1 yang belum ditemukan,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal.

     

    Sebelumnya, sebuah truk pekerja memuat 32 penumpang mengalami kecelakaan maut di jalan poros PT Nusa Wana Raya pada Sabtu siang, 22 Februari 2025. Truk itu merupakan milik PT Empat Ras Bersaudara.

    Truk membawa pekerja perusahaan tersebut beserta keluarga yang terdiri dari anak-anak dan balita. Dugaan kelalaian sopir membuat truk oleng lalu menabrak pembatas jembatan hingga tercebur ke sungai.

    Iqbal memimpin dan memantau proses pencarian korban pada Minggu siang, 23 Februari 2025. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu memberikan arahan kepada tim pencarian gabungan yang terdiri dari ratusan personel.

    “Yang paling sulit itu kemarin mengevakuasi truk dari dasar sungai, saya menyaksikan langsung,” kata Iqbal.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto menjelaskan, tim masih mencari 1 korban hilang. Petugas mengerahkan semua kekuatan dan peralatan yang ada agar semua korban hilang bisa ditemukan.

    “Petugas menyusuri sungai sekitar 15 kilometer di lokasi kejadian,” kata Anom.

    Saat kejadian, 17 dari 32 penumpang berhasil selamat. Pencarian hari pertama dan kedua dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan 6 orang, termasuk sopir dan 9 penumpang dinyatakan hilang.

    “Sekarang sudah 8 penumpang yang awalnya dinyatakan hilang ditemukan, kondisinya meninggal dunia,” ujar Anom.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Alasan Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri: Perbaikan Institusi dan Evaluasi Oknum Menyimpang – Halaman all

    Alasan Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri: Perbaikan Institusi dan Evaluasi Oknum Menyimpang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan band Sukatani untuk menjadi duta Polri.

    Tawaran ini diberikan setelah lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani menjadi polemik.

    Lagu Bayar Bayar Bayar sempat menjadi perbincangan publik karena dinilai menyinggung institusi Polri.

    Lantas, apa alasan Kapolri ingin Sukatani jadi duta Polri?

    Listyo Sigit memaparkan bahwa langkahnya ingin menjadikan Sukatani sebagai duta, dilakukan untuk memberikan perbaikan kepada institusi Polri lewat karya seni yang bersifat kritik membangun.

    “Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Kapolri kepada awak media, Minggu (23/2/2025).

    Selain itu, karya band Sukatani dianggap menjadi satu di antara cara untuk terus membangun institusi Polri lebih baik ke depannya.

    Langkah ini juga sebagaimana komitmen yang terus dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah perilaku menyimpang pada setiap oknum.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” papar Listyo Sigit.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi tanggapan terkait polemik lagu band Sukatani.

    Listyo Sigit menegaskan Korps Bhayangkara tidak antikritik atas segala kritikan.

    “Polri tidak antikritik, kritik sebagai masukkan untuk evaluasi, dalam menerima kritik tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Kapolri pun meminta agar semua masukan bisa dijelaskan masalahnya jika memang anggota Polri melakukan kesalahan.

    “Prinsipnya Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan, dengan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards kepada anggota yang baik dan berprestasi,” katanya.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” imbuh Kapolri.

    Permintaan Maaf Band Sukatani

    Band Sukatani menjadi perbincangan setelah video dua personelnya meminta maaf ke Kapolri imbas lagu Bayar Bayar Bayar, viral di media sosial.

    Personel band Sukatani minta maaf kepada Kapolri buntut lagu Bayar Bayar Bayar yang menuliskan lirik “Bayar Polisi”.

    Lagu dari band Sukatani itu menjadi polemik hingga berujung ditarik dari peredarannya karena diduga mengkritik Polri.

    Band Sukatani mengunggah video berisi permintaan maaf di akun Instagram miliknya @sukatani.band, Kamis (20/2/2025).

    Personel Sukatani mengatakan mereka telah mencabut dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari peredaran.

    Dua personel band Sukatani yakni Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel mengatakan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar mereka ciptakan untuk oknum polisi yang melanggar aturan.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.”

    “Melalui pernyataan ini saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar lirik lagu bayar polisi.”

    “Dengan ini saya mengimbau kepada pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul bayar bayar bayar agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, karena apabila ada risiko di kemudian hari sudah bukan tanggung jawab kami dari Band Sukatani.”

    “Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami.”

    “Demikian pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun kami buat secara sadar dan sukarela dan dapat saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi pernyataan mereka.

    SUKATANI MINTA MAAF – Anggota Sukatani Band, Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) meminta maaf kepada institusi Polri atas lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar melalui akun Instagram @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). (Tribunjateng.com/ Instagram @sukatani.band)

    Sebelum membuat video permintaan maaf, dua personel band Sukatani didatangi Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah.

    Polda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan band Sukatani yang dilakukan di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, polisi melakukan interogasi terhadap Muhammad Syifa Al Lufti dan Novi Citra.

    Dilansir TribunJateng.com, kepolisian melakukan interogasi terkait alasan pembuatan lagu Bayar Bayar Bayar yang diduga mengkritik polisi.

    Setelah itu, muncul video klarifikasi dari band asal Purbalingga, Jawa Tengah tersebut.

    “Ya kami temui mereka di Banyuwangi selepas mereka konser di Bali.”

    “Kalau komunikasi lewat handphone kurang maksimal jadi kami janjian di sana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/2/2025).

    Artanto mengungkapkan, anggota kepolisian hanya berkomunikasi terkait tujuan pembuatan lagu.

    Setelah mengetahui bahwa lagu hanya bersifat kritik, pihaknya lantas tidak mempersoalkannya.

    Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika Sukatani tak membuat video klarifikasi.

    Kemudian, soal video klarifikasi band Sukatani, Artanto membantah bahwa itu ulah anggota Polda Jateng yang melakukan intervensi.

    Begitupun soal topeng yang dilepas oleh dua anggota band Sukatani.

    “Tidak ada yang memaksa membuka topeng,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Band Sukatani Ternyata “Diklarifikasi” di Banyuwangi, Hasilnya Dikirim ke Mabes Polri

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahdi Fahlevi/Fauzi Nur Alamsyah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Berita lain terkait Band Sukatani Diintimidasi

  • Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Novi Citra Indriyati, seorang guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, telah diberhentikan dari posisinya.

    Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah pihak sekolah menyatakan bahwa Novi dianggap melanggar aturan yang berlaku.

    Pemecatan Novi menimbulkan polemik dan perhatian banyak pihak.

    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memberikan respons terhadap isu ini saat menghadiri retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Ia menawarkan vokalis Sukatani tersebut menjadi guru di Purbalingga.

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

    “Sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut,” ujarnya.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, juga berkomentar mengenai pemecatan Novi.

    Ia meminta keterangan dari Polda Jateng dan Mabes Polri terkait peristiwa ini dan menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagu Sukatani yang dianggap mengkritik institusi kepolisian.

    “Betul diberhentikan tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujarnya.

    Menurutnya, Novi, sebagai guru di sekolah swasta Islam, diharapkan untuk menjaga perilaku dan aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” tambahnya.

    Novi sudah bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022.

    Pihak sekolah merasa terkejut dengan munculnya video klarifikasi yang dibuat oleh band milik Novi yang menjadi viral di media sosial.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)