Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Densus 88 Imbau Orang Tua Deteksi Dini Perilaku Anak, Cegah Ideologi Radikal

    Densus 88 Imbau Orang Tua Deteksi Dini Perilaku Anak, Cegah Ideologi Radikal

    Jakarta

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas daring anak secara berkala. Hal itu untuk mencegah anak menjadi korban paparan ideologi radikal hingga target rekrutmen jaringan terorisme.

    “Orang tua punya kendali terhadap anaknya. Ambil handphone (ponsel) putra-putrinya, secara sidak seperti itu,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Dia mengungkapkan, kelompok teror kerap menggunakan media sosial hingga game online untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka juga menggunakan latar belakang agama untuk mendoktrin anak dengan paham radikal.

    “Mungkin kalau di dalam jaringan terorisme ini dengan menggunakan latar belakang ideologi kanan atau agama. Mungkin ada pertanyaan seperti ini ya, ‘manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?’, gitu salah satu jebakan pertama,” tutur Mayndra mencontohkan.

    Padahal, jelas Mayndra, Pancasila dan kitab suci merupakan sesuatu yang tidak apple to apple. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda.

    “Sesuatu yang tidak bisa diperbandingkan, dikomparasikan, karena dua-duanya ini memiliki posisi yang berbeda. Kemudian anak pastinya akan menjawab kitab suci lebih baik dari Pancasila, gitu,” lanjut Mayndra.

    Maka dari itu, ia mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah menjadi korban rekrutmen terorisme.

    Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong orang tua harus melek akan media. Sebab, banyak orang tua baru menyadari anaknya terpapar radikalisme setelah kasusnya terungkap.

    Ratna menyebut perubahan perilaku anak sering terlambat dideteksi oleh orang tua. Karena itu, dia menekankan sensitivitas orang tua sangat penting untuk tumbuh kembang anak.

    “Sensitivitas orang tua menjadi sangat penting, keluarga menjadi sangat penting. Karena perubahan perilaku itu seringkali terlambat dalam melakukan deteksi dini,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau orang tua agar tidak abai terhadap aktivitas anak. Pengawasan tetap penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari maupun aktivitas anak di dunia maya.

    “Tentu orang tua harus punya komunikasi yang baik dengan anak, jangan abai anak berteman dengan siapa di media sosial,” tutur Ketua KPAI, Margaret Aliyatul.

    Dia meminta orang tua rutin memeriksa grup yang diikuti anak. Menurut dia, akan lebih baik jika orang tua memiliki kesepakatan bersama anak mengenai pemeriksaan perangkat.

    “Cek anak bergabung dengan grup apa saja. Punya komitmen bersama dengan anak bahwa orang tua perlu sewaktu-waktu melakukan sidak terkait dengan HP atau gadget atau media sosial anak,” imbau Margaret.

    (ond/whn)

  • Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal di Media Sosial Sepanjang 2025

    Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal di Media Sosial Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 8.320 konten terkait radikalisme selama Oktober 2024 hingga November 2025.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari patroli siber dan aduan dari sejumlah pihak terkait.

    “Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 November 2025 kemarin, ada 8.320 konten radikal terorisme yang sudah masuk atau kita tangani,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, konten terbanyak berasal dari platform media sosial Meta. Selanjutnya, Google, TikTok, X, Snack Video hingga Telegram.

    “Jadi dalam periode 1 tahun ini ada 8.320 dengan posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan ada situs, 10 situs juga kita tindak lanjut,” imbuhnya.

    Kemudian, Alexander memerinci dari penindakan ribuan konten ini sebagian besar berasal dari aduan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

    Misalnya, dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebesar 6.426 aduan konten; BNPT 1.836 konten; Intelijen 11; TNI 1 dan Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat 1 aduan.

    “Untuk melaksanakan tugas ini untuk menjamin bahwa apa yang kita lakukan, tindakan yang kita lakukan itu adalah berdasarkan legalitas, berdasarkan hukum, dan tentunya proporsional,” imbuhnya.

    Sementara itu, Alexander menyatakan untuk menekan paparan radikalisme terhadap anak di internet tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun, orang tua juga diharapkan melakukan upaya pencegahan.

    Pencegahan itu lebih kepada pengawasan orang tua terhadap anak saat berjejaring di internet. Di samping itu, orang tua diharapkan dapat lebih peka terhadap anak yang memiliki perubahan sikap secara drastis.

    “Orang tua juga memiliki peran untuk bisa menangani awal, untuk berbicara, untuk berkomunikasi dengan anaknya, sehingga di sini terlihat bahwa memang ada peran dari keluarga maupun orang tua yang begitu besar,” pungkasnya.

  • Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kasus anak yang diduga direkrut jaringan terorisme telah teridentifikasi setidaknya di 23 provinsi.
    Provinsi dengan jumlah anak terpapar paling banyak adalah
    Jawa Barat
    , disusul DKI Jakarta.
    “Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta. Ya, jadi ini data yang sampai hari ini kami dapat,” kata Juru Bicara
    Densus 88
    , AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Mayndra menjelaskan bahwa temuan 23 provinsi tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan signifikan keterlibatan anak dalam jejaring
    terorisme
    yang direkrut melalui platform daring.
    Jika pada 2011-2017 Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang terpapar, maka pada 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi lebih dari 110 anak.
    “Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” ungkapnya.
    Selama setahun terakhir, lanjut Mayndra, Densus 88 sudah menindak lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut anak-anak dan pelajar untuk kepentingan kelompok teroris.
    “Dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. Untuk saat ini terhadap tersangka dilakukan proses hukum,” jelasnya.
    Sementara itu, anak-anak yang direkrut tidak diperlakukan sebagai pelaku, melainkan korban.
    Densus 88 melakukan pendampingan bersama Unit PPA, Kementerian Sosial, serta berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
    Densus 88 meminta orangtua, guru, dan sekolah meningkatkan kontrol serta deteksi dini terhadap perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
    “Kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi, berawal dari rumah tangga, berawal dari rumah itu yang paling efektif ya untuk melakukan pencegahan,” tegas Mayndra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan pelaku dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi korban perundungan atau bullying dari rekannya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aksi pelaku yang saat ini berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu tidak berkaitan dengan jaringan teroris.

    “Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tindakan pelaku dalam melancarkan aksinya itu karena didorong aksi balas dendam dengan meniru perilaku kekerasan ekstrem di luar negeri.

    Meskipun begitu, Trunoyudo memastikan bahwa pelaku ini tidak terpapar radikalisme atau salah satu paham ideologi terorisme tertentu.

    “Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mabes Polri juga telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perkara SMAN 72. Misalnya, mengkaji regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi.

    Ketiga, penyusunan standar operasi prosedur teknis bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat dan tupoksi pada masing-masing institusi.

    Terakhir, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan semua pihak, bahkan seluruh stakeholder, peduli terhadap fenomena ini agar dapat terus serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online tersebut.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia,” pungkas Trunoyudo.

  • Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Liputan6.com, Jakarta – Polri merekomendasikan empat langkah utama dalam rangka menjauhkan anak dan pelajar dari upaya rekrutmen jaringan terorisme. Terlebih, Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak lebih dari 110 anak direkrut jaringan terorisme sepanjang tahun 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, rekomendasi yang pertama adalah kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan kemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    “Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Kemudian rekomendasi yang ketiga adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis bagi seluruh stakeholder, agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, seragam, serta sesuai dengan mandat dan tupoksi masing-masing institusi.

    Sementara yang kempat, lanjut Trunoyudo, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan seluruh pihak terkait lainnya untuk lebih peduli terhadap fenomena rekrutmen jaringan terorisme yang mengincar anak dan pelajar, demi memutus mata rantainya.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia, serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” jelas dia.

  • Kemkomdigi Buka Peluang Blokir Gim Online Usai jadi Modus Rekrut Anak ke Jaringan Teror

    Kemkomdigi Buka Peluang Blokir Gim Online Usai jadi Modus Rekrut Anak ke Jaringan Teror

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan kans memblokir gim online usai jadi modus rekrutmen anak oleh jaringan terorisme.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemerintah bakal memblokir game online apabila game tersebut menyalahi aturan.

    “Kalau IGRS [Indonesia Game Rating System] nya tidak di patuhi, aturan-aturan yang ada di situ tentu ada sanksi administrasi yang kita berikan,” ujar Alexander di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menjelaskan, contoh kasus soal pemblokiran game online. Misalnya, pihak gim online atau developer melaporkan bahwa permainannya itu masuk dalam kategori yang beresiko rendah.

    Namun, dari fakta yang ada, game online tersebut ternyata masuk dalam kategori risiko tinggi. Dalam hal ini, Kemkomdigi bisa memberikan sanksi pemutusan akses terhadap game online tersebut.

    Aturan inipun, kata Alex, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    “Kita menemukan bahwa ternyata dia adalah risiko tinggi tetapi dia tetap akses pada anak. Ada sanksi administrasi yang bisa kita berikan. Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses [blokir],” tutur Alex.

    Dia juga mengemukakan bahwa aturan dari PP Tunas ini telah lebih unggul dibandingkan dengan negara lain, misalnya Australia. Sebab, PP Tunas mengatur produk, layanan hingga fitur.

    “Jadi, dengan PP Tunas sendiri kita mengatur, bahkan kalau dikatakan, PP Tunas kita ini lebih kedepan. Kenapa? Karena kalau di Australia dia hanya mengatur media sosial, kalau PP tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jubir Densus 88 Anti-teror Polri, Mayndra Eka Wardhana mengemukakan game online telah dimanfaatkan untuk merekrut anak masuk dalam jaringan terorisme.

    Dia menjelaskan, teroris ini memakai fasilitas komunikasi di dalam game online untuk merekrut anak. Dari interaksi dalam saluran game online itu terbentuk komunikasi. Setelah itu, perekrut kemudian melakukan komunikasi dengan anak melalui kanal yang lebih privat.

    Salah satu saluran itu yakni grup dari aplikasi pesan online yang lebih terenkripsi dan tidak bisa diakses oleh umum. Di dalam grup itulah kemudian terjadi doktrinisasi paham radikal.

    “Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” tutur Mayndra.

  • Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak dan Pelajar ke dalam Jaringan Terorisme

    Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak dan Pelajar ke dalam Jaringan Terorisme

    Liputan6.com, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka terkait upaya rekrutmen anak-anak dan pelajar untuk masuk ke jaringan terorisme. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Sumatera Barat.

    “Penindakan terbaru dilakukan pada 17 November 2025 dengan menangkap atau melakukan penangkapan dua tersangka dewasa yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok, di mana kelompok satu di Sumatera Barat dan satu di wilayah Jawa Tengah,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Trunoyudo merinci identitas tersangka dan lokasi penangkapan, yaitu FW alias JT di Medan, Sumatera Utara; LM di Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BBMS di Sleman, Jawa Tengah; MSVO di Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS di Agam, Sumatera Barat.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan setahun ini benar bahwa telah ditemukan tiga perkara, yaitu perkara utama secara terpisah yang menggunakan modus rekrutmen anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, termasuk diantaranya media sosial, game online, aplikasi perpesan instan dan situs-situs tertutup,” jelas dia.

  • Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menjelaskan modus baru perekrutan anak oleh jaringan teroris gim online.

    Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Mayndra Eka Wardhana mengatakan jaringan teroris ini memakai fasilitas komunikasi di dalam game online untuk merekrut anak.

    “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, dari interaksi dalam saluran game online itu terbentuk komunikasi. Setelah itu, perekrut kemudian melakukan komunikasi dengan anak melalui kanal yang lebih privat.

    Salah satu saluran itu yakni grup dari aplikasi pesan online yang lebih terenkripsi dan tidak bisa diakses oleh umum. Di dalam grup itulah kemudian terjadi doktrinisasi paham radikal.

    “Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” tutur Mayndra.

    Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan modus perekrutan melalui medsos atau game online ini dilakukan dengan propaganda.

    Propaganda itu dilakukan melalui penyebaran menggunakan video pendek, konten meme hingga musik untuk membangun ketertarikan anak.

    “Propaganda dideseminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis total ada 110 anak yang diduga terekrut jaringan terorisme melalui modus ini sepanjang 2025. Total, ada lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Secara terperinci, FW alias YT (47) di Medan, Sumatera Utara; LN (23) asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BMS (37) Sleman, Jawa Tengah; MSPO (18) Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS (17) Kabupaten Agam Sumatera Barat.

  • Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025

    Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mencatat total ada 110 anak yang direkrut ke dalam jaringan teroris sepanjang 2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ratusan anak itu memiliki rentang usia dari 10-18 tahun.

    “Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak yang memiliki usia rentang antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terrekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, anak itu direkrut melalui modus penyebaran, propaganda dilakukan secara bertahap lewat media sosial hingga game online.

    Mulanya, jaringan teror ini akan membuat anak atau pelajar tertarik lebih dahulu. Setelah itu, pelaku bakal menghubungi anak secara pribadi.

    Setelah itu, anak bakal dimasukkan ke dalam grup yang lebih privat untuk mendoktrinisasi paham terorisme terhadap anak.

    “Propaganda didisiminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” imbuhnya.

    Adapun, Trunoyudo juga menjelaskan faktor anak atau pelajar ini bisa terekrut jaringan terorisme karena faktor lingkungannya, baik itu di dalam keluarga maupun luar keluarga.

    “Di antaranya adalah bullying dalam status sosial broken home dalam keluarga. Kemudian kurang perhatian keluarga, pencarian identitas jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” pungkasnya.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.