Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa,” kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

    Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana).

    Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, “apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud”, maka penulis menjawab, “belum menerima”. 

    Kemudian sang rekan senior menginformasikan “ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat ‘diselesaikan’ maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi”.

    Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, “justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf”.

    Maka atas peristiwa ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, “apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ?

    Sebaliknya menurut kami, andai “saran permintaan maaf” dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua “perilaku negatif Jokowi” ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara”, maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air.

    Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi Megapolitan 19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    “Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
    Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
    “Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih,” katanya.
    Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
    “Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Natal-Tahun Baru, 200 Personel Gabungan Siaga di Jalur Puncak Bogor

    Libur Natal-Tahun Baru, 200 Personel Gabungan Siaga di Jalur Puncak Bogor

    Bogor

    Sebanyak 200 aparat gabungan disiapkan mengamankan Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata masyarakat ketika musim liburan, sehingga perlu pengamanan meminimalisir kemacetan.

    “Untuk jalur Puncak sendiri kita ada sekitar 200 personel khusus jalur Puncak, di mana kita juga dapat bantuan BKO dari Brimob Mabes Polri. Kemudian kemarin kita juga terakhir kita mendapat bantuan dari Direktorat Sabhara Baharkam Polri, jadi ada 40 personel yang nantinya akan kita tempatkan di jalur Puncak,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat (19/12/2025).

    Pihak kepolisian telah melakukan rapat lintas sektoral bersama stakeholder lainnya untuk membahas pengamanan di wilayah tersebut, serta seluruh wilayah di Kabupaten Bogor. Total personel gabungan untuk mengamankan Kabupaten Bogor sebanyak sekitar 3.300.

    “Kita melakukan pergelaran total seluruhnya 3.300-an personel. Terdiri dari 1.085 personel Polres yang ditambah dengan personel gabungan, baik TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan juga elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.

    Selain kawasan Puncak, pengamanan juga dilakukan di wilayah timur, barat, hingga pusat pemerintahan di Cibinong khususnya Stadion Pakansari.

    Berdasarkan hasil asesmen, wilayah sekitar Stadion Pakansari juga akan menjadi titik konsentrasi masyarakat saat malam Tahun Baru. Sehingga pengamanan di sana juga perlu menjadi perhatian.

    (rdh/idn)

  • Komdigi dan Telkomsel Cs Prediksi Lonjakan Trafik 30% pada Momen Nataru 2025

    Komdigi dan Telkomsel Cs Prediksi Lonjakan Trafik 30% pada Momen Nataru 2025

    Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memprediksi akan terjadi kenaikan trafik layanan data operator telekomunikasi pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    Hal tersebut disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid saat Pelaksanaan Apel Bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

    “Kami memprediksi ada kenaikan 30% traffic untuk libur Nataru ini,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jumat (19/12/2025).

    Seiring dengan proyeksi tersebut, Meutya mengatakan Komdigi bersama operator telekomunikasi telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga kualitas layanan. 

    Salah satunya melalui pengoperasian posko monitoring yang melibatkan Komdigi dan operator seluler.

    “Totalnya ada 255 posko bersama yang akan bekerja mulai dari hari ini sampai tanggal 4 Januari untuk memastikan layanan berjalan dengan baik,” katanya.

    Meutya menekankan kesiapan operator seluler tidak hanya terbatas pada pengoperasian posko, tetapi juga mencakup aspek ketahanan energi. 

    Menurutnya, penyediaan pasokan listrik cadangan seperti genset dan baterai perlu dipastikan guna memitigasi potensi gangguan akibat curah hujan tinggi di akhir tahun. 

    Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengingatkan adanya peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi curah hujan yang tinggi.

    “Karena BMKG telah memberikan peringatan maka kita semua harus waspada,” katanya.

    Oleh sebab itu, Meutya juga meminta operator seluler memprioritaskan kesiapan power backup berupa genset dan baterai cadangan dengan kapasitas penuh, terutama di wilayah-wilayah kritis, sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi cuaca ekstrem. 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan operator seluler telah melakukan optimalisasi jaringan di sejumlah point of interest (POI) yang menjadi pusat aktivitas masyarakat selama libur Nataru. 

    Selain itu, operator juga menyiapkan mobile BTS di sepanjang jalur tol dan titik-titik strategis, serta menyediakan paket promo Nataru tanpa mengurangi kualitas layanan. 

    Selain kesiapan operator, lanjut Wayan, Komdigi membentuk satuan tugas posko bersama di 255 titik untuk melakukan pemantauan kualitas layanan telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio. 

    Pemantauan tersebut dilakukan melalui 35 UPT Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan berlangsung mulai 19 Desember hingga 4 Januari 2026. 

    “Guna memastikan kualitas layanan telekomunikasi tetap optimal setelah spektrum frekuensi tetap aman dari gangguan selama masa liburan Natal dan tahun baru 2026,” katanya.

    Wayan menjelaskan, posko bersama antara Komdigi dan operator seluler ditempatkan di 17 titik strategis, terutama pusat transportasi dan destinasi wisata. 

    Lokasi tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Kilometer 57, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, serta Pelabuhan Tanjung Pinang di Kabupaten Bintan. Posko juga ditempatkan di kawasan wisata seperti Pantai Kuta Bali, Art Center Rantepao Toraja, dan Manado Town Square.

    “Kemudian juga kami menempatkan posko di kantor pusat monitoring di Kementerian Komdigi yang juga berfungsi sebagai pusat koordinasi utama,” katanya.

    Selain itu, posko pemantauan juga ditempatkan di seluruh bandara serta di 35 lokasi UPT Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia.

    “Posko milik Operator Seluler juga berfungsi sebagai sales dan customer service untuk layanannya masing-masing,” katanya.

    Lebih lanjut, Wayan mengatakan keberadaan satuan tugas posko bersama tidak hanya untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi, tetapi juga untuk memastikan keselamatan masyarakat, khususnya pada komunikasi transportasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio. 

    Tidak hanya itu, Komdigi juga memberikan dukungan early warning system melalui pengiriman SMS blast informasi bencana di wilayah terdampak, termasuk informasi keselamatan lalu lintas. Dia mengatakan Komdigi bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri dalam penyampaian informasi darurat lalu lintas di jalan tol dan jalur rawan lainnya. Terdapat 78 titik lokasi potensi rawan kecelakaan yang dipantau melalui SMS blast.

    Selain itu, Komdigi juga mendukung operasional call center 112 selama libur Nataru yang telah tersedia di DKI Jakarta dan 179 kabupaten/kota di Indonesia.

    “Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses bantuan darurat dimanapun terutama pada momen Natal dan Tahun Baru 2026,” katanya.

  • 3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang diungkap Mabes Polri di Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam perkara sabu dengan barang bukti hampir 8 kilogram.

    Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri. Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra (36), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; Ari Setiawan alias Cilok (31), warga Kota Metro; serta M. Andri Dwi Saputra (24) yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

    Selain itu, dua nama lain, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, turut disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba tersebut dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan perkara itu menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta dugaan kuat keterlibatan jaringan narkoba lintas negara.

    “Perkara ini sejak awal ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait penanganan perkara ini,” ujar Alfa Dera, Rabu (18/12/2025).

    Untuk proses penuntutan, Kajari telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk jaksa struktural, yakni Kasi Pidana Umum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP, serta sejumlah JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

     

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior

    Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Masyarakat alias Yanma dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta.

    Kepala Bagian atau Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan insiden pengeroyokan bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh dua matel berinisial MET dan NAT.

    Setelah dicegat oleh dua matel itu, Ahmad kemudian menginformasikan kejadian itu ke rekannya di grup WhatsApp, salah satu yang mendapatkan informasi itu yakni Brigadir Ilham (IAM).

    “Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel,” ujar Erdi di Divhumas Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

    Erdi menambahkan, Ilham kemudian secara spontan mengajak anggota lainnya yaitu Bripda MIAB, Bripda RGW, Bripda BN, dan Bripda JLA untuk menuju lokasi yang dikirimkan Bripda Ahmad.

    Setelah itu, keenam polisi ini melakukan pengeroyokan terhadap dua matel itu hingga tewas. Satu meninggal dunia di TKP, sementara satu orang lagi meninggal di rumah sakit.

    “Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda RGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda IAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak Matel,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Sementara itu, empat lainnya disanksi demosi lima tahun.

    Adapun, kata Erdi, seluruh anggota yang telah disanksi baik itu PTDH maupun demosi telah kompak mengajukan banding. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

  • Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Jakarta

    Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

    Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan.

    “Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.

    Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh AMZ yakni di depan TMP Kalibata.

    “Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

    Empat orang yang diajak Brigadir IAM adalah juniornya, di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB. Keempatnya langsung mengikuti ajakan sang senior.

    “(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” katanya.

    Adapun keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM dijatuhkan sanksi demosi. Meskipun keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.

    “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.

    Atas sanksi itu keenam pelanggar menyatakan banding atas putusan yang dijatuhan komisi sidang.

    Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

    Meski begitu Erdi belum menjelaskan lebih jauh perihal motif keenam pelanggar. Perihal itu, Erdi menyebut akan diungkap Polda Metro Jaya dalam pengusutan pada ranah pidana.

    “Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP. Nah dari substansi itu saya rasa sudah masuk dalam substansi penyidikan. Nanti silakan teman-teman menanyakan ke Polda Metro bagaimana perkembangannya dan bagaimana yang dilakukan dalam artian mens rea-nya seperti apa yang dilakukan oleh para keenam tersangka tersebut,” ujarnya.

    Begitu juga terkait perkembangan kasus pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi pasca pengeroyokan. Erdi menyatakan perihal itu juga tengah berproses di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro. Jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya, yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen,” kata Erdi.

    “Saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

    Halaman 2 dari 2

    (ond/fas)

  • 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
    Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
    Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
    “Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
    Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
    “Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
    Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
    Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
    Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
    “Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
    mata elang
    di area parkir TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
    Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.