Kementrian Lembaga: MA

  • MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Sound Horeg. Yakni, sound system yang jadi fenomena karena ukurannya yang besar dan tentu saja menghasilkan suara yang sangat keras.

    Mengutip situs resmi MUI, fatwa itu dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Terdapat 6 poin yang ditekankan MUI dalam fatwa tersebut.

    Dijelaskan, penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yaitu, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta). Hal ini ditegaskan hukumnya haram secara mutlak.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, pihaknya mendukung pemanfaatan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya sebagai hal yang positif. Selama, tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalai prinsip-prinsip syariah.

    Setiap individu diakui memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

    Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melewati batas wajar, dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan. Juga, bisa merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

    Tak hanya itu, hukumnya haram jika memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga.

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” kata Ma’ruf Khozin, dikutip Sabtu (19/7/2025).

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tambahnya.

    Mengutip Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, MUI pun meminta penyedia jasa, event organizer dan pihak terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga dan menghormati hak orang lain, keteertiban umum, serta norma agama.

    “Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama,” demikian poin rekomendasi Kedua dari Fatwa tersebut.

    “Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan intelektual )HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” bunyi rekomendasi Ketiga.

    Diputuskan, Fatwa itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Juli 2025. Namun, dengan catatan akan diperbaiki/ disempurnakan jika diperlukan.

    Kementerian Hukum Angka Bicara

    Merespons Fatwa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mengatakan, ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik.

    “Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemenkum Kanwil Kepulauan Riau.

    “Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tambah Razilu.

    Pasal 50 UU Hak Cipta, sambungnya, telah menetapkan, setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

    Di sisi lain dia mengatakan, Fatwa MUI itu tidak melarang sound horeg secara total. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

    “Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Polda Jatim kini telah resmi melarang penggunaan sound horeg. Meski, tidak ditegaskan sanksi yang akan dikenakan jika masih menggunakan sound horeg.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

    Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi suara untuk calon legislatif yang meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti yang terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.

    Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Ronny juga membantah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut tidak elok bagi partai politik mengajukan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.

    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.

    “Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.

    Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

     

  • Rencana Besar IKN Jadi Ibu Kota Politik

    Rencana Besar IKN Jadi Ibu Kota Politik

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan pembangunan masih terus dilanjutkan dan kini memasuki tahap kedua. Ditargetkan IKN dapat menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028.

    Adapun yang dimaksud ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah.

    Fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik juga didukung oleh rencana pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen, hingga yudikatif seperti Kantor Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. Proyek infrastruktur tersebut masuk ke dalam jajaran pembangunan IKN Tahap Kedua.

    Untuk memastikan percepatan pembangunannya, Panitia Kerja (Panja) Open Government Partnership (OG-P) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengunjungi IKN. Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

    “Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sinergi dan komitmen antarinstansi guna mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” ujar Basuki, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Basuki menjelaskan, Otorita IKN dibentuk untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, transparan, dan peduli terhadap lingkungan hidup. Model birokrasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga, serta instansi lainnya yang akan bertugas di kawasan IKN.

    Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan yang terstruktur, meliputi aspek akuntabilitas, tata kelola bangunan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, hingga jaminan pendidikan inklusif bagi seluruh warga, termasuk bagi siswa berkebutuhan khusus. Hal ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap masukan dari anggota Panja yang telah hadir.

    “Terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu sekalian, mudah-mudahan membawa barokah bagi kami, khususnya menjadi sumber informasi bagi masyarakat lainnya yang bapak-ibu bisa sampaikan ke masyarakat lainnya tentang pembangunan di IKN ini,” ujar Basuki.

    Sementara itu, Ketua Panja OG-P BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, juga menekankan pentingnya dukungan parlemen terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

    “Kami juga mengharapkan dapat membawa pulang pandangan baru untuk DPR dalam mendukung tata kelola pemerintahan di daerah yang sesuai prinsip keterbukaan parlemen,” ujar Husein.

    “Semoga kunjungan kami, Panja OG-P ke Nusantara dapat menjadi momentum penguatan kerja sama eksekutif dan legislatif dalam mendukung kota masa depan yang inklusif dan berteknologi mutakhir,” sambungnya.

    (shc/rrd)

  • Kaki Mantan Presiden Ini Dipasang Gelang Elektronik-Rumahnya Digerebek

    Kaki Mantan Presiden Ini Dipasang Gelang Elektronik-Rumahnya Digerebek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepolisian Brasil menggerebek rumah dan kantor mantan presiden negara itu, Jair Bolsonaro. Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat dini hari waktu setempat (18/7/2025).

    CNN International melaporkan, pada saat penggeledahan, polisi juga memasang gelang elektronik pada kaki Bolsonaro. Dan, melarangnya menggunakan media sosial, maupun berbicara dengan atau mendekati kedutaan besar.

    Tindakan itu dilakukan karena Bolsonaro dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, Bolsonaro tengah dalam proses persidangan atas dugaan rencana membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2022. Dia sendiri telah membantah tuduhan tersebut.

    Bolsonaro menyebut tindakan memasang gelang kaki itu sebagai hukuman cambuk “penghinaan sangat besar”. Dia mengklaim tak pernah berencana meninggalkan Brasil.

    Menurut Bolsonaro, polisi telah menyita sekitar US$14.000 dari penggeledahan tersebut. Kata dia, seperti dilansir CNN International, uang tersebut adalah uang pribadi dan punya bukti untuk itu.

    Sebelumnya diberitakan, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor sebesar 50% terhadap Brasil berkaitan dengan nasib Bolsonaro.

    Disebutkan, pengenaan tarif itu sebagai bentuk dukungan terhadap Bolsonaro, yang saat ini sedang menghadapi sidang Mahkamah Agung atas dugaan merencanakan kudeta usai kalah dalam pemilu 2022. Dalam suratnya, Trump menyebut Bolsonaro sebagai korban dari “perburuan penyihir”.

    Hanya saja, langkah tarif itu justru membuat sekutu Bolsonaro justru kaget dan khawatir kebijakan tarif tinggi itu akan jadi bumerang.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juli 2025

    Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA Regional 18 Juli 2025

    Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias
    Agus difabel
    akan mengajukan kasasi.
    Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa
    Agus Buntung
    dan jaksa penuntut umum.
    Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
    Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
    Dalam putusan majelis hakim tinggi
    Pengadilan Tinggi NTB
    memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).
    Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.
    Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.
    “Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya,” kata Ainuddin kepada
    Tribun Lombok
    , Jumat (18/7/2025).
    Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat.
    “Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa,” kata Ainuddin.
    Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.
    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
    Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk menerbitkan
    executive review
    .
    Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
    Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
    Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
    Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
    “PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
    executive review
    , melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
    executive review
    .
    Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
    PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
    Peraturan KPU
    Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
    Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
    judicial review
    yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
    Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    “Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
    legislative review
    terhadap
    peraturan KPU
    tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan surat duplik dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di persidangan.

    Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. 

    Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” terang Hasto.

    Selama proses persidangan, Hasto melihat bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan kata Hasto, tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

    “Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” tegas Hasto.

    Untuk itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) omor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

    “Melalui Putusan MA nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” pungkas Hasto.

  • 6
                    
                        Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang
                        Regional

    6 Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang Regional

    Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang
    Tim Redaksi
    DEMAK, KOMPAS.com
    – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.
    Kejadian ini menjadi viral di
    media sosial
    , memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.
    Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
    Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.
    Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.
    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
    Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
    “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” tambahnya.
    Zuhdi mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat ia mengajar di kelas 5.
    Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
    “Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ujarnya.
    Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
    Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
    Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
    “Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
    Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
    Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.
    Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
    “Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” ujar Zayinul.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal. “Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tutup Zayinul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sering Diajak Begituan, Bujang di Pekalonan Tertekan Diteror Janda Beranak Dua Minta Dinikahi

    Sering Diajak Begituan, Bujang di Pekalonan Tertekan Diteror Janda Beranak Dua Minta Dinikahi

    GELORA.CO – Hubungan asmara yang berawal dari perkenalan di media sosial berakhir runyam bagi seorang bujangan berinisial M-A (23), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku mengalami tekanan mental dan diteror oleh seorang wanita berinisial S, seorang janda beranak 2 yang dikenalnya dua bulan lalu hingga meminta bantuan perlindungan hukum.

    Didampingi ibunya, M-A mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Selasa siang (15/7/2025) untuk meminta perlindungan hukum. Kisah asmara mereka dimulai dengan cukup mesra, bahkan sempat terjadi hubungan fisik berulang kali di sebuah kamar kos dan akhirnya MA mendapat teror untuk segera menikahi janda anak 2 tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram @rembangupdate, MA saat memberi keterangan kepada LBH Adhyaksa mengatakan ia dan janda anak 2 sering begituan di kamar kos, karena si wanita yang mengajak.

    Ia mengaku awalnya merasa cocok dengan S, terlebih mereka kerap jalan bersama dan intens berkomunikasi. Namun, seiring waktu, hubungan keduanya mulai mengalami gesekan. Salah satu pemicunya adalah ketika M-A menghapus foto mesra mereka dari wallpaper ponselnya.

    Hal itu memicu konflik karena M-A mulai ragu dengan keseriusan sang wanita. MA yang bekerja sebagai penjahit daster mengatakan menyangsikan perasaan cinta sang janda anak 2 karena wanita tersebut masih balas-balasan chat dengan laki-laki lain. Karena itu MA memilih menjauh.

    Konflik memuncak saat S datang ke rumah M-A bersama seorang pria yang mengaku sebagai pamannya. Dalam pertemuan itu, keluarga M-A mendapatkan tekanan dan ancaman hukum. M-A mengaku diancam akan dipenjarakan jika menolak untuk menikahi S.

    MA Mengatakan sang janda anak 2 datang bareng pakdhenya, katanya polisi. Mereka mengancam kalau saya nggak nikahi, saya bakal dituntut hukum. Pihak LBH Adhyaksa, melalui Didik Pramono, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada M-A.

    Mereka akan memantau segala kemungkinan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak S dan memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Didik mengungkapkan Pihaknya siap mendampingi M-A jika ada upaya hukum sepihak yang dilakukan terhadap dirinya.

    Ini bagian dari hak hukum warga negara. Kisah ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan bagaimana hubungan asmara yang awalnya tampak harmonis dapat berubah menjadi persoalan hukum.

    Pakar hukum pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin relasi pribadi, terutama jika belum memiliki komitmen resmi dalam bentuk pernikahan

  • Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu. 

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Adapun Setyo menyebut pihaknya berencana agar bisa menyampaikan aspirasi KPK terhadap rancangan revisi hukum acara pidana langsung ke Panja RUU tersebut. 

    Untuk diketahui, rapat di tingkat Panja sudah bergulir di Komisi III DPR sejak pekan lalu. 

    “Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide gagasan harapan yang ada di KPK. Ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” lanjut Setyo. 

    Adapun KPK telah mencatat 17 poin yang menjadi sorotan terhadap rancangan revisi KUHAP. Beberapa poin meliputi ihwal aturan penyadapan, wewenang penyelidikan serta pencegahan ke luar negeri. 

    Lembaga antirasuah mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).