Kementrian Lembaga: MA

  • Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Hukuman Zarof Ricar lebih lama 2 tahun dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 16 tahun penjara. 

    Adapun, putusan majelis hakim tinggi Jakarta dibacakan oleh Albertina Ho yang juga mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan putusan itu berlangsung pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

    Albertina saat membacakan putusan banding mengemukakan bahwa Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari laman resmi MA. 

    Putusan PN Tipikor

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim PN Tipikor hanya memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

  • Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat

    Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat

    Tangkapan layar – Wibowo Prasetyo dilantik menjadi Anggota DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Wibowo Prasetyo dilantik sebagai Anggota DPR RI/MPR RI untuk sisa masa jabatan 2024-2029 saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen , Jakarta, Kamis, menggantikan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Sudjadi yang wafat pada September 2024.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pelantikan itu berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B11/KSN/B/3/AN01007/2025 tanggal 4 Juli 2025, perihal penyampaian Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025.

    “Ditetapkan KPU menggantikan calon terpilih atas nama Sudjadi karena meninggal dunia,” kata Adies.

    Wibowo mengucapkan sumpah Anggota DPR RI dipandu oleh hakim dari Mahkamah Agung di ruangan rapat paripurna yang dihadiri oleh ratusan Anggota DPR RI. Setelah mengucapkan sumpah, Wibowo dipersilakan untuk berfoto bersama para Pimpinan DPR RI dan menandatangani sebuah dokumen.

    Adapun Wibowo mengisi kursi DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI, yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang. Adies pun mengucapkan selamat kepada Wibowo yang telah resmi menjadi Anggota DPR RI. Dia berharap Wibowo tetap menjalankan amanah dari rakyat yang telah memilihnya.

    “Dan dengan bergabungnya saudara, akan lebih memperkuat tugas konstitusional dewan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • KH Ma’ruf Amin minta tambang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat

    KH Ma’ruf Amin minta tambang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat

    Bumi juga memberikan banyak tambang kepada kita. Ada tambang emas, tambang nikel, tambang timah, oleh sebab itu semua pihak diminta untuk memanfaatkan tambang demi kemakmuran rakyat Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta tambang di Indonesia untuk dapat dipergunakan demi kemakmuran rakyat.

    “Saya minta tambang ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Ma’ruf saat berbicara sebagai Ketua Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam.

    Ma’ruf menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara tersebut.

    Semula, Ma’ruf mengatakan PKB akan selalu bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia maju serta lebih sejahtera.

    Ma’ruf juga mengatakan bahwa PKB mendukung Prabowo untuk melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Setelah itu, Ma’ruf mengingatkan semua pihak membahas logo partainya yang berlambang bumi.

    “Bumi banyak memberikan hal kepada kita. Memberi makan, memberi minum, memberi buah-buahan,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Bumi juga memberikan banyak tambang kepada kita. Ada tambang emas, tambang nikel, tambang timah.”

    Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak untuk memanfaatkan tambang demi kemakmuran rakyat Indonesia.

    Harlah ke-27 PKB dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga sejumlah ketua umum partai politik seperti Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, maupun Agus Harimurti Yudhoyono.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo akui nyaman di tengah-tengah PKB dan singgung dekat Gus Dur

    Prabowo akui nyaman di tengah-tengah PKB dan singgung dekat Gus Dur

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui dirinya nyaman berada di tengah-tengah kader PKB yang juga merupakan Nahdliyin, dan Presiden juga menyinggung kedekatannya dengan Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    KH Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan Gus Dur, merupakan pendiri PKB dan tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU).

    “Saya nyaman di tengah-tengah PKB. Saya nyaman di tengah Nahdlatul Ulama (NU). Saya merasa deket dengan tokoh-tokoh NU dan PKB. Saya dulu merasa sangat deket dengan Gus Dur di saat-saat genting, di saat-saat krisis besar, bangsa Indonesia, NU selalu tampil sebagai penyelamat dan sebagai stabilisator,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya saat Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam.

    Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan Nahdlatul Ulama dan PKB selalu konsisten dengan sikapnya yang mengutamakan ajaran-ajaran Islam moderat, dan ajaran-ajaran Islam yang sejuk dan damai.

    “Islam yang bisa diterima dimana-mana, karena itu memang NU dan PKB selalu berada dimana-mana,” sambung Presiden.

    Oleh karena itu, Presiden pun mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan kepada dirinya untuk menghadiri puncak peringatan Harlah Ke-27 PKB malam ini.

    Dalam acara puncak peringatan itu, Presiden juga memuji isi pidato yang disampaikan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Menurut Prabowo, isi pidato Ma’ruf Amin singkat, tetapi penuh dengan substansi. Bahkan, Prabowo melanjutkan banyak tokoh dan pakar ekonomi kerap melupakan pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 45).

    Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

    Dua ayat dalam Pasal 33 UUD 45 itu merupakan salah satu isu yang cukup sering diangkat oleh Presiden Prabowo dalam beberapa pidatonya.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menyebut dirinya sengaja tetap hadir Harlah Ke-27 PKB, meskipun hari ini agenda kepresidenan cukup padat, dan telah berlangsung sejak pagi hari. Presiden hari ini memimpin upacara pelantikan 2.000 perwira remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka pada pagi hari, kemudian bertemu dengan Pemimpin Utama Majalah Forbes, Steve Forbes, lanjut rapat bersama pimpinan MPR RI, dan meluncurkan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara pada sore hari. Harlah Ke-27 PKB merupakan agenda terakhir yang dihadiri oleh Presiden Prabowo.

    “PKB, Nahdlatul Ulama di belakang saya, petani di sini, buruh di situ, kok gentar kita,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya itu.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ma’ruf Amin: PKB bekerja sama pemerintah karena Prabowo patriot bangsa

    Ma’ruf Amin: PKB bekerja sama pemerintah karena Prabowo patriot bangsa

    Kami bekerja sama sepenuh hati dengan pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kenapa? Karena Bapak adalah patriot bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa KH Ma’ruf Amin mengatakan PKB bekerja sama dengan pemerintah karena Presiden Prabowo Subianto merupakan patriot bangsa.

    “Kami bekerja sama sepenuh hati dengan pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kenapa? Karena Bapak adalah patriot bangsa,” kata KH Ma’ruf Amin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu.

    Mantan Wakil Presiden RI itu memandang Prabowo sebagai sosok yang berjuang untuk kepentingan rakyat daripada kepentingan lain, bahkan bersedia mati demi membangun Indonesia.

    “Kecuali Bapak sudah berubah, bukan Bapak Prabowo yang kami kenal selama ini, melainkan sudah menjadi orang lain. Tidak lagi patriot bangsa,” kelakar Ma’ruf.

    Walaupun demikian, Ma’ruf meyakini Prabowo tidak akan berubah, atau tetap menjadi patriot bangsa.

    “Bapak akan tetap patriot bangsa. Bapak akan tetap bersedia mati untuk Indonesia. Karena itu, kami akan bersama Bapak terus untuk mewujudkan Indonesia maju,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, PKB juga akan bersama pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, hingga mendukung pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

    Harlah ke-27 PKB dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga sejumlah ketua umum partai politik seperti Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, maupun Agus Harimurti Yudhoyono.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan negara dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib karena penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Prabowo melanjutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

    “Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Presiden Prabowo saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Presiden menyebut dirinya pun telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Hasil konsultasi itu, Prabowo menyebut tak ada yang perlu ditafsirkan, karena isinya jelas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” ujar Presiden.

    Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.

    “Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil,” kata Presiden Prabowo.

    Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang artinya pelaku usaha penggilingan padi wajib membeli gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp6.500/kg.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kanwil Kemenag DKI Upayakan Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bebas Biaya

    Kanwil Kemenag DKI Upayakan Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bebas Biaya

    JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengupayakan madrasah swasta dan negeri di Jakarta juga bisa bebas biaya seperti halnya sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib, mengutip ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025, mengatakan bila dukungan ini salah satunya mengingat jumlah madrasah swasta yang lebih banyak dibandingkan negeri.

    “Kami sangat mendukung agar masyarakat dapat menikmati pendidikan gratis di madrasah, termasuk madrasah swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dari madrasah negeri,” kata dia.

    Merujuk data pada November 2024, jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta.

    Dari jumlah itu, Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 990, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 475, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 254 dan Madrasah Aliyah mencapai (MA) 100.

    Dari total tersebut, yang berstatus negeri (dikelola langsung oleh Kementerian Agama) berjumlah 86 lembaga, yakni MIN (20), MTsN (42) dan MAN (24). Sedangkan sisanya dikelola swasta sebanyak 1.733 lembaga.

    Adib menyampaikan, usulan pemenuhan biaya pendidikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya tenaga pendidik dan kependidikan dan biaya operasional dan pemeliharaan gedung dan fasilitas.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki mengatakan, madrasah juga seharusnya bisa gratis karena siswa di lembaga itu merupakan warga Jakarta.

    Menurut dia, untuk mewujudkan madrasah gratis, perlu sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

    Subki mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya tidak hanya fokus menggratiskan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Namun, perlu juga memprioritaskan pada sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.

    Ini karena semua yang terkait tentang pendidikan harus diperhatikan. Dengan begitu, tidak terjadi ketimpangan dan menimbulkan kecemburuan antarlembaga pendidikan.

  • Kanwil Kemenag DKI Upayakan Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bebas Biaya

    Kanwil Kemenag DKI Upayakan Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bebas Biaya

    JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengupayakan madrasah swasta dan negeri di Jakarta juga bisa bebas biaya seperti halnya sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib, mengutip ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025, mengatakan bila dukungan ini salah satunya mengingat jumlah madrasah swasta yang lebih banyak dibandingkan negeri.

    “Kami sangat mendukung agar masyarakat dapat menikmati pendidikan gratis di madrasah, termasuk madrasah swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dari madrasah negeri,” kata dia.

    Merujuk data pada November 2024, jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta.

    Dari jumlah itu, Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 990, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 475, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 254 dan Madrasah Aliyah mencapai (MA) 100.

    Dari total tersebut, yang berstatus negeri (dikelola langsung oleh Kementerian Agama) berjumlah 86 lembaga, yakni MIN (20), MTsN (42) dan MAN (24). Sedangkan sisanya dikelola swasta sebanyak 1.733 lembaga.

    Adib menyampaikan, usulan pemenuhan biaya pendidikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya tenaga pendidik dan kependidikan dan biaya operasional dan pemeliharaan gedung dan fasilitas.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki mengatakan, madrasah juga seharusnya bisa gratis karena siswa di lembaga itu merupakan warga Jakarta.

    Menurut dia, untuk mewujudkan madrasah gratis, perlu sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

    Subki mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya tidak hanya fokus menggratiskan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Namun, perlu juga memprioritaskan pada sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.

    Ini karena semua yang terkait tentang pendidikan harus diperhatikan. Dengan begitu, tidak terjadi ketimpangan dan menimbulkan kecemburuan antarlembaga pendidikan.

  • Madrasah swasta dan negeri di Jakarta diupayakan bebas biaya

    Madrasah swasta dan negeri di Jakarta diupayakan bebas biaya

    Arsip Foto – Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

    Madrasah swasta dan negeri di Jakarta diupayakan bebas biaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 Juli 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengupayakan madrasah swasta dan negeri di Jakarta juga bisa bebas biaya seperti halnya sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib saat dihubungi di Jakarta, Ahad mengatakan, dukungan ini salah satunya mengingat jumlah madrasah swasta yang lebih banyak dibandingkan negeri.

    “Kami sangat mendukung agar masyarakat dapat menikmati pendidikan gratis di madrasah, termasuk madrasah swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dari madrasah negeri,” kata dia.

    Merujuk data pada November 2024, jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta. Dari jumlah itu, Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 990, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 475, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 254 dan Madrasah Aliyah mencapai (MA) 100.

    Dari total tersebut, yang berstatus negeri (dikelola langsung oleh Kementerian Agama) berjumlah 86 lembaga, yakni MIN (20), MTsN (42) dan MAN (24). Sedangkan sisanya dikelola swasta sebanyak 1.733 lembaga. Adib menyampaikan, adapun usulan pemenuhan biaya pendidikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya tenaga pendidik dan kependidikan dan biaya operasional dan pemeliharaan gedung dan fasilitas.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki mengatakan, madrasah juga seharusnya bisa gratis karena siswa di lembaga itu merupakan warga Jakarta. Menurut dia, untuk mewujudkan madrasah gratis, perlu sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

    Subki mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya tidak hanya fokus menggratiskan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Namun, perlu juga memprioritaskan pada sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Ini karena semua yang terkait tentang pendidikan harus diperhatikan. Dengan begitu, tidak terjadi ketimpangan dan menimbulkan kecemburuan antarlembaga pendidikan.

    Sumber : Antara

  • Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal

    Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal

    GELORA.CO – Terungkap sosok orang tua murid yang minta uang damai Rp 25 juta ke guru madrasah di Garuk hingga viral di media sosial. 

    Setelah ramai menjadi perbincangan, diketahui jika sosok orang tua murid yang minta ganti rugi puluhan juta ke gruu madrasah itu seoprang caleg gagal di pemilu 2024 silam. 

    Informasi ini diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

    Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

    Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

    Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

    “Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya,” tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

    “Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara,” bebernya.

    Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.

    Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.

    Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

    Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.

    Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.

    Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah. 

    Kronologi Kejadian

    Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).

    Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

    Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.

    Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.

    Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.

    Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agara guru Madrasah yang dipanggil ‘Pak Idi’ itu menandatangani surat pernyataan.

    Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.

    Bayar Denda Uang Damai Rp 25 Juta

    Zuhdi diminta membayar denda damai Rp 25 juta karena menampar murid. 

    Jika mengandalkan gaji tentu tak cukup.

    Meski telah mengabdi sebagai Guru lebih dari 30 tahun, Ustaz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

    “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore. 

    Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

    Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.

    Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

    Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

    Zuhdi pun menampar murid tersebut.

    Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

    “Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.

    Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.

    Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ucap Zuhdi. 

    Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

    Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu. 

    Sempat mau jual motor

    Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ujar Zuhdi. 

    Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

    Perhatian Publik 

    Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

    Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

    “Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” ujar Zayinul.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

    “Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tutup Zayinul.