Kementrian Lembaga: MA

  • Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? Simak di halaman berikutnya!

    1. Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

    “Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

    2. Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

    Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

    “Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar hakim.

    Respons Hasto

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.

    “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.

    “Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.

    Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/lir)

  • 10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kabarnya bakal segera dibuka. Di antara banyak formasi, apa saja daftar pekerjaan PNS yang paling dicari di 2025?

    Sebelum itu, perlu melihat statistik pelamar CPNS 2024. Menilik data BKN, pendaftar CPNS resmi ditutup per 11 September 2024. Total ada 3.872.844 pendaftar.

    Di antara 3.8 juta pendaftar, ada 3.321.312 yang melakukan submit atau mengakhiri pendaftaran. Selebihnya, tidak menyelesaikan pendaftarannya.

    Instansi dengan pendaftar terbanyak diraih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 568.257 pendaftar dari 9.070 pelamar. Kemudian paling rendah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang hanya 391 pelamar dari 65 formasi.

    Berikut ini daftar instansi pusat dengan pendaftar terbanyak CPNS 2024:

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Formasi: 9.070

    Pelamar: 568.257

    Kementerian Agama

    Formasi: 20.772

    Pelamar: 329.222

    Kementerian Kesehatan

    Formasi: 8.607

    Pelamar: 106.950

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Formasi: 4.215

    Pelamar: 87.440

    Kejaksaan Agung

    Formasi: 9.694

    Pelamar: 80.929

    Meski begitu, diketahui ada sejumlah instansi yang membuka pendaftarannya beberapa waktu kemudian. Yakni di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

    Data yang dihimpun, Kemdikbudristek pendaftarnya 88.185 orang. Lalu Kemenag 411.194.

    Lalu di 2025 ini, pekerjaan PNS apakah yang paling banyak dicari?

    Laman resmi jadiasn.go.id merangkum 10 pekerjaan paling dicari. Jika ditilik, 10 pekerjaan itu tak jauh dari instansi yang paling banyak dilamar di 2024.

    Guru dan Tenaga Kependidikan
    Pekerjaan ini memang menempati posisi strategis. Mengingat banyaknya sekolah dan instansi pendidikan yang ada.

    Tenaga kesehatan
    Selain tenaga pendidik, pekerjaan sebagai tenaga kesehatan juga paling dibutuhkan. Mengingat kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang mesti dijamin.

    Hakim
    Sebagai profesi yang ada di ranah hukum, hakim berada dalam naungan Mahkamah Agung. Meski dituntut independen, hakim pada dasarnya merupakan PNS.

    Jaksa
    Mirip dengan hakim yang bekerja di ranah hukum, tapi jaksa berada dalam naungan berbeda. Sebagai PNS, jaksa dinaungi Kejaksaan Agung.

    Camat
    Camat sudah tentu PNS, namun camat tidak bisa diisi sembarang orang. Pengangkatannya mesti ditunjuk kepala daerah, dan berbagai kualifikasi lainnya.

    Analis kebijakan
    Profesi ini bisa ditemui di berbagai instansi. Tugasnya mengidentifikasi persoalan publik, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan rekomendasi berbasis analisis yang komprehensif dan objektif.

    Pemeriksa Keuangan
    Meski ada di instansi lain, pemeriksa keuangan atau auditor biasanya dinanungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugasnya mengidentifikasi ketidaksesuaian prosedur, potensi pemborosan anggaran, serta memastikan setiap proses keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penyuluh Pertanian
    Pekerjaan ini mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tani. Pekerjaan tersebut makin strategis mengingat pemerintah menggalakkan kemandirian pangan.

    Pengemudi alat berat
    Pekerjaan PNS ini sangat teknis. Bisa diisi mulai dari latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas.

    Petugas keamanan tahanan
    Tak heran jika pekerjaan ini terus dibutuhkan. Per 2024 saja, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menaungi pekerjaan ini menjadi instansi paling banyak dilamar.
    (Arya/Fajar)

  • Indonesia jadi Pasar Industri Halal Terbesar di Dunia – Page 3

    Indonesia jadi Pasar Industri Halal Terbesar di Dunia – Page 3

    Presiden Direktur Panorama Media Royanto Handaya mengatakan acara akan berperan sebagai penghubung utama antara inovasi industri dan pasar yang terus berkembang.

    “Tidak hanya bagi pemain global, tetapi juga sebagai peluang strategis bagi produsen lokal untuk naik kelas, memperluas distribusi, dan mengakses pasar ekspor,” ujar Royanto.

    Presiden IPBBI Gomas Harun ikut berharap kreativitas industi makanan dan minuman di Indonesia semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia yakin dengan warisan budaya yang kaya, keberagaman kuliner, serta minat masyarakat jadi semakin besar terhadap makanan.

    “Tidak heran jika sektor ini menjadi penopang utama perekonomian. Mari rayakan ketangguhan industri makanan Indonesia dengan inisiatif positif seperti MoreFood Expo,” ujarnya.

    Ketua Umum Asosiasi Pecinta Rempah Nusantara Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin yang hadir untuk mendukung acara menekankan pentingnya edukasi industri dan panduan regulasi.

    “Kami siap mendampingi pelaku usaha lokal dan internasional dalam menavigasi proses sertifikasi halal di Indonesia. MoreFood Expo akan menjadi ruang strategis untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat ekosistem halal nasional,” kata Siti Azizah.

     

  • Husin Shihab Minta Vonis Kopda Basarsyah Divonis Mati: Biar Ada Efek Jera

    Husin Shihab Minta Vonis Kopda Basarsyah Divonis Mati: Biar Ada Efek Jera

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab, berharap agar Kopda Basarsyah, anggota TNI yang melakukan penembakan tiga polisi di Lampung divonis hukuman mati.

    Seperti diketahui, Basarsyah merupakan terdakwa penembakan tiga Polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung, beberapa waktu lalu.

    “Semoga vonisnya pun hukuman mati,” kata Husin di X @HusinShihab (25/7/2025).

    Dikatakan Husin, harapan vonis berat itu diberikan agar bisa menimbulkan efek jera kepada mereka yang dibekali senjata.

    “Biar ada efek jera, biar gak ada lagi asal main tembak sembarangan kepada siapapun dan oleh siapapun,” tandasnya.

    Apalagi, kata Husin, korban penembakan merupakan penegak hukum yang sedang menjalankan tugas mulia.

    “Mohon atensi Mahkamah Agung,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menerangkan bahwa dua oknum TNI yang berada di lokasi penembakan pada arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung masih sebagai saksi. Insiden itu menyebabkan tiga polisi tewas.

    “Saat ini dua anggota kami statusnya masih sebagai saksi, karena butuh alat bukti lain untuk menjadikan mereka tersangkakan, kendati mereka ada di TKP saat kejadian,” tutur Eko dilansir dari jpnn, Kamis (20/3/2025).

    Eko mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku atau oknum lain yang menjadi pelaku.

    “Tidak boleh ada pelaku lain yang lolos, anggota kami sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa, dan dipastikan ini keduanya kena hukuman, tetapi yang lainnya juga tidak boleh lolos,” kata Eko.

  • Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terbukti memberikan suap Rp400 juta untuk meloloskan mantan caleg PDIP, Harun Masiku menjadi anggota DPR. 

    Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Hasto selaku Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Padahal, suara terbanyak kedua setelah Nazarudin saat itu adalah Riezky Aprilia, yang pada akhirnya menjadi anggota DPR pada periode lalu. 

    Upaya untuk meloloskan Harun dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), sekaligus meminta fatwa MA. Tujuannya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kewenangan pergantian antarwaktu (PAW) ke partai. 

    “Namun ketika upaya formal tersebut gagal, terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan [anggota KPU 2017-2022],” terang Hakim Anggota Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hakim, Hasto lalu terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari total dana yang dijanjikan untuk Wahyu Setiawan. 

    “Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ujar Hakim Sunoto. 

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterlibatan Hasto dalam menyuap Wahyu terbukti dari komunikasi intensif dengan Saeful Bahri untuk pelaksanaan skema suap. Hasto berperan sebagai penyedia dana. 

    Adapun, bantahan Hasto terhadap dakwaan JPU KPK itu dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah, serta keterangan saksi-saksi yang konsisten. 

    “Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujar Hakim Sunoto.

    Meski demikian, Hakim menyatakan dakwaan jaksa terkait dengan perintangan penyidikan oleh Hasto tidak dapat dibuktikan. 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata Sunoto.

    Dia lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

  • Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

    Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

    Manila

    Mahkamah Agung Filipina menunda sidang pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte yang direncanakan akan digelar di Senat beberapa waktu mendatang.

    Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Jumat (25/7/2025), Mahkamah Agung Filipina menyatakan persidangan itu melanggar ketentuan konstitusional yang melarang beberapa proses pemakzulan sekaligus dalam kurun waktu setahun.

    “Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa gugatan pemakzulan DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte dilarang oleh aturan satu tahun dan bahwa proses hukum yang adil berlaku di semua tahapan proses pemakzulan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Filipina, Camille Ting.

    “Ada cara yang tepat untuk melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat,” ucap Ting saat berbicara kepada wartawan.

    “Inilah arti keadilan atau proses hukum yang adil, bahkan untuk pemakzulan,” ujarnya.

    DPR Filipina telah mendakwa Sara Duterte, anak mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada awal Februari lalu atas tuduhan suap, korupsi, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap bekas sekutunya, Presiden Ferdinand Marcos Jr.

    Putusan sidang pemakzulan, yang membutuhkan dukungan dua pertiga dari total 24 anggota Senat, akan berujung pemberhentian Sara Duterte sebagai Wakil Presiden dan larangan permanen untuk memegang jabatan publik.

    Sementara putusan Mahkamah Agung Filipina, pada Jumat (25/7), merupakan jawaban atas petisi yang diajukan oleh tim Sara Duterte pada Februari lalu, yang meminta perintah pencegahan sementara — perintah pengadilan yang melarang tindakan atau proses tertentu untuk sementara.

    Petisi itu berargumen bahwa tiga aduan yang diajukan terhadap Sara Duterte di DPR Filipina — yang telah disetujui di tingkat komite — sudah merupakan proses pemakzulan. Dengan demikian, menurut argumen petisi itu, ada lebih dari satu proses pemakzulan dalam waktu kurang dari setahun.

    Tonton juga video “Wapres Filipina Sara Duterte Mengaku Siap Hadapi Pemakzulan” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir memastikan upacara peringatan HUT ke-80 RI hanya akan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025.

    Para mantan-mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga diundang untuk menghadiri peringatan HUT ke-80 RI di Istana.

    Mulai dari, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi. Kemudian, Wapres keenam Try Sutrisno, Wapres ke-11 Boediono, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), hingga Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.

    “Tentu, kalau undangan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna berserta dengan keluarga, seperti biasa, pasti insya Allah akan diundang,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dia mengaku sudah menyampaikan undangan upacara HUT ke-80 RI secara lisan atau informasi kepada para mantan presiden dan wakil presiden. Kendati semuanya belum memberikan konfirmasi resmi, Prasetyo menyebut para mantan presiden dan wakil presiden berkenan hadir apabila tak ada halangan.

    “Konfirmasi lengkap belum, karena semuanya sedang berproses. Kalau komunikasi secara informal, saya sendiri sebagai Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu yang lalu silaturahmi dengan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna dan juga secara lisan kami sudah menyampaikan undangan,” jelasnya.

    “Dan secara lisan juga beliau-beliau insya Allah jika tidak ada halangan akan berkenaan hadir. Alhamdulillah kebetulan semuanya sudah kami sampaikan secara informal,” sambung Mensesneg.

    Sebagai presiden terpilih, Prabowo tidak hanya berkomitmen melanjutkan pemerintahan Jokowi saja, tetapi juga kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, baik SBY maupun Megawati.

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara

    Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/pri.

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

    “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Meski begitu terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

    Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

    Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.

    Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar. Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

    Sumber : Antara

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    “Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

    Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.

    “Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    “Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara