Kementrian Lembaga: MA

  • Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang Nasional 30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa sepupu dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    , inisial DVD, sebagai saksi dalam kasus
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
    Sepupu Zarof, DVD, diperiksa terkait dengan tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara.
    “(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
    Diketahui, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025.
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
    Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
    Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini.
    Terbaru, Zarof juga kembali ditetapkan sebagai tersangka
    dugaan suap
    dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Zarof diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan.
    Dugaan suap
    ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo.
    Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp 5 miliar.
    Selain Zarof, Lisa dan Isidorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kasasi Ditolak, Crazy Rich Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam
                        Nasional

    6 Kasasi Ditolak, Crazy Rich Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam Nasional

    Kasasi Ditolak, Crazy Rich Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) menolak
    kasasi
    yang diajukan ”
    crazy rich Surabaya
    ” sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam,
    Budi Said
    .
    Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis
    Kasasi
    , Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
    Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses
    Kompas.com
    pada Selasa (29/7/2025).
    Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.
    Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
    Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
    Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo sampaikan bela sungkawa wafatnya Kwik Kian Gie

    Presiden Prabowo sampaikan bela sungkawa wafatnya Kwik Kian Gie

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya Ekonom sekaligus Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie yang diumumkan wafat pada Senin (28/7) malam.

    Presiden Prabowo mengucapkan bela sungkawa tersebut melalui media sosial Instagram resmi miliknya @prabowo yang diunggah pada Selasa.
    Dalam story Instagramnya, Presiden Prabowo mengunggah foto Kwik Kian Gie dengan foto hitam putih.

    “Turut berduka cita atas wafatnya Kwik Kian Gie. 11 Januari 1935–28 Juli 2025,” demikian tertulis dalam unggahan foto tersebut yang di bawahnya tersemat nama Prabowo Subianto.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia keturunan Tionghoa.

    Kwik menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).

    Kwik merupakan fungsionaris PDI-Perjuangan. Selain itu, sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan Indonesia, ia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia.

    Dikutip dari situs kwikkiangie.com, Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie (KKG) menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan di dalam PDI.

    Sebagai kader PDI Perjuangan, Kwik menjadi Wakil Ketua MPR RI, Menko Ekuin, Anggota Komisi IX DPR RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

    Untuk semua karyanya, Kwik memperoleh penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana RI.

    Kemudian pada saat Pemilihan Presiden 2019, Kwik justru menjadi penasihat ekonomi untuj pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merupakan lawan dari partainya.

    Kala itu, PDIP mengusung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Namun, Kwik memilih untuk berbeda pilihan dengan partainya.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kiprah Politik Kwik Kian Gie: Pernah jadi Penasihat Prabowo Saat PDIP Usung Jokowi

    Kiprah Politik Kwik Kian Gie: Pernah jadi Penasihat Prabowo Saat PDIP Usung Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kwik Kian Gie telah berpulang pada umur 90 tahun. Selain dikenal sebagai seorang ekonom, Kwik juga terlibat aktif di dunia politik.

    Dikutip dari Kwikkiangie.ac.id, karier politiknya dimulai saat dirinya kembali ke Tanah Air. Kwik lantas bergabung dengan PDI Perjuangan (PDIP) pada 1987. Bersama dengan kendaraan politiknya itu, Kwik sempat menjabat sejumlah jabatan politik.

    Dalam tahun yang sama beliau mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR. Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDIP, KKG menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan.

    Sebagai kader PDI Perjuangan, KKG pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI, Menko EKUIN, Anggota Komisi IX DPR RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Untuk semua karyanya, KKG memperoleh penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana RI.

    Kiprah politik Kwik yang menarik lainnya adalah pada saat Pemilihan Presiden 2019. Pada saat itu Kwik justru berada pada barisan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merupakan lawan dari partainya.

    Kala itu, PDIP mengusung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Namun, Kwik memilih untuk berbeda pilihan dengan partainya.

    Prabowo menyebut Kwik bersedia bergabung untuk menyukseskan Prabowo-Sandi meski dia adalah fungsionaris PDIP. Kwik, tambah Prabowo menyatakan bersedia untuk dijadikan penasihat khusus Prabowo.

    Prabowo menjelaskan dia bersama Sandi sepakat fokus pada ekonomi setelah keliling daerah menyerap aspirasi rakyat.

    Prabowo menjelaskan dia bersama Sandi sepakat fokus pada ekonomi setelah keliling daerah menyerap aspirasi rakyat.

    Kendati demikian, Kwik menyebut langkah tersebut diambilnya atas dasar pertemanan dengan Prabowo. Kwik hanya menyetujui untuk menjadi penasihat untuk Prabowo Subianto, bukan untuk partai atau koalisi.

    Mantan Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno mengenang sosok Kwik Kian Gie yang baru saja berpulang  menghadap Sang Kuasa.

    Dalam unggahan media sosialnya, Sandiaga mengunggah fotonya bersama Kwik Kian Gie saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

    Sandi, sapaan akrabnya, memandang sosok Kwik tidak hanya sebagai sosok ekonom senior, tapi juga sebagai seorang yang tidak pernah lelah berkontribusi untuk negara.

    “Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri.
    Indonesia berduka,” ujar Sandi dalam unggahannya.

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7) kemarin. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan kemarin.

    “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi menjelaskan KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang jika memang informasi keterangan dari Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

    Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.

    Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.

    Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

    Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

    (maa/maa)

  • 2 Juta Ton Bijih Bauksit Hasil Sitaan dari Kepri Bakal Dilelang – Page 3

    2 Juta Ton Bijih Bauksit Hasil Sitaan dari Kepri Bakal Dilelang – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan inisiatif penyelamatan dan pemanfaatan Rp 1,4 triliun pendapatan negara dari sekitar 2 juta ton stockpile (tempat penimbunan sementara) bijih bauksit di Kepulauan Riau (Kepri).

    Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

    “Hari ini kita menyaksikan kurang lebih ada 2.000.450 metrik ton yang sudah kita bisa selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengajuan teman-teman jaksa dengan instrumen Perma 1/2013,” bebernya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/7/2025).

    Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung (Sesjamintel), Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan inisiatif dan temuan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), teridentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

    Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat-rapat.

    “Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,4 triliun,” jelas Sarjono.

    “Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ini,” tuturnya.

     

  • Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

    Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah, dari 6 hingga 21 tahun, mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

    Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A berhak mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sementara siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa SMA/SMK/MA/Paket C, bantuan mencapai Rp 1.000.000 per tahun, dengan penyesuaian khusus untuk siswa kelas awal dan akhir.

    Siswa SD kelas 1 & 6: Rp 225.000,-
    Siswa SMP kelas 7 & 9: Rp 375.000,-
    Siswa SMA/SMK kelas 10 & 12: Rp 900.000,-
    Siswa SMA/SMK kelas X dan XI: Rp 1.800.000,- per tahun.
    Siswa SMA/SMK kelas XII: Rp 900.000,- per tahun.

    Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun, yaitu Termin I (Februari-April), Termin II (Mei-September), dan Termin III (Oktober-Desember). Penerima PIP harus memenuhi syarat tertentu, seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM, serta tercatat di Dapodik dengan status Layak PIP.

    Beberapa faktor dapat menyebabkan dana PIP belum cair, seperti rekening yang tidak aktif, data kependudukan yang belum terverifikasi, atau status siswa yang masih SK Nominasi. Penting bagi penerima untuk memastikan semua data valid dan persyaratan administrasi lengkap agar dana dapat dicairkan tepat waktu.

  • Milad ke-50 MUI, Ma’ruf Amin Minta Ulama Jaga Umat dari Perpecahan dan Perselisihan – Page 3

    Milad ke-50 MUI, Ma’ruf Amin Minta Ulama Jaga Umat dari Perpecahan dan Perselisihan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma’ruf Amin berpesan, kepada para ulama agar para dapat menjaga kerukunan. Wakil Presiden atau Wapres ke-13 RI itu juga meminta agar ulama mampu menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan.

    “Yang masih perlu terus dimantapkan dan dijaga terus adalah menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan, ini kunci. Karena (kalau) sudah ada perpecahan, ada perselisihan, program apapun tidak akan bisa kita laksanakan,” ujar KH Ma’ruf Amin saat berpidato pada milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip Minggu (27/7/2025).

    Dia juga menegaskan, MUI memiliki peran untuk terus melaksanakan peran pentingnya sebagai khodimul ummah dan juga sodiqul hukumah.

    “MUI selama 50 tahun berkhidmat untuk umat, untuk bangsa dan negara. MUI tidak boleh berhenti dan harus terus melakukan pengabdian berdasarkan perannya sebagai khodimul ummah dan juga sodiqul hukumah. Maka tidak boleh berhenti,” ucap Ma’ruf.

    Selain itu, dia juga berpesan, MUI harus menjaga umat dari fatwa yang nyeleneh, fatwa yang keras, dan memudah-mudahkan. Sebab, kata Ma’ruf, fatwa harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

    Kemudian, lanjut dia, MUI harus menjaga ummat dari makan minum yang tidak halal, menjaga umat dari muamalah yang tidak sesuai syariat, dan lain sebagainya.

    “Yang menjadi kunci dari semua hal tersebut adalah MUI harus menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan. Sebab kalau ada keduanya, program apapun tidak dapat kita laksanakan,” yakin Ma’ruf Amin.

     

    Via unggahan berjudul “Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia” yang diunggah oleh akun Youtube ICMI TV, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan studi yang menyatakan bila jumlah umat Islam di dunia dip…

  • Ibu 2 Balita yang Tewas Dicekik Suami di Samarinda Masih Trauma Berat

    Ibu 2 Balita yang Tewas Dicekik Suami di Samarinda Masih Trauma Berat

    Samarinda, Beritasatu.com – Tragedi kematian dua balita di tangan ayah kandungnya sendiri masih menyisakan duka mendalam. MK (25), ibu dari kedua korban, hingga kini masih mengalami trauma berat dan enggan kembali ke rumahnya yang telah dipasangi garis polisi.

    Kondisi MK makin terpukul saat melihat jenazah dua buah hatinya, MZ (4) dan MA (3), terbujur kaku di rumah sakit. Ia menangis histeris menyaksikan tubuh kecil mereka yang telah dibungkus kain kafan. “Sebelum ditinggal kerja, anak-anak masih ceria. Saya tidak menyangka ayah mereka sendiri yang tega membunuh,” ungkap MK sambil terisak.

    Kedua balita malang itu diduga dicekik menggunakan sarung oleh ayah kandungnya, WD (24), di rumah mereka di Jalan Rimbawan, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Seusai kejadian, WD ditemukan dalam kondisi linglung dan langsung diamankan pihak Polsek Sungai Kunjang.

    Saat ini, WD tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian. Namun, karena kondisinya belum stabil, polisi masih kesulitan menggali motif pembunuhan.

    Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan, kondisi mental MK sangat terguncang. “Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Samarinda untuk memberikan pendampingan psikologis,” kata Rina kepada Beritasatu.com, Minggu (27/7/2025).

    Rina menambahkan, dukungan psikologi sangat penting untuk membantu pemulihan trauma mendalam yang dialami MK. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius, terutama dalam penanganan keluarga rawan kekerasan.