Kementrian Lembaga: MA

  • Heboh Warga Pangkep Meninggal karena Kencing Tikus, Ini Hasil Laboratorium

    Heboh Warga Pangkep Meninggal karena Kencing Tikus, Ini Hasil Laboratorium

    Liputan6.com, Jakarta Warga Kampung Bontoe, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan temuan penyakit Leptospirosis atau yang lebih dikenal dengan sebutan kencing tikus. Salah seorang warga setempat bahkan telah dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut pada 14 Juli 2025.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Makassar, Dinas Kesehatan Pangkep, Babinsa, hingga Kementerian Kesehatan langsung bergerak cepat untuk melakukan surveilans dan penyelidikan epidemiologi.

    Kegiatan yang digelar sejak 16 hingga 18 Juli 2025 itu dilaksanakan di dua dusun yang berada di Desa Pitue. Sebanyak 118 perangkap tikus dipasang dan berhasil menangkap 12 tikus untuk diperiksa di Labkesmas Makassar. Selain menangkap tikus, tim surveilans juga melakukan wawancara dengan warga setempat.

    “Hasilnya, dari 12 ekor tikus yang tertangkap, tiga ginjal tikus dinyatakan positif mengandung bakteri Leptospira yang menjadi bakteri penyebab utama penyakit kencing tikus,” kata Kepala Balai Labkesmas Makassar, Rustam, Jumat (1/8).

    Dia menegaskan pentingnya edukasi dan langkah cepat pencegahan kepada masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa kemunculan kasus ini terjadi di musim kemarau, padahal penyakit ini umumnya mewabah saat musim hujan.

    Rustam menambahkan bahwa kegiatan surveilans semacam ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Balai Labkesmas Makassar untuk memastikan pengendalian penyakit di Regional 8.

    “Kita perlu segera tindak lanjuti dan libatkan stakeholder terkait. Bahkan, bila perlu, koordinasi dengan Labkesmas Tier-5 agar penanganan bisa maksimal,” ungkapnya.

    Terpisah, Ketua Tim Kerja Surveilans KLB Balai Labkesmas Makassar, Yulce Rakkang, menyebut bahwa kasus leptospirosis di Pangkep telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Dia pun menyatakan bahwa Pangkep bakal masuk kandidat kuat untuk dilakukan surveilans sentinel pada 2026.

    “Karena sudah ada kejadian kasus, maka bisa kita masukkan dalam rencana surveilans sentinel tahun depan,” ujarnya.

    Yulce menjelaskan bahwa tim gabungan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah mengingatkan pentingnya menyimpan peralatan pertanian di tempat yang aman dan tidak dapat dijangkau tikus, menjauhkan limbah budidaya dari lingkungan permukiman, serta membiasakan diri mencuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah.

    “Langkah-langkah ini dianggap penting untuk mencegah penularan penyakit yang bisa berujung fatal jika tidak segera ditangani,” jelasnya.

    Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tim gabungan juga mengimbau agar warga menghindari kontak langsung dengan air, tanah, atau benda-benda yang dicurigai terkontaminasi, apalagi jika mereka memiliki luka terbuka di kulit.

    Penggunaan alat pelindung diri seperti sarung tangan dan sepatu bot sangat dianjurkan bagi mereka yang bekerja di area berisiko seperti sawah, tambak, atau wilayah dengan genangan air.

    “Kebersihan lingkungan, terutama di sekitar rumah dan tempat kerja juga perlu dijaga untuk menekan populasi tikus. Makanan dan minuman juga harus disimpan dengan benar agar tidak menarik kehadiran hewan pengerat ini,” dia memungkasi.

  • Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

    Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

    Jakarta

    Seorang mantan sersan Angkatan Udara Amerika Serikat dieksekusi mati atas pembunuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil-kecil. Eksekusi mati dengan cara disuntik mati ini dilakukan di negara bagian Florida pada hari Kamis (31/7) waktu setempat.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (1/8/2025), Edward Zakrzewski (60) telah mengaku bersalah atas pembunuhan istrinya, Sylvia, putranya, Edward (7) dan putrinya, Anna (5) pada bulan Juni 1994.

    Istrinya dipukuli dengan linggis, dicekik dengan tali, dan dipukul dengan parang.

    Kedua anaknya dibacok hingga tewas dengan parang. Parang itu dibeli Zakrzewski saat istirahat makan siang setelah dia diberi tahu bahwa istrinya berencana menceraikannya.

    Zakrzewski melarikan diri ke Hawaii dan mengubah namanya setelah pembunuhan tersebut. Namun, dia menyerahkan diri empat bulan kemudian setelah diidentifikasi oleh teman-temannya di sebuah acara televisi berjudul “Unsolved Mysteries.”

    Zakrzewski disuntik mati pada pukul 18.12 (22.12 GMT) di Penjara Negara Bagian Florida di Raiford, setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada hari Rabu (30/7) waktu setempat.

    Pensacola News Journal melaporkan kata-kata terakhirnya sebelum dieksekusi mati. “Saya ingin berterima kasih kepada orang-orang baik di Negara Bagian Sunshine karena telah membunuh saya dengan cara yang paling dingin dan penuh perhitungan, bersih, manusiawi, dan efisien. Saya tidak memiliki keluhan apa pun,” kata Zakrzewski.

    Dilaporkan ada 27 eksekusi mati di Amerika Serikat tahun ini, terbanyak sejak 28 eksekusi mati pada tahun 2015.

    Termasuk Zakrzewski, 22 eksekusi dilakukan dengan suntikan mematikan, dua dilakukan oleh regu tembak, dan tiga dengan hipoksia nitrogen, yaitu pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah, yang menyebabkan tahanan mati lemas.

    Penggunaan gas nitrogen sebagai metode hukuman mati telah dikecam oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

    Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya — California, Oregon, dan Pennsylvania — telah menerapkan moratorium.

    Presiden Donald Trump adalah pendukung hukuman mati. Pada hari pertamanya menjabat, ia menyerukan perluasan penggunaan hukuman mati “untuk kejahatan paling keji.”

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Bayi ‘Tertua’ di Dunia Lahir dari Embrio yang Dibekukan Selama 30 Tahun

    Bayi ‘Tertua’ di Dunia Lahir dari Embrio yang Dibekukan Selama 30 Tahun

    Jakarta

    Seorang bayi di Ohio, Amerika Serikat (AS), disebut sebagai ‘bayi tertua’ di dunia. Ia merupakan bayi yang lahir dari proses bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) dari pasangan Lindsey dan Tim Pierce.

    Bayi bernama Thaddeus Daniel Pierce yang lahir pada 26 Juli 2025 ini ternyata berasal dari embrio yang telah dibekukan selama lebih dari tiga dekade. Saat itu, kedua orang tuanya masih di usia sekolah.

    Bahkan, bayi ini sudah memiliki adik perempuan berusia 30 tahun, yang kini sudah menjadi ibu dari anak berusia 10 tahun.

    “Kami tidak berpikir akan memecahkan rekor apapun. Kami hanya menginginkan seorang bayi,” kata Lindsay yang dikutip dari The Sun.

    Embrio Thaddeus diciptakan bersama tiga embrio lainnya selama program bayi tabung (IVF), pada tahun 1990-an untuk Lindsey Archerd dan suaminya saat itu. Salah satu embrio ditanamkan dalam tubuh Lindsey yang kemudian mengandung seorang putri yang kini berusia 30 tahun.

    Embrio yang tersisa disimpan di dalam penyimpanan jangka panjang, sebelum diadopsi untuk embrio, saat Lindsey dan pasangannya berpisah. Adopsi embrio lebih umum di AS, terutama di Christian clinics, untuk membantu keluarga yang kesulitan untuk hamil.

    Setelah tujuh tahun mencoba memiliki bayi, Lindsey dan Tim mendaftar program yang sama. Kemudian, mereka ditawarkan embrio Thaddeus ini.

    “Kami mengalami persalinan yang sulit, tetapi kami berdua baik-baik saja sekarang,” tutur Lindsey.

    “Dia sangat tenang. Kami takjub memiliki bayi yang berharga ini,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “MA Alabama Putuskan Embrio Beku Dianggap Anak”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/kna)

  • Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    GELORA.CO – Hingga saat ini, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi. 

    Sehingga perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada hari ini, Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.

    “Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet),” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

    Adapun kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

     

    Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK). Namun permintaan maaf atau damai ini dinilai tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.

    Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.

    Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Juru Bicara MA, Yanto juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

  • KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada perkara korupsi gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) 2013-2020. Dua orang itu adalah mantan anak buah Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Kedua tersangka yang ditahan hari ini, Kamis (31/7/2025), yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018, Yenni Andayani. 

    Kedua tersangka ditahan mulai hari ini, Kamis (31/7/2025), hingga 20 hari pertama sampai dengan 19 Agustus 2025. Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Dua orang tersebut diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu dimulai dari 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

  • Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Juli 2025

    Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi Regional 31 Juli 2025

    Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan segera menutup
    Pasar Wuring
    di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
    Penutupan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aktivitas di pasar tersebut ilegal.
    Menurut Wakil Bupati Sikka,
    Simon Subandi Supriadi
    , penutupan itu akan dilakukan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.
    “Setelah keluarnya putusan kasasi, Pemda Sikka akan segera mengeksekusi putusan ini,” ujar Simon di Maumere, Kamis (31/7/2025).
    Ia menyampaikan bahwa para pedagang dari Pasar Wuring akan direlokasi ke
    Pasar Alok
    .
    Menurut Simon, selama ini para pedagang sering berpindah-pindah lokasi.
    Pada pagi hari, mereka berjualan di TPI, lalu siangnya di Pasar Alok. “Kemudian, di Pasar Wuring pada sore hari,” ucapnya.
    Simon meyakini, setelah pedagang direlokasi, Pasar Alok akan kembali ramai hingga malam hari.
    Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi keberadaan pasar ilegal, apalagi tanpa kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta dimiliki perorangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya Megapolitan 31 Juli 2025

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (
    KJP
    ) Plus Tahap II Tahun 2025.
    Program ini bertujuan memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, agar dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga tingkat menengah atas.
    Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan inklusif.
    Selain bantuan rutin bulanan, peserta juga mendapatkan subsidi biaya pendidikan bagi yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
    – Syarat Umum
    Pendaftaran KJP Plus 2025
    :
    – Syarat Khusus:

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025
    :
    Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis terkait pendaftaran
    KJP Plus Tahap II
    2025, masyarakat dapat menghubungi:
    Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
    – SD/sederajat: Rp 250.000/bulan
    – SMP/MTs: Rp 300.000/bulan
    – SMA/MA: Rp 420.000/bulan
    – SMK: Rp 450.000/bulan
    – PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000/bulan
    Masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan periode pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 ini secara maksimal dan mempersiapkan berkas dengan cermat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ma'ruf Amin Kenang Suryadharma Ali: Beliau Seorang Pejuang dari Muda 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Ma'ruf Amin Kenang Suryadharma Ali: Beliau Seorang Pejuang dari Muda Nasional 31 Juli 2025

    Maruf Amin Kenang Suryadharma Ali: Beliau Seorang Pejuang dari Muda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia,
    Ma’ruf Amin
    , mengenang eks Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014
    Suryadharma Ali
    sebagai seorang pejuang sejak muda.
    “Pak Surya ini kan seorang pejuang dari muda ya. Saya tahu,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui usai melayat di rumah duka, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2025).
    Ma’ruf Amin mengaku mengetahui masa kecil Suryadharma yang kala itu tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    Ia pun terus memantau kiprah Suryadharma di dunia politik, mulai saat masih duduk di bangku kuliah hingga akhirnya menjabat sebagai menteri.
    “Jadi saya tahu kecilnya, terus dia di PB PMII, NU, jadi menteri koperasi, jadi menteri agama. Banyak kontribusinya terhadap masyarakat, terhadap bangsa dan negara,” kata Ma’ruf.
    Menurut Ma’ruf Amin, Suryadharma merupakan sosok yang pantas untuk dihormati dan diteladani, meski punya kekurangan.
    “Dia orang yang pantas untuk dihormati dan bisa diteladani, tentu saja manusia bisa ada kurangnya, siapapun ada,” ucap Ma’ruf.
    “Karena itu, saya mendoakan beliau supaya diterima (amal ibadahnya),” kata dia.
    Diberitakan, mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pagi.
    Suryadharma Ali menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.
    Semasa hidupnya, Suryadharma Ali punya rekam jejak panjang di dunia politik.
    Saat berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah, ia aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga menjabat sebagai ketua umum PMII pada 1985.
    Setelah lulus, Suryadharma aktif di PPP dan menjadi anggota DPR dari partai tersebut hingga dua periode yaitu pada 1999-2004 dan 2004-2029.
    Namun pada periode kedua, Suryadharma Ali tak menuntaskan jabatannya sebagai anggota DPR, lantaran ditunjuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM RI periode 2004-2009.
    Di tengah kariernya sebagai menteri, karier Suryadharma di partai turut melejit sehingga terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
    Suryadharma terpilih untuk dua periode, yaitu 2007-2011 dan terpilih kembali untuk periode 2011-2015.
    Pada periode kedua kepemimpinan SBY, Suryadharma ditunjuk menjadi Menteri Agama meski tidak menuntaskan jabatannya tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggugat Ungkap Sulitnya Beli Mobil Esemka, Dapat Bekas Harga Rp45 Juta Begini Kondisinya

    Penggugat Ungkap Sulitnya Beli Mobil Esemka, Dapat Bekas Harga Rp45 Juta Begini Kondisinya

    Liputan6.com, Jakarta Perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A terhadap mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), kini telah mencapai tahap akhir. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Walaupun sidang digelar secara online, pihak penggugat membawa langsung satu unit mobil Esemka tipe Bima berkelir silver di depan kantor PN Solo.

    Tindakan ini dilakukan untuk menunjukkan keberadaan mobil tersebut dan mendukung argumen mereka mengenai keberlangsungan produksi mobil nasional itu.

    Unit yang dibawa merupakan mobil bekas yang dibeli secara pribadi oleh penggugat melalui platform jual beli daring.

    “Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK. Harga awal Rp50 juta, saya tawar jadi Rp40 juta, dan disepakati Rp45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” ujar Aufaa, Rabu (30/7).

    Aufaa menjelaskan bahwa usahanya untuk memperoleh unit mobil Esemka tidaklah mudah. Dia harus mencarinya selama hampir sebulan di berbagai marketplace sebelum akhirnya menemukan unit yang diinginkan pada 21 Juli lalu.

    Setelah mobil tiba di Solo, kendaraan sempat dibawa ke pabrik SMK untuk dilakukan servis.

    “Pas datang, ternyata ada sparepart rusak. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415 ribu. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” jelasnya.

    Dia juga menceritakan bahwa saat dirinya mengunjungi pabrik SMK di Boyolali, tidak tampak aktivitas perakitan atau penjualan kendaraan.

    “Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second,” ujarnya.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyatakan bahwa kehadiran unit mobil Esemka di lokasi sidang PN Solo menjadi bentuk konkret kesungguhan kliennya dalam membuktikan gugatan wanprestasi yang diajukan.

    Ia menyesalkan penolakan majelis hakim terhadap permohonan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik SMK.

    “Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” bebernya.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa upaya membeli unit Esemka ini bukan untuk keperluan pribadi, melainkan sebagai bukti bahwa program mobil nasional yang dicanangkan selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memiliki satu unit mobil saja, masyarakat harus mencarinya sendiri dalam kondisi bekas.

    “Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” kata dia.