5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok ilegal menerima
amnesti
dari Presiden RI
Prabowo Subianto
di Kabupaten
Aceh Utara
, Provinsi Aceh.
Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, via telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan
Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan.
“Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik.
Itu pula menjadi salah satu pertimbangan
pemberian amnesti
.
“Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka.
Ketiganya, sambung Wahyu, sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.
“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti
itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/07/31/688b857d6178e.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-

Mantap! Pertamina Cetak Transaksi Tertinggi di PaDi UMKM 2024
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) dinobatkan sebagai Juara 1 Transaksi Tertinggi di PaDi UMKM sepanjang tahun 2024 untuk Kategori BUMN Tipe A. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas konsistensi Pertamina dalam mendorong belanja BUMN kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan membangun ekosistem pengadaan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
Penghargaan diberikan oleh Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf di sela acara PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025 di Pakuwon Mall, Surabaya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pada pembukaan PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Wakil Menteri BUMN l Aminuddin Ma’ruf mengapresiasi peran aktif BUMN dalam pemberdayaan UMKM, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja. Ia menekankan pentingnya keberpihakan nyata kepada sektor informal dan produk lokal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita ingin BUMN menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. PaDi Expo adalah salah satu contoh nyata kolaborasi konkret yang harus diperluas,” tegas Wamen BUMN Aminuddin dikutip Minggu, (3/8/2025).
Pada pagelaran ini, Pertamina menampilkan 126 UMKM binaan yang terdiri dari 20 UMKM Offline, 7 UMKM Online B2C, dan 99 UMKM Online B2B. Pertamina hadir dengan mengusung semangat ‘Pakai Lokal Biar Global’, sehingga tak hanya memfasilitasi penjualan, juga mengadakan Business Matching yang mempertemukan 15 UMKM dengan buyer dari lingkungan BUMN maupun sektor swasta, serta integrasi ke dalam pengadaan BUMN terutama melalui aplikasi PaDi UMKM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, kehadiran Pertamina di PaDi Expo lebih dari peserta pameran, juga sebagai penggerak ekosistem UMKM yang mandiri dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, tersertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta memiliki akses pasar, akan lebih kuat dan kompetitif, hingga mancanegara. Inilah bentuk investasi sosial Pertamina yang berkelanjutan,” ujarnya.
PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM, sebuah platform digital yang digagas oleh Kementerian BUMN untuk menghubungkan UMKM dengan BUMN. Tujuannya adalah untuk mempermudah UMKM memasarkan produk dan jasanya, serta memberikan akses pembiayaan dan dukungan lainnya untuk membantu UMKM berkembang.
PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025 digelar pada 31 Juli – 3 Agustus 2025. Acara ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN untuk memperkuat sinergi antara BUMN dan UMKM dalam ekosistem rantai pasok nasional.
Di sela acara, Pertamina juga aktif pada sesi konferensi strategis bertema: “UMKM Siap AI, Siaga Kompetisi” dan “Kolaborasi Rantai Pasok BUMN: Kapasitas, Konektivitas & Literasi Keuangan.”
Melalui sinergi lintas sektor dan optimalisasi platform PaDi UMKM, Pertamina terus berupaya menciptakan ekosistem pemberdayaan yang tidak hanya transaksional, tetapi juga transformasional dengan hasil nyata berupa peningkatan kapasitas, daya saing, dan keberlanjutan UMKM di seluruh Indonesia.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
-

Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
GELORA.CO – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.
Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA.
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.
Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam
-
/data/photo/2025/08/03/688ea2d8c4693.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY Nasional 3 Agustus 2025
Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap
presumption of innocence
melainkan dgn sikap
presumption of guilty
,” ucapnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu point pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada malam hari itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lion Air paparkan kasus ancaman bom penerbangan Jakarta-Kualanamu
Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin
Tangerang (ANTARA) – Manajemen Lion Air Grup memberikan penjelasan terkait adanya ancaman bom pada pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta/CGK)- Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara) pada Sabtu (2/8).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi diterima di Tangerang, Minggu, menyampaikan informasi terjadinya ancaman kedaruratan ini akibat ulah salah satu penumpang di maskapai itu.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin,” katanya.
Sebelumnya, penerbangan dengan pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH itu mengangkut 184 penumpang. Sseluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung).
Pihak berwenang dimaksud adalah petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian, untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kemudian terhadap seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan, diturunkan serta diperiksa ulang oleh petugas keamanan bandara. “Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya,” ucapnya.
Kemudian pihaknya menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama. “Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan telah mendarat di Bandara Internasional Kualanamu,” tuturnya.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.
Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIBElshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.
Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945
Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.
Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.
Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.
Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.
Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.
Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.
Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.
Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.
Abolisi untuk Thomas Lembong
Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.
Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.
Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.
Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.
Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.
Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.
Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.
Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.
Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.
Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.
Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.
Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.
Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.
Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.
Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.
Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?
Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.
Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.
Menakar Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.
Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.
Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.
Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.
Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.
Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.
Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.
Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme atau tindakan hukum yang luar biasa.
Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.
Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.
Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!
*) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/08/03/688ecd1e8839c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Siswi SMK yang Jatuh dari Gedung UT Purwokerto Sepakat Damai, Saudara Korban Diberi Beasiswa Regional 3 Agustus 2025
Keluarga Siswi SMK yang Jatuh dari Gedung UT Purwokerto Sepakat Damai, Saudara Korban Diberi Beasiswa
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com
– Keluarga
siswi SMK
berinisial MA (17) yang tewas akibat jatuh dari lantai 4 gedung Universitas Terbuka (UT)
Purwokerto
, Jawa Tengah, angkat bicara.
Pakde MA, Eko Iskadi mengatakan, keluarga menganggap peristiwa tragis itu merupakan sebuah musibah.
“Kami mewakili keluarga sudah menerima kenyataan yang pahit ini. Ini memang sudah kehendak Allah, ini jalan yang terbaik dari Allah,” kata Eko di Kampus
UT Purwokerto
, Sabtu (2/8/2025).
Eko mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan itu dengan pihak kampus secara kekeluargaan.
“Kami dan kelurga sepakat akan menyelesaikan dengan kekeluargaan. Kami juga berterima kasih kepada UT yang memberikan beasiswa kuliah dan kesempatan bekerja kepada kakak dan adik almarhumah,” ujar Eko.
Direktur UT Purwokerto Dr Prasetyarti Utami mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian UT kepada keluarga korban.
“Ini bentuk empati dan tanggung jawab sosial sekaligus dukungan moral kepada keluarga almarhumah. Mudah-mudahan almarhumah diberi tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata dia.
Keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata atas insiden tersebut.
“Keluarga menerima kejadian ini dengan ikhlas,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MA (17) tewas akibat terjatuh dari lantai 4 gedung UT Purwokerto, Kamis sekitar pukul 08.45 WIB.
Insiden itu terjadi saat korban sedang menjadi asisten tata rias untuk para penari yang akan tampil dalam acara peresmian gedung tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/03/688e5fb282fc0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Melahirkan Seorang Diri, Warga Tulungagung Kubur Jasad Bayinya di Samping Rumah Regional 3 Agustus 2025
Melahirkan Seorang Diri, Warga Tulungagung Kubur Jasad Bayinya di Samping Rumah
Tim Redaksi
TULUNGAGUNG, KOMPAS.com
– Seorang warga
Tulungagung
berinisial MA (23) mengubur jasad bayinya di samping rumah setelah melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis.
Peristiwa ini terungkap setelah warga curiga dengan perubahan fisik MA yang tinggal seorang diri di rumah peninggalan kakeknya di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Beberapa bulan terakhir, perut MA terlihat membesar, namun belakangan mendadak mengempis. Kecurigaan warga bertambah setelah muncul aroma tidak sedap dari sekitar rumah tersebut.
“MA ini tinggal seroang diri di rumah peninggalan kakeknya. Sehari-hari, MA jualan aneka es,” kata Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi di lokasi kejadian, Sabtu (2/8/2025).
Tarmadi mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah MA begitu mendapat laporan dari warga.
“Kami mencari keterangan dari para saksi, serta ibu kandung jasad bayi yang tinggal di rumah tersebut,” kata Tarmadi pada
Setelah lokasi penguburan diketahui, petugas membongkar tanah di samping rumah MA. Di kedalaman sekitar 55 sentimeter, ditemukan jasad bayi laki-laki.
“Bayi dikubur di samping rumahnya,” terang Tarmadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa ia melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun pada Selasa (29/7/2025) siang.
Namun, setelah proses persalinan, MA langsung pingsan.
“Setelah melahirkan secara mandiri, ibu kandung bayi langsung pingsan tidak sadarkan diri,” terang Tarmadi.
Sekitar tiga jam kemudian, MA siuman dan mendapati bayinya sudah tidak bernyawa. Ia pun menguburkan bayi itu pada malam harinya, Rabu (30/7/2025).
“Ketika bayi lahir ia tidak tahu seperti apa bayinya dan posisinya bagaimana, karena langsung pingsan. Ketika siuman, MA melihat bayinya sudah tidak bernyawa,” terang Tarmadi.
Jasad bayi kemudian dievakuasi ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk keperluan autopsi.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian bayi.
“Untuk mengetahui secara pasti apakah bayi ketika dikubur sudah meninggal dunia atau masih hidup, nanti setelah autopsi,” terang Tarmadi.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Sementara itu, MA turut dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk menjalani perawatan medis lantaran kondisinya masih lemas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Trump Pengin Jerome Powell Lengser, Tekan Dewan Gubernur Bank Sentral
Jakarta –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menegaskan ingin melengserkan Gubernur The Federal Reserve (The Fed) atau Bank Sentral AS, Jerome Powell. Pada Jumat (1/8/2025) kemarin, Trump menyerukan Dewan Gubernur The Fed mengambil alih kewenangan Powell.
Trump juga mengkritik pimpinan bank sentral AS itu karena tidak menurunkan suku bunga jangka pendek. Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menyebut Powell keras kepala.
Selama beberapa bulan terakhir, Powell menjadi sasaran serangan verbal tajam dari presiden Partai Republik tersebut. The Fed bertanggung jawab menjaga stabilitas harga dan memaksimalkan lapangan kerja.
Powell mempertahankan suku bunga acuan pinjaman tetap sepanjang tahun ini, dengan alasan para pejabat The Fed perlu melihat terlebih dahulu dampak tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump terhadap inflasi.
“Dewan harus mengambil alih kendali dan melakukan apa yang semua orang tahu harus dilakukan!” tegas Trump untuk menekan Powell segera menurunkan suku bunga, dikutip dari AP News, Sabtu (2/8/2025).
Dua dari tujuh gubernur The Fed, Christopher Waller dan Michelle Bowman, pada Jumat menyatakan bahwa mereka memandang tarif tersebut hanya berdampak satu kali pada harga, sementara pasar tenaga kerja kemungkinan akan melemah.
Keduanya pun menyatakan perbedaan pendapat dalam rapat The Fed pada Rabu, mendorong pemotongan suku bunga ringan, meski masih di bawah level yang diinginkan Trump.
Meski Trump mengklaim ekonomi AS sedang melesat, ia menyambut baik pandangan mereka serta menyebut perbedaan pendapat keduanya sebagai sikap tegas. Setelah The Fed mengumumkan pada Jumat sore bahwa Gubernur Adriana Kugler akan mengundurkan diri pekan depan, Trump mengatakan Powell seharusnya melakukan hal yang sama.
“Dia tahu Powell mengambil langkah keliru soal suku bunga. Dia pun sebaiknya mundur!” tulis Trump di media sosial.
Laporan ketenagakerjaan pada Jumat menunjukkan perekonomian yang melambat tajam, dengan hanya 73.000 lapangan kerja baru tercipta pada Juli, sementara revisi ke bawah membuat total untuk Juni dan Mei turun menjadi masing-masing 14.000 dan 19.000.
Trump memandang penurunan suku bunga akan memacu pertumbuhan yang lebih kuat dan menekan biaya bunga, baik bagi pemerintah federal maupun pembeli rumah. Presiden berpendapat hampir tidak ada inflasi, meski ukuran inflasi pilihan The Fed saat ini berada di tingkat tahunan 2,6%, sedikit di atas target 2%.
Trump menyerukan pemangkasan suku bunga acuan The Fed sebesar 3 poin persentase, yang akan memangkas drastis dari rata-rata saat ini 4,33%. Namun, pemangkasan sebesar itu berisiko membanjiri perekonomian dengan likuiditas yang sulit diserap, yang pada akhirnya dapat memicu percepatan inflasi.
Mahkamah Agung dalam putusan Mei lalu menyatakan Trump tidak dapat memberhentikan Powell hanya karena perbedaan kebijakan. Hal ini membuat Gedung Putih mencari tahu apakah Ketua The Fed bisa diberhentikan dengan alasan melalui dalih pembengkakan biaya proyek renovasi gedung The Fed senilai US$ 2,5 miliar.
Masa jabatan Powell sebagai ketua akan berakhir pada Mei 2026, saat Trump dapat menempatkan kandidat pilihannya yang disetujui Senat di posisi tersebut.
(ily/hns)