Kementrian Lembaga: MA

  • Ma’ruf Amin sebut bank emas perlu miliki sistem penjaminan

    Ma’ruf Amin sebut bank emas perlu miliki sistem penjaminan

    ANTARA – Wakil Presiden Ke-13 RI Ma’ruf Amin, menyampaikan Bullion Bank atau Bank Emas perlu segera memiliki sistem penjaminan dan aturan yang jelas. Di Jakarta, Selasa (5/80), ia mengatakan penjaminan bank emas dapat dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dengan membentuk lembaga khusus. (Setyanka Harviana Putri/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPG Oplosan Beredar Bertahun-tahun di Malang, Isi Tabung Gas 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg

    LPG Oplosan Beredar Bertahun-tahun di Malang, Isi Tabung Gas 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg

    Liputan6.com, Banten – Seorang pria berinisial MA (49), melakukan praktik pengoplosan LPG selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang. Aksi tipu-tipu itu akhirnya terhenti usai dirinya berhasil diringkus Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, pelaku melakukan aksi pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG nonsubsidi 12 Kilogram (Kg) yang telah dilakukan pelaku selama setahun.

    “Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

    Tersangka diketahui melakukan praktik pengoplosan gas LPG ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.

    Modusnya dengan cara menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.

    “Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 Kg di beberapa agen yang ada di Malang,” ucap Kompol Gandi.

    Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi.

    “Selain itu 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas,” ujar Kompol Gandi.

     

     

  • Beri dukungan, polisi kunjungi pelajar korban penyiraman air keras

    Beri dukungan, polisi kunjungi pelajar korban penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengunjungi pelajar berinisial AP (17), korban penyiraman air keras oleh empat pelajar lainnya, yang kini tengah mendapatkan perawatan serius di RS Cipto Mangunkusumo.

    AP merupakan korban penyiraman air keras oleh empat pelajar lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, YA, JBS dan MA.

    “Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah akibat penyiraman tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Kombes Erick mengatakan aksi pidana ini menjadi atensi pihaknya. Ia juga menyebut saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aksi penyiraman air keras ini.

    “Kami juga memberikan perhatian kepada korban untuk memberikan semangat dan motivasi agar lekas pulih,” katanya.

    Pada Senin (4/8) malam, Wakapolsek Tanjung Priok AKP Hariyanto memberikan santunan kepada keluarga korban guna meringankan biaya pengobatan korban yang mengalami luka bakar serius di wajahnya.

    Santunan diterima langsung oleh Ibu korban Karsuaningsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

    “Kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih dalam perawatan intens oleh pihak medis RSCM,” kata Erick.

    Sebelumnya Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin

    Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.

    Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras Para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas

    “Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Handam.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Jakarta

    Pemerintah RI tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan UU Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ma’ruf menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim dan potensinya sangat besar.

    “Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ma’ruf menyampaikan bahwa dalam UU tersebut juga akan diatur pembentukan badan khusus yang menangani persoalan ekonomi dan keuangan syariah. Badan ini merupakan transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sebelumnya berbentuk struktural.

    “Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan,” terangnya.

    Ma’ruf berharap badan baru tersebut bisa terbentuk pada bulan Agustus ini, meski proses pembentukan UU masih berjalan di DPR. Menurutnya, UU Ekonomi Syariah akan menjadi dasar hukum untuk seluruh kegiatan ekonomi syariah, termasuk kelembagaannya.

    “Kita tunggu saja. Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya,” ujar Ma’ruf.

    Sementara itu, Ekonom Senior Indef Didik Rachbini turut mengonfirmasi bahwa UU Ekonomi Syariah memang tengah dibahas di DPR. Ia menyebut informasi itu berasal langsung dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    “Saya mendengar dari Mas Misbakhun, bahwa Undang-Undang Syariah sudah masuk Prolegnas. Nah kita dorong terus, kita tempel Pak Misbahun supaya ini berjalan dengan cepat ya,” kata Didik.

    Tonton juga Video Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal

    (shc/rrd)

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Bullion Bank Belum Punya Penjamin, Ma’ruf Amin Angkat Bicara

    Jakarta

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin menyoroti belum adanya skema perlindungan untuk simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas. Menurutnya, meskipun simpanan uang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), layanan penyimpanan emas masih belum memiliki aturan penjaminan yang jelas.
    Ma’ruf menjelaskan, keberadaan Bullion Bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Layanan ini memberikan akses bagi masyarakat yang tidak bisa langsung membeli emas dalam jumlah besar, namun ingin mengumpulkannya secara berkala.

    “Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Secara syariah, lanjut Ma’ruf, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan karena emas dianggap sebagai komoditas. Namun ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar layanan Bullion Bank bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Menurut Ma’ruf, meskipun masyarakat umumnya sudah cukup percaya menyimpan aset di bank, keberadaan skema penjaminan akan semakin memperkuat keyakinan publik terhadap keamanan simpanan mereka, khususnya emas.

    “Tapi secara khusus, simpanan emas belum memiliki skema penjaminan. Nah, itulah yang hari ini didiskusikan, dan dari Komisi XI DPR juga sudah menyatakan akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

    Ma’ruf juga menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut mekanisme penjaminan bagi simpanan emas. Ia menilai, perlindungan yang jelas akan menjadi kunci penguatan kepercayaan masyarakat sekaligus menopang ketahanan ekonomi nasional.

    “Saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Ma’ruf.

    Lihat juga Video: Setelah Hampir 80 Tahun Indonesia Punya Bank Emas

    (shc/rrd)

  • Mantan Presiden Sahabat Dekat Trump Ditangkap Polisi Gegara Kudeta

    Mantan Presiden Sahabat Dekat Trump Ditangkap Polisi Gegara Kudeta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Brasil menempatkan mantan Presiden Jair Bolsonaro dalam tahanan rumah, Senin (4/8/2025). Hal ini dilakukan sebagai buntut dari tudingan melakukan kudeta pada 2022 lalu.

    Mengutip Reuters, Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Bolsonaro. Keputusannya menyebutkan kegagalan untuk mematuhi perintah penahanan yang dijatuhkannya kepada Bolsonaro sehingga membuat otoritas Brasil perlu mengambil tindakan paksa.

    Perintah Moraes yang dikeluarkan pada hari Senin juga melarang Bolsonaro menggunakan ponsel atau menerima kunjungan, kecuali pengacaranya dan orang-orang yang diberi wewenang oleh pengadilan. Seorang perwakilan pers Bolsonaro mengatakan ia ditempatkan dalam tahanan rumah di kediamannya di Brasilia oleh polisi yang menyita ponselnya.

    “Kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa mantan presiden tersebut tidak melanggar perintah pengadilan apa pun,” ujar pihak Bolsonaro.

    Bolsonaro sedang diadili di Mahkamah Agung atas tuduhan berkonspirasi dengan sekutu untuk secara paksa membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2022 dari Presiden sayap kiri Luiz Inácio Lula da Silva.

    Penangkapan Bolsonaro ini sempat memicu reaksi yang panas dari sekutunya yang juga Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Trump menyebut kasus ini sebagai “perburuan penyihir” dan menyebutnya sebagai dasar untuk tarif 50% atas barang-barang Brasil yang akan berlaku mulai hari Rabu

    Departemen Luar Negeri AS mengecam perintah tahanan rumah tersebut, dengan mengatakan Moraes menggunakan institusi-institusi Brasil untuk membungkam oposisi dan mengancam demokrasi. Washington juga menjatuhkan sejumlah pinalti bagi Brasil atas penahanan yang disebut ‘melanggar hak asasi manusia’ ini

    “AS akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang membantu dan bersekongkol dalam perilaku yang dikenai sanksi,” ujar lembaga itu.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong

    Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong

    Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
    “KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
    Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
    “KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
    Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
    KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
    Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo, langsung melaporkan hakim PN Tipikor ke MA dan Komisi Yudisial. Ini berbeda dengan sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang langsung datang ke Kongres PDIP di Bali, disambut dengan tangis haru Megawati.

    Tom Lembong mendapatkan abolisi, sehingga sehingga segala putusan pengadilan pidana terhadap dirinya dihapus. Sedangkan, Hasto mendapatkan amnesti yang diberikan untuk menghapus hukuman pidana, bagi orang yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan hukuman.

    Setelah keluar dari tahanan, kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kini melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

    Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

    “Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

    Zaid menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. Menurutnya, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

    “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

    Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula. Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional. Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

    “Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.

    Tangis Megawati Sambut Pembebasan Hasto

    Bak pepatah, beda kolam, beda pula ikannya. Sementara itu, Hasto yang baru keluar mendapatkan amnesti, langsung naik pesawat ke Bali untuk bersilaturahmi ke Ketua Umum PDIP Megawati. Kedatangan Hasto membuat Megawati terharu dan meneteskan air mata saat Hasto Kristiyanto.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat melihat Hasto naik ke panggung untuk mencium tangan dan memeluk Megawati. Momen ini terjadi saat Megawati tengah berpidato politik dalam rangkaian acara penutupan Kongres VI. Hasto secara tiba-tiba memasuki ballroom dan naik ke panggung. 

    Beberapa saat kemudian, Hasto turun dari panggung sembari meneriakkan “Merdeka!” dan seruannya ini dibalas secara kompak oleh para kader yang berada di dalam ballroom.

    Setelah itu, salah seorang peserta kongres menyanyikan lagu yang diadaptasi dari lagu anak-anak berjudul “Nona Manis Siapa yang Punya” dengan lirik diubah menjadi nama Megawati.

    “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya. Yang punya kita semua,” nyanyi mereka.

    Seusai itu, Megawati merespons kedatangan Hasto dengan mengatakan bahwa dirinya setiap hari selalu berdoa untuk Hasto.

    “Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali dikelilingi kita semua,” kata Megawati.

    Megawati berpandangan bahwa kehadiran Hasto ini adalah bukti bahwa kebenaran akan menang. Merespons hal itu seluruh kader yang datang kompak bertepuk tangan.

    “Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” tutur Presiden ke-5 RI tersebut.

    Adapun, Hasto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan disahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

  • Hakim Perintahkan Eks Presiden Brasil Bolsonaro Jadi Tahanan Rumah

    Hakim Perintahkan Eks Presiden Brasil Bolsonaro Jadi Tahanan Rumah

    Jakarta

    Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman tahanan rumah kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro. Dia diduga mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam Pemilu 2022 dari Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.

    Dilansir AFP, Selasa (5/8/2025), hakim Agung Alexandre de Moraes menyatakan bahwa badan peradilan tidak akan membiarkan terdakwa “memperlakukannya seperti orang bodoh” karena “kekuatan politik dan ekonominya”. Dia pun akhirnya memerintahkan Bolsonaro untuk mematuhi pembatasan pengadilan, dia juga memerintahkan Bolsonaro untuk ditempatkan dalam tahanan rumah di rumahnya di ibu kota Brasilia.

    Hakim juga melarang Bolsonaro menerima tamu, kecuali pengacaranya, dan menggunakan ponsel apa pun. Perintah hakim ini diperkirakan akan menuai kemarahan AS.

    Sebab, pekan lalu Presiden AS Donald Trump telah mengenakan tarif besar-besaran terhadap Brasil dan memberikan sanksi kepada hakim Moraes atas apa yang disebutnya “perburuan penyihir” terhadap Bolsonaro. Trump diketahui merupakan sekutu Bolsonaro.

    Diketahui, bulan lalu Bolsonaro diperintahkan untuk mengenakan gelang kaki dan dilarang menggunakan media sosial setelah dituduh mencoba mengganggu persidangan dengan pidato-pidato berapi-api yang dibagikan secara daring oleh putra-putra dan sekutunya.

    Berdasarkan larangan tersebut, pihak ketiga dilarang membagikan pernyataan publiknya.

    Pada Minggu (3/8), sekutu Bolsonaro, menentang perintah pengadilan dengan menyiarkan panggilan langsung antara mantan kapten tentara tersebut dan putranya dalam sebuah aksi solidaritas di Rio de Janeiro, salah satu dari beberapa aksi solidaritas yang diadakan di seluruh Brasil.

    (zap/yld)

  • Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (4/8), mulai dari penodongan senjata api di Jakarta Timur hingga penyiraman air keras di Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR, YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.

    “Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.