Kementrian Lembaga: MA

  • Kejagung Telah Periksa 2 Pejabat GOTO di Kasus Chromebook

    Kejagung Telah Periksa 2 Pejabat GOTO di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua pejabat PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua pejabat perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

    Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

    “AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk [diperiksa Kamis 7 Agustus 2025],” ujar Anang dalam keterangan tertulis Kamis (7/8/2025).

    Adapun, penyidik pada korps Adhyaksa juga telah memeriksa sejumlah pihak pada 6-7 Agustus 2025. Perinciannya, mulai dari KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia diperiksa (6/8/2025).

    Kemudian, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; dan HD dari pihak PT Samafitro.

    Selanjutnya, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia; dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.

    Sehari berselang, Kejagung juga telah memeriksa VA selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia; dan MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara terkait dengan pemeriksaan itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kala Tanah Golf di Pondok Indah Jadi Rebutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Kala Tanah Golf di Pondok Indah Jadi Rebutan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Kala Tanah Golf di Pondok Indah Jadi Rebutan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tanah di kawasan lapangan golf elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Toton Cs menggelar aksi damai pada Rabu (6/8/2025).
    Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
    “Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
    Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
    “Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
    Dalam putusan itu, menurutnya, PT Metropolitan Kentjana selaku pengelola fasilitas dinyatakan tidak memiliki hak atas lahan tersebut dan wajib memberikan kompensasi.
    Aksi massa berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, termasuk personel Brimob.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut kegiatan berlangsung tertib.
    “Aman terkendali. Massa sudah bubar dari jam 14.00 WIB. Kehadiran Brimob adalah bentuk pelayanan dan pengamanan Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena jumlah massa cukup banyak,” ujar Nicolas kepada Kompas.com.
    Demo ini turut memengaruhi aktivitas para pemain golf. Salah satunya adalah Yana (bukan nama sebenarnya), warga yang sedang bermain saat demonstrasi berlangsung.
    “Demo sengketa tanah golf Pondok Indah tadi kondusif kok. Tapi ya ramai banget saja. Jadi, tegang-tegang dikit,” kata Yana.
    Ia mengatakan, permainannya harus dihentikan sebelum menyelesaikan seluruh hole karena demonstran sudah masuk ke area lapangan.
    “Enggak full 18 hole. Karena keburu masuk yang demo. Kita diantar ke luar saja. Dikabari di tengah lapangan,” ujarnya.
    “Masih ada yang main juga kok. Yang di belakang aman. Yang demo cuma di depan,” tambahnya.
    Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
    Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
    “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional

    BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS:

    BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 16:18 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi melakukan `kick off` Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai upaya penguatan tata kelola zakat nasional yang lebih terukur dan berdampak.

    IZN dan KDZ adalah dua alat yang digunakan oleh BAZNAS untuk mengukur dan mengevaluasi pengelolaan zakat secara efektif dan efisien. IZN digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan zakat secara objektif dan dampaknya bagi mustahik (penerima zakat), sedangkan KDZ berfokus pada dampak positif zakat terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. 

    Peluncuran Indeks Zakat Nasional dan Kaji Dampak Zakat dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

    Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag., Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas Rosy Wediawati, serta Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D.

    Ketua BAZNAS RI menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terhadap IZN dan KDZ sebagai instrumen resmi dalam pengukuran pengelolaan zakat nasional.

    “Kami berterima kasih, Bappenas telah mengakui IZN dan KDZ menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Ini tidak mudah karena indeks seperti IZN dan KDZ membutuhkan kajian mendalam serta penerapan yang berkelanjutan,” ujar Kiai Noor.

    Ia menjelaskan, sejak awal dikembangkan, IZN terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi variabel maupun indikator pengukuran.

    “Saat ini, IZN telah mencakup komponen penting seperti perencanaan, evaluasi, serta program strategis yang didasarkan pada empat penguatan utama, yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan. Selain itu, indeks ini juga mempertimbangkan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pengukuran,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan pentingnya mengaitkan IZN dengan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai pendekatan yang tidak hanya melihat zakat dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keagamaan.

    “KDZ adalah cara kita melihat sejauh mana dampak zakat terhadap mustahik dan masyarakat secara luas. Bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ketenangan spiritual, hubungan sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Misalnya, seorang amil bukan hanya menerima zakat, tetapi juga mendoakan muzaki. Itu memberi dampak batin yang besar dan menciptakan hubungan sosial yang harmonis,” ucapnya.

    Kiai Noor menambahkan, dampak zakat yang diharapkan tidak hanya dalam bentuk perbaikan ekonomi semata, tetapi juga dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, sejahtera, dan berkeadilan sosial.

    Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, menyampaikan, Indeks Zakat Nasional merupakan tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Zakat.

    “IZN bukan hanya sekadar alat pengukur, tetapi juga berfungsi sebagai potret kualitas pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah. Melalui instrumen ini, kita bisa melihat capaian, tantangan, dan arah penguatan perzakatan di Indonesia, baik dari sisi makro maupun mikro,” katanya.

    Dengan peluncuran IZN dan KDZ, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin akuntabel, terarah, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • 5
                    
                        Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
                        Nasional

    5 Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla Nasional

    Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
    Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
    “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
    Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
    Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
    Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
    “Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
    Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
    “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iran Eksekusi Mati Mata-mata Israel

    Iran Eksekusi Mati Mata-mata Israel

    Teheran

    Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang pria yang dihukum karena menjadi mata-mata Israel. Teheran menuduh pria itu direkrut oleh badan intelijen Mossad dan telah membocorkan informasi soal ilmuwan nuklir Iran yang tewas dalam perang selama 12 hari dengan Israel pada Juni lalu.

    “Roozbeh Vadi… telah dieksekusi mati setelah proses peradilan dan konfirmasi hukumannya oleh Mahkamah Agung,” demikian laporan situs berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Rabu (6/8/2025).

    Eksekusi mati terhadap Vadi tersebut, menurut Mizan Online, dilakukan melalui hukuman gantung.

    Disebutkan Mizan Online dalam laporannya bahwa Vadi telah membocorkan informasi tentang seorang “ilmuwan nuklir yang dibunuh selama agresi rezim Zionis baru-baru ini”.

    Namun, tidak diketahui secara jelas soal kapan Vadi ditangkap dan kapan dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Iran.

    Mizan Online melaporkan bahwa Vadi pernah bekerja di salah satu “organisasi kunci dan sensitif” Iran, dan bahwa akses yang dimilikinya memungkinkan dia untuk menyebarkan “informasi rahasia” setelah dia direkrut secara online oleh badan intelijen Israel, Mossad.

    Pada pertengahan Juni lalu, Israel melancarkan gelombang serangan besar-besaran terhadap Iran, dengan menargetkan fasilitas militer dan nuklir negara tersebut. Teheran membalas dengan serangan rudal dan drone terhadap target-target Tel Aviv.

    Tonton juga video “Iran Pantang Menyerah, Tegaskan Program Nuklir akan Berjalan Lagi” di sini:

    Rentetan serangan Israel pada saat itu berhasil menewaskan sejumlah komandan militer senior Iran, juga para ilmuwan nuklir dan ratusan orang lainnya termasuk warga sipil. Beberapa serangan Tel Aviv menghantam area permukiman di Iran, selain mengenai lokasi militer Teheran.

    Menurut laporan media lokal Iran, setidaknya selusin ilmuwan nuklir tewas akibat serangan-serangan Israel.

    Iran sejak perang itu bertekad mengadili orang-orang yang ditangkap karena dicurigai bekerja sama dengan Israel. Otoritas Teheran mengumumkan sejumlah penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai menjadi mata-mata Israel dan mengeksekusi mereka yang dihukum karena bekerja sama dengan Mossad.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)

  • Sebuah mobil terperosok ke kali di Kelapa Gading

    Sebuah mobil terperosok ke kali di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah mobil SUV yang dikendarai seorang wanita berinisial MA terperosok ke dalam kali di dekat Sekolah Penabur, Jalan Kelapa Hibrida, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat salah menginjak pedal gas karena terkejut diklakson mobil yang berada di belakangnya.

    “Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB akibat out of control hingga mobil ini masuk ke dalam kali,” kata Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan keterangan korban, kata dia, awalnya pengendara SUV putih yang dikendarai MA ingin memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, namun tiba-tiba mobil yang berada di belakangnya membunyikan klakson, sehingga pengemudi MA terkejut dan menginjak pedal gas.

    “Mobil ini tiba-tiba meluncur lurus ke kali dan tercebur,” kata dia.

    Akibatnya, mobil yang dikendarai MA mengalami kerusakan pada bagian depan body mobil dan kap mesin penyok.

    Sementara untuk mobil yang membunyikan klakson ini tidak diketahui keberadaan mobil tersebut

    “Korban tidak berkenan untuk ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim Dennie Cs yang Dilaporkan Tom Lembong

    Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim Dennie Cs yang Dilaporkan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan untuk menindaklanjuti laporan dari Tom Lembong terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap majelis hakim yang menangani perkara impor gula.

    Tiga hakim yang dimaksud yaitu khusus majelis hakim yang menyidangkan Tom Lembong. Perinciannya, Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan ketiga hakim itu bakal dimintai keterangan terkait dengan jalannya persidangan Tom Lembong oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

    “Ketua MA secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu,” ujar Yanto di MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap Hakim Dennie Cs apabila terbukti melakukan pelanggaran atas persidangan Tom Lembong.

    Sebaliknya, apabila majelis hakim pada persidangan Tom tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada sanksi yang ditetapkan.

    “Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak,” imbuhnya.

    Di samping itu, Yanto menekankan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan aduan atau laporan dari pihak Tom Lembong. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

    “Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu, dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” pungkas Yanto.

  • MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (wnv/eva)

  • Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dikenakan Tahanan Rumah

    Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dikenakan Tahanan Rumah

    JAKARTA – Otoritas Brasil menempatkan mantan Presiden Jair Bolsonaro, yang sedang diadili atas tuduhan merencanakan kudeta, dalam tahanan rumah pada Hari Senin, langkah yang dapat meningkatkan ketegangan dengan Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes mengeluarkan perintah penangkapan tersebut, dengan menyatakan dalam keputusannya, tokoh sayap kanan yang berapi-api itu tidak mematuhi perintah penahanan yudisial yang dijatuhkan kepadanya bulan lalu.

    Bolsonaro menghadapi tuduhan konspirasi dengan sekutunya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2022 dari Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.

    Moraes juga melarang Bolsonaro menerima kunjungan, dengan pengecualian bagi pengacara dan orang-orang yang diberi wewenang oleh pengadilan, serta penggunaan telepon seluler baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, dikutip dari Reuters 5 Agustus.

    Seorang perwakilan pers Bolsonaro mengonfirmasi ia ditempatkan dalam tahanan rumah pada Senin sore dan sebuah telepon seluler telah disita.

    Dalam sebuah pernyataan, kepolisian federal Brasil menyatakan telah mematuhi perintah Mahkamah Agung untuk menerapkan tahanan rumah dan menyita telepon seluler, meskipun tidak menyebutkan target operasi tersebut.

    Jair Bolsonaro saat melambaikan tangan ke arah pendukungnya. (Wikimedia Commons/Palácio do Planalto)

    Pembatasan terhadap Bolsonaro diberlakukan atas tuduhan ia mendorong campur tangan Trump, yang baru-baru ini mengaitkan tarif baru yang tinggi atas barang-barang Brasil dengan apa yang disebutnya “perburuan penyihir” terhadap Bolsonaro, sekutu ideologisnya.

    Perintah tahanan rumah ini menyusul investigasi selama lebih dari dua tahun terhadap peran Bolsonaro dalam gerakan penolakan pemilu yang berpuncak pada kerusuhan oleh para pendukungnya yang mengguncang Brasilia pada Januari 2023. Kerusuhan tersebut dibandingkan dengan kerusuhan di Gedung Capitol AS setelah kekalahan Trump dalam pemilu pada tahun 2020.

    Dalam wawancara dengan Reuters bulan lalu, Bolsonaro menyebut Moraes sebagai “diktator” dan mengatakan tindakan pembatasan terhadapnya adalah tindakan “pengecut.”

    Berbeda dengan banyaknya kasus kriminal yang sebagian besar terhenti terhadap Trump, pengadilan dan penyidik Brasil bergerak cepat melawan Bolsonaro, mengancam akan mengakhiri karier politiknya dan menghancurkan gerakan sayap kanannya.

    Putra Bolsonaro, Eduardo Bolsonaro, seorang anggota kongres Brasil, pindah ke AS sekitar waktu yang sama ketika persidangan mantan presiden tersebut dimulai untuk menggalang dukungan bagi ayahnya di Washington. Eduardo mengatakan kepindahan tersebut telah memengaruhi keputusan Trump untuk mengenakan tarif baru terhadap Brasil.

    Bulan lalu, Trump membagikan surat yang ia kirimkan kepada Bolsonaro. “Saya telah melihat perlakuan buruk yang Anda terima dari sistem yang tidak adil yang berbalik melawan Anda,” tulisnya.

    “Persidangan ini harus segera diakhiri!”

    Pada akhir Juli, Washington menjatuhkan sanksi kepada Moraes, menuduh hakim tersebut mengizinkan penahanan praperadilan yang sewenang-wenang dan menekan kebebasan berekspresi.

    Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai tahanan rumah Bolsonaro.

    Namun, taktik Trump mungkin menjadi bumerang di Brasil, memperparah masalah bagi Bolsonaro dan menggalang dukungan publik di belakang pemerintahan Presiden Lula.