Kementrian Lembaga: MA

  • Ketika Bendera Palestina Berkibar di Papua Barat, Bupati: Ini Momen Bersejarah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Agustus 2025

    Ketika Bendera Palestina Berkibar di Papua Barat, Bupati: Ini Momen Bersejarah Regional 8 Agustus 2025

    Ketika Bendera Palestina Berkibar di Papua Barat, Bupati: Ini Momen Bersejarah
    Tim Redaksi
    FAKFAK, KOMPAS.com
    – Bendera Palestina Dikibarkan oleh peserta hadrat saat puncak perayaan Islam masuk di Tanah Papua melalui Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang digelar di Taman Ma’ruf Amin Jumat (8/8/2025).
    Pada puncak perayaan digelar jalan santai dari mesjid besar di Fakfak, peserta bermunculan dari berbagai penjuru memasuki kawasan jalan baru, warga menggunakan pakaian putih memadati lokasi perayaan.
    Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nasrauw, sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere serta Bupati Fakfak Samaun Dahlan turut hadir dalam perayaan puncak serta 7 Raja di Tujuh petuanan.
    “Ini merupakan momen bersejarah untuk bisa diperingati pertama kalinya Agama Islam masuk ke Tanah Papua,” kata Bupati Fakfak, Samaun Dahlan.
    Bupati Samaun Dahlan juga berharap agar ke depannya Pemerintah Provinsi Papua Barat bisa menetapkan pula tanggal 8 Agustus setiap tahunnya sebagai libur fakultatif Islam masuk Papua.
    “Tentunya kami berharap bisa ditetapkan sebagai bentuk penghormatan dan wujud indahnya harmoni kehidupan keberagaman agama di Tanah Papua,” kata dia.
    Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyerukan pesan persatuan dan kesatuan lintas agama dalam perayaan peringatan Islam masuk Papua.
    Dia menyebut bahwa momen bersejarah ini tak hanya milik umat Islam tetapi menjadi simbol kerukunan umat beragama di Papua.
    “Sejarah keagamaan kita lengkap dan semua agama besar telah memberi warna dalam kehidupan masyarakat Fakfak yang rukun.
    Perayaan ditandai dengan berbagai kegiatan seperti peninjauan Alquran berusia tua, dan masjid bersejarah.
    Dalam perayaan ini pemerintah meliburkan Pelajar dan PNS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).

    Dalam surat kepada Lurah Pondok Pinang yang tersebar di media sosial, Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan berkaitan dengan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI).

    Ormas tersebut lantas merujuk kepada berbagai putusan pengadilan, antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No. 81 K/TUN/2001 pada 29 Mei 2022 dan putusan peninjauan kembali (PK) MA No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.

    “Bahwa PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik objek atau lahan milik para ahli waris Toton, Cs,” demikian isi surat tersebut.

    Namun demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kelompok massa tersebut melangsungkan orasi untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim kepemilikannya, lantas membantah bahwa telah terjadi bentrokan di lokasi.

    “Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok. Aman terkendali,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

    MKPI Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah

    Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma menegaskan bahwa perseroan telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah terkait sejak puluhan tahun lalu.

    Menurutnya, aksi tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 ha yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973.

    “Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” kata Husin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

    GM Legal Department MKPI Hery Sulistyono menambahkan bahwa jauh sebelum pengelolaan oleh perseroan, ahli waris telah menuntut hak ganti rugi atas pengambilalihan tanah tersebut oleh negara, yang ditegaskan dalam SK Menteri Agraria No. 198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Namun, ahli waris dinyatakan tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

    Menurut Hery, MKPI telah memenuhi prosedur dalam mendapatkan tanah eigendom verponding no. 6431, yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta pada 1973. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban pembelian dan pembebasan tanah, serta melibatkan unsur-unsur terkait.

    Terkait gugatan ahli waris, dia menyebut, terdapat total empat putusan PTUN, satu putusan pidana, dua putusan perdata yang memenangkan PT Metropolitan Kentjana. Selain itu, terdapat pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun dan Kejaksaan Agung yang memperkuat legalitas kepemilikan MKPI atas tanah tersebut.

    “Gangguan ini memang terus-menerus, hampir setiap ganti pejabat selalu muncul sehingga prihatin juga. Mudah-mudahan kepastian hukum ke depan dapat lebih terjamin lagi,” tuturnya.

  • 5
                    
                        Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
                        Nasional

    5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
    “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
    Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
    Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
    “Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
    “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
    Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
    Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Irigasi di 4 Wilayah Ini Digeber, Ribuan Hektare Lahan Bakal Teraliri

    Proyek Irigasi di 4 Wilayah Ini Digeber, Ribuan Hektare Lahan Bakal Teraliri

    Jakarta

    PT Brantas Abipraya (Persero) menggarap proyek strategis rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di empat provinsi utama, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung. Hal ini selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

    Sekretaris Brantas Abipraya Dian Sovana mengatakan, program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 14 provinsi prioritas.

    Pihaknya dipercaya menangani proyek strategis ini di empat wilayah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung distribusi air secara merata, meningkatkan hasil pertanian, serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat lokal.

    “Brantas Abipraya terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional melalui realisasi Asta Cita Pembangunan, khususnya pada sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air,” ujar Dian, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Lebih lanjut, Dian pun merincikan pembangunan irigasi di keempat wilayah tersebut. Pertama, pengerjaan irigasi di wilayah Kalimantan Timur, luas lahan pertanian yang akan mendapatkan layanan irigasi ditargetkan mencapai 5.243 hektar (ha).

    Proyek ini dilakukan pada lima kabupaten dan kota, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara. Di wilayah tersebut, Brantas Abipraya melakukan normalisasi saluran irigasi sepanjang 33,12 km, serta melakukan perbaikan terhadap 140 unit pintu air yang ada.

    Kedua, ada proyek irigasi di Sulawesi Selatan melibatkan delapan kabupaten yaitu Bone, Enrekang, Maros, Pinrang, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Bulukumba. Proyek ini memiliki cakupan yang sangat luas hingga mencapai 11.801 ha. Pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan bangunan, pengadaan, dan pemasangan pintu air, serta normalisasi jaringan irigasi yang rusak.

    Ketiga di Provinsi Lampung, luas layanan irigasi mencapai 10.795 ha. Proyek dilakukan di empat kabupaten utama yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tulang Bawang. Proyek ini melakukan pekerjaan perancangan, normalisasi saluran, dan rehabilitasi bangunan dan pintu air, serta sistem manajemen keselamatan konstruksi.

    Lalu yang keempat di Provinsi Bangka Belitung, proyek rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Proyek ini mencakup rehabilitasi terhadap 16 Daerah Irigasi (DI) dan Daerah Irigasi Rakyat (DIR) dengan total luas layanan 3,083 ha.

    “Dalam proyek ini, Brantas Abipraya melakukan normalisasi jaringan sepanjang 13,6 kilometer, perbaikan 33 unit bangunan air, dan pemasangan 124 unit pintu air,” imbuh Dian.

    Menurutnya, proyek-proyek tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan hasil pertanian, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi ratusan orang di daerah, dan memperkuat ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

    “Lewat proyek ini, Brantas Abipraya berkomitmen untuk senantiasa berkontribusi memenuhi kebutuhan dasar sektor pertanian, dan menjadi bagian penting dalam pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di berbagai pelosok Indonesia,” kata Dian.

    Lihat juga Video: Ma’ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas: Irigasi Pertanian-Jadi Wisata Baru

    (acd/acd)

  • Pengusaha Minta Prabowo Permudah Izin Investasi buat Kejar Target Ekonomi 8%

    Pengusaha Minta Prabowo Permudah Izin Investasi buat Kejar Target Ekonomi 8%

    Jakarta

    Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat sinergi lintas sektor dalam investasi hilirisasi, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengembangan kawasan industri. Selain itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan salah satu yang terpenting dalam investasi adalah percepatan dan kemudahan perizinan investasi.

    Langkah strategis ini ditargetkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% dalam 5 tahun ke depan serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Institut Teknologi Bandung Kamis 7 Agustus 2025.

    “Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan komitmen HKI untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bersama pemerintah, kami yakin target pertumbuhan ekonomi 8% dalam lima tahun dapat tercapai, asalkan seluruh investasi yang masuk, baik melalui Kawasan Industri, PSN maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat didorong dan dipercepat proses perizinannya oleh kementerian terkait serta pemerintah daerah. Jika hal tersebut dapat dipermudah, kami yakin dan optimis target tersebut bisa tercapai” tegas Ma’ruf, dalam keterangannya dikutip Jumat (8/8/2025).

    Ma’ruf menjelaskan saat ini sangat penting pengembangan kawasan industri yang terintegrasi. Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi investor nasional maupun global.

    “Hilirisasi bukan sekadar jargon, tetapi kunci meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Dengan memperkuat kawasan industri, kita akan menarik investasi yang bukan hanya besar secara nilai, tetapi juga memberikan transfer teknologi dan membuka peluang kerja bagi jutaan anak bangsa,” ungkap Ma’ruf.

    Selain fokus pada investasi hilirisasi, HKI juga menempatkan pengembangan SDM sebagai prioritas utama. HKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku industri untuk menciptakan program pelatihan vokasi dan teknologi terkini.

    “Kami tidak hanya membangun kawasan industri, tetapi juga menyiapkan manusia yang akan mengelolanya. SDM unggul adalah fondasi utama. HKI akan mendorong kolaborasi antara universitas, industri, dan pemerintah agar lahir tenaga kerja terampil, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat global,” ucap Ma’ruf.

    Dalam pengembangan SDM ini, HKI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara HKI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Institut Teknologi Bandung Kamis 7 Agustus 2025.

    Ma’ruf menekankan, kehadiran Prabowo dalam penandatanganan MoU menjadi penanda dukungan penuh pemerintah terhadap agenda hilirisasi nasional. Penandatangan MoU itu sejalan dengan misi Asta Cita Prabowo yang menekankan kemandirian ekonomi nasional, penguatan inovasi teknologi, dan keberlanjutan sosial.

    Melalui kolaborasi ini, tambah Ma’ruf, HKI berperan aktif sebagai jembatan antara sektor industri dan institusi pendidikan serta pemerintah, untuk menciptakan daya saing baru yang berbasis pengetahuan dan inovasi.

    Sebagai informasi, Nota kesepahaman ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan sinergi strategis antara sektor industri, pemerintah, dan dunia pendidikan tinggi. Fokus utama kerja sama ini di antaranya meliputi:

    1. Penyelarasan Kurikulum Industri dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi

    2. Kolaborasi Riset dan Inovasi untuk mempercepat hilirisasi industri nasional dan menarik investasi.

    3. Peningkatan Daya Saing Investasi melalui penciptaan SDM unggul dan inovatif berdasarkan potensi ekosistem industri dan kawasan industri.

    (ada/kil)

  • Lebih dari 70 Negara Melarang Asbes, Tapi Indonesia Masih Menggunakannya

    Lebih dari 70 Negara Melarang Asbes, Tapi Indonesia Masih Menggunakannya

    Baca dalam bahasa Inggris

    Lebih dari 20 tahun setelah Australia melarang peredaran dan penggunaan asbes, sejumlah negara tetangganya masih menggunakannya, termasuk Indonesia.

    Saat ini Australia berada di garda terdepan yang melakukan kampanye global untuk menanamkan kesadaran bahaya asbes, terutama di Asia Tenggara.

    Di kawasan ini penggunaan asbes masih merajalela, bahkan hingga berakhir dengan pertempuran hukum baru seperti yang terjadi di Indonesia.

    Maret lalu, Mahkamah Agung Indonesia (MA) memerintahkan agar produk asbes diberi label tanda berbahaya.

    Asbes masih dipakai di dinding dan atap rumah-rumah, sekolah, dan bangunan lainnya yang tak terhitung jumlahnya di Indonesia.

    Warga tidak menduga paru-parunya akan terpapar bahaya asbes, hingga ada yang berakhir dengan kematian.

    Keputusan MA tersebut muncul berdasarkan gugatan ‘judicial review’ atau uji materil dari Lembaga Perlindungan Konsumen SWADAYA Masyarakat (LPKSM) kepada MA.

    Namun, kelompok industri asbes Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA) menolak keputusan tersebut.

    FICMA kemudian menggugat kelompok-kelompok perlindungan konsumen, serta beberapa pihak lain, atas tuduhan kerugian pendapatan.

    Sebagian pihak menilai gugatan ini sebagai upaya untuk membungkam pihak yang memperjuangkan pelarangan asbes karena mereka ingin melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

    Kelompok lobi industri mengatakan asbes putih tidak berbahaya

    Di balik usaha menggagalkan kewajiban pelabelan asbes di Indonesia adalah sebuah kelompok lobi industri internasional yang kuat.

    Mereka mewakili produsen asbes terbesar di dunia di negara-negara seperti Rusia, China, dan Kazakhstan.

    FICMA mengatakan asbes putih, yang dikenal sebagai krisotil, adalah bahan kimia yang tidak berbahaya.

    “Serat krisotil, atau asbes putih … akan cepat terurai di sistem pernapasan karena larut dalam larutan asam di saluran pernapasan,” ujar pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

    “Krisotil … telah terbukti cepat tereliminasi dari paru-paru.”

    FICMA mengatakan produk asbes putih tidak perlu diberikan label karena tidak tercantum dalam Konvensi Rotterdam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah perjanjian internasional yang mengatur impor dan ekspor bahan kimia berbahaya.

    FICMA menuntut ganti rugi sebesar satu persen dari Rp9,7 miliar sebulan dan denda lebih dari Rp5 juta per hari untuk keterlambatan pemenuhan putusan.

    Dalam situsnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan “semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia.”

    “Paparan asbes, termasuk krisotil, menyebabkan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta mesotelioma,” bunyi pernyataan tersebut.

    WHO memperkirakan sekitar 1.600 orang di Indonesia, dan lebih dari 200.000 orang di seluruh dunia, meninggal setiap tahunnya akibat penyakit yang berkaitan dengan asbes.

    WHO menyatakan asbes merupakan penyebab lebih dari 70 persen kematian akibat kanker yang berhubungan dengan tempat kerja.

    Badan Keselamatan dan Pemberantasan Asbes dan Silika pemerintah Australia juga menyatakan krisotil merupakan karsinogenik, jelas dapat menyebabkan mesotelioma serta kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta ada kaitannya dengan kanker faring, lambung, dan kolorektal.

    Tak ada peringatan bahaya

    Siti Kristina, 59 tahun, pertama kali batuk pada tahun 2009, hampir dua dekade setelah ia mulai bekerja di pabrik tekstil asbes di Cibinong, Jawa Barat.

    Ia sudah setiap hari bekerja di sana sejak berusia 25 tahun.

    Salah satu pekerjaannya adalah mencampur serat asbes dengan katun dan poliester, lalu memintalnya menjadi benang asbes.

    Tak seorang pun memberitahunya tentang bahaya penggunaan asbes.

    Awalnya Siti menganggap enteng batuknya.

    Tak lama kemudian, berat badannya turun, ia mulai demam, dan sempat bolak-balik dirawat di rumah sakit.

    Baru setelah melakukan pemeriksaan di Korea pada tahun 2012, ia menyadari dirinya menderita asbestosis tahap awal.

    “Waktu saya melakukan pemeriksaan awal tahun ini, saya sempat di-opname, karena drop darah saya dan saya batuk parah,” katanya.

    “Kalau sekarang batuk … sudah enggak bisa aktivitas berat-berat.”

    Tuniyah bekerja selama 10 tahun di pabrik tekstil asbes di Jakarta, sama seperti Siti.

    Ketika mulai batuk-batuk, ia tidak percaya jika dirinya mengidap asbestosis.

    “Selama itu tapi saya belum percaya, soalnya saya masih sehat, belum ada gejala apa-apa,” katanya.

    “Namanya paru sudah luka, tapi kan enggak bisa hilang. Sampai sekarang masih kerasa banget.”

    Di usianya yang ke-63 tahun, Tuniyah hanya bisa melakukan pekerjaan rumah tangga ringan.

    Potensi korban di masa depan

    Indonesia adalah importir asbes terbesar ketiga di dunia setelah India dan China.

    Setiap tahunnya, Indonesia mengimpor sekitar 150.000 ton asbes, semuanya krisotil, untuk keperluan konstruksi.

    Sekitar 13 persen dari seluruh rumah di Indonesia memiliki atap yang terbuat dari krisotil.

    Di Jakarta, angkanya jauh lebih tinggi, yaitu 50 persen.

    Ketika ABC mengunjungi beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2019, atap asbes putih bukanlah pemandangan yang asing, dengan banyak di antaranya retak atau pecah.

    Lembaran asbes yang dibuang berserakan di halaman belakang tempat anak-anak biasa bermain.

    Meskipun data resmi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencatat tidak ada kematian terkait asbes dan hanya enam klaim kompensasi, Union Aid Abroad, yang bagian dari lembaga ACTU, mengatakan jumlah korban sebenarnya tidak dilaporkan.

    “Berdasarkan perkiraan… lebih dari 1.000 orang meninggal di Indonesia setiap tahun akibat paparan asbes,” ujar Phillip Hazelton dari Union Aid Abroad kepada ABC.

    “Namun, mengingat penggunaan asbes di Indonesia meningkat dalam 20 tahun terakhir, kami perkirakan puncaknya baru akan terjadi beberapa dekade mendatang.”

    Keuntungan dibandingkan kesehatan masyarakat

    FICMA menggugat secara pribadi tiga individu dari kelompok perlindungan hak-hak pekerja Indonesia, LION, Jaringan Inisiatif Lokal untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    FICMA menuntut para tergugat untuk meminta maaf di televisi nasional dan di surat kabar karena telah mendiskreditkan krisotil, dan diminta untuk menyatakan jika asbes putih tidak berbahaya.

    FICMA juga menuntut Jaringan Anti Asbes Indonesia (INABAN) untuk menghapus referensi krisotil di situsnya.

    Leo Yoga Pranata, Direktur Kebijakan Publik LION Indonesia dan salah satu dari tiga tergugat, mengatakan gugatan tersebut dapat menimbulkan preseden yang berbahaya.

    “Jadi masyarakat bersikap kritis itu nantinya akan takut karena ada digugat dengan jumlah yang memang fantastis,” katanya.

    “Kita tiba-tiba dituntut dengan angka yang sangat fantastis, yang sudah tidak logis bagi kami. Kami tidak tahu kami harus membayarnya dengan apa.”

    Ia mengatakan kasus tersebut telah mempengaruhinya secara finansial dan psikososial.

    “Ketika datang ke pengadilan, seolah-olah kami itu melakukan sebuah kejahatan, sebuah kejahatan yang besar. Apa yang kami lakukan adalah hak asasi manusia,” ujarnya.

    Ia mengatakan krisotil adalah “pembunuh diam-diam”, karena gejalanya biasanya baru muncul 15 hingga 30 tahun setelah terpapar serat asbes.

    Muhammad Darisman dari INABAN sependapat.

    “FICMA ingin punya legitimasi supaya bisnis mereka lancar. Tujuan mereka kan kalau bisnis satu, profit dan mereka tidak aware terhadap kesehatan masyarakat,” katanya.

    Ia mengatakan standar kesehatan pekerja di Indonesia jauh tertinggal.

    “[Di] industri asbes di Australia, bagaimana sih para pekerja menangani asbes? Dia pakai hazmat, kayak COVID gitu, sekarang coba di Indonesia, bagaimana pekerja di Indonesia menangani asbes? Ya santai-santai saja, kan gitu ya?”

    Sejauh ini, 73 negara, termasuk Australia, telah melarang segala bentuk asbes.

    Namun, Asia Tenggara tetap menjadi pasar utama bagi produsen asbes utama dunia.

    Union Aid Abroad, yang didanai pemerintah Australia, telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk membujuk negara-negara termasuk Indonesia, Vietnam, dan Laos, agar turut serta dalam larangan global ini.

    “Saya rasa kita satu-satunya negara di dunia yang memiliki badan pemberantasan asbes yang mandiri,” kata Phillip.

    “Dan salah satu tujuan mereka juga untuk mencoba memimpin di bidang ini, di kawasan ini dan membantu negara-negara beralih dari produk mematikan ini ke alternatif yang lebih aman.”

  • Kriminal kemarin, pencurian motor hingga pelaku penusukan ditangkap

    Kriminal kemarin, pencurian motor hingga pelaku penusukan ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal terjadi di Jakarta pada Kamis (7/8), mulai dari pencuri yang meletuskan senjata api (senpi) untuk membubarkan massa hingga pelaku peristiwa penusukan ditangkap.

    Berikut lima berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pagi hari ini:

    Pencuri motor di Cengkareng letuskan senpi untuk bubarkan massa

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria pencuri sepeda motor di wilayah Rusun Daan Mogot Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, meletuskan senjata api (senpi) untuk menakuti-nakuti dan membubarkan massa yang hendak menangkapnya pada Kamis sore.

    Selengkapnya

    Mata elang beli aplikasi untuk lacak nomor kendaraan tunggak angsuran

    Jakarta (ANTARA) – Mata elang (debt collector) berinisial VMA yang menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku membeli aplikasi untuk melacak nomor polisi kendaraan yang menunggak angsuran kredit.

    “Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya

    Massa desak Mahkamah Agung bebaskan Ngarijan Salim

    Jakarta (ANTARA) – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, untuk mendesak pembebasan Ngarijan Salim, lansia berumur 82 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

    Selengkapnya

    Keluarga korban teriaki penabrak sebagai pembunuh di ruang sidang

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki terdakwa wanita berinisial IVS (65) sebagai pembunuh saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya

    Pelaku penusukan di toilet SPBU di Jakut ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap pelaku penusukan berinisial RJT (37) terhadap korban berinisial DEL (20) di dalam toilet SPBU Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (3/8) sekitar pukul 07.30 WIB.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi, Bakal Dapat Amnesti Massal Jelang 17 Agustus

    Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi, Bakal Dapat Amnesti Massal Jelang 17 Agustus

    GELORA.CO – Aktivis Syahganda Nainggolan mengungkapkan fakta mengejutkan yang menguatkan dugaan adanya skenario besar di balik gelombang pengampunan politik.

    Dalam perbincangan di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto, Syahganda menyebut bahwa amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong hanyalah babak pembuka dari “opera politik” yang lebih besar.

    Ia bahkan mengklaim diminta langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyusun daftar sakti tahap kedua yang berisi 210 nama tokoh yang dianggap sebagai korban politik era Jokowi.

    Daftar ini, menurutnya, disiapkan untuk menerima pengampunan massal, menyambut momentum simbolik 17 Agustus.

    Syahganda menegaskan, apa yang tengah berlangsung bukan sekadar rekonsiliasi spontan, melainkan bagian dari strategi politik yang terencana, rapi, dan penuh kalkulasi.

    Daftar 210 Nama dan Panen Politik 17 Agustus

    Sebuah strategi domino yang begitu rapi dan berlapis tentu memiliki arsitek.

    Daftar ‘sakti’ berisi 210 nama yang disusun Syahganda dan disetor kepada Dasco bukan sekadar deretan individu, melainkan semacam katalog politik selama satu dekade terakhir.

    Nama-nama besar seperti Jumhur Hidayat yang masih menggugat keadilan di Mahkamah Agung hingga Eggi Sudjana yang terus dibayangi kasus makar menjadi wajah-wajah familiar dalam daftar tersebut.

    Syahganda menyebut, daftar ini adalah kelanjutan dari “amnesti jilid dua” pasca pengampunan Hasto dan Tom Lembong, dengan target momen simbolik: 17 Agustus.

    Daftar itu juga memuat klaster Habib Rizieq Shihab, termasuk peristiwa berdarah KM50 yang menewaskan enam laskar FPI.

    Syahganda bahkan tak segan menyebutnya sebagai paket narasi persatuan nasional, yang dibungkus rapi dalam bingkai rekonsiliasi era baru.

    Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    Ini bukanlah pengampunan biasa.

    Dengan membebaskan dua elite dari kubu lawan dalam kasus korupsi, Prabowo sedang membangun narasi politik baru.

    Langkah ini, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025, kini dilihat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai investasi politik.

    Pada akhirnya, apa yang kita saksikan bukanlah sebuah rekonsiliasi yang lahir dari ketulusan.

    Ini adalah sebuah mahakarya transaksi politik, di mana kebebasan tokoh lawan dibarter dengan kebebasan kawan, dan prinsip hukum ditukar dengan perdamaian pragmatis.

    Ini juga menjadi pertaruhan politik dalam sejarah modern Indonesia.

    Menurut Anda, apakah ini manuver politik yang jenius, atau sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan pemberantasan korupsi?

    Suarakan pendapat tajam Anda di kolom komentar!

  • Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Agustus 2025

    Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak Surabaya 8 Agustus 2025

    Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – M Sarif (23), seorang pria obesitas yang tinggal di Jalan Brawijaya Kedurus 1, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami berbagai masalah kesehatan.
    Ibu pasien, Turiyah (57), menjelaskan bahwa putranya mulai mengeluh demam sejak bulan Juni 2025, yang membuatnya berhenti berjualan tisu di dekat tempat kosnya.
    “Sudah 2 bulan enggak jualan, anaknya itu panas, saya kasihan. Dia bilang ‘aku sakit ma’, ya sudah enggak apa-apa nanti makan seadanya saja,” kata Turiyah saat ditemui di kosnya pada Kamis (7/8/2025).
    Seiring waktu, Turiyah menyadari bahwa berat badan anaknya semakin bertambah selama tidak bekerja.
    Selain itu, Sarif juga mengeluhkan nyeri di bagian testis saat berkemih.
    “Pokoknya bengkak (badannya) barusan sekitar satu mingguan, dua mingguan ini. Telurnya itu besar, langsung bengkaknya itu merambat semuanya ya di tangan, semuanya,” ujarnya.
    Turiyah menambahkan bahwa putranya juga mengalami sesak napas.
    Akhirnya, dengan bantuan salah satu tetangganya, Sarif dibawa ke Rumah Sakit Soewandhie.
    “Ya tadi anaknya sudah ditangani sama dokter, kok, jantungnya bengkak. Tapi mudah-mudahan berkat pertolongannya dokter sama Tuhan yang Maha Esa bisa diharapkan sembuh,” ujarnya.
    Saat ini, Turiyah mengungkapkan bahwa kondisi pernapasan anaknya sudah sedikit membaik setelah mendapatkan bantuan oksigen.
    Namun, dokter belum memberinya makanan dengan tujuan untuk menurunkan berat badannya.
    Sebelumnya, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan mengenai evakuasi pasien obesitas tersebut.
    “Kondisi pasiennya, sadar namun sesak napas karena obesitas dan menderita hernia,” kata Wasis melalui pesan yang diterima pada Kamis (7/8/2025).
    Wasis menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam proses evakuasi karena akses menuju kos pasien yang sangat sempit.
    “Untuk pasien obesitas berada di dalam kos dengan lantai 1, lebar jalan di gangnya kurang lebih 80 centimeter dengan berat pasien kurang lebih 400 kilogram,” jelasnya.
    Akhirnya, anggota tim penyelamat membantu Sarif berjalan keluar dari kosnya menggunakan kayu bambu.
    Setelah satu jam, petugas berhasil menaikkan pasien ke ambulans dan merujuknya ke Rumah Sakit Soewandhie Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    GELORA.CO – Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

    Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025). 

    Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kemudian Pak Dasco bilang, ‘Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho,” kata Syahganda.

    Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.

    “Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi,” kata Syahganda.

    “Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya,” lanjutnya.

    Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.

    “Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya.”

    “Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen,” paparnya.

    Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.

    Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.

    “(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis.”

    “Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan,” katanya.