Ketika Bendera Palestina Berkibar di Papua Barat, Bupati: Ini Momen Bersejarah
Tim Redaksi
FAKFAK, KOMPAS.com
– Bendera Palestina Dikibarkan oleh peserta hadrat saat puncak perayaan Islam masuk di Tanah Papua melalui Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang digelar di Taman Ma’ruf Amin Jumat (8/8/2025).
Pada puncak perayaan digelar jalan santai dari mesjid besar di Fakfak, peserta bermunculan dari berbagai penjuru memasuki kawasan jalan baru, warga menggunakan pakaian putih memadati lokasi perayaan.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nasrauw, sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere serta Bupati Fakfak Samaun Dahlan turut hadir dalam perayaan puncak serta 7 Raja di Tujuh petuanan.
“Ini merupakan momen bersejarah untuk bisa diperingati pertama kalinya Agama Islam masuk ke Tanah Papua,” kata Bupati Fakfak, Samaun Dahlan.
Bupati Samaun Dahlan juga berharap agar ke depannya Pemerintah Provinsi Papua Barat bisa menetapkan pula tanggal 8 Agustus setiap tahunnya sebagai libur fakultatif Islam masuk Papua.
“Tentunya kami berharap bisa ditetapkan sebagai bentuk penghormatan dan wujud indahnya harmoni kehidupan keberagaman agama di Tanah Papua,” kata dia.
Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyerukan pesan persatuan dan kesatuan lintas agama dalam perayaan peringatan Islam masuk Papua.
Dia menyebut bahwa momen bersejarah ini tak hanya milik umat Islam tetapi menjadi simbol kerukunan umat beragama di Papua.
“Sejarah keagamaan kita lengkap dan semua agama besar telah memberi warna dalam kehidupan masyarakat Fakfak yang rukun.
Perayaan ditandai dengan berbagai kegiatan seperti peninjauan Alquran berusia tua, dan masjid bersejarah.
Dalam perayaan ini pemerintah meliburkan Pelajar dan PNS.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah
Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).
Dalam surat kepada Lurah Pondok Pinang yang tersebar di media sosial, Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan berkaitan dengan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI).
Ormas tersebut lantas merujuk kepada berbagai putusan pengadilan, antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No. 81 K/TUN/2001 pada 29 Mei 2022 dan putusan peninjauan kembali (PK) MA No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.
“Bahwa PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik objek atau lahan milik para ahli waris Toton, Cs,” demikian isi surat tersebut.
Namun demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kelompok massa tersebut melangsungkan orasi untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim kepemilikannya, lantas membantah bahwa telah terjadi bentrokan di lokasi.
“Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok. Aman terkendali,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
MKPI Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah
Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma menegaskan bahwa perseroan telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah terkait sejak puluhan tahun lalu.
Menurutnya, aksi tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 ha yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973.
“Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” kata Husin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
GM Legal Department MKPI Hery Sulistyono menambahkan bahwa jauh sebelum pengelolaan oleh perseroan, ahli waris telah menuntut hak ganti rugi atas pengambilalihan tanah tersebut oleh negara, yang ditegaskan dalam SK Menteri Agraria No. 198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Namun, ahli waris dinyatakan tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Hery, MKPI telah memenuhi prosedur dalam mendapatkan tanah eigendom verponding no. 6431, yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta pada 1973. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban pembelian dan pembebasan tanah, serta melibatkan unsur-unsur terkait.
Terkait gugatan ahli waris, dia menyebut, terdapat total empat putusan PTUN, satu putusan pidana, dua putusan perdata yang memenangkan PT Metropolitan Kentjana. Selain itu, terdapat pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun dan Kejaksaan Agung yang memperkuat legalitas kepemilikan MKPI atas tanah tersebut.
“Gangguan ini memang terus-menerus, hampir setiap ganti pejabat selalu muncul sehingga prihatin juga. Mudah-mudahan kepastian hukum ke depan dapat lebih terjamin lagi,” tuturnya.
-
/data/photo/2025/08/08/6895ad4dee8a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional
Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
“Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
“Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Proyek Irigasi di 4 Wilayah Ini Digeber, Ribuan Hektare Lahan Bakal Teraliri
Jakarta –
PT Brantas Abipraya (Persero) menggarap proyek strategis rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di empat provinsi utama, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung. Hal ini selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.
Sekretaris Brantas Abipraya Dian Sovana mengatakan, program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 14 provinsi prioritas.
Pihaknya dipercaya menangani proyek strategis ini di empat wilayah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung distribusi air secara merata, meningkatkan hasil pertanian, serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat lokal.
“Brantas Abipraya terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional melalui realisasi Asta Cita Pembangunan, khususnya pada sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air,” ujar Dian, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Dian pun merincikan pembangunan irigasi di keempat wilayah tersebut. Pertama, pengerjaan irigasi di wilayah Kalimantan Timur, luas lahan pertanian yang akan mendapatkan layanan irigasi ditargetkan mencapai 5.243 hektar (ha).
Proyek ini dilakukan pada lima kabupaten dan kota, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara. Di wilayah tersebut, Brantas Abipraya melakukan normalisasi saluran irigasi sepanjang 33,12 km, serta melakukan perbaikan terhadap 140 unit pintu air yang ada.
Kedua, ada proyek irigasi di Sulawesi Selatan melibatkan delapan kabupaten yaitu Bone, Enrekang, Maros, Pinrang, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Bulukumba. Proyek ini memiliki cakupan yang sangat luas hingga mencapai 11.801 ha. Pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan bangunan, pengadaan, dan pemasangan pintu air, serta normalisasi jaringan irigasi yang rusak.
Ketiga di Provinsi Lampung, luas layanan irigasi mencapai 10.795 ha. Proyek dilakukan di empat kabupaten utama yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tulang Bawang. Proyek ini melakukan pekerjaan perancangan, normalisasi saluran, dan rehabilitasi bangunan dan pintu air, serta sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Lalu yang keempat di Provinsi Bangka Belitung, proyek rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Proyek ini mencakup rehabilitasi terhadap 16 Daerah Irigasi (DI) dan Daerah Irigasi Rakyat (DIR) dengan total luas layanan 3,083 ha.
“Dalam proyek ini, Brantas Abipraya melakukan normalisasi jaringan sepanjang 13,6 kilometer, perbaikan 33 unit bangunan air, dan pemasangan 124 unit pintu air,” imbuh Dian.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan hasil pertanian, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi ratusan orang di daerah, dan memperkuat ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
“Lewat proyek ini, Brantas Abipraya berkomitmen untuk senantiasa berkontribusi memenuhi kebutuhan dasar sektor pertanian, dan menjadi bagian penting dalam pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di berbagai pelosok Indonesia,” kata Dian.
Lihat juga Video: Ma’ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas: Irigasi Pertanian-Jadi Wisata Baru
(acd/acd)
-

Kriminal kemarin, pencurian motor hingga pelaku penusukan ditangkap
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal terjadi di Jakarta pada Kamis (7/8), mulai dari pencuri yang meletuskan senjata api (senpi) untuk membubarkan massa hingga pelaku peristiwa penusukan ditangkap.
Berikut lima berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pagi hari ini:
Pencuri motor di Cengkareng letuskan senpi untuk bubarkan massa
Jakarta (ANTARA) – Seorang pria pencuri sepeda motor di wilayah Rusun Daan Mogot Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, meletuskan senjata api (senpi) untuk menakuti-nakuti dan membubarkan massa yang hendak menangkapnya pada Kamis sore.
Selengkapnya
Mata elang beli aplikasi untuk lacak nomor kendaraan tunggak angsuran
Jakarta (ANTARA) – Mata elang (debt collector) berinisial VMA yang menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku membeli aplikasi untuk melacak nomor polisi kendaraan yang menunggak angsuran kredit.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta Utara, Kamis.
Selanjutnya
Massa desak Mahkamah Agung bebaskan Ngarijan Salim
Jakarta (ANTARA) – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, untuk mendesak pembebasan Ngarijan Salim, lansia berumur 82 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Selengkapnya
Keluarga korban teriaki penabrak sebagai pembunuh di ruang sidang
Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki terdakwa wanita berinisial IVS (65) sebagai pembunuh saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.
Selanjutnya
Pelaku penusukan di toilet SPBU di Jakut ditangkap
Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap pelaku penusukan berinisial RJT (37) terhadap korban berinisial DEL (20) di dalam toilet SPBU Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (3/8) sekitar pukul 07.30 WIB.
Selengkapnya
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi, Bakal Dapat Amnesti Massal Jelang 17 Agustus
GELORA.CO – Aktivis Syahganda Nainggolan mengungkapkan fakta mengejutkan yang menguatkan dugaan adanya skenario besar di balik gelombang pengampunan politik.
Dalam perbincangan di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto, Syahganda menyebut bahwa amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong hanyalah babak pembuka dari “opera politik” yang lebih besar.
Ia bahkan mengklaim diminta langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyusun daftar sakti tahap kedua yang berisi 210 nama tokoh yang dianggap sebagai korban politik era Jokowi.
Daftar ini, menurutnya, disiapkan untuk menerima pengampunan massal, menyambut momentum simbolik 17 Agustus.
Syahganda menegaskan, apa yang tengah berlangsung bukan sekadar rekonsiliasi spontan, melainkan bagian dari strategi politik yang terencana, rapi, dan penuh kalkulasi.
Daftar 210 Nama dan Panen Politik 17 Agustus
Sebuah strategi domino yang begitu rapi dan berlapis tentu memiliki arsitek.
Daftar ‘sakti’ berisi 210 nama yang disusun Syahganda dan disetor kepada Dasco bukan sekadar deretan individu, melainkan semacam katalog politik selama satu dekade terakhir.
Nama-nama besar seperti Jumhur Hidayat yang masih menggugat keadilan di Mahkamah Agung hingga Eggi Sudjana yang terus dibayangi kasus makar menjadi wajah-wajah familiar dalam daftar tersebut.
Syahganda menyebut, daftar ini adalah kelanjutan dari “amnesti jilid dua” pasca pengampunan Hasto dan Tom Lembong, dengan target momen simbolik: 17 Agustus.
Daftar itu juga memuat klaster Habib Rizieq Shihab, termasuk peristiwa berdarah KM50 yang menewaskan enam laskar FPI.
Syahganda bahkan tak segan menyebutnya sebagai paket narasi persatuan nasional, yang dibungkus rapi dalam bingkai rekonsiliasi era baru.
Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Ini bukanlah pengampunan biasa.
Dengan membebaskan dua elite dari kubu lawan dalam kasus korupsi, Prabowo sedang membangun narasi politik baru.
Langkah ini, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025, kini dilihat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai investasi politik.
Pada akhirnya, apa yang kita saksikan bukanlah sebuah rekonsiliasi yang lahir dari ketulusan.
Ini adalah sebuah mahakarya transaksi politik, di mana kebebasan tokoh lawan dibarter dengan kebebasan kawan, dan prinsip hukum ditukar dengan perdamaian pragmatis.
Ini juga menjadi pertaruhan politik dalam sejarah modern Indonesia.
Menurut Anda, apakah ini manuver politik yang jenius, atau sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan pemberantasan korupsi?
Suarakan pendapat tajam Anda di kolom komentar!
-
/data/photo/2025/08/07/6894b11e8da14.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak Surabaya 8 Agustus 2025
Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– M Sarif (23), seorang pria obesitas yang tinggal di Jalan Brawijaya Kedurus 1, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami berbagai masalah kesehatan.
Ibu pasien, Turiyah (57), menjelaskan bahwa putranya mulai mengeluh demam sejak bulan Juni 2025, yang membuatnya berhenti berjualan tisu di dekat tempat kosnya.
“Sudah 2 bulan enggak jualan, anaknya itu panas, saya kasihan. Dia bilang ‘aku sakit ma’, ya sudah enggak apa-apa nanti makan seadanya saja,” kata Turiyah saat ditemui di kosnya pada Kamis (7/8/2025).
Seiring waktu, Turiyah menyadari bahwa berat badan anaknya semakin bertambah selama tidak bekerja.
Selain itu, Sarif juga mengeluhkan nyeri di bagian testis saat berkemih.
“Pokoknya bengkak (badannya) barusan sekitar satu mingguan, dua mingguan ini. Telurnya itu besar, langsung bengkaknya itu merambat semuanya ya di tangan, semuanya,” ujarnya.
Turiyah menambahkan bahwa putranya juga mengalami sesak napas.
Akhirnya, dengan bantuan salah satu tetangganya, Sarif dibawa ke Rumah Sakit Soewandhie.
“Ya tadi anaknya sudah ditangani sama dokter, kok, jantungnya bengkak. Tapi mudah-mudahan berkat pertolongannya dokter sama Tuhan yang Maha Esa bisa diharapkan sembuh,” ujarnya.
Saat ini, Turiyah mengungkapkan bahwa kondisi pernapasan anaknya sudah sedikit membaik setelah mendapatkan bantuan oksigen.
Namun, dokter belum memberinya makanan dengan tujuan untuk menurunkan berat badannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan mengenai evakuasi pasien obesitas tersebut.
“Kondisi pasiennya, sadar namun sesak napas karena obesitas dan menderita hernia,” kata Wasis melalui pesan yang diterima pada Kamis (7/8/2025).
Wasis menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam proses evakuasi karena akses menuju kos pasien yang sangat sempit.
“Untuk pasien obesitas berada di dalam kos dengan lantai 1, lebar jalan di gangnya kurang lebih 80 centimeter dengan berat pasien kurang lebih 400 kilogram,” jelasnya.
Akhirnya, anggota tim penyelamat membantu Sarif berjalan keluar dari kosnya menggunakan kayu bambu.
Setelah satu jam, petugas berhasil menaikkan pasien ke ambulans dan merujuknya ke Rumah Sakit Soewandhie Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2
GELORA.CO – Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.
Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025).
Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kemudian Pak Dasco bilang, ‘Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho,” kata Syahganda.
Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.
“Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi,” kata Syahganda.
“Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya,” lanjutnya.
Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.
“Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya.”
“Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen,” paparnya.
Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.
Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.
“(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis.”
“Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan,” katanya.
/data/photo/2025/08/08/6895ec76407a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

