Kementrian Lembaga: MA

  • Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Diangkat Hari Ini – Page 3

    Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Diangkat Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melantik Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025–2030. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (11/8), dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi BI.

    “Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/P Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, saudara Ricky Perdana Gozali telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Sunarto saat membacakan keputusan pelantikan.

    Sebelum menduduki jabatan barunya, Ricky menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta. Pria yang telah berkarier selama 30 tahun di BI ini memiliki rekam jejak panjang di berbagai bidang strategis, termasuk Departemen Internasional, Departemen Pengelolaan Devisa, serta Kantor Perwakilan BI di New York.

    Ricky juga pernah memimpin sejumlah Kantor Perwakilan BI di daerah, yakni Provinsi Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu, ia pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI).

    Dengan pengalaman luas di bidang moneter, devisa, dan diplomasi internasional, Ricky diharapkan dapat memperkuat peran BI dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

  • Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI, Gantikan Doni Primanto Joewono – Page 3

    Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI, Gantikan Doni Primanto Joewono – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ricky Perdana Gozali resmi dilantik menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan melalui pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA), hari ini Senin (11/8/2025).

    Pelantikan Ricky Perdana Gozali dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, secara musyawarah Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Posisi Ricky menggantikan Doni Primanto Joewono.

    Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 68/P/2025 tanggal 29 Juli 2025.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga,”kata dia dalam pelatikan dikutip dari youtube Bank Indonesia.

    “Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberikan dalam bentuk apapun,” tambah dia.

    Sebelum ditetapkan sebagai Deputi Gubernur, Ricky menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

  • KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya Nasional 11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM tahun 2025 pada Senin (11/8/2025).
    Hal tersebut telah disahkan dalam Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025.
    “Setelah melalui beberapa kali tahapan tes dan yang terakhir tahapan wawancara yang diikuti 23 peserta, dan 16 orang calon yang dinyatakan lulus,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Mukti mengatakan, KY selanjutnya akan bersurat ke DPR untuk mengirimkan nama-nama yang lolos seleksi.
    Dia mengatakan, tahap selanjutnya ini DPR memiliki wewenang untuk melakukan persetujuan.
    “Biasanya melalui fit and proper test dan sebagainya,” ujarnya.
    Berikut adalah daftarnya:
    Kamar Pidana:
    1. Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin),
    2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    3. Julius Panjaitan (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Bengkulu),
    4. Suradi (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA).
    Kamar Perdata:
    1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA),
    2. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
    Kamar Agama:
    1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
    Kamar Tindak Pidana Korupsi:
    1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
    Kamar Tata Usaha Negara:
    1. Hari Sugiarto (Hakim Tinggi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
    Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
    1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak),
    2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan),
    3. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
    Hakim Ad Hoc HAM:
    1. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
    2. Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
    3. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim atas laporan Tom Lembong.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik majelis hakim yang dilaporkan Tom Lembong.

    “Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Joko di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, mulanya tim KY bakal menganalisis laporan dari Tom Lembong. Setelah itu, KY bakal memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

    Setelah itu, baru hakim terlapor dimintai keterangan oleh tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Dari tim laporkan ke kita putusannya [memiliki] tebal seribuan lebih, masih dianalisis ada ga dugaan pelanggaran majelis hakim. Itu melalui forum konsultasi tidak melalui panel lagi, [menentukan] adanya dugaan pelanggaran etik atau tidak. Setelah itu periksa terlapor,” pungkas Joko.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Adapun, tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyatakan laporan dirinya terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bersifat membangun.

    Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan atensi melalui pemberian abolisi-nya. Oleh sebab itu, pelaporan terhadap majelis hakim ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    “Kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada [niat menjatuhkan]. Justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

    Dalam hal ini, Ketua KY, Amzulian Rifai menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari menteri kabinet di era Presiden ke-7 Joko Widodo ini.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Senin (11/8/2025).

  • Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan ini dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

    Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan kasus Tom Lembong ini telah mendapatkan atensi dari masyarakat. Apalagi, pada kasus Tom juga merupakan momen bersejarah lantaran mendapatkan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, tindak lanjut itu berbatas pada kewenangan KY dalam tugasnya mengawasi perilaku hakim. Mulanya, KY bakal melakukan analisis terlebih dahulu terhadap laporan Tom Lembong.

    Selanjutnya, apabila nanti menemukan dugaan pelanggaran maka KY bakal membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,”

    Di samping itu, Amzulian juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan pelaporan masyarakat. Khusus, pelaporan dari Tom Lembong menjadi atensi lantaran menarik perhatian masyarakat.

    “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. 

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang telah memproses laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula. Tom memastikan tidak ada 0,1 persen niat destruktif dalam laporan ini.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” kata Tom Lembong usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Menurut Tom, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

    “Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

    Dia mengatakan dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada niat personal dan negatif dalam laporan ini.

    “Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengatakan momentum ini diharapkan menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

    “Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom.

    “Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

    Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

    Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

    Halaman 2 dari 2

    (mib/maa)

  • Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi memasuki usia satu tahun. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mengingatkan tumpukan persoalan bangsa dan negara warisan pemerintahan Joko Widodo.

    “Tugas Prabowo yang paling berat adalah menyatukan kembali kata dan perbuatan yang sudah dibenturkan bahkan dipisahkan oleh Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa. Kebiasaan Joko Widodo berbohong membuat rakyat tidak percaya pemerintah, dan sekarang tidak percaya kata-kata Prabowo,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Adhie M Massardi kepada rmol.id, Senin 11 Agustus 2025.

    Kemudian, sebut Adhie, terjadi ketidakpercayaan terhadap hukum bahkan bagi dunia internasional. Di era Jokowi hukum bukan untuk keadilan tetapi menjadi alat membunuh lawan. Individu yang seharusnya tidak masuk bui justru masuk bui, dan begitu sebaliknya.

    “Kerusakan hukum terjadi mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri. Terkait korupsi, semua indeks korupsi memburuk. Bahkan saking rusaknya orang paling korup di muka bumi menurut OCCRP masih bisa keluyuran di republik ini,” kata Adhie.

    “Prabowo kemarin dengan abolisi dan amnesti mencoba mengembalikan hukum ke ranah yang benar. Tetapi ini jauh dari cukup karena hanya menyelamatkan korban-korban kriminalisasi Jokowi,” tambah Adhie yang juga jurubicara presiden era pemerintahan Abdurahman Wahid.

    Adhie menyampaikan, kerusakan yang diwariskan Jokowi sudah terbuka. Selain soal moral kepemimpinan dan hukum, kerusakan terjadi di bidang ekonomi yang juga menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Semua orang tahu bahwa di republik ini kemiskinan tertinggi, terbanyak. Kalau secara persentase memang Zimbabwe tapi Zimbabwe jumlah penduduknya 18 juta. Sedangkan kita yang miskin 62 persen yang berarti jumlahnya sekitar 193 juta dari 280 juta penduduk,” tukas Adhie Massardi menyinggung laporan terbaru Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi kedua dalam daftar negara dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di dunia di bawah Zimbabwe.

    Adhie mengutarakan KAMI akan menyampaikan hasil kajian utuh tentang Indonesia yang diwariskan Jokowi sekaligus rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari kelahiran KAMI ke-5 yang direncanakan akan dilaksanakan di Yogyakarta.

    KAMI merupakan gerakan yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2020. Gerakan ini antara lain digagas mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi

  • Tom Lembong Tiba di Komisi Yudisial, Tindak Lanjut Pelaporan Majelis Hakim

    Tom Lembong Tiba di Komisi Yudisial, Tindak Lanjut Pelaporan Majelis Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di Komisi Yudisial (KY) untuk menghadiri agenda audiensi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Tom Lembong hadir sekitar 09.55 WIB. Tak sendiri, Tom didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, seperti Ari Yusuf Amir.

    Adapun, Menteri di Kabinet era Presiden ke-7 Joko Widodo ini tampil necis dengan mengenakan kemeja putih saat menghadiri agenda tersebut.

    Tom menyampaikan, agenda hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara impor gula Tom Lembong.

    “Menindak lanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai ke kahawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya majelis hakim,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, pemberian abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk mendorong serangkaian proses hukum di Indonesia menjadi lebih baik.

    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    GELORA.CO –  Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

    Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

    Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

    Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

    “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

    Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

    Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

    Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

    Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian

    Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

    Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

    Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

    “Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

    “Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.

    “Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.