MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
“Amar putusan: Kabul,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Perkara itu diadili majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Putusan dibacakan Hakim Sumanatha pada Senin (11/8/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Oleh pengadilan niaga itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” karya Arie Bias tanpa izin.
Agnez dinilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023; konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023; dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut, sehingga secara total ia dihukum membayar Rp 1,5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314386/original/063885500_1755076075-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_09.52.22_0b796fa6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?
Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.
Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.
Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.
Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.
Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin?
-
/data/photo/2025/06/20/6854fb20b9987.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati Yogyakarta 14 Agustus 2025
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon telah memasuki tahap II.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Enam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Enam tersangka diserahkan ke Kejati DIY setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka yakni inisial AH (60) belum dinyatakan P21.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).
Dengan telah diserahkanya tersangka serta barang bukti, selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Dengan demikian kasus ini selanjutnya menjadi kewemangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucapnya.
Polda DIY lanjut Ihsan berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
Ihsan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Masyarakat juga tidak perlu ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BR, laki-laki usia 60 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, TK, laki-laki usia 54 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, VW, Perempuan usia 50 tahun alamat Pundong, Kabupaten Bantul, TY, laki-laki usia 50 tahun alamat Sewon, Kabupaten Bantul, MA, laki-laki usia 47 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, IF, perempuan usia 46 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta dan AH, laki-laki usia 60 tahun alamat Kraton, Kota Yogyakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/689995a6bc781.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh Nasional 14 Agustus 2025
Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya turut menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra tempat Sudewo bernaung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati.
“Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan, itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Rabu kemarin itu dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati.
Ketimbang menerima aspirasi publik, Sudewo justru menantang masyarakat dengan menyatakan tak takut didemo hingga akhirnya unjuk rasa besar-besaran terjadi dan bergulir hingga usulan pemakzulan Sudewo.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah pusat berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa terselesaikan supaya kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.
“Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” kata dia.
Prasetyo mengatakan, pihak Istana Kepresidenan akan terus memonitor dan melakukan koordinasi sejak adanya dinamika tersebut, termasuk dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, untuk mencari jalan keluar.
“Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ucap Prasetyo.
Ia pun menekankan bahwa Istana menghormati proses unjuk rasa yang dilakukan masyarakat serta upaya pemakzulan yang bergulir di DPRD Pati.
“Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memerintahkan Sudewo yang merupakan kadernya itu untuk tidak menambah beban masyarakat Pati.
Sugiono menyebut Sudewo harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil sebuah kebijakan.
“Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu.
Sugiono pun mengungkit pesan Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah kader Gerindra agar setiap kebijakan yang dibuat harus memperhitungkan dampak kepada rakyat terkecil.
“Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita, yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing. Partai kita adalah partai yang lahir dan besar karena perjuangan tersebut,” jelasnya.
Sugiono mengaku terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati dan berterima kasih kepada semua pihak karena situasi sore hingga malam kemarin sudah kembali kondusif.
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ikut mengusung Sudewo pada Pilkada 2024 menyayangkan cara komunikasi Sudewo dalam merespons aspirasi publik.
“Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati harusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarki seperti yang kita saksikan sekarang,” ujar Wakil Ketua Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq, Rabu.
Kendati demikian, Maman menilai ada proses yang harus dilalui terkait desakan publik agar Sudewo mundur dari jabatan.
Ia tidak ingin aksi
people power
membuat seorang pejabat harus ajatuh.
“Saya menganalogikannya dalam sholat. Jadi kalau imam, kunut itu hukumnya bukan wajib. Jadi kalau ada imam itu lupa kunut allahakbar. Tiba-tiba umat itu mengkoreksi, proteslah demo dengan melakukan subhanallah, subhanallah. Imam yang tahu aturan demokrasi, dia tidak akan bangkit untuk berdiri kembali baca kunut, dia akan tetap saja sejujurnya. Enggak peduli orang teriak habis-habisan, kayak gitu,” kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan terus memonitor kisruh Bupati Sudewo yang berujung pada upaya pemakzulan itu.
Kendati demikian, ia yakin persoalan terssebut pasti bisa terselesaikan.
“Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan,” kata Benny kepada
Kompas.com
.
Terkait upaya pemakzulan, Benny mengingatkan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus).
Ia menjelaskan, DPRD Pati nantinya dapat menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah mengenai isu yang mendapat perhatian publik.
Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, DPRD dapat menyampaikan hak angket, yakni hak untuk menyatakan pendapat terkait dengan fenomena yang sedang terjadi.
Hak angket itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah, untuk disampaikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk menghentikan kepala daerah.
“Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya,” kata Benny.
“Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.
Sudewo beralasan, ia telah dipilih oleh rakyat secara demokratis sehingga ia tidak mau memenuhi tuntutan untuk mundur dari jabatan bupati Pati.
“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo, dilansir dari
Kompas TV.
Melihat sikap Sudewo yang ngotot ogah mundur dan proses pemakzulan bakal memakan waktu lama, Prabowo dan Gerindra dinilai dapat mengambil peran lewat langkah politik informal untuk menyudahi kisruh yang terjadi.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal itu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atau melalui Partai Gerindra dengan meminta Sudewo mundur dari posisinya sebagai Bupati Pati.
“Sebenarnya yang bisa dilakukan antara lain kalau pemerintah pusat melalui Presiden entah melalui Menteri Dalam Negeri secara informal berbicara dengan Bupati apalagi ini Bupati dari Gerindra partainya setahu saya silakan koreksi bila saya keliru,” ujar Bivitri dalam program
Obrolan Newsroom Kompas.com
.
“Bisa menggunakan pendekatan kepartaian untuk meminta yang bersangkutan mundur karena dampaknya akan nasional nih, dari Pati ke nasional gitu,” imbuh dia.
Bivitri mengatakan, langkah cepat itu perlu dilakukan karena eskalasinya di Pati bisa meluas bahkan menjadi isu nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c5c3683feb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur Regional 14 Agustus 2025
Pati 13 Agustus: Amarah Warga, Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com –
Ribuan orang turun ke jalan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya, Rabu (13/8/2025).
Pagi itu, di beberapa titik lokasi perbatasan Kabupaten Pati telah dijaga puluhan personel kepolisian lantaran pendemo dari daerah lain juga ikut berdatangan.
Personel gabungan TNI dan Polri termasuk Brimob juga berjaga-jaga di ruas jalan protokol perkotaan Pati. Tim medis juga diterjunkan dengan fasilitas ambulans.
Demonstrasi yang semula kondusif tiba-tiba berakhir ricuh setelah dipicu lemparan botol-botol air mineral ke arah perkantoran Pemkab Pati di area Pendapa Bupati Pati.
“Hei penyusup itu, tolong diamankan Pak Polisi! Itu bukan bagian dari kami karena kami sepakat untuk tidak anarkis,” tegas Supriyono alias Botok, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berorasi di atas truk demonstrasi.
Siang itu massa mulai memanas setelah permintaan pendemo agar Sudewo keluar untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tak kunjung digubris.
Saat itu Sudewo diminta mengamini beberapa poin di antaranya Sudewo gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dengan menjalankan kekuasaan yang tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sudewo juga dipaksa mengakui kesalahannya yang dinilai otoriter, arogan, dan anti kritik serta saran yang justru menimbulkan kericuhan dan perlawanan dari mayoritas masyarakat Kabupaten Pati.
“Poin berikutnya, Sudewo minta Bapak Presiden Prabowo dan Mendagri untuk segera mengeluarkan surat penghentiannya sebagai Bupati Pati,” terang salah satu orator yang berpeci.
Perwakilan pendemo yang berorasi pun memberikan batas waktu hingga pukul 11.00 agar Sudewo sudi menemui massa yang dipusatkan di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati.
“Keluar kamu Sudewo, silahkan mengundurkan diri dengan ksatria. Jika tidak kami akan menduduki gedung DPRD Kudus,” sahut orator lainnya.
Karena Sudewo tak kunjung keluar, sebagian massa pun kemudian bergeser ke gedung DPRD Pati.
Saat itu dentuman sound horeg yang menghentak mengiringi aksi demonstrasi dengan lantunan lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat”. Pendemo pun terlihat terhibur dengan asyik berjoget dan bernyanyi bersama.
Namun, tak lama kemudian, suasana yang cair itu berganti menegangkan. Ya, botol-botol plastik mineral kembali dilemparkan ke arah Kantor Pemkab Pati hingga menyasar anggota kepolisian yang berjaga di belakang gerbang Pendapa Pati.
Puluhan bahkan ratusan botol plastik mineral yang utuh terus saja berhamburan melewati gerbang. Pendemo tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang massa bertindak anarkis.
Polisi kemudian menyemprotkan air melalui water cannon untuk memukul mundur massa anarkis. Namun massa tak gentar, justru semakin menggila.
Situasi yang rusuh tak terkendali itu memaksa polisi harus meledakkan gas air mata ke arah para pendemo.
Daarr, asap putih membumbung tinggi menyebar di kerumunan. Massa dari yang tua dan muda sontak kocar-kacir. Mereka berlarian menjauh ke berbagai arah. Sebagian massa merangsek masuk ke Masjid Agung Baitunnur di sebelah barat Alun-alun Pati.
Suasana pun mencekam, korban gas air mata histeris akibat kedua matanya perih, wajah kepanasan serta kesulitan bernafas.
Bahkan, sejumlah anak kecil yang digendong orangtuanya untuk ikut terlibat demonstrasi juga mengerang kesakitan. Saat itu melalui pengeras suara Masjid, terdengar warga meminta tolong kepada petugas medis untuk segera datang menjemput akibat ada beberapa korban yang kesakitan akibat efek gas air mata.
“Tolong segera ke Masjid, ada korban gas air mata,” teriak salah seorang warga yang memegang mikropon Masjid.
Ketika itu setiap pendemo yang terkena gas air mata pun berupaya mengatasinya dengan membasuh wajahnya dengan gelas dan botol plastik air mineral yang tersedia. Selain itu, mereka juga melaburi mukanya dengan pasta gigi.
“Sialan kamu Sudewo, kami orang kecil malah kamu benturkan dengan polisi. Kami rakyat yang menggaji kalian kenapa kalian siksa,” tegas Muryanto (37), pendemo asal Kecamatan Kayen sembari mengusap matanya yang terus meneteskan air mata imbas gas air mata.
Tak menyerah begitu saja, beberapa menit kemudian, massa kembali berdatangan berjalan kaki menduduki kawasan Alun-alun Kabupaten Pati berpusat di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati. Momen kali ini diwarnai aksi kurang pantas beberapa orang yang terus saja menggeber knalpot brong motor Yamaha RX King mengitari lokasi demonstrasi. Suara bising yang memekakkan telinga itu membuat suasana semakin memanas.
“Sudewo yang arogan itu keluar cepat. 50.000 orang yang kamu inginkan sudah hadir, bahkan lebih. Kamu Sudewo bilang tidak boleh ada yang mengganggu pemerintahan kamu. Emang kamu siapa, penguasa, Tuhan ?,” teriak orator.
Sekitar pukul 12.16, Sudewo akhirnya muncul menumpang kendaraan taktis polisi menemui massa. Di belakang gerbang di atas kendaraan taktis ia pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan bersikap lebih baik ke depannya.
Namun massa malah beringas dengan melempari botol plastik air mineral dan alas kaki ke arah Sudewo. Sontak, seorang ajudan Sudewo bergerak cepat menggunakan tameng polisi untuk melindungi Sudewo.
Tak ingin mengambil risiko lebih lanjut, Sudewo pun balik kanan menumpang kendaraan taktis dan masuk ke Kantor Bupati Pati.
“Pecat Sudewo. Kamu tidak pantas memimpin Kabupaten Pati. Pulang saja ke rumahmu Sudewo,” teriak massa bersahutan.
Seketika, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi pun langsung mengimbau melalui pengeras suara dari dalam gerbang agar seluruh peserta aksi menyalurkan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis demi keselamatan bersama.
Jaka juga memperingatkan jika pendemo yang terbukti melakukan provokasi dan kekerasan akan ditindak sesuai hukum.
“Aparat akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegas Jaka.
Jaka didampingi Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto kemudian masuk ke dalam Pendapa Kabupaten Pati.
Namun, tak berselang lama massa mulai beringas dengan bertindak anarkis. Kerusuhan kembali memuncak. Mereka terus saja melempari perkantoran Pemkab Pati hingga menyerang aparat kepolisian. Fasilitas umum Bupati Pati di luar gerbang dirusak.
Berkali-kali juga terdengar suara kaca di perkantoran Pemkab Pati yang hancur dilempari. Atap-Atap dan lantai perkantoran Pemkab Pati berserakan botol-botol dan batu.
Bahkan gambar Bupati Pati di baliho berukuran 4 meter di depan Kantor Bupati Pati dicoret-coret dengan pilok bertuliskan “Preman Arogan Penipu Rakyat”.
Baliho besar itu pun belakangan dirobek tak bersisa oleh seorang pemuda yang naik ke atas. Saat itu para pendemo bersorak-sorai. Massa juga berupaya merobohkan gerbang Bupati Pati.
Tak hanya itu, massa yang menduduki DPRD Pati juga merusak fasilitas di sana. Parahnya lagi, massa merusak dan membakar hingga hangus mobil Provos Polres Grobogan.
“Mundur kamu Sudewo,” teriak para pendemo.
Kepolisian pun kembali menyemprotkan air melalui water cannon serta meledakkan beberapa kali gas air mata ke arah pendemo.
Kali ini, massa yang sudah kesetanan dan berperilaku anarkis itu pun kembali kocar-kacir dengan berlarian menjauh dari kawasan Alun-alun. Para pedagang di kawasan Alun-alun juga ikut berlarian menyelamatkan diri dengan membawa kabur gerobaknya.
Emosi massa kemudian perlahan mereda usai DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Langkah Wakil Rakyat ini untuk menyikapi desakan ribuan pendemo yang menuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
Sore itu massa mulai balik kanan dan menyisakan sampah berceceran di jalanan serta sejumlah kerusakan fasilitas. Puluhan warga dilaporkan tumbang akibat efek gas air mata dan tujuh anggota kepolisian luka-luka akibat diamuk massa. Mereka harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan, Sudewo berpotensi dilengserkan dari Bupati Pati selama ditemukan kesalahannya dalam memimpin Kabupaten Pati. Hanya saja hal itu harus berproses hingga Mahkamah Agung kemudian Presiden dan Mendagri.
“Iya, otomatis bisa dimakzulkan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” kata Teguh usai rapat di gedung DPRD Kudus.
Sementara itu, Sudewo sendiri enggan mundur sebagai Bupati Pati.
“Saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” tutur Sudewo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c5c3683feb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan Nasional 14 Agustus 2025
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istilah pemakzukan kembali ramai setelah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut Sudewo selaku Bupatinya mundur dari jabatan tersebut.
Tuntutan tersebut muncul setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
DPRD Kabupaten Pati pun telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo dari posisi Bupati Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo. Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
Berkaca dari kasus Sudewo, apa saja hal yang membuat kepala daerah bisa dimakzulkan? Berikut penjelasannya:
Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025)
Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
Kemudian dalam Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.
Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
“Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bunyi Pasal 80 ayat (1) f UU Pemda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314136/original/098516700_1755067509-1001776091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Bupati Pati Sudewo Belum Berakhir – Page 3
Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, ini tak hanya bergantung pada DPRD Kabupaten Pati, tapi juga keputusan Mahkamah Agung (MA) nanti.
“(Soal pemakzulan) tergantung kesepakatan DPRD. Proses politiknya dua tingkat, pertama tingkat DPRD. Kalau DPRD sepakat dimakzulan, maka proses selanjutnya diajukan ke MA. Kalau DPRD tak sepakat makzulkan, ya wassalam soal pemakzulan tak terjadi,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu 13 Agustus 2025.
“Kedua, pada level MA. Jika pemakzulan disetujui DPRD, selanjutnya akan diproses di MA. Apakah pemakzulan ditolak atau diterima. Kalau MA menolak, maka pemakzulan DPRD batal,” sambungnya.
Adi Prayitno pun mengingatkan akan kejadian pada 2019, di mana Bupati Jember, Faida, juga dimakzulkan atas keputusan fraksi-fraksi di DPRD. Namun, akhirnya kandas di tangan MA, lantaran yang bersangkutan kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.
“Fenomena ini pernah terjadi pada Bupati Jember 2019 lalu. DPRD sepakat memakzulkan dan melayangkan surat ke MA, tapi MA menolak pemakzulan DPRD dengan alasan bupati memperbaiki kesalahannya secara perlahan,” pungkas dia.
-
/data/photo/2025/08/14/689d04da13678.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Pati 13 Agustus: Puluhan Orang Terluka, Bupati Tolak Mundur, DPRD Gulirkan Hak Angket Regional 14 Agustus 2025
Demo Pati 13 Agustus: Puluhan Orang Terluka, Bupati Tolak Mundur, DPRD Gulirkan Hak Angket
Editor
PATI, KOMPAS.com –
Aksi unjuk rasa yang menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8/2025) berakhir ricuh.
Insiden ini menyebabkan puluhan orang terluka, kerusakan fasilitas, dan memicu respons politik dari DPRD Kabupaten Pati.
Berikut adalah rangkuman kejadian berdasarkan laporan yang dihimpun Kompas.com.
Demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pati diwarnai aksi anarkistis yang menyebabkan total 64 orang mengalami luka-luka.
Para korban segera dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian juga mencatat sejumlah anggotanya menjadi korban luka akibat lemparan benda keras dari massa.
“Kami masih mendata jumlah korban dan memastikan seluruhnya mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan,” ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Menurut Kepolisian Daerah Jawa Tengah, aksi unjuk rasa pada awalnya berjalan dengan tertib.
Namun, situasi berubah menjadi ricuh setelah sekelompok orang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam menyusup ke dalam kerumunan massa dan melakukan provokasi.
Kelompok inilah yang diduga memulai aksi pelemparan dan perusakan fasilitas umum.
“Pelaku pelemparan diketahui berasal dari kelompok berpakaian hitam tersebut yang juga melakukan pengrusakan pagar dan fasilitas umum di sekitar lokasi,” lanjut Artanto.
Di tengah kericuhan, beredar informasi di media sosial mengenai adanya korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian segera melakukan konfirmasi dan penelusuran ke berbagai pihak.
Hasilnya, Polda Jawa Tengah secara tegas membantah informasi tersebut dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Hasil penelusuran sampai saat ini nihil adanya, tidak ada warga yang meninggal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat jumpa pers.
Menanggapi tuntutan utama para demonstran, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara sah melalui proses demokrasi oleh rakyat, sehingga pemberhentiannya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku, bukan melalui desakan massa.
“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” tegas Sudewo.
Sebagai respons atas situasi yang terjadi, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Tim ini bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo, khususnya terkait penanganan unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi dasar untuk rekomendasi ke Mahkamah Agung.
“Nantinya dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa. Kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung,” jelas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Setelah massa membubarkan diri, petugas gabungan dari TNI, Polri, serta warga sekitar bekerja sama membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Alun-alun Pati.
Kapolresta Pati menyatakan kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota setelah aksi unjuk rasa.
“Kami ingin memberi contoh bahwa setiap kegiatan, apalagi yang melibatkan massa, harus tetap diakhiri dengan tanggung jawab, termasuk membersihkan lokasi,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Sumber: Kompas.com
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kendaraan Mahkamah Agung Pakai Pelat Nomor Khusus
Jakarta –
Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) akan mendapatkan pelat nomor khusus. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan STNK dan pelat nomor khusus Mahkamah Agung.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri, yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.
Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.
Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.
“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” sebutnya.
Dikutip dari situs resmi MA, terkait prosedur penerbitannya, nantinya Sekretaris Mahkamah Agung akan mengajukan permohonan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam. Nantinya kemudian akan direkomendasikan kepada Kakorlantas Polri. Korlantas akan menerbitkan surat persetujuan yang ditujukan kepada masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sesuai wilayah kendaraan bermotor teregistrasi sebagai dasar penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
(rgr/dry)
/data/photo/2025/07/04/686777ab434f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4833364/original/040639600_1715832265-Aceng_Fikir_DPD_RI.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)