Kementrian Lembaga: MA

  • Gibran Tiba di Sidang Tahunan MPR Naik MV3 Garuda Limousine, Disambut Puan Maharani – Page 3

    Gibran Tiba di Sidang Tahunan MPR Naik MV3 Garuda Limousine, Disambut Puan Maharani – Page 3

    Sejumlah mantan presiden dan wakil presiden menghadiri Sidang Tahunan MPR-DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (15/8/2025). Salah satunya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, SBY yang mengenakan stelan jas tiba di Kompleks Parlemen pukul 07.54 WIB. SBY masuk melalui pintu Gedung Nusantara III.

    Sementara itu, Jokowi tiba di Kompleks Parlemen pukul 08.09 melalui pintu Gedung Nusantara atau kura-kura. Jokowi tampak mengenakan setelan jas lengkap. Dia sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil tersenyum.

    Selain SBY dan Jokowi, Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, hingga Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin juga hadir. Sedangkan, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri belum terlihat hadir di Kompleks Parlemen.

    Sidang tahunan ini juga dihadiri para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan MPR-DPR, pimpinan lembaga negara, anggota parlemen, hingga duta besar negara sahabat.

  • Kelakuan Dirut Inhutani V Perkaya Diri dari Uang Korupsi – Page 3

    Kelakuan Dirut Inhutani V Perkaya Diri dari Uang Korupsi – Page 3

    Asep membeberkan benang merah kasus suap yang menyeret Dicky. Semua bermula dari kerja sama pengelolaan hutan antara anak usaha BUMN Perhutani, PT Inhutani V (PT INH), dengan pihak swasta, PT PML.

    PT INH memiliki hak areal seluas ±56.547 hektare di Provinsi Lampung. Dari total tersebut, sekitar ±55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML. Kawasan yang dikerjasamakan mencakup tiga wilayah penting, Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 hektare.

    Namun, hubungan kedua pihak mulai retak pada 2018. PT PML mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,31 miliar untuk periode 2018–2019. Tak hanya itu, mereka juga tidak membayar dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun serta abai dalam memberikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan.

    Permasalahan ini akhirnya dibawa ke meja hijau. Pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui pada 2018 tetap sah dan mengikat. Dalam putusan inkracht tersebut, PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar kepada PT INH.

    Ironisnya, meski memiliki catatan buruk, PT PML masih berambisi melanjutkan kerja sama. Pada awal 2024, mereka menyatakan niat kembali mengelola kawasan hutan di ketiga register tersebut.

    “Pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris PT INH dengan Direktur PT PML, Djunaidi, berlangsung di Lampung pada Juni 2024. Di sana disepakati bahwa PT PML tetap diberi akses pengelolaan hutan melalui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan,” ungkap Asep.

    Titik krusial terjadi pada Agustus 2024, saat PT PML melalui sang direktur, Djunaidi, mengucurkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT INH. Dalihnya untuk “pengamanan tanaman” dan kepentingan operasional. Namun, di balik transaksi itu, ada aliran dana suap senilai Rp100 juta yang masuk ke kantong Dicky.

    Setelah menerima uang panas tersebut, Dicky bergerak cepat. Dia menyetujui permintaan PT PML untuk melakukan perubahan pada Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Persetujuan itu mencakup pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah Register 42 dan 669,02 hektare di Register 46. Keputusan resmi keluar pada November 2024, hanya beberapa bulan setelah uang mengalir.

    Tak berhenti di situ, pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH. Lagi-lagi, kepentingan PT PML diakomodasi sepenuhnya. Dalam prosesnya, Djunaidi meminta seseorang bernama SUD untuk membuat bukti setor fiktif bernilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar seolah-olah dana itu berasal dari PT PML kepada PT INH.

    “Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’ dan membuat posisi DIC ‘aman’. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.

  • Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

  • Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    GELORA.CO – Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

    “Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut (Jeep Rubicon),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Asep menjelaskan, alasan Dicky meminta mobil baru sebagai bentuk balas jasa karena telah menyetujui permintaan PT PML terkait izin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan kawasan Lampung.

    Lalu, mobil tersebut diserahkan melalui perantara Djunaidi (DJN) yakni staf perizinan PT Sungai Budi (SB) yang merupakan perusahaan induk dari PT PML, Aditya (ADT) berserta uang RpSGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar kepada Dicky di Kantor Inhutani.

    “Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani,” kata Asep

    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

    Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

    Dalam kontruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meski pada 2018 terjadi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

    Memasuki 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru yakni kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

  • KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V Nasional 14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar – kurs hari ini dan satu unit mobil Rubicon yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) PT Inhutani V, pada Kamis (14/8/2025).
    OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
    “Kita akan tampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini, sementara mobil Rubicon akan ditampilkan di parkiran belakang ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , satu penyidik KPK lengkap dengan rompi, bermasker dan topi masuk ke ruangan konferensi pers.
    Dia membawa satu kotak kardus berwarna cokelat bertuliskan KPK.
    Ia kemudian membuka kardus tersebut dan menunjukkan tumpukan uang mata uang Singapura tersebut.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan 9 orang dari empat lokasi dalam OTT tersebut.
    Mereka yang ditangkap di Jakarta di antaranya, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
    Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku Mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah Dicky Yuana (DIC); serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT (Aditya selaku staf perizinan SB Grup),” kata Asep.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Dalam konstruksi perkara ini, Asep mengatakan, permasalahan ini muncul pada 2018, saat PT Inhutani V dan PT PML menghadapi masalah hukum atas kerja sama mereka.
    PT PML tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp 2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya.
    Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT Inhutani V dan PT PML menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku.
    Namun, PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
    Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
    Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT Inhutani V dan Direktur PT PML Djunaidi dan tim guna menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
    Lalu, pada Agustus 2024, Dirut PT PML Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani V ke rekening PT Inhutani V.
    “Dalam kesempatan yang sama, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
    Pada Februari 2025, Dicky Yuana menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
    Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku Staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani V.
    “Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Dicky Yuana “aman,” tuturnya.
    Kemudian Sudirman menyampaikan kepada Djunaidi, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
    Pada Agustus 2025, KPK menemukan adanya pertemuan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Direktur PT PML Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.
    Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.
    Dalam beberapa hari, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya) menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN (Djunaidi).
    “Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN (Djunaidi) untuk Sdr. DIC (Dicky) di Kantor Inhutani,” kata dia.
    Selanjutnya, Djunaidi melalui Arvin selaku Staf PT PML menyampaikan kepada Dicky Yuana bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
    Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK melakukan pemeriksaan dan menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.
    Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsolidasi tanah bantu sertifikat warga dan tata permukiman

    Konsolidasi tanah bantu sertifikat warga dan tata permukiman

    ANTARA – Program konsolidasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu warga untuk mendapatkan sertifikat hak tanah dengan skema penataan atau penguasaan kembali. Warga secara sukarela menyerahkan sebagian lahan yang dimiliki untuk pembangunan infrastruktur dasar disertai dengan bantuan penataan permukiman..
    (Hanifan Ma’ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19. “Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.

    Darma yang merupakan sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.

    “UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.

    Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.

    Dia bahkan mengungkap, kalau suara penolakan terhadap perda kenaikan pajak tersebut sudah dilakukan melalui hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas.

    Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.

    Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

    Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga. “Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.

  • Agnez Mo Menang Kasasi, Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

    Agnez Mo Menang Kasasi, Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo terkait persoalan hukuman pembayaran royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. 

    Sidang putusan kasasi Agnez Mo dibacakan pada Senin (11/8/2025). Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa Agnez Mo tidak perlu membayar royalti terkait karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.

    “Amar putusan: kabul,” demikian dikutip dari laman resmi MA, dikutip Kamis (14/8/2025).

    Adapun, putusan kasasi ini teregister dalam nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan ini, diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath. 

    Kemudian, untuk hakim agung anggota dalam sidang kasasi ini yaitu Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Selain itu, turut sebagai panitera pengganti, yakni Febri Widjayanto.

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, yaitu Ari Bias.

    Adapun, Ari Bias melalui akun Instagram-nya menyampaikan bahwa dirinya telah menghormati keputusan dari MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo.

    “Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulis Ari dalam salah satu postingannya di akun Instagram @ari_bias, Rabu (13/8/2024).

    Namun demikian, dia menyatakan akan terus memperjuangkan hal-hal lainnya agar persoalan terkait hak cipta ini bisa benar-benar tuntas.

    “Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” pungkas Ari.

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • Israel Akan Bangun 3 Ribu Rumah Pemukim, Kubur Ide Negara Palestina

    Israel Akan Bangun 3 Ribu Rumah Pemukim, Kubur Ide Negara Palestina

    Jakarta

    Menteri garis keras Israel Bezalel Smotrich mengumumkan bahwa ia berencana untuk menyetujui tender pembangunan lebih dari 3.000 unit rumah di proyek permukiman E1 yang sangat kontroversial antara Yerusalem dan Ma’ale Adumim di Tepi Barat. Dia mengatakan bahwa langkah tersebut “mengubur ide tentang negara Palestina.”

    Proyek tersebut sebelumnya telah dibekukan selama beberapa dekade, di tengah pertentangan sengit dari komunitas internasional, yang khawatir lingkungan permukiman baru tersebut akan menghalangi pembentukan negara Palestina.

    “Persetujuan rencana pembangunan di E1 mengubur gagasan negara Palestina dan melanjutkan berbagai langkah yang kami ambil di lapangan sebagai bagian dari rencana kedaulatan de facto yang telah kami mulai laksanakan dengan pembentukan pemerintah,” kata Smotrich yang menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam sebuah pernyataan, dilansir The Times of Israel, Kamis (14/8/2025).

    Proyek kontroversial yang akan membagi Tepi Barat menjadi utara dan selatan itu telah dibekukan selama beberapa dekade karena tekanan internasional.

    “Setelah puluhan tahun tekanan dan pembekuan internasional, kami melanggar konvensi dan menghubungkan Ma’ale Adumim dengan Yerusalem. Inilah Zionisme yang terbaik – membangun, menetap, dan memperkuat kedaulatan kami di Tanah Israel,” kata Smotrich, yang juga seorang menteri di Kementerian Pertahanan yang bertanggung jawab atas isu-isu sipil Tepi Barat.

    Potensi pembangunan permukiman baru untuk permukiman Ma’ale Adumim di zona yang disebut E1, telah lama menimbulkan kekhawatiran di komunitas internasional. Hal ini akan membagi Tepi Barat menjadi wilayah utara dan selatan dan mencegah pembangunan kota metropolitan Palestina yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan Betlehem dan Ramallah, yang telah lama diharapkan oleh Palestina akan menjadi fondasi negara masa depan mereka.

    Tonton juga video “Israel Gempur Gaza, Ratusan Orang Tewas dalam Sehari” di sini:

    Namun, menurut lembaga pengawas permukiman Peace Now, rencana yang disetujui bukanlah untuk proposal E1 yang asli, melainkan permukiman terpisah dari Ma’ale Adumim.

    “3.300 unit rumah di Ma’ale Adumim mewakili peningkatan sekitar 33% dalam stok perumahan permukiman tersebut – sebuah ekspansi yang sangat besar untuk permukiman yang populasinya stagnan di sekitar 38.000 jiwa selama dekade terakhir dan telah mengalami migrasi keluar bersih. Tender tersebut ditujukan untuk sebuah lingkungan besar yang akan menghubungkan kawasan terbangun Ma’ale Adumim dengan kawasan industri di sebelah timurnya,” demikian pernyataan Peace Now.

    Sebelumnya pada bulan Maret, kabinet keamanan Israel menyetujui pembangunan jalan pintas “Fabric of Life” khusus Palestina di wilayah Yerusalem, dalam upaya untuk memisahkan lalu lintas Israel dan Palestina serta memperkuat kehadiran Israel di luar Garis Hijau.

    Lihat Video ‘Israel Dikabarkan Berunding dengan 5 Negara untuk Terima Warga Gaza’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)