Prabowo dan Gibran Lepas Karnaval HUT Ke-80 RI di Monas, Diawali Kemenag
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas karnaval memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) malam.
Parade karnaval tersebut dibuka dengan penampilan drumband dari Gita Bahana Nusantara dan kereta kencana Garuda Prabayeksa tepat pukul 20.00 WIB.
Kemudian, parade karnaval dibuka dengan kendaraan hias dari Kementerian Agama (Kemenag) yang dilepas langsung oleh Prabowo dan Gibran.
Prabowo dan Gibran tampak berdiri dan melambaikan tangan. Kemudian, keduanya kompak memberikan hormat karena peserta karnaval yang berada dalam kendaraan hias Kemenag memberikan hormat.
Setelah itu, parade dilanjutkan dengan kendaraan hias dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengusung tema “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.
Selanjutnya ada kendaraan hias dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berbentuk kapal besar.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo menyebut, karnaval bakal dimulai pada pukul 19.30 WIB. Dengan rute, dari Monas ke Sudirman-Thamrin.
“Rute karnaval dari Monas, titik pemberangkatan nanti akan melintas di depan istana ya, melalui depan Kemendagri, kemudian Mahkamah Agung, depan istana, dan kemudian belok ke kiri terus ke arah Thamrin maupun Sudirman,” kata Prasetyo Hadi.
Menariknya, karnaval akan melibatkan perwakilan seluruh instansi pemerintah, kementerian, lembaga, TNI/Polri, maupun BUMN.
Mereka akan menampilkan program-program unggulan masing-masing dalam kendaraan hias sebagai bentuk kreativitas.
Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih bahkan turut direncanakan hadir dan ikut serta dalam rombongan setiap kementerian/lembaga.
Kemudian, rangkaian karnaval bakal ditutup dengan penampilan kembang api.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/08/17/68a1d7bbb490b.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo dan Gibran Lepas Karnaval HUT Ke-80 RI di Monas, Diawali Kemenag Nasional 17 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/17/68a1be03086e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
45 Motor Listrik hingga 145 Kuda Iringi Kirab Bendera dari Istana ke Monas Nasional 17 Agustus 2025
45 Motor Listrik hingga 145 Kuda Iringi Kirab Bendera dari Istana ke Monas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Upacara penurunan bendera dalam rangka HUT Ke-80 RI diakhiri dengan kirab pengembalian naskah proklamasi dan bendera Merah Putih ke Monumen Nasional (Monas).
Kirab dilakukan tepat setelah Presiden RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara memberi arahan kepada Komandan Upacara untuk membubarkan pasukan.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, proses kirab ini dilakukan oleh dua purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024.
Kedua purna Paskibraka putri itu melakukan kirab dengan menaiki kereta kencana yang ditarik oleh kuda.
Sebanyak 45 motor Polisi Militer (PM) hingga 145 pasukan berkuda juga mengawal proses iring-iringan kirab kereta kencana menuju Monas.
Sebagaimana diketahui, upacara kenaikan bendera Merah Putih pada pagi hari tadi juga diawali dengan kirab naskha proklamasi dan bendera Merah Putih dari Monas menuju Istana.
Selama proses upacara pada pagi dan sore hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Inspektur Upacara.
Pada kenaikan bendera tadi pagi, sejumlah tokoh nasional turut hadir menyaksikan pengibaran bendera Merah Putih.
Beberapa tokoh di antaranya Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Hadir juga para mantan presiden, yaitu Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2031874/original/053329000_1522049274-20180326-Setnov-MER-DN2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3
Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
-

Retorika Kosong di Tengah Cengkeraman Oligarki Tambang
GELORA.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 hanya berisi retorika kosong dan tidak menyentuh akar persoalan.
Presiden memang mengutip Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas selama puluhan tahun menunjukkan hal sebaliknya.
“Kekayaan alam memang dikuasai negara, tetapi hasilnya tidak kembali pada rakyat. Justru segelintir korporasi besar yang menikmati keuntungan, baik yang memiliki kedekatan langsung dengan lingkaran istana dan parlemen, maupun para pebisnis yang merangkap sebagai politisi di senayan dan istana,” kata Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).
Presiden berbicara lantang tentang lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, bahkan menyatakan tidak gentar menghadapi “orang besar” yang membekingnya.
“Namun pertanyaannya, jika memang pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, termasuk dalam masa kepemimpinan Prabowo?”.
“Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal, toh, bukanlah rahasia lagi. Media berkali-kali melaporkan keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi dalam bisnis kotor ini,” lanjutnya.
Telah banyak laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana jaringan tambang ilegal ini beroperasi dengan perlindungan aparat dan restu pejabat tertentu, bahkan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi praktik curang mereka.
Lebih jauh, retorika Prabowo juga mengabaikan fakta bahwa problem industri tambang bukan hanya pada operasi ilegal. Perusahaan yang memiliki izin sah sekalipun kerap melanggar hukum dan tetap dibiarkan beroperasi. Kita bisa melihatnya di pulau Wawonii, Kepulauan Sangihe, dan di Dairi.
Di Dairi, PT Dairi Prima Mineral (DPM) tetap melanjutkan operasi meskipun izin lingkungannya sudah dicabut setelah gugatan warga menang dan kasasi perushaaan ditolak di Mahkamah Agung.
“Salah satu pemegang saham perusahaan ini adalah Bakrie Group, milik keluarga Bakrie yang menyokong Prabowo dalam Pilpres kemarin,” lanjutnya.
Selain itu, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita, tetap beroperasi meski izin lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang digugat warga telah menang di MA.
Demikian juga dengan operasi tambang di PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, yang tetap bertahan meski masyarakat menolak keras, dan bahkan adik kandung Presiden pernah dikabarkan hendak membeli sahamnya.
Gugatan warga atas izin tambang dan izin lingkungan pun telah menang di MA. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tambang legal sekalipun tetap kebal hukum ketika terhubung dengan kekuasaan.
Lebih jauh, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat, dan membuka tambang di sekitar pemukiman.
“Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi mesin pembunuh yang telah menelan nyawa banyak anak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri, yang mendapat perlindungan dari negara,” bebernya.
Cilakanya, dalam Pidato Prabowo itu, tampak ia hanya peduli dengan aspek ekonomi, soal negara yang kehilangan pendapatan. Ia tampak tak peduli dengan nasib rakyat yang tak hanya basis ruang produksinya yang lenyap, sebagian di antaranya bahkan megalamai kekerasan dan masuk penjara.
Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi, pemerintah justru terjebak sebagai bagian dari masalah. Afiliasi politik dengan oligarki tambang membuat negara kehilangan independensi dalam mengatur sumber daya.
Regulasi dibuat longgar, pengawasan lemah, penegakan hukum tebang pilih, dan mekanisme perizinan disusun untuk menguntungkan korporasi.
“Karena itu, retorika Presiden tentang penindakan tambang ilegal hanyalah mimpi di siang bolong, sebab lingkar kekuasaan sendiri dililit erat oleh kepentingan bisnis tambang,” katanya.
Pun, JATAM menegaskan, jika Presiden benar serius, kami tantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
“Jika Prabowo tak unngkap, artinya pidato Presiden tidak lebih dari sekadar bacot kosong yang menutupi kenyataan bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/07/28/6886e059242ac.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Catat! Ini Rute Karnaval 17 Agustus yang Dilepas Prabowo Malam Ini Nasional 17 Agustus 2025
Catat! Ini Rute Karnaval 17 Agustus yang Dilepas Prabowo Malam Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah bakal menggelar karnaval sebagai rangkaian peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) malam ini.
Karnaval bakal terselenggara usai seluruh upacara selesai, baik upacara detik-detik proklamasi pada pagi hari maupun upacara penurunan bendera pada sore hari.
Karnaval juga akan makin memeriahkan suasana pesta rakyat di Monumen Nasional (Monas) yang bakal digelar hari ini pula.
Pesta rakyat di Monas sendiri akan diisi dengan berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hari mengatakan, karnaval bakal dilepas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Monas malam ini.
“Semua hadir (Presiden Prabowo dan Wapres Gibran dalam pelepasan karnaval),” kata Prasetyo usai geladi bersih upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Ia menuturkan, sejumlah menteri pun akan turut hadir dalam karnaval.
Bahkan, kata Prasetyo, para menteri akan ikut dalam rombongan karnaval dari kementeriannya masing-masing.
“Semua akan hadir. Bahkan banyak menteri yang sudah menyampaikan kepada kami bahwa ingin tidak hanya sekadar hadir, tapi ingin ada di mobil hias masing-masing kementerian,” ucap Prasetyo.
Adapun karnaval bakal dimulai pada 17 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB.
Rutenya dimulai dari Monumen Nasional (Monas) hingga ke Sudirman-Thamrin.
“Rute karnaval dari Monas, titik pemberangkatan nanti akan melintas di depan istana, ya, melalui depan Kemendagri, kemudian Mahkamah Agung, depan istana, dan kemudian belok ke kiri terus ke arah Thamrin maupun Sudirman,” jelas Prasetyo.
Nantinya, karnaval akan melibatkan perwakilan seluruh instansi pemerintah, kementerian, lembaga, TNI/Polri, maupun BUMN.
Mereka akan menampilkan program-program unggulan masing-masing dalam kendaraan hias sebagai bentuk kreativitas.
Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih bahkan turut direncanakan hadir dan ikut serta dalam rombongan setiap kementerian/lembaga.
“Karnaval ini akan melintasi rute dari kawasan Monas sampai persimpangan Semanggi. Jadi malam hari akan diadakan karnaval, dan akan menyusuri Jalan Monas, Jalan Thamrin sampai Sudirman,” tandas Juri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom
GELORA.CO – Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.
Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.
Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.
Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).
Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.
Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.
Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Kantor ID Food berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.
Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.
“Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.
Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy.
Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.
“Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.
“Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.
Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.
Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.
Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.
Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.
Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.
Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.
Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.
Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.
Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.
Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.
Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.
Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut.
Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.
“Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.
Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.
“Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.
Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.
“Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.
Pengaruh Geng Solo
Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.
“Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).
“Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.
Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.
Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.
Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.
“Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.
Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.
Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu.
“Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.
“Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”
“Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.
Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.
“Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.
Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).
“Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.
Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Klaim sudah damai
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.
Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.
Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.
Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.
“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.
Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya.
-

Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan
GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara.
Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester.
Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019.
“Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).
Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.
“Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.
Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan.
Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?
Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.
“Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan.
Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.
Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya.
Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.
Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.
Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.
Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.
Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai.
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya.
Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.


/data/photo/2018/04/27/117953346.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)