Kementrian Lembaga: MA

  • Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

    Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

    Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.

  • PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    GELORA.CO -Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

    “Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi),” ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

     

    Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.

    “Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

    Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.

     

    Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

    “Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

    Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

    Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht

  • Dubes Zuhair: Palestina berharap Indonesia kuat, selalu bersatu

    Dubes Zuhair: Palestina berharap Indonesia kuat, selalu bersatu

    Jakarta (ANTARA) – Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Republik Indonesia Zuhair Al-Shun, saat menghadiri upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8), mengungkapkan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang selalu bersatu dan kuat..

    Dubes Zuhair, yang menjadi salah satu tamu undangan dari kelompok negara-negara sahabat, mengikuti langsung rangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sejak acara itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

    “Ini adalah suatu kehormatan besar bagi saya untuk ikut menyaksikan peringatan Hari Kemerdekaan (Indonesia di Istana Merdeka, red.). Dari rakyat Palestina, untuk Bapak Presiden Yang Terhormat, Pemerintah (Indonesia), dan rakyat Indonesia, kami sangat berbahagia bisa ada di sini. Selamat atas HUT Kemerdekaan, dan saya berharap Indonesia selalu kuat, bersatu, dan terus maju,” kata Dubes Zuhair menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

    Dalam kesempatan yang sama, Dubes Zuhair turut ditanya tanggapannya mengenai rencana Pemerintah Indonesia mengevakuasi rakyat Palestina di Gaza ke Pulau Galang. Walaupun demikian, Dubes Zuhair memilih tak menjawab pertanyaan tersebut dan langsung berjalan meninggalkan kerumunan wartawan yang menghampiri dirinya di Istana Merdeka.

    Di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada pagi hari, dan Upacara Penurunan Bendera pada sore hari.

    Dua upacara itu, yang merupakan rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka dihadiri total 16.000 orang, yang sebagian besar merupakan masyarakat umum.

    Dari deretan peserta upacara pada pagi hari, ada presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden, keluarga wakil presiden pendahulu Prabowo turut mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

    Jajaran pendahulu itu, di antaranya Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin. Dalam pertemuan yang sama di Istana Merdeka, ada pula Wakil Presiden Ke-11 Boediono, dan istri dari Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid.

    Kemudian, ada pula perwakilan dari negara-negara sahabat, dan tamu negara yang mewakili pemerintah negara-negara sahabat, di antaranya dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Malaysia.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Sebut Bebasnya Setnov Konsekuensi Hidup Berbangsa, Senang atau tidak Harus Diterima

    KPK Sebut Bebasnya Setnov Konsekuensi Hidup Berbangsa, Senang atau tidak Harus Diterima

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi bebas bersyarat yang diperoleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dalam kasus korupsi e-KTP.

    Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap Setnov bukan kewenangan KPK. Ia menjelaskan, tugas KPK hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi putusan hakim terhadap Setnov.

    “Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” kata Tanak ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Tanak, pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia menegaskan KPK tidak mencampuri urusan tersebut.

    “Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujarnya.

    Tanak menambahkan, bebas bersyarat Setnov yang bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, meski menimbulkan polemik karena dinilai hukuman tidak memberikan efek jera, tetap harus diterima.

    “Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Setnov dikabarkan sudah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

    “Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK). Meski bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

    Sebagai catatan, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.

    Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto. Hukuman penjara dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hakim PK juga mengurangi pidana tambahan, yakni pencabutan hak menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir. Putusan PK itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • 80 tahun merdeka, Wamen Stella sebut momentum bangun sains, teknologi

    80 tahun merdeka, Wamen Stella sebut momentum bangun sains, teknologi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk membangun kekuatan dan memajukan sains dan teknologi Indonesia.

    “Ada makna khusus pada hari kemerdekaan ini, sungguh dirasakan bahwa Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sungguh ingin membangun sains dan teknologi di Indonesia, dan itu sudah tercermin dari segala yang kita lakukan sampai saat ini,” kata Wamendiktisaintek Stella menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, pada sela-sela acara memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

    Menurut Stella, 80 tahun Indonesia merdeka pun harus menjadi pengingat Indonesia harus segera membangun kemampuan sains dan teknologinya.

    “Dan, saya sangat bersyukur diberikan amanah untuk membangun ekosistem sains dan teknologi Indonesia,” sambung Stella.

    Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu pagi, dan Upacara Penurunan Bendera pada sore harinya.

    Saat upacara pada pagi hari, dia memimpin prosesi dengan mengenakan baju adat beskap Melayu lengkap dengan kain songketnya, dan pada sore hari, dia juga mengenakan pakaian adat khas Melayu yang juga lengkap dengan penutup kepalanya.

    Di Istana Merdeka, dua upacara itu, yang merupakan rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, dihadiri oleh total 16.000 orang, yang mayoritas merupakan masyarakat umum.

    Dari deretan peserta upacara pada pagi hari, ada presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden, keluarga wakil presiden pendahulu Prabowo turut mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

    Jajaran pendahulu itu, di antaranya Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin. Dalam pertemuan yang sama di Istana Merdeka, ada pula Wakil Presiden Ke-11 Boediono, dan istri dari Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid.

    Kemudian, pada sesi Upacara Penurunan Bendera, Presiden Prabowo mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh peserta upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Minggu.

    “Saya ingin ucapkan terima kasih saya, penghargaan saya kepada seluruh peserta upacara dari pagi sampai sore hari ini. Saudara-saudara laksanakan upacara dengan tertib, dengan semangat. Saya bangga dengan kalian semua. Terima kasih,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    GELORA.CO – Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

    Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sejumlah alasan yang membuat narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu bisa memperoleh bebas bersyarat.

    Di antaranya, Setnov dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia bahkan disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

    “Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025) dilansir Antara.

    Menurut Rika, klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator atau pendidik sebaya, di mana sesama narapidana saling memberi dukungan.

    Selain itu, Setnov juga disebut rajin mengikuti program pembinaan spiritual, kemandirian, serta program ketahanan pangan yang digelar lapas.

    Rika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Semua narapidana, kata dia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi Setnov di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, nelunasi denda dan uang pengganti, berperilaku baik selama di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme.

    “Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat dicek pertimbangannya, jadi bukan hanya Setnov,” jelas Rika.

    Dengan status baru tersebut, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia wajib lapor minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029. Setnov baru akan bebas murni pada 2029 mendatang.

    Sebagai pengingat, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik 2011–2013.

    Namun pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

    Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa pidananya berakhir. 

  • Nusron sebut 17 Agustus nuansanya persatuan saat ditanya soal Megawati

    Nusron sebut 17 Agustus nuansanya persatuan saat ditanya soal Megawati

    Jakarta (ANTARA) – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut 17 Agustus yang merupakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang nuansanya persatuan dan kebersamaan.

    Nusron memberikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai ketidakhadiran Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

    “Nuansa 17 Agustus ini, nuansa persatuan, nuansa kebersamaan. Kalau ada pihak-pihak tertentu atau tokoh tertentu belum bisa hadir, insyaallah pada masa akan datang akan bisa hadir,” kata Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui sebelum Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.

    Di Istana Merdeka hari ini, Presiden-Presiden pendahulu Prabowo Subianto, yang merupakan Presiden Ke-8, memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Istana untuk mengikuti secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden-Presiden pendahulu Prabowo itu, antara lain Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian, ada juga Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wapres Ke-11 Boediono, dan Wapres Ke-13 KH Ma’ruf Amin.

    Megawati, yang juga diundang oleh Istana untuk mengikuti langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada akhirnya memilih tak hadir, dan Megawati memimpin upacara HUT RI bersama DPP PDIP.

    Terlepas dari ketidakhadiran Megawati saat upacara, Presiden Ke-5 itu yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hadir saat acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah menuntaskan tugasnya di Istana Merdeka hari ini.

    Menurut Puan, Megawati sangat peduli terhadap Paskibraka karena Presiden Ke-5 RI itu merupakan purna-Paskibraka.

    “Bu Mega yang dulunya juga pernah menjadi Paskibraka tentu sangat concern, berkeinginan Paskibraka bisa menjadi satu tempat atau wadah yang betul bisa menjadi salah satu contoh bagaimana menghormati, menjalankan, dan melakukan semua hal terkait Pancasila, khususnya di hari yang bermakna ini,” kata Puan Maharani.

    Puan kemudian menilai Paskibraka hari ini sukses menjalankan tugasnya. “Alhamdulillah, Paskibraka sukses, baik, dan berjalan sangat lancar,” sambung Puan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus korupsi proyek e-KTP ini mengingatkan pada kejahatan korupsi yang serius yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
    Sebab, kata dia, korupsi e-KTP tidak hanya mengakibatkan kerugian negara yang besar, melainkan juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik.
    “Kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (17/8/2025).
    Budi menyinggung tema HUT Ke-80 RI yang mengangkat tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, maka upaya pemberantasan korupsi juga memiliki semangat yang sama.
    “Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujar dia.
    Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
    “Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
    Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
    Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
    “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar dia.
    Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
    Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
    “Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar dia.
    Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    “Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
    Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Prabowo Peluk dan Cium Anak-anak di Karnaval HUT Ke-80 RI, Monas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Momen Prabowo Peluk dan Cium Anak-anak di Karnaval HUT Ke-80 RI, Monas Nasional 17 Agustus 2025

    Momen Prabowo Peluk dan Cium Anak-anak di Karnaval HUT Ke-80 RI, Monas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mencium dan memeluk anak-anak di tengah kemeriahan parade kembang api Karnaval HUT ke-80 RI malam ini.
    Karnaval digelar di lapangan Monas, Minggu (17/8/2025) malam, pertunjukan iring-iringan truk hias kementerian dan lembaga diakhiri dengan pertunjukan kembang api yang meriah.
    Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian melambaikan tangan ke masyarakat yang menonton acara ini.
    Prabowo menuruni panggung, di depannya sudah ada masyarakat yang menunggu, tak terkecuali anak-anak.
    Satu bocah digendong oleh pria dewasa berikat kepala corak merah putih, mendekat ke Prabowo.
    Prabowo yang berkemeja lengan panjang warna putih dan berpeci hitam lantas menyambut satu bocah yang dipunji oleh seorang pria.
    Presiden ke-8 RI itu mencium kepala anak itu. Ada pula anak bertopi yang dipeluk erat, satu anak kecil lainnya digendong oleh Prabowo.
    Prabowo menundukkan badan, menyambut anak kecil lainnya lagi. Total ada lima anak kecil yang terrekam oleh kamera, disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden.
    Lagu “Bangun Pemudi Pemuda” yang dinyanyikan band Cokelat mengiringi interaksi Prabowo dengan anak-anak di arena Karnaval Bersatu ini.
    Prabowo dan Gibran melepas iring-iringan truk karnaval dari arena Monas ini.
    Beragam truk hias kementerian dan lembaga silih berganti, para pejabat memberi hormat ke Prabowo dan Gibran.
    Rute iring-iringan karnaval ini bermula di Monas, lewat depan Istana Merdeka di Jl Medan Merdeka Utara, lanjut ke Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung, kemudian ke arah Jl MH Thamrin dan Jl Jenderal Sudirman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Papa Tiang Listrik Bebas Bersyarat, Umar Hasibuan: Hukum di Negara Ini Rusak Kabeh

    Papa Tiang Listrik Bebas Bersyarat, Umar Hasibuan: Hukum di Negara Ini Rusak Kabeh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status bebas bersyarat didapatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat dengan julukan ‘Papah Tiang Listrik’ ini.

    Putusan itu tidak serta-merta diterima publik, banyak yang menganggap bebas bersyarat yang diberikan kepada politikus Golkar itu sarat kepentingan.

    Kader PKB, Umar Hasibuan, misalnya. Ia melihat bahwa kondisi hukum di Indonesia hanya sebatas narasi tanpa pembuktian.

    “Hancurnya hukum di negara ini sudah begtu nyata. Rusak kabeh,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (17/8/2025).

    Anak buah Cak Imin ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah menjadi permainan bagi para elit.

    Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.

    Pria 69 tahun yang sebelumnya geger dengan istilah ‘Papah Tiang Listrik’ ini diketahui menjalani hukuman terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

    Dikatakan Kusnali, kebebasan bersyarat Setya diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana.

    “Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menambahkan, Setya resmi bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

    Ia menegaskan pembebasan tersebut sesuai regulasi, karena Setya telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman yang telah dipangkas menjadi 12,5 tahun.