Kementrian Lembaga: MA

  • Nyawa Kakak Saya Tak Ada Artinya

    Nyawa Kakak Saya Tak Ada Artinya

    Jakarta

    Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa terhadap remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang telah diadili sebagai pembunuh Dini. Keluarga tidak menyangka Ronald Tannur mendapat remisi padahal sudah menghilangkan nyawa seseorang.

    “Bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik aja walaupun sudah di tangkap kembali. Kita enggak pernah tau kan di dalam prosesnya seperti apa? Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” kata adik Dini Sera Afrianti, Alfika, dilansir detikJatim, Senin (18/8/2025).

    Alfika mengingat bagaimana susahnya ia dan keluarga memperjuangkan keadilan atas kematian kakaknya. Bahkan hingga saat ini, kata dia, keadilan itu juga belum didapatkan keluarganya.

    Apalagi kasus ini perjalanannya sangat panjang. Ronald sempat divonis bebas karena 3 majelis hakim PN Surabaya menerima suap. Lalu, MA menganulir vonis bebas itu dan Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dan kini anak mantan anggota DPR RI itu justru mendapat remisi.

    “Pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa, sulit,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, juga mengungkapkan keprihatinan atas remisi yang diterima oleh Ronald Tannur. Dimas menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima restitusi sedikit pun atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Dini.

    “Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan?” ujar Dimas.

    Simak lengkapnya di sini.

    (zap/dhn)

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA. — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kembali menjadi sorotan.

    Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatakan, bebasnya Setya Novanto menunjukkan enaknya jadi koruptor di Indonesia. Pasalnya, pria karib disapa Setnov itu sebelumnya hukumannya telah dikurangi.

    “Enak betul jadi koruptor di negeri ini. Udah hukumannya dikurangi, bebasnya lebih cepat lagi,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/8/2025).

    Bebas bersyaratnya Setnov, menurutnya bisa jadi preseden. Bahwa banyak koruptor yang bangga.

    “Maka jangan heran banyak yang bangga jadi koruptor seperti Setya Novanto,” ujarnya.

    Jhon juga menyentil pemerintah, menurutnya, selama ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan melalu aparat penegak hukum sekadar sandiwara.

    “Mereka-mereka ini disayang oleh negara. Drama OTT, penggeledahan dan persidangan ternyata hanya pemanis panggung sandiwara saja,” ucapnya.

    “Begitu rakyat mulai sibuk, mereka tiba-tiba sudah bebas,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setnov. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

    Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Setya Novanto adalah warga binaan, pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelas Rika.

    Selain itu, pencabutan hak politik Novanto juga dipangkas menjadi 2,5 tahun pasca-penjara. Ia pun memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

  • Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

    Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

    Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.

    “Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.

    Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

    Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto.

    Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    GELORA.CO – Narapidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi empat bulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Rinciannya, Ronald menerima remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus 2025. Informasi ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan,” kata Rika saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Selain itu, Ronald juga memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

    “Remisi dasawarsa 3 bulan. Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” ujar Rika.

    Rika menjelaskan, pemberian remisi kepada Ronald dilakukan karena ia telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat remisi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rika.

    Dalam perjalanan kasusnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan tersebut belakangan terbongkar karena adanya praktik suap.

    Majelis hakim yang menerima suap yakni Erintuah Damanik (ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Atas kasus itu, hakim Tipikor Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, yang kini tengah dijalaninya.

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih belum memiliki hak politiknya hingga 2031.

    Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.

    Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabrak Pengendara di Jogja, 2 Pemuda Mabuk Ternyata Bawa Celurit di Motor
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        18 Agustus 2025

    Tabrak Pengendara di Jogja, 2 Pemuda Mabuk Ternyata Bawa Celurit di Motor Yogyakarta 18 Agustus 2025

    Tabrak Pengendara di Jogja, 2 Pemuda Mabuk Ternyata Bawa Celurit di Motor
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi amankan dua orang atas kejadian laka lantas di Jalan Sorogenen, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kedua pemuda tersebut berinisial SA (20), dan MA (22).
    Diketahui kedua pemuda tersebut mabuk dan membawa senjata tajam saat kejadian kecelakaan tersebut.
    Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Yogyakarta Gandung Herjunadi mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 16 Agustus 2025 sekira Pukul 23.15 WIB, SA berboncengan dengan MA mengemudikan motor Vario dengan pelat nomor H 3615 LK melaju di Jalan Sorogenen dari arah barat menuju ke arah Timur, kemudian menabrak pengemudi dengan inisial MYA yang mengendarai Honda Vario dengan plat nomor AB 3626 YX.
    “Kejadian laka dipicu pengemudi SA yang berboncengan dengan MA yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario dengan Plat Nomor H 3615 LK posisi pelat tidak dipasang, dengan keadaan dipengaruhi alkohol,” katanya, Minggu (17/8/2025).
    Gandung menjelaskan, motor yang dikendarai SA dan MA zig-zag serta mengayunkan kepala sabuk atau gesper dan bertabrakan dengan motor yang dikendarai oleh MYA.
    Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi juga menemukan senjata tajam berupa celurit di motor SA dan MA.
    “Pada saat kejadian laka lantas ditemukan Sebuah sabuk atau gesper dan Sebuah Celurit yang kemudian diamankan tim URC gabungan dan Polsek Umbulharjo,” kata dia.
    Kedua pengendara yakni SA dan MA hendak mencari rekannya yang sebelumnya telah terjadi selisih paham.
    “Ingin mencari temannya yang sempat berselisih paham sebelum kejadian laka lantas,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • Metro Sepekan: Heboh Anak SMP jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Metro Sepekan: Heboh Anak SMP jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat.

    Wagub Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

    Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak. Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadaan RPTRA tidak serta-merta menjamin keamanan 100 persen.

    Sementara itu, siang itu terik matahari menyinari kawasan Jembatan 2, Tambora. Di pinggir jalan, seorang kakek mondar-mandir, matanya menatap ke arah mobil yang lalu-lalang.

    Bukan untuk meminta tumpangan, melainkan mencari pengemudi yang akan menjadi targetnya. Kakek itu berinisial A (65). Aksinya berakhir di tangan polisi yang sudah mengintai gerak-geriknya saat hendak beraksi.

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, modusnya terbilang licik. A sengaja menabrakkan diri ke mobil yang sedang lewat. Begitu pengemudi panik, ia pura-pura kesakitan lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang pengobatan.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia segera dimulai. Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi bersama sang istri Iriana Widodo tampak sudah hadir.

    Jokowi tampak mengenakan beskap hitam. Sementara Iriana memakai baju kebaya berwarna krem berpadu pink. Keduanya diantar dengan mobil golf menuju lokasi upacara. Keduanya langsung tersenyum ketika disapa awak media.

    Tak lama setelah Jokowi, juga tiba di lokasi mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) bersama istri dan Ma’ruf Amin bersama istri.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Pesta kembang api mewarnai malam perayaan Hari Jadi Kota Jakarta yang ke-498 di arena Jakarta Fair, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perayaan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno dan Gubernur Jakarta era 1997 hingga 2007, Sutiyoso.

  • Wamen Diktisaintek Stella: HUT ke-80 RI jadi Momentum Majukan Sains dan teknologi Indonesia – Page 3

    Wamen Diktisaintek Stella: HUT ke-80 RI jadi Momentum Majukan Sains dan teknologi Indonesia – Page 3

    Dari deretan peserta upacara pada pagi hari, ada presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden, keluarga wakil presiden pendahulu Prabowo turut mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

    Jajaran pendahulu itu, di antaranya Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin.

    Dalam pertemuan yang sama di Istana Merdeka, ada pula Wakil Presiden Ke-11 Boediono, dan istri dari Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid.

    Kemudian, pada sesi Upacara Penurunan Bendera, Presiden Prabowo mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh peserta upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Minggu.

    “Saya ingin ucapkan terima kasih saya, penghargaan saya kepada seluruh peserta upacara dari pagi sampai sore hari ini. Saudara-saudara laksanakan upacara dengan tertib, dengan semangat. Saya bangga dengan kalian semua. Terima kasih,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.