Kementrian Lembaga: MA

  • ​KJP Cair Lagi Agustus 2025, Begini Cara Mudah Cek Status Penerima

    ​KJP Cair Lagi Agustus 2025, Begini Cara Mudah Cek Status Penerima

    Jakarta: Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair pada Agustus 2025. Kabar baik ini tentu sangat ditunggu ribuan pelajar di Jakarta karena bisa membantu meringankan biaya pendidikan. 

    Seperti biasa, pencairan dilakukan secara bertahap agar penyaluran lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh siswa dari keluarga yang membutuhkan.

    Tak heran, setiap periode pencairan, orang tua siswa ramai mencari informasi soal kapan dana KJP masuk ke rekening hingga cara cek status penerimanya. 

    Kabar baiknya, kini proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah secara online, tanpa harus menunggu pengumuman dari sekolah.
    Jadwal pencairan KJP Agustus 2025
    Merangkum dari laman Fahum UMSU, menurut informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Agustus 2025 akan ditransfer secara bertahap sepanjang bulan ini. 

    Dana tersebut langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
     

    Cara cek penerima KJP Agustus 2025
    Ada tiga cara utama yang bisa digunakan untuk mengecek apakah kamu atau anak kamu tercatat sebagai penerima KJP bulan ini:

    1. Cek via Website Resmi KJP

    Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
    Masukkan NIK dan Nomor Kartu KJP pada kolom pencarian
    Klik tombol “Cek Penerima”
    Informasi status penerimaan akan muncul otomatis
    2. Cek via Aplikasi JakOne Mobile

    Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
    Login dengan akun terdaftar
    Pilih menu “KJP” untuk melihat saldo dan status pencairan
    3. Cek via Sekolah

    Selain online, status penerima biasanya diumumkan oleh sekolah. Siswa juga bisa langsung bertanya pada wali kelas atau bagian administrasi.
    Besaran dana KJP Plus Agustus 2025
    Dana KJP Plus Agustus 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

    SD/MI
    Rutin: Rp135.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan

    SMP/MTs
    Rutin: Rp185.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan

    SMA/MA
    Rutin: Rp235.000/bulan
    Berkala: Rp185.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan

    SMK
    Rutin: Rp235.000/bulan
    Berkala: Rp215.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan

    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
    Rutin: Rp185.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Dukungan Pendidikan Berkelanjutan

    Melalui program KJP, Pemprov DKI Jakarta berharap setiap anak bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah. 

    Orang tua juga diimbau rutin mengecek status penerima agar tidak ketinggalan informasi pencairan.

    Jakarta: Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair pada Agustus 2025. Kabar baik ini tentu sangat ditunggu ribuan pelajar di Jakarta karena bisa membantu meringankan biaya pendidikan. 
     
    Seperti biasa, pencairan dilakukan secara bertahap agar penyaluran lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh siswa dari keluarga yang membutuhkan.
     
    Tak heran, setiap periode pencairan, orang tua siswa ramai mencari informasi soal kapan dana KJP masuk ke rekening hingga cara cek status penerimanya. 

    Kabar baiknya, kini proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah secara online, tanpa harus menunggu pengumuman dari sekolah.

    Jadwal pencairan KJP Agustus 2025
    Merangkum dari laman Fahum UMSU, menurut informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Agustus 2025 akan ditransfer secara bertahap sepanjang bulan ini. 
     
    Dana tersebut langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
     

    Cara cek penerima KJP Agustus 2025
    Ada tiga cara utama yang bisa digunakan untuk mengecek apakah kamu atau anak kamu tercatat sebagai penerima KJP bulan ini:

    1. Cek via Website Resmi KJP

    Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
    Masukkan NIK dan Nomor Kartu KJP pada kolom pencarian
    Klik tombol “Cek Penerima”
    Informasi status penerimaan akan muncul otomatis

    2. Cek via Aplikasi JakOne Mobile

    Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
    Login dengan akun terdaftar
    Pilih menu “KJP” untuk melihat saldo dan status pencairan

    3. Cek via Sekolah

    Selain online, status penerima biasanya diumumkan oleh sekolah. Siswa juga bisa langsung bertanya pada wali kelas atau bagian administrasi.
    Besaran dana KJP Plus Agustus 2025
    Dana KJP Plus Agustus 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
     
    SD/MI
    Rutin: Rp135.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
     
    SMP/MTs
    Rutin: Rp185.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
     
    SMA/MA
    Rutin: Rp235.000/bulan
    Berkala: Rp185.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
     
    SMK
    Rutin: Rp235.000/bulan
    Berkala: Rp215.000/bulan
    Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
     
    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
    Rutin: Rp185.000/bulan
    Berkala: Rp115.000/bulan
    Dukungan Pendidikan Berkelanjutan
     
    Melalui program KJP, Pemprov DKI Jakarta berharap setiap anak bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah. 
     
    Orang tua juga diimbau rutin mengecek status penerima agar tidak ketinggalan informasi pencairan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (ANN)

  • Tak Lagi Pakai RI 8, Begini Tampilan Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung

    Tak Lagi Pakai RI 8, Begini Tampilan Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung

    Jakarta

    Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) mendapatkan pelat nomor khusus. Kini, kendaraan dinas Mahkamah Agung menggunakan pelat nomor berawalan MA yang diikuti nomor urut di belakangnya.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 8. Kini, pelat nomor mobil tersebut berganti menjadi MA 1.

    Penggunaan pelat nomor khusus MA itu disahkan di acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dalam video yang ditayangkan kanal Youtube MA, pelat nomor RI 8 yang digunakan mobil Ketua Mahkamah Agung ditanggalkan, kemudian digantikan dengan pelat nomor MA 1.

    Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberikan pelat nomor beserta STNK khusus untuk Mahkamah Agung. Kendaraan dinas Mahkamah Agung disebut akan menggunakan pelat nomor MA 1 sampai dengan MA 7.6.

    Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung Foto: Youtube Mahkamah Agung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.

    Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.

    Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

    Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

    Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

    “Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.

    Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung Foto: Youtube Mahkamah Agung

    Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.

    “Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” sebutnya.

    (rgr/din)

  • Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Jakarta

    Seorang pria dieksekusi mati di depan umum di Iran selatan pada hari Selasa (19/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh empat orang, yakni seorang ibu dan tiga anaknya.

    “Salah satu pelaku pembunuhan brutal terhadap empat anggota keluarga di Beyram, Provinsi Fars, digantung di depan umum pada hari Selasa,” lapor Mizan, portal berita peradilan Iran, dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/8/2025).

    Pembunuhan dan pemerkosaan dapat dihukum mati di Iran. Republik Islam tersebut merupakan negara kedua setelah China yang paling banyak melakukan eksekusi mati, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    Otoritas Iran umumnya melakukan eksekusi mati di depan umum dengan cara dihukum gantung saat fajar.

    “Terdakwa dan istrinya membunuh seorang ibu dan tiga anak dalam perampokan pada Oktober 2024,” kata Mizan.

    Pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman mati pada Februari 2025, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada April, menurut media Iran.

    Lihat juga Video ‘2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta’:

    (ita/ita)

  • Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Jakarta

    Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas dari penjara. Perjalanan kasus Setya Novanto (Setnov) sempat diwarnai kecelakaan lalu lintas. Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang. Setya Novanto sampai benjol segede bakpao, kata pengacaranya. Ternyata kecelakaan itu direkayasa.

    Kini, Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

    Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

    Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

    Kecelakaan Fortuner, Benjol Segede Bakpao

    Penetapan Novanto sebagai tersangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

    Kecelakaan itu terjadi pada 16 November 2017 malam. Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Sebagian badan mobil masuk ke trotoar dekat tiang listrik. Terlihat bagian bemper depan mobil ringsek. Roda kanan depan juga mengalami kerusakan karena efek tabrakan dengan trotoar. Pengacaranya bilang, Setnov cedera, benjol-benjol segede bakpao.

    Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto kecelakaan pada 2017 lalu. Foto: dok. Istimewa

    Dari kacamata keselamatan berkendara, praktisi safety driving yang juga Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyakini bahwa cedera parah bisa terjadi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Kalau cedera betul begitu, dipastikan korban tidak mengenakan sabuk pengaman. Contoh dia duduk di depan bisa membentur dasbor atau pilar A,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    “Kalau dia duduk di belakang, bisa saja membentur kursi di depannya atau headrest. Manakala headrest itu ada sistem layar audio seperti mobil kebanyakan yang terbuat dari mika atau kaca, itu juga bisa melukai seseorang,” kata Jusri.

    Belakangan terungkap, kecelakaan tersebut ternyata direkayasa. Terlepas dari kecelakaan tersebut yang direkayasa, pelajaran pentingnya adalah selalu gunakan sabuk pengaman baik sebagai sopir maupun penumpang. Sebab, kecelakaan bisa melukai penghuni mobil jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Soalnya, badan penumpang tak tertahan ketika terjadi benturan. Badan penumpang akan mengikuti kecepatan masa ketika mobil menubruk dan mengayun ke depan sehingga berpotensi membentur objek di depannya seperti dasbor atau headrest.

    “Dia duduk biasa saja, dengan kondisi menyandar, bisa saja terjadi benturan. Karena inersia yang terjadi atau kecepatan masa orang yang tidak terikat (sabuk pengaman) akan bergerak dengan kecepatan yang sama sebelum mobil berhenti saat tabrakan. Makanya seatbelt selalu dipasang, agar mobil berhenti (ketika menabrak objek seperti tiang) orangnya tidak ikut bergerak ke depan karena sudah terikat seatbelt,” kata Jusri.

    (rgr/din)

  • Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.

    Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

    Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

    Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

    Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebanyak 7.000 Warga Palestina di Yerusalem Terancam Penggusuran

    Sebanyak 7.000 Warga Palestina di Yerusalem Terancam Penggusuran

    JAKARTA – Gubernur Yerusalem pada Senin mengumumkan bahwa sekitar 7.000 warga Palestina yang tinggal di 22 komunitas di Badia Yerusalem menghadapi ancaman penggusuran paksa akibat proyek E1 dan Jalan Kedaulatan oleh penjajah Israel.

    Proyek permukiman itu secara total akan mengisolasi dan memisahkan komunitas Jabal al-Baba dan Wadi Jamal dari Kota al-Eizariya, yang dihuni sekitar 100 orang.

    Kepala keuangan Israel Bezalel Smotrich telah mengumumkan persetujuannya atas pembangunan ribuan unit permukiman dalam rencana permukiman di daerah E1 yang terletak di sebelah timur Yerusalem.

    Rencana Zionis semacam itu akan mengacaukan kemungkinan berdirinya negara Palestina di tanah tersebut, menggerogoti kesatuan geografis dan demografis Palestina serta melanggengkan pemisahan Tepi Barat menjadi beragam daerah tumbal salam yang terisolasi.

    Menurut Pusat Informasi Israel untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan, B’Tselem, eksekusi rencana pembangunan di wilayah E1 akan menciptakan jalur perkotaan untuk menghubungkan antara pemukiman Ma’ale Adumim dan Yerusalem.

    Rencana itu juga akan memperparah isolasi Yerusalem Timur dari wilayah lainnya di Tepi Barat dan juga merusak kedekatan geografis antara wilayah utara dan selatan Tepi Barat.

  • Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 22:29 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tidak bersikap anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

    Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati terkait Bupati Pati Sudewo masih tetap berjalan.

    “Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8).

    Dia mengatakan bahwa pemerintahan di Jember pun sebelumnya sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.

    Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

    Untuk itu, menurut dia, Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat saat ini.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Park Eun Bin dan Yang Se Jong Diincar Perankan Remake Film Son Ye Jin

    Park Eun Bin dan Yang Se Jong Diincar Perankan Remake Film Son Ye Jin

    JAKARTA – Dua aktor muda: Park Eun Bin dan Yang Se Jong sedang mempertimbangkan tawaran drama terbaru, Chilling Romance: Find Me. Drama ini merupakan remake dari film berjudul Spellbound yang dibintangi Son Ye Jin dan Lee Min Ki.

    Namoo Actors sebagai agensi Park Eun Bin menyebutkan, “Chilling Romance: Find Me adalah salah satu proyek ia sedang pertimbangkan.”

    Spellbound adalah film misteri romansa yang mengisahkan seorang pewaris hotel yang bisa melihat hantu dan seorang jaksa yang keduanya bekerja sama. Pewaris hotel itu selalu dihantui setiap malam oleh arwah yang meninggal secara tidak adil.

    Di sisi lain, seorang jaksa bekerja keras memecahkan kasus pembunuhan yang beragam dan mencari dalang di balik kematian yang tidak wajar.

    Park Eun Bin mendapat tawaran peran sebagai Cheon Yeo Ri, pewaris dari keluarga konglomerat dan CEO dari sebuah hotel mewah. Ia memiliki kemampuan untuk melihat hantu di balik sosok visualnya yang mencuri perhatian.

    Yang Se Jong mendapat tawaran peran sebagai Ma Kang Wook, seorang jaksa dengan kemampuan yang pintar dan jatuh cinta dengan Cheon Yeo Ri.

    Jika Eun Bin menerima tawaran ini, maka drama ini menjadi proyek terbarunya setelah Hyper Knife. Ia juga dikabarkan membintangi Wonder Fools yang dijadwalkan pada tahun ini.

    Yang Se Jong terakhir kali berakting dalam serial Low Life yang dirilis pada tahun ini.