Kementrian Lembaga: MA

  • Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

    Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan alasan ditundanya sidang ini lantaran terpidana Silfester tak hadir dalam persidangan.

    Rio mengemukakan bahwa alasan Silfester absen dalam persidangan kali ini lantaran kondisi kesehatannya kurang sehat.

    “Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/5/2025).

    Atas dasar itu, kata Rio, pihaknya memutuskan menunda sidang PK. Adapun, sidang PK Silfester atas kasus pencemaran nama baik itu kembali digelar pada Rabu (27/8/2025).

    Rio juga mengemukakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No.1/2012, sidang PK ini harus dihadiri langsung pemohon dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

    “Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.

    Kemudian, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.

    Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

    Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.

    Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
                        Nasional

    6 Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI Nasional

    Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
    “Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
    Ratmin mengatakan, Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
    “Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
    “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
    Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
    Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
    “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
    Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
    Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
    Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    GELORA.CO – Sosok Sadarestuwati yang merupakan anggota Komisi V DPR kini tengah menjadi sorotan warganet usai aksi joget “Gemu Fa Mi Re” bersama para anggota parlemen lainnya setelah Sidang Tahunan MPR RI, pada Jumat (15/8/2025) viral di media sosial.

    Pasalnya, aksi joget para anggota parlemen tersebut dinilai tidak etis untuk dilakukan di ruang sidang. Apa lagi aksi joget “Gemu Fa Mi Re” Itu terjadi ditengah hangatnya isu kenaikan gaji anggota DPR.

    Viralnya video joget “Gemu Fa Mi Re” di ruang sidang tersebut membuat warganet penasaran dengan sosok Sadarestuwati yang terlihat sangat antusias menari bersama rekan-rekannya.

    Salah satunya akun TikTok @ijazah.esde yang menyoroti suami dari Sadarestuwati yakni Masykur Affandi yang merupakan terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) Bank Jatim senilai Rp 49,5 miliar.

    “Ternyata 49,5 M,” tulisnya akun TikTok @ijazah.esde, dikutip monitorindoensia pada Selasa (19/8/2025). 

    Masykur Affandi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman usai meneyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada April 2022.

    Adapun, Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Masykur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

    Dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun masa tahanan.

    Selain itu, Masykur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385 subsidair 6 tahun masa tahanan. 

  • Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat Remisi 9 Bulan – Page 3

    Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat Remisi 9 Bulan – Page 3

    Sebagai informasi, Putri divonis 20 tahun penjara oleh hakim di tingkat pertama. Namun upaya banding dilakukan hingga ket tingkat oleh Mahkamah Agung dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

    Putri diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudan pribadi dari sang suami Brigadir Joshua pada tahun 2023.

  • Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap Nasional 19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, integritas hakim tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
    “Sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai pengadilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan. Dan, semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa ada jaminan kesejahteraan yang layak,” ujar Ketua MA Sunarto sebagaimana dilihat dalam tayangan YouTube MA, Selasa (19/8/2025).
    Pada momen peringatan HUT ke-80 MA ini, Sunarto mengatakan, aparat penegak hukum yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap.
    Hal ini juga akan meminimalkan kompromi yang mungkin terjadi.
    “Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan terhadap godaan suap atau kompromi,” lanjutnya.
    Ia mengatakan, kesejahteraan hakim dan petugas pengadilan akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi di lembaga yudikatif.
    “Kesejahteraan yang memadai akan mengurangi kerentanan praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi kebutuhan,” katanya.
    Peningkatan kesejahteraan ini dinilai dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa integritas hakim akan lebih terjaga.
    Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan dari Pemerintah

    Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan dari Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terdakwa pembuhnuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi sembilan bulan dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang Ratmin mengungkapkan pengurangan hukuman itu berdasarkan remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari dan remisi tambahan lain dua bulan.

    “Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari dan remisi tambahan donor darah dua bulan,” ujar Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

    Dia menjelaskan pertimbangan Putri mendapatkan remisi lantaran dinilai telah berbuat baik dan tidak melanggar tata tertib selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Alhasil, kata Ratmin, Putri berhak mendapatkan remisi dari pemerintah terkait HUT ke-80 RI.

    “Ya pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib WBP tersebut berhak mendapatkan remisi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Putri merupakan terpidana setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Putri awalnya menghuni Lapas perempuan atau Lapas Pondok Bambu. Namun, kini dia dijebloskan ke Lapas Kelas 2 A Tangerang.

    Adapun, hukuman Putri juga telah dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) dari awalnya dihukum 20 tahun pidana, kini istri Ferdy Sambo itu harus menjalani hukuman 10 tahun.

  • Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    GELORA.CO -Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

    Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

    “Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

    Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

    “Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

    Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

    “Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

    Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

    “Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019