Kementrian Lembaga: MA

  • Protes UKT Mahal, Mahasiswa UIN Walisongo Geruduk Rektorat Bawa Keranda Hitam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Agustus 2025

    Protes UKT Mahal, Mahasiswa UIN Walisongo Geruduk Rektorat Bawa Keranda Hitam Regional 22 Agustus 2025

    Protes UKT Mahal, Mahasiswa UIN Walisongo Geruduk Rektorat Bawa Keranda Hitam
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung rektorat pada Jumat (22/8/2025).
    Dalam aksinya, massa membawa keranda berwarna hitam sebagai simbol protes terhadap tingginya biaya kuliah yang dinilai memberatkan mahasiswa.
    Koordinator lapangan, Iqbal Mujahid, mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah fakultas dinilai tidak wajar.
    “Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sendiri awalnya itu mungkin untuk UKT terakhir itu Rp 6,2 juta. Sekarang sudah sampai Rp 7 juta,” kata Iqbal.
    Iqbal menambahkan, sebagian besar peserta aksi merupakan mahasiswa baru yang kecewa dengan tingginya biaya pendidikan.
    “Biaya Ma’had (asrama) Rp 4 juta,” ujarnya.
    Menurut Iqbal, kebijakan kampus menaikkan biaya kuliah dilakukan secara ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan kondisi mahasiswa.
    “Dan mereka pihak-pihak birokrasi kampus itu tidak memperhatikan bagaimana teman-teman yang mempertimbangkan waktu itu di sosiologi itu ada 20 calon mahasiswa,” lanjutnya.
    Berdasarkan data yang dikumpulkan, sekitar 15 calon mahasiswa di FISIP batal kuliah karena tidak sanggup membayar biaya.
    “Ada belasan yang tak jadi kuliah. Sekitar 15 orang. Itu hanya di FISIP,” ungkap Iqbal.
    Iqbal juga mencontohkan, ada calon mahasiswa yang sudah membayar UKT, tetapi belum bisa melunasi biaya Ma’had karena orangtuanya sakit parah.
    “Mendapatkan jawaban kalau dia tidak akan bisa mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) kalau misalnya Ma’had itu belum dibayar,” lanjutnya.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UIN Walisongo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Sudewo juga menanggapi terkait upaya pemakzulan dirinya sebagai Bupati Pati, yang kini prosesnya telah bergulir di tangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.

    Dengan jawaban yang tak segarang dulu, Sudewo mengaku menghormati proses rapat Pansus Hak Angket tersebut. Bahkan ia menegaskan siap hadir jika nantinya dipanggil oleh Pansus.

    “Monggo. Saya menghormati proses di sana berjalan. Ya. Insyaa Allah,” cetus politisi Partai Gerindra ini.

    Kegiatan Bupati Sudewo

    Untuk diketahui, Bupati Sudewo menghadiri pelepasan Kwarcab Pati mengikuti Raimuna Daerah (Raida) XIII Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Joglo Pandu Pragola dan juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua Kwarcab Pati, jajaran pengurus pramuka, serta para pendamping dan peserta kontingen.

    Sudewo mengapresiasi kepada para pengurus dan senior Pramuka, yang terus mendedikasikan diri dalam pembinaan generasi muda. Ia menegaskan bahwa para peserta yang terpilih adalah kader pilihan melalui proses seleksi yang ketat.

    “Saya yakin kontingen dari Kabupaten Pati akan mengharumkan nama daerah di tingkat Jawa Tengah. Ini adalah proses bagaimana kita berusaha maksimal untuk membentuk karakter anak-anak,” ujar Sudewo.

    Sementara itu, Ketua Kwarcab Pati, Sugiyono bersyukur atas dukungan penuh Pemkab Patu. Keberangkatan 30 peserta kontingen yang terdiri dari perwakilan SMA, SMK, dan MA di Pati, telah melalui pembinaan intensif, termasuk pelatihan kepemimpinan, keterampilan kepramukaan, serta penanaman nilai gotong royong dan patriotisme.

  • Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Jakarta

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyebut Rudi menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang banyak.

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Hakim menyebut Rudi telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Kata hakim, Rudi seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujar hakim.

    Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA. Rudi, sebut hakim, juga belum pernah dihukum.

    Selain dihukum dengan 7 tahun penjara, Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

    Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

    Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

    (mib/whn)

  • Menbud Fadli Zon Puji Warisan Intelektual Buya Syafii Ma’arif

    Menbud Fadli Zon Puji Warisan Intelektual Buya Syafii Ma’arif

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengatakan pemikiran almarhum Buya Ahmad Syafii Ma’arif untuk peradaban bangsa masih relevan hingga saat ini. Menurutnya, Buya Ahmad Syafii Ma’arif banyak memberikan jasa dan warisan intelektual kepada Bangsa Indonesia.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat berziarah ke makam almarhum Buya Ahmad Syafii Ma’arif di Taman Makam Husnul Khotimah, Kompleks Pemakaman Muhammadiyah, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (21/8/2025). Turut hadir mendampingi Fadli dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, yakni Staf Khusus Menteri Bidang Protokol dan Rumah Tangga, Rachmanda Primayuda.

    “Alhamdulillah pada sore hari ini saya berkesempatan untuk berziarah ke makam seorang tokoh nasional, tokoh Muhammadiyah yang saya kenal baik, Buya Syafii Ma’arif, yang juga seorang sejarawan. Beliau seorang tokoh yang memiliki pandangan-pandangan negarawan, terutama terkait persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Fadli menambahkan dirinya mengenal Buya Syafii secara pribadi sejak lebih dari dua dekade lalu. Beberapa kali keduanya melakukan perjalanan bersama ke berbagai negara. Menurutnya, pemikiran dan tulisan Buya Syafii menjadi inspirasi penting dalam memotret perjalanan sejarah Indonesia secara jernih dan obyektif.

    Buya Ahmad Syafii Ma’arif (1935-2022) dikenal sebagai salah satu tokoh pemikir besar Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan persatuan bangsa.

    “Pandangan-pandangan beliau terutama terkait dengan masalah-masalah kebangsaan sangat relevan dan beliau juga seorang sejarawan yang mumpuni, yang bisa memotret sejarah Indonesia dengan jelas, dan juga banyak tulisan-tulisan beliau yang sangat menginspirasi,” ungkap Fadli.

    Selain sebagai tempat peristirahatan Buya Syafii, kompleks pemakaman ini juga menjadi lokasi dimakamkannya sejumlah tokoh Muhammadiyah. Di kawasan tersebut turut dibangun sebuah musala yang dinisbatkan kepada Buya Syafii Ma’arif.

    Fadli berharap area ini dapat menjadi salah satu destinasi ziarah sejarah yang memperkuat apresiasi masyarakat terhadap warisan pemikiran dan perjuangan para tokoh bangsa.

    Dia menambahkan ziarah itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Kebudayaan untuk menghargai jasa dan warisan pemikiran tokoh bangsa.

    “Melalui ziarah ini, Kementerian Kebudayaan berharap generasi bangsa dapat terus mengambil inspirasi dari nilai-nilai persatuan, toleransi, dan kebijaksanaan yang menjadi ciri perjuangan Buya Syafii sehingga semangat kebudayaan dan kebangsaan tetap terjaga untuk memperkokoh peradaban Indonesia,” tutupnya.

    (ega/ega)

  • DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    Hadirkan KBIHU Seluruh Indonesia

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 10:31 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka penguatan terhadap peran pembimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji Indonesia, DPP FK KBIHU dengan bangga melaksanakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) KBIHU 2025 yang bertajuk “Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan” yang dihadiri oleh 1611 KBIHU dari seluruh Indonesia.

    Acara ini diselenggarakan pada tanggal 19-20 Agustus 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    Rangkaian acara diawali pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan melaksanakan Silaturahmi Internal yang menghadirkan KBIHU diseluruh Indonesia untuk melaksanakan konsolidasi organisasi, penguatan tata kelola KBIHU dan edukasi pelaksanaan akreditasi KBIHU.

    Tujuan konsolidasi organisasi menurut Wakil Ketua Umum DPP FK KBIHU, KH. E. Sunidja MM., M. Ag, mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menguatkan kesatuan visi, misi, dan sinergi antar pengurus dan anggota KBIHU, serta penguatan jejaring mitra eksternal.

    Dalam penguatan tata kelola yang baik (good governance) mampu menjadi kunci agar KBIHU mampu menjalankan perannya secara optimal dan profesional.

    Sedangkan untuk akreditasi KBIHU yang insyallah akan dilaksanakan serentak tahun 2026 mendatang, DPP FK KBIHU melaksanakan persiapan dengan memberikan edukasi kepada seluruh pengurus KBIHU agar akreditasi sesuai dengan PMA No. 7 Tahun 2023.

    Melengkapi rangkaian acara Silatnas hari pertama ini, sesi silaturahmi eksternal menjadi bagian yang tidak kalah penting. Dalam silaturahmi ini akan hadir 2 (dua) marasumber utama yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen PHU Kemenag RI), Prof H. Hilman Latief, MA, Ph.D, yang didampingi oleh Direktur Bina Haji, Dr. Musta’in Ahmad, M.A, dan Deputi Bidang Koordinasi

    Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. H. Puji Raharjo, M.

    Hum, yang didampingi oleh pejabat eselon 2 dari BPH. Kedua narasumber merupakan bagian dari mitra strategis KBIHU diharapkan akan memperkuat ekosistem perhajian dengan sinergitas yang diwujudkan dalam regulasi dan standar bimbingan dan pendampingan jemaah.

    Pada rangkaian acara Silatnas hari kedua yang diselenggarakan tanggal 20 Agustus 2025, DPP FK KBIHU menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. KH. MochammadIrfan Yusuf, selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depan setelah peralihan dari Kementerian Agama RI.

    “Sebagai bentuk penguatan sinergitas dengan BPH dan stakeholder lainnya, pada Silatnas kali ini juga sebagai momen yang tepat untuk menyatakan kesiapan dan dukungan KBIHU dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026” . Ujar KH. Sunidja.

    Puncak dari Silatnas ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara utama yakni : (1) Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), (2) Pimpinan Komisi 8 DPR RI dan (3) Wakil Menteri Agama RI, yang berperan sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang akan tampil dalam acara Dialog Perhajian tersebut. Tema yang diusung dalam dialog ini adalah penguatan bimbingan dan pendampingan jemaah dalam perspektif penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif, kolaboratif, dan berkualitas.

    Selama ini hasil survei BPS tentang kepuasan Jemaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji telah mencapai dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Namun demikian, itu lebih banyak terkait dengan yang bersifat dukungan, seperti halnya bagaimana kualitas hotelnya, kateringnya, transportasinya dan lain sebagainya, belum menyentuh kepada hal yang substansial, yaitu tentang kualitas ibadah haji.

    Dalam pernyataannya, KH. Sunidja mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) penguatan KBIHU dalam pembimbingan dan pendampingan yaitu : (1) Kolaborasi dengan pemerintah dalam rangka penguatan bimbingan manasik yang komprehensif dan holistik, (2) Kolaborasi dengan Komisi 8 DPR RI dalam penguatan regulasi dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, serta (3) Kolaborasi dengan BPKH dalam penguatan peningkatan sarana dan operasional bimbingan serta pendampingan, misalnya melalui pemanfaatan dana yang berasal dari dana kemaslahatan dan lain sebagainya.

    Mungkinkah? Dalam seluruh rangkaian acara ini, DPP FK KBIHU juga menekankan komitmen dan tanggung jawab KBIHU dalam upaya mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia melalui upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah dalam mewujudkan dan mengantarkan para jemaah haji untuk memperoleh kemabruran haji.

    Tentang Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (FKKBIHU) Adalah sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 5 Mei 2005. Forum ini mewadahi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di seluruh Indonesia dan menjadi wadah bagi KBIHU untuk komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi (K3S) dalam meningkatkan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan kepada jemaah haji dan umrah.Anggota FK KBIHU tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota sampai saat ini sebanyak 1942 KBIHU. Adapun peran Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan

    Ibadah Haji Dan Umrah (FK KBIHU):

    1. Mengkoordinasikan dan mendorong upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah haji dan umrah yang dilakukan oleh KBIHU.

    2. Memfasilitasi penguatan K3S (komunikasi, kolaborasi, koordinasi dan sinergi) antar KBIHU.

    3. Menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    4. Mendukung program-program pemerintah terkait ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5. Mendorong inovasi dan pengembangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang inklusif, kolaboratif, berkualitas dan bermartabat.

     

    Sumber : Elshinta.Com

  • Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi Surabaya 21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan MA (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
    “(Tersangka) sudah diamankan, tapi masih kita dalami keterlibatan orang lain,” ujar Henri saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    via aplikasi percakapan, Kamis (21/8/2025).
    Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, Enik Mulya Ningsih (55).
    Kasus ini baru dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (17/8/2025).
    Setelah menerima laporan, kata Henri, aparat Reserse Kriminal Polsek Ngronggot dan Polres Nganjuk langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, akhirnya terkuak terduga pelaku.
    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” tutur Henri.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan bahwa tersangka MA merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
    Tersangka MA diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Menurut Sukaca, motif tersangka dipicu utang sebesar Rp 60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Tersangka juga membawa kabur uang tunai Rp 114 juta.
    “Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
    Dalam perkara ini, kata Sukaca, tersangka MA bakal dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
    Peristiwa tragis ini menimpa kediaman Jumadi (59) dan Enik Mulya Ningsih (55), yang dirampok maling pada Jumat (15/8/2025) malam.
    Saat kejadian, Jumadi tidak berada di rumah. Ia tengah memenuhi pesanan memijat tetangga desa. Saat itu, Enik berada di rumah seorang diri.
    Anak bungsu mereka bekerja shif malam di sebuah kedai kuliner di Kecamatan Tanjunganom, sementara dua anak lainnya tengah merantau ke luar kota.
    Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Jumadi baru kembali ke rumah sepulang dari memijat, dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar.
    Awalnya, Jumadi tidak menaruh curiga, hingga ia masuk ke kamar dan menemukan istrinya telungkup di lantai dengan kepala tertutup kain.
    Setelah kain yang menutup kepala istrinya dibuka, baru diketahui bahwa kepala bagian belakang Enik terluka, pipi kiri lebam, dahi dan kelopak matanya bengkak, bahkan keluar darah.
    Jumadi lantas berteriak meminta tolong warga. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati tas milik istrinya yang biasa diletakkan di samping kasur hilang. Tas tersebut berisi uang ratusan juta.
    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong. Enik menghembuskan napas terakhir pada Selasa (19/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
    Extended Collective License.
    Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
    Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
    Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    “Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
    Extended Collective License
    , sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
    Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
    Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
    Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
    “WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
    fair
    . Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
    “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
    Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
    Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
    Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
    Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
    Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
    “Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
    Fee
    -nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
    riders-riders
    nya,” beber dia.
    Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
    “Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
    Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
     
    Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
    Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
    Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
    Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
    Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
    Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
    Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
    “Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
    “Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Setujui Permukiman Kontroversial di Tepi Barat, Palestina Berang!

    Israel Setujui Permukiman Kontroversial di Tepi Barat, Palestina Berang!

    Ramallah

    Otoritas Palestina mengecam keras persetujuan Israel untuk pembangunan permukiman Yahudi kontroversial di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Otoritas Palestina menilai pembangunan permukiman kontroversial, yang disebut sebagai “proyek E1” itu, merusak peluang untuk tercapainya solusi dua negara.

    “Ini merusak peluang untuk penerapan solusi dua negara, pembentukan negara Palestina di lapangan, dan memecah belah kesatuan geografis dan demografisnya,” kata Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Kamis (21/8/2025).

    Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyebut pelaksanaan “proyek E1” itu akan semakin mengokohkan “pembagian Tepi Barat yang diduduki menjadi area-area terisolasi dan bagian-bagian yang terpisah satu sama lain”.

    “Mengubahnya menjadi sesuatu yang mirip dengan penjara sungguhan, di mana pergerakan hanya dimungkinkan melalui pos-pos pemeriksaan Israel dan di bawah teror milisi pemukim bersenjata,” kritik Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina.

    Pembangunan permukiman dalam “proyek E1” itu telah menjadi ambisi Israel sejak lama, di mana Tel Aviv ingin membangun permukiman di lahan seluas kurang dari 12 kilometer persegi, yang dikenal sebagai E1 di Yerusalem bagian timur.

    Rencana itu terhenti selama bertahun-tahun karena ditentang oleh komunitas internasional, yang menilai proyek tersebut mengancam kelangsungan negara Palestina di masa depan.

    Permukiman “proyek E1” itu mencakup pembangunan sebanyak 3.401 unit rumah di area permukiman Ma’ale Adumim, yang ada di Yerusalem Timur, dan pembangunan 3.515 unit rumah lainnya di area sekitarnya.

    Proyek tersebut dinilai bertujuan untuk membagi Tepi Barat menjadi dua bagian, memutus koneksi antara kota-kota di area utara dan selatan, serta mengisolasi Yerusalem Timur.

    Persetujuan untuk “proyek E1” diumumkan pekan lalu oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Israel Bezalel Smotrich, dan mendapatkan persetujuan akhir dari komisi perencanaan Kementerian Pertahanan pada Rabu (20/8) waktu setempat. Smotrich memberikan pujian untuk persetujuan akhir yang diberikan otoritas Israel.

    “Dengan E1, kita akhirnya mewujudkan apa yang telah dijanjikan selama bertahun-tahun. Negara Palestina sedang dihapus, bukan dengan slogan-slogan tetapi dengan tindakan,” ucap Smotrich dalam pernyataan terbarunya menyusul persetujuan akhir tersebut, seperti dilansir Reuters.

    Kecaman dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, yang menyerukan kepada Israel untuk “segera menghentikan semua aktivitas permukiman”. Guterres memperingatkan bahwa proyek permukiman itu menjadi “ancaman nyata bagi solusi dua negara”.

    Semua permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak tahun 1967 silam, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas apakah pembangunannya mendapatkan izin dari otoritas Tel Aviv.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Mahkamah Agung Dapat Pelat Nomor Khusus, Apa Tujuannya?

    Mahkamah Agung Dapat Pelat Nomor Khusus, Apa Tujuannya?

    Jakarta

    Mahkamah Agung mendapat pelat nomor khusus dari Korlantas. Apa tujuannya?

    Kendaraan dinas Mahkamah Agung kini menggunakan pelat nomor berawalan MA. Penggunaan pelat nomor khusus MA itu disahkan di acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dalam video yang ditayangkan kanal Youtube MA, pelat nomor RI 8 yang digunakan mobil Ketua Mahkamah Agung ditanggalkan, kemudian digantikan dengan pelat nomor MA 1.

    Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

    “Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.

    Adapun penggunaan pelat nomor khusus MA ini bukan tanpa alasan melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penggunaan pelat nomor khusus ini adalah untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.

    Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

    Penerbitan pelat nomor khusus MA ini sesuai dengan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.

    Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025.

    (dry/rgr)

  • Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan Megapolitan 20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang semula dijadwalkan Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
    Alasan penundaan, menurut Hakim Ketua I Ketut Darpawan, adalah kondisi kesehatan Silfester.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar Ketut.
    Majelis hakim telah menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    Dengan demikian, persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Agustus 2025.
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menambahkan bahwa Silfester mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” kata Ade.
    Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Silfester dilaporkan karena dianggap memfitnah JK dan keluarganya melalui orasi publik.
    Silfester sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 2017.
    Sidang terakhir Silfester digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    MA menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski demikian, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu, meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
    Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Meskipun kasus hukum ini berjalan, Silfester menegaskan hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap baik dan telah ada perdamaian.
    “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” jelas Silfester di Polda Metro Jaya.
    Penundaan sidang PK ini menyoroti pengaruh kondisi kesehatan terdakwa terhadap kelanjutan proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.