Kementrian Lembaga: MA

  • Trump Gagal Setop Bantuan Luar Negeri

    Trump Gagal Setop Bantuan Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Presiden AS Donald Trump untuk menyetop pengiriman bantuan luar negeri berpotensi batal usai kalah dalam putusan hakim terbaru. 

    Pemerintahan Trump tetap terikat perintah pengadilan untuk menghabiskan miliaran dolar dana bantuan luar negeri AS yang akan kedaluwarsa pada akhir bulan ini, setelah pengadilan banding federal menolak permohonan pemerintah untuk campur tangan.

    Melansir dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025), bahwa putusan 2-1 pada Jumat (5/9/2025) dari panel tiga hakim pengadilan banding merupakan perselisihan terhadap ‘kemunduran kebijakan’ Trump, apakah Trump dapat menolak menghabiskan dana yang disetujui Kongres untuk program bantuan di seluruh dunia.

    Departemen Kehakiman telah memberi sinyal dalam dokumen pengadilan bahwa kemungkinan mereka akan meminta Mahkamah Agung AS untuk mempertimbangkan kasus ini secara darurat dan menangguhkan perintah pengadilan federal Washington dalam beberapa hari ke depan.

    Sekitar US$12 miliar dari US$30 miliar yang menjadi sengketa di pengadilan akan kedaluwarsa setelah 30 September jika Departemen Luar Negeri dan Badan Pembangunan Internasional AS atau US Agency for International Development (USAID) tidak ada rencana penggunaan dana tersebut. 

    Sementara itu, Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar.

    Penarikan Kembali Bantuan

    Adapun, langkah terbaru dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC bukanlah putusan akhir mengenai keabsahan upaya Trump dan pejabat AS lainnya untuk menarik kembali dana bantuan luar negeri, yang merupakan bagian dari upaya lebih besar administrasinya untuk membongkar USAID dan secara drastis mengurangi keterlibatan AS di luar negeri.

    Hakim Sirkuit DC Cornelia Pillard dan Florence Pan—yang ditunjuk oleh mantan presiden Barack Obama dan Joe Biden masing-masing—memutuskan untuk menolak permintaan pemerintah untuk sementara mencabut perintah pengadilan tingkat bawah terkait penarikan bantuan luar negeri tersebut. Sementara Hakim Justin Walker, yang dikonfirmasi selama masa jabatan pertama Trump, mencatat bahwa dia akan berpihak pada pemerintah. 

    Hakim Distrik AS Amir Ali memutuskan pada 3 September bahwa penolakan pemerintahan untuk menghabiskan dana bantuan kemungkinan melanggar undang-undang AS yang mengatur cara lembaga federal mengambil keputusan. Dia sebelumnya menghentikan pemblokiran dana berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi, tetapi beralih ke klaim lain setelah panel banding yang terbagi membatalkan perintah pengadilan tersebut.

    Ali berpendapat bahwa pemerintah tidak memberikan alasan untuk menggantikan harapan dasar bahwa anggaran Kongres harus diikuti. Dirinya menyimpulkan bahwa keputusan penghentian pendanaan melanggar Undang-Undang Prosedur Administrasi.

    Sebelum putusan dari Ali dikeluarkan, Trump meminta Kongres untuk menarik kembali lebih dari US$4 miliar dana bantuan luar negeri yang akan kedaluwarsa tahun ini, termasuk US$3,2 miliar dari undang-undang anggaran 2024 yang menjadi objek putusan terbaru, menurut berkas pengadilan. 

    Langkah Trump, yang dikenal sebagai “pocket rescission,” dirancang untuk memungkinkan dia menghindari pengeluaran dana tersebut jika Kongres tidak bertindak hingga akhir September, dan secara luas dianggap sebagai uji coba kemampuannya menggunakan manuver tersebut untuk mengelak dari wewenang legislatif di masa depan, seperti dilaporkan sebelumnya oleh Bloomberg.

    Dalam meminta Pengadilan Banding DC untuk campur tangan lagi, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa mereka memiliki niat penuh untuk mengikat. Artinya, lembaga-lembaga akan berkomitmen untuk menghabiskan dana yang akan berakhir masa berlakunya yang belum diajukan Trump ke Kongres untuk ditarik kembali.

    Apakah cabang eksekutif dapat menolak menghabiskan dana yang dialokasikan Kongres “adalah masalah yang harus diselesaikan oleh cabang-cabang politik, bukan oleh pengadilan yang campur tangan atas permintaan penggugat swasta,” tulis pengacara pemerintah.

    Perkara tersebut adalah Global Health Council v. Trump, 25-5319, dan Aids Vaccine Advocacy Coalition v. Department of State, 25-5317, Pengadilan Banding AS, DC Circuit (Washington, DC).

  • Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan”, secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.

    Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.

    “Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

    Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.

    Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

    Sebenarnya ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 

    “Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan,” kata Roy.

    Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 

    Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.

    “Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,” kata Roy.

    Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).

    “Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,” kata Roy.

    Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 

    Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

    “Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,” kata Roy.

    Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 

    Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. 

    “Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?” pungkas Roy. 

  • Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang Jika Kalah di MA

    Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang Jika Kalah di MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump mengancam membatalkan kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan jika Mahkamah Agung (MA) AS menguatkan putusan yang menyatakan tarif-tarifnya ilegal.

    Berbicara di Gedung Putih pada Rabu (3/9/2025) waktu setempat, Trump mengatakan pemerintahannya akan meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan banding AS pekan lalu yang menyatakan banyak tarif yang diberlakukannya ilegal. 

    Meski demikian, Trump yakin pemerintahannya akan menang dalam perkara tersebut.

    “Kami sudah membuat kesepakatan dengan Uni Eropa di mana mereka membayar hampir US$1 triliun. Dan Anda tahu apa? Mereka senang. Semua kesepakatan itu sudah selesai. Tapi saya rasa kami harus membatalkannya,” ujarnya dikutip dari Reuters, Jumat (5/9/2025).

    Pernyataan tersebut menjadi yang pertama kali secara eksplisit menyinggung bahwa kesepakatan dagang dengan mitra utama—yang dinegosiasikan terpisah di luar kebijakan tarif—berpotensi tidak berlaku jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pekan lalu.

    Trump menegaskan pencabutan tarif akan sangat merugikan AS. Namun, para ekonom mencatat bahwa bea masuk sebenarnya dibayar oleh importir di AS, bukan perusahaan asal negara pengekspor, dan berpotensi mendorong inflasi domestik.

    “Negara kita punya peluang untuk menjadi sangat kaya kembali. Tapi juga bisa menjadi sangat miskin kembali. Jika kita kalah dalam kasus itu, negara kita akan menderita begitu hebat,” kata Trump.

    Putusan pengadilan banding menyoal legalitas tarif “resiprokal” yang diberlakukan Trump sejak April sebagai bagian dari perang dagang, serta tarif tambahan yang dikenakan Februari lalu terhadap China, Kanada, dan Meksiko. 

    Putusan itu tidak mencakup tarif yang dikeluarkan berdasarkan otoritas hukum lain, seperti pada impor baja dan aluminium.

    Menurut sejumlah pakar perdagangan, pernyataan Trump soal biaya pencabutan tarif dimaksudkan untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa penghapusan tarif akan menimbulkan kekacauan ekonomi besar.

    Ryan Majerus, mantan pejabat senior perdagangan AS yang kini menjadi mitra di firma hukum King & Spalding, mengatakan sejak awal sudah jelas bahwa kesepakatan dengan Uni Eropa dan mitra lain hanyalah kerangka kerja yang bisa berubah, bukan perjanjian dagang penuh.

    “Pernyataan presiden hari ini bahwa kesepakatan bisa dibatalkan mencerminkan upaya memaksimalkan posisi tawar AS,” ujarnya.

    Para pakar hukum dan perdagangan menilai mayoritas hakim Mahkamah Agung yang didominasi pilihan Partai Republik, 6 hakim berbanding 3, bisa sedikit meningkatkan peluang Trump untuk mempertahankan sebagian tarif, setelah sebelumnya pengadilan banding memutuskan 7 banding 4 bahwa tarif tersebut ilegal. 

    Namun, arah putusan akhir tetap sulit diprediksi mengingat sifat perkara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Sementara itu, Senator Ron Wyden, Demokrat teratas di Komite Keuangan Senat, menilai komentar Trump justru memperburuk kebingungan.

    “Pemerintahan Trump tidak konsisten apakah kesepakatan dagangnya masih sah jika tarif itu dibatalkan,” ujarnya.

  • Adakah Rasulullah dan Sahabat Pernah Mendengar Musik?

    Adakah Rasulullah dan Sahabat Pernah Mendengar Musik?

    GELORA.CO – Dalam memandang musik pun ada perbedaan pendapat soal hukumnya. Bahkan ragam pandangan ini ada di kalangan Sahabat Nabi Muhammad SAW. Namun, apakah sebenarnya Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendengar alunan musik? Dan apakah para Sahabat juga demikian?

    Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari melalui jalur Aisyah, diceritakan tentang budak-budak perempuan yang bernyanyi di rumah Nabi Muhammad SAW pada momen Hari Raya Id. Ada Abu Bakar ketika itu dan di sisi Aisyah ada dua orang budak yang sedang bersenandung. Isi senandungnya mengingatkan pada peristiwa pembantaian kaum Anshar dalam perang Bu’ats.

    Aisyah mengatakan dalam hadits itu, bahwa kedua budak tersebut tidak begitu pintar bersenandung. Kemudian Abu Bakar mempertanyakan, “Seruling-seruling setan ada di kediaman Rasulullah SAW?” Lantas, Rasulullah saat itu bersabda, “Abu Bakar, tiap kaum itu punya hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita.”

    Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? menerangkan, Abu Bakar awalnya memberikan teguran pada budak itu tapi justru ditegur balik oleh Nabi SAW. Menurut Zarkasih, ini menunjukkan musik dan nyanyian itu tidak masalah selama tidak ada kemaksiatan. Jika musik atau nyanyian itu haram, tentulah sejak awal Nabi Muhammad menolak kedatangan budak-budak tersebut.

    Dalam hadits yang berbeda, Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat lain tentang musik (lahwun) melalui jalur Aisyah. Suatu ketika, Nabi menikahkan salah seorang saudarinya dengan pemuda dari kalangan Anshar. Lalu Nabi berkata kepada Aisyah, “Tidakkah kalian menyuguhkan lahwun (musik)? Kaum Anshar itu menyukainya,” ujar dia.

    Nabi Muhammad juga pernah mendengar nyanyian dari seorang budak perempuan. Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi, diceritakan suatu hari Rasulullah pulang setelah berperang. Lalu datang salah seorang budak perempuan dan mengatakan telah bernadzar jika Nabi pulang dengan selamat maka dia akan memukul duff di depan Nabi dan bernyanyi.

    “Kalau memang begitu ya lakukanlah, tapi jika tidak (bernadzar), jangan,” kata Nabi bersabda.

    Dalil berikutnya datang dari Umar bin Khattab, yakni sebuah atsar (perkataan Sahabat) dari Khawwat bin Jubair yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi. Khawwat bercerita tentang perjalanan hajinya bersama Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Saat itu, beberapa orang dalam perjalanan itu meminta Khawwat untuk menyanyikan syair dhirar.

    Lalu Umar berkata, “Biarkan Khawwat bernyanyi lagunya sendiri”. Kemudian Khawwat pun bernyanyi hingga mendekati waktu sahur. “Sudah, Khawwat. Kita sudah masuk waktu sahur,” ujar Umar menyudahi nyanyian tersebut.

    Zarkasih menjelaskan, hukum musik atau nyanyian itu boleh, tapi ada tiga syaratnya, yaitu tidak menimbulkan fitnah, tidak ada maksiat yang menyertainya, dan tidak membuat lalai dalam mengerjakan kewajiban sebagai Muslim. Sahabat Nabi yang membolehkan musik salah satunya adalah Abdullah bin Zubair.

    Imam As-Syaukani dalam “Nailul-Authar”, menceritakan tentang kisah Abdullah bin Zubair, budak perempuan, dan gitar. Suatu kali, Ibnu Umar bertandang ke rumah Abdullah bin Zubair dan melihat sebuah alat musik.

    Lalu dia bertanya benda apa itu dan bertanya lagi, “Apakah ini alat musik (mizan Syami) dari Syam?” Lalu dijawab oleh Ibnu Zubair, “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.

    Sementara itu, beberapa Sahabat Nabi yang lain juga ada yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah Sahabat bernama Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas. Salah satu dalil yang mengharamkan musik yaitu hadis riwayat Imam al-Bukhari. Nabi Muhammad bersabda, “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik”.

    Diksi alat musik yang digunakan dalam hadis itu adalah ma’azif, mengacu pada alat musik yang dipukul. Zarkasih memaparkan, ma’azif pada zaman sekarang mungkin dapat diserupakan dengan gendang. Jika ada yang menghalalkannya, berarti asalnya itu memang haram. Dan Nabi Muhammad mengingatkan soal itu agar umatnya mawas diri.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Saat Keliling Jualan Sabu

    Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Saat Keliling Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berinisial MA, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penangkapan ini terjadi setelah MA terbukti berkeliling menawarkan sabu kepada calon pembeli di sekitar desa tersebut.

    Polisi yang telah melakukan penyelidikan intensif sebelumnya, langsung menghentikan kendaraan motor yang dikendarai MA dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 11 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, dalam keterangannya pada Jumat, 5 September 2025.

    Iptu Kiswoyo menambahkan bahwa dalam aksinya, MA menawarkan sabu dengan cara berkeliling dari satu tempat ke tempat lain, bahkan menyediakan paket hemat untuk calon pembeli. “Pelaku ini menawarkan sabu keliling. Paket yang dijual beragam, ada Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” jelasnya.

    Saat ini, MA telah diamankan di sel tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Berdasarkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

    Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, serta jalur pasokan barang haram yang selama ini digunakan oleh MA untuk menyebarkan sabu di wilayah tersebut. [sar/suf]

  • Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menguatkan hukuman pidana lima bulan penjara terhadap dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, seorang dokter yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Putusan tersebut dibacakan pada 22 Juli 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hidayat Manao SH MH, yang menyatakan bahwa dr. Raditya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dokter Maedy tanpa menghalangi pekerjaan korban.

    Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang sebelumnya juga menghukum dr. Raditya dengan pidana lima bulan penjara. Namun, keputusan ini menganulir putusan Pengadilan Militer Surabaya yang memberikan hukuman percobaan kepada dokter tersebut.

    “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Agung pada Juli 2025.

    Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan MA

    Keputusan Mahkamah Agung ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono. Mahendra mengapresiasi putusan tersebut, yang dianggapnya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan bukti bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI.

    “Hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, siapapun baik masyarakat maupun anggota TNI sekalipun yang melakukan tindakan pidana KDRT harus dihukum, terlebih bagi seorang residivis,” ujar Mahendra pada Jumat (5/9/2025).

    Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Mahendra menyayangkan belum dilaksanakannya eksekusi putusan oleh Oditur Militer. Padahal, putusan tingkat kasasi telah diputuskan sejak 22 Juli 2025. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pelaksanaan hukum.

    “Kami pun bertanya-tanya mengapa sampai dengan saat ini putusan tersebut tidak dilaksanakan? Ada apa ini? Padahal tidak ada alasan yang patut untuk menghambat proses eksekusi putusan,” ungkap Mahendra.

    Tuntutan Eksekusi Cepat

    Mahendra berharap agar Oditur Militer segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht ini. Ia khawatir jika penundaan terus berlanjut, akan muncul kesan bahwa “Jiwa korsa TNI mengalahkan keadilan untuk masyarakat”.

    “Kami berharap agar putusan yang sudah inkracht ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin supaya tidak timbul kesan buruk di masyarakat,” tegas Mahendra.

    Dengan kejadian ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan putusan dan bagaimana hukum di Indonesia dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi. [uci/suf]

  • 6 Cara Ampuh Bikin Istri Orgasme Berkali-kali, Paksu Merapat

    6 Cara Ampuh Bikin Istri Orgasme Berkali-kali, Paksu Merapat

    Jakarta

    Orgasme atau klimaks seksual merupakan sesuatu yang didambakan perempuan saat bercinta. Namun, masih banyak istri yang mengaku sulit mendapatkan orgasme ketika berhubungan seksual.

    Hal ini membuat banyak dari perempuan yang terpaksa berpura-pura orgasme demi memuaskan pasangan saat bercinta. Padahal, hal ini sebenarnya bisa dihindari jika para suami mengetahui trik orgasme pada istri.

    Dikutip dari Men’s Health, berikut beberapa cara untuk membantu pasangan mencapai orgasme saat bercinta.

    1. Memilih Posisi Seks Tertentu

    Salah satu titik rangsang paling efektif dari wanita agar mendapatkan orgasme adalah klitoris. Menurut pakar seks SKYN Gigi Engle, salah satu posisi seks terbaik untuk mendapatkan banyak kontak ke klitoris adalah lotus.

    Pada posisi ini, laki-laki akan mulai dengan duduk dan bersila, sementara wanita duduk di pangkuan dengan menghadap laki-laki, serta melingkarkan kakinya di punggung.

    2. Lebih Banyak Berciuman

    Saat suasana bercinta menjadi lebih panas, mungkin laki-laki akan tidak lagi terfokus pada ciuman. Padahal, ciuman seringkali menjadi keharusan untuk membantu wanita mendapatkan orgasme.

    Menurut survei tahun 2017 yang melibatkan lebih dari 50.000 orang dewasa, wanita lebih mungkin mencapai orgasme jika hubungan seksual mereka mencakup kombinasi ciuman yang lama, seks oral, dan rangsangan genital.

    3. Menggodanya dengan Obrolan ‘Nakal’

    Obrolan ‘nakal’ bisa menjadi salah satu opsi dalam membantu pasangan mendapatkan orgasme. Laki-laki bisa memulai dengan apa yang mereka inginkan atau apa yang ingin pasangannya lakukan.

    4. Menggunakan Pelumas untuk Sensasi Maksimal

    Seks dapat menjadi tidak nyaman jika dilakukan tanpa melumasi vagina pasangan. Pasalnya, ‘pelumas’ ini dapat membantu penetrasi vagina dan rangsangan eksternal.

    “Pelumasan meningkatkan kenyamanan dan kecepatan penetrasi vagina dan gesekan klitoris,” kata Ellen Friedrichs MA, seorang pendidik kesehatan.

    5. Fokus pada Leher

    Leher merupakan bantalan sentuh yang sangat responsif. Kulit di leher tipis, dan pembuluh darah dekat dengan permukaan. Jadi, tidak mengherankan jika para peneliti menemukan bahwa leher merupakan salah satu tempat terbaik untuk stimulasi menggunakan sentuhan ringan.

    6. Memberikan Sentuhan Daerah Sensitif Wanita

    Sebuah studi tahun 2016 menemukan bahwa 12 persen wanita dapat mencapai orgasme melalui rangsangan di zona sensitif seksual lain di luar alat kelamin dan puting juga dipenuhi dengan ujung saraf yang memberikan kenikmatan.

    Tidak hanya itu, sebuah studi tahun 2019 menemukan bahwa rangsangan puting dapat mengaktifkan wilayah otak yang sama dengan rangsangan alat kelamin.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Mandi Air Dingin Disebut Bisa Redakan Ereksi Tanpa Orgasme”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

  • Perusahaan Jack Ma Siapkan Chip AI untuk Tandingi Amerika

    Perusahaan Jack Ma Siapkan Chip AI untuk Tandingi Amerika

    Jakarta

    Raksasa e-commerce China, Alibaba, sedang mengembangkan chip baru untuk kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil setelah Amerika Serikat melarang Nvidia menjual chip terkuatnya, Blackwell, ke China dengan alasan menjaga keamanan nasional dan ekonomi AS.

    AS belakangan melunak dan Nvidia telah mendapatkan izin untuk mengekspor chip H20 ke China, namun Blackwell masih dikekang. China pun dilaporkan telah meminta perusahaan teknologi lokalnya untuk berhenti membeli chip dari Nvidia dengan alasan masalah keamanan.

    Alibaba sendiri bukanlah perusahaan baru dalam hal chip. Chip terakhirnya, Hanguang 800, dirilis tahun 2019. Alibaba, perusahaan yang didirikan Jack Ma, juga memiliki unit desain semikonduktornya sendiri, yang disebut T-head. Alibaba tahun ini akan berinvestasi setidaknya 45 miliar euro dalam AI selama tiga tahun ke depan.

    Nvidia sendiri adalah pemasok chip AI terkemuka di dunia dan memiliki semikonduktor terkuat. Perusahaan lain termasuk Alibaba akan membutuhkan waktu lama untuk mengejar ketinggalan. Huawei juga mengembangkan chip AI-nya sendiri dan Cambricon juga digembar-gemborkan sebagai juara AI China berikutnya.

    Untuk saat ini, Alibaba akan terus menggunakan chipnya sendiri serta chip dari perusahaan-perusahaan termasuk Nvidia. Saat ini, masih banyak hal yang belum diketahui tentang chip AI dari Alibaba ini.

    Sementara itu, CEO Nvidia Jensen Huang mengatakan bahwa perusahaannya sedang mendiskusikan potensi chip komputer baru yang dirancang untuk China dengan pemerintahan Trump.

    “Saya menawarkan produk baru ke China untuk data center AI sebagai kelanjutan dari H20,” kata Huang di Taiwan. “Tentu saja, itu terserah pemerintah Amerika Serikat. Dan kami sedang berdialog dengan mereka, tetapi masih terlalu dini untuk mengetahuinya”.

    Dikutip detikINET dari Euronews, Huang juga telah memperingatkan pemerintah AS bahwa perusahaan-perusahaan China dapat mengisi kekosongan chip AI jika Nvidia tidak dapat menjualnya ke sana.

    (fyk/fyk)

  • Pendiri Gojek, Mendikbud, Lalu Tersangka

    Pendiri Gojek, Mendikbud, Lalu Tersangka

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Sebelum terjung ke pemerintahaan, Nadiem merupakan sosok pendiri Gojek yang keberadaannya turut membawa perubahan saat ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem diketahui menjabat sebagai Mendikbud di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin.

    Punya nama lengkap Nadiem Anwar Makarim, pria berkacamata ini lahir pada 4 Juli 1984 dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Sang ayah adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka, sedangkan ibunya bekerja sebagai penulis lepas.

    “Saya SD di Indonesia, rumah selalu di Jakarta, background saya ibu lahir Pasuruan, ayah saya Pekalongan,” ujar Nadiem kepada detikcom waktu itu.

    Sang ayah yang juga salah satu pendiri kantor hukum Makarim & Taira Sjuga, lahir dari orang tua berbeda budaya, Minang dan Arab. Sementara ibunya adalah putri Hamid Algadri, keturunan Pasuruan-Arab.

    Yang menarik, kakeknya dari sang ibu adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan Indonesia yang berjasa dalam perundingan Linggarjati, perundingan Renville, KMB, dan salah satu anggota parlemen pada masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia.

    “Tapi dari bapak saya itu dari Bukittinggi, jadi saya ada Sumatera, Madura-nya, ada Jawa Timur, ada Jawa Tengah, terus campuran Arab,” ungkapnya.

    Nadiem SD hingga SLTA pindah-pindah dari Jakarta ke Singapura. Usai tamat SMA, ia mengambil jurusan International Relations di Brown University, Amerika Serikat, dilanjutkan menempuh pasca sarjana dengan meraih gelar Master of Business Administration di Harvard Business School.

    “Karena saya punya perspektif sekolah di luar negeri, saya bisa balik lalu melihat hal-hal dengan lensa yang baru,” tuturnya.

    Pendiri Gojek

    Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek, sebuah layanan aplikasi yang memanfaatkan armada ojek untuk menjemput-mengantarkan penumpang.

    Gojek berdiri tahun 2010 di Jakarta, didirikan oleh Nadiem Makarim. Awalnya hanya berupa layanan call center yang menghubungkan penumpang dengan ojek. Pada 2015, Gojek meluncurkan aplikasi mobile dengan empat layanan utama: GoRide, GoSend, GoShop, dan GoFood.

    Popularitasnya melonjak karena praktis, terutama lewat GoFood yang jadi salah satu layanan pesan-antar makanan terbesar di Indonesia. Gojek kemudian berekspansi ke berbagai layanan digital seperti pembayaran (GoPay), logistik, hingga hiburan.

    Pada 2019, Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud, sehingga kepemimpinan di Gojek saat itu diteruskan oleh Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi.

    Pada 2021, Gojek merger dengan Tokopedia dan membentuk GoTo Group, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

    (agt/agt)