Kementrian Lembaga: MA

  • Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

    Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah satu bulan sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif timbal balik perdagangan terhadap puluhan negara.

    Namun, sejak tarif berlaku 7 Agustus 2025 hingga saat ini, masih banyak dinamika yang terjadi, mulai dari proses negosiasi sejumlah negara, ancaman tarif baru, hingga putusan pengadilan Federal yang menyebut tarif Trump ilegal.

    Terbaru, Pengadilan banding federal AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Trump ilegal. Pada 29 Agustus lalu, pengadilan banding federal dengan suara 7–4 menilai undang-undang itu tidak memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif, bea masuk, atau pajak secara sepihak.

    Meski begitu, pengadilan mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober untuk memberi waktu bagi pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

    Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang tersebut untuk ‘menghantam’ negara-negara di seluruh dunia dengan tarif yang tinggi. 

    “Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea, atau sejenisnya, atau wewenang untuk mengenakan pajak,” kata pengadilan seperti dikutip Bloomberg, Senin (9/9/2025).

    Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif Negeri Paman Sam untuk berbagai negara di seluruh dunia tetap berlaku.

    “SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!” ujar Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social tak lama setelah putusan pengadilan banding tersebut dikeluarkan.

    Trump pekan lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Gedung Putih meminta keputusan dapat dicapai paling lambat 10 September mengenai apakah perkara tersebut akan didengar pada November.

    Kesepakatan Dagang Terancam Batal

    Trump juga mengancam membatalkan kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan jika Mahkamah Agung AS menguatkan putusan yang menyatakan tarif-tarifnya ilegal.

    Berbicara di Gedung Putih pada Rabu (3/9/2025) waktu setempat, Trump mengatakan pemerintahannya akan menang dalam perkara tersebut.

    “Kami sudah membuat kesepakatan dengan Uni Eropa di mana mereka membayar hampir US$1 triliun. Dan Anda tahu apa? Mereka senang. Semua kesepakatan itu sudah selesai. Tapi saya rasa kami harus membatalkannya,” ujarnya dikutip dari Reuters, Jumat (5/9/2025).

    Pernyataan tersebut menjadi yang pertama kali secara eksplisit menyinggung bahwa kesepakatan dagang dengan mitra utama—yang dinegosiasikan terpisah di luar kebijakan tarif—berpotensi tidak berlaku jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pekan lalu.

    Trump menegaskan pencabutan tarif akan sangat merugikan AS. Namun, para ekonom mencatat bahwa bea masuk sebenarnya dibayar oleh importir di AS, bukan perusahaan asal negara pengekspor, dan berpotensi mendorong inflasi domestik.

    Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan AS akan mengembalikan dana ke negara-negara di seluruh dunia jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak tarif Presiden Donald Trump,

    “Kami harus memberikan pengembalian dana sekitar setengah dari tarif, yang akan sangat buruk bagi keuangan negara,” kata Bessent seperti dikutip USA Today, Selasa (9/9/2025).

     

    Negosiasi Terus Berjalan

    Terlepas dari putusan pengadilan federal, proses negosiasi sejumlah negara terhadap tarif Trump terus berjalan. Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara resmi memberlakukan perjanjian dagang dengan Jepang, termasuk tarif maksimum 15% atas sebagian besar produk dan komitmen dana investasi US$550 miliar.

    Kesepakatan tersebut, yang juga mencakup komitmen Jepang membentuk dana investasi senilai US$550 miliar di AS, pertama kali dicapai pada Juli lalu namun baru difinalisasi pekan ini setelah Washington dan Tokyo bernegosiasi terkait detail perjanjian.

    Sementara itu, Trump juga menggandakan tarif impor terhadap India menjadi 50%. Naiknya tarif ini sebagai hukuman atas pembelian minyak Rusia oleh India.

    Di Tanah Air sendiri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tarif timbal balik sebesar 19% sudah berlaku, namun negosiasi dengan pemerintah AS masih terus berjalan.

    “Iya, iya [tarif impor 19% dari Trump berlaku 7 Agustus 2025]. Ya kan itu 7 hari setelah tanggal 31 [Juli 2025] kan. Ya berarti hari ini [7 Agustus 2025],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Budi menjelaskan hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Langkah ini sama seperti upaya pemerintah dalam menurunkan tarif resiprokal menjadi 19% dari yang semula 32%.

  • Anggaran BGN Tembus Rp268 Triliun pada 2026, Buat Apa Saja?

    Anggaran BGN Tembus Rp268 Triliun pada 2026, Buat Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan pagu anggaran mencapai Rp268 triliun pada 2026. Mayoritas anggaran tersebut bakal digunakan untuk sejumlah program, termasuk makan bergizi gratis (MBG).

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pagu anggaran BGN pada 2026 sebesar Rp268 triliun. Mulanya, pagu indikatif yang diterima BGN adalah Rp217 triliun. Namun, terdapat tambahan anggaran senilai Rp50,13 triliun, sehingga menjadi Rp268 triliun pada 2026.

    Dadan menjelaskan, tambahan anggaran BGN 2026 itu secara dominan diarahkan untuk program bantuan pangan bergizi atau sekitar 75% dari total anggaran tambahan, khususnya bagi anak sekolah serta kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, dan balita.

    Adapun, tambahan anggaran senilai Rp50,13 triliun itu diprioritaskan untuk membiayai sembilan bagian. Pertama, kebutuhan banper MBG untuk anak sekolah senilai Rp34,49 triliun.

    Kedua, alokasi kebutuhan banper MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita senilai Rp3,18 triliun. Ketiga, alokasi belanja pegawai senilai Rp3,96 triliun. Keempat, alokasi digitalisasi MBG senilai Rp3,15 triliun.

    Kelima, promosi, edukasi, kerja sama dan pemberdayaan masyarakat dengan alokasi senilai Rp280 miliar. Keenam, alokasi untuk pemantauan dan pengawasan senilai Rp700 miliar.

    Ketujuh, alokasi untuk sistem dan tata kelola senilai Rp412,5 miliar. Kedelapan, koordinasi penyediaan dan penyaluran, termasuk pembiayaan gaji akuntan dan ahli gizi serta pelatihan penjamah makan dengan alokasi senilai Rp3,88 triliun. Serta, alokasi kesembilan untuk kegiatan pada program dukungan manajamen lainnya senilai Rp59,81 miliar.

    Secara umum, komposisi anggaran BGN dengan porsi terbesar adalah untuk program pemenuhan gizi, fungsi pendidikan, belanja barang untuk makan bergizi gratis (MBG), dan kegiatan nonoperasional.

    Perinciannya, klasifikasi anggaran BGN 2026 mayoritas sebanyak 95,4% adalah untuk program pemenuhan gizi nasional senilai Rp255,58 triliun. Kemudian, 4,6% merupakan program dukungan manajemen senilai Rp12,4 triliun.

    Selanjutnya, jika ditinjau anggaran per fungsi, maka Rp24,7 triliun akan berasal dari fungsi kesehatan, Rp223 triliun fungsi pendidikan, dan Rp19,71 triliun adalah fungsi ekonomi.

    “Di dalam nota keuangan yang kemudian ramai dibahas itu semuanya masuk dalam anggaran pendidikan, padahal sebetulnya dari pendidikan 83,4%, kesehatan 9,2%, ekonomi 7,4%. Jadi berasal dari tiga sumber fungsi,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Kemudian, anggaran per jenis belanja 97,7% untuk belanja barang senilai Rp261,82 triliun. Adapun, pos anggaran ini termasuk untuk makan bergizi.

    Selanjutnya, anggaran operasional dan nonoperasional masing-masing adalah 2,9% atau Rp7,7 triliun dan 97,1% atau Rp260,29 triliun.

    Anggaran MBG

    Jika ditinjau berdasarkan kegiatan, program pemenuhan gizi nasional terdiri dari sembilan kegiatan. Namun, mayoritas dialokasikan untuk penyediaan dan penyaluran makan bergizi untuk anak sekolah di Indonesia senilai Rp223,55 triliun atau setara dengan 83,42%.

    “Penyediaan dan penyaluran makan bergizi untuk anak sekolah dan di seluruh Indonesia itu Rp223,558 triliun 83,42% ini fungsi pendidikan,” katanya.

    Berikutnya, pengelolaan penyediaan dan penyaluran makan bergizi senilai Rp5,3 triliun atau 1,98%. Ppenyediaan dan penyaluran makan bergizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita di seluruh Indonesia dari fungsi kesehatan senilai Rp24,7 triliun atau 9,23%.

    Program lainnya, perumusan sistem tata kelola pemenuhan gizi nasional senilai Rp542,3 miliar, pengelolaan sistem informasi pemenuhan gizi nasional senilai Rp162,47 miliar, promosi dan edukasi pemenuhan gizi nasional senilai Rp270 miliar.

    Kemudian, kerja sama dan kemitraan dalam mendukung pemenuhan gizi nasional Rp50 miliar, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemenuhan gizi nasional senilai Rp110 miliar.

    Serta, pemantauan dan pengawasan pemberian makan bergizi sesuai standar senilai Rp860 miliar. Dengan demikian, total untuk intervensi program pemenuhan gizi nasional adalah 95,37% atau Rp255,580 triliun.

    Pendidikan

    Adapun, total anggaran BGN untuk pendidikan mencapai Rp223,55 triliun dengan target 67,13 juta penerima manfaat.

    Anggaran itu mencakup intervensi bantuan pemenuhan gizi kepada seluruh anak sekolah mulai dari PAUD/RA/TK/sederajat dengan alokasi Rp27,03 triliun. Lalu, bantuan makan bergizi kepada anak sekolah SD/MI/sederajat senilai Rp94,39 triliun.

    Kemudian, bantuan makan bergizi kepada anak sekolah SMP/MTS/sederajat senilai Rp46,29 triliun. Bantuan makan bergizi kepada anak sekolah SMA/MA/sederajat senilai Rp41,9 triliun. Bantuan makan bergizi kepada anak SLB dan santri masing-masing senilai Rp540,47 miliar dan Rp13,38 triliun.

    Kesehatan

    Untuk fungsi kesehatan, BGN merincikan bantuan makan bergizi kepada ibu hamil senilai Rp7,32 triliun. Bantuan makan bergizi kepada balita senilai Rp8,6 triliun dan bantuan makan bergizi kepada ibu menyusui senilai Rp8,79 triliun. Dengan demikian, total anggaran untuk pos kesehatan dalam BGN adalah Rp24,72 triliun yang menjangkau 7,42 juta penerima manfaat.

    Sementara itu, distribusi output MBG mencakup 74,56 juta penerima manfaat dengan total alokasi anggaran sebesar Rp248,28 triliun. Adapun, alokasi terbesar difokuskan pada sektor pendidikan, terutama pada jenjang SD/MI/sederajat yang menyerap lebih dari Rp94 triliun.

  • Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
    Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
    “Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
    KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
    “Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
    Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
    Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
    Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
    Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
    “Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
    Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
    “Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    6 Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
    “Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
    Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
    Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
    “Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
    Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
    Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.
    Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.
    Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.
    “Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.
    Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. 
    Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    “Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 September 2025

    Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka Regional 7 September 2025

    Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com –
    Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalur Pantura, Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (7/9/2025).
    Dua orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan lima belas orang lainnya mengalami luka ringan dalam insiden tersebut.
    Kapolsek Sukra, Ipda Nanang Dasuki, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. “Korban meninggal dunia adalah pejalan kaki dan penumpang kendaraan Mitsubishi Kuda,” ujar dia saat dikonfirmasi.
    Kecelakaan beruntun ini diketahui melibatkan Truk Tronton Nopol B 9730 TYY yang dikemudikan oleh Ata (40), warga Kabupaten Sumedang, dan Mitsubishi Kuda Nopol T 1727 GH yang dikemudikan oleh Wafi Hindun (34), warga Cikampek, Kabupaten Karawang.
    Dua kendaraan lain yang terlibat adalah mobil Toyota Rush Nopol T 1509 UJ yang dikemudikan oleh Asep Saepudin (40), warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, serta sepeda motor Honda Beat Nopol E 3067 QAA yang dikemudikan oleh Tamisya (25), warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
    Menurut Nanang, kecelakaan bermula saat truk tronton melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon dan menabrak mobil Mitsubishi Kuda yang hendak berputar arah di u-turn.
    Mobil Mitsubishi Kuda itu kemudian terdorong dan menabrak pejalan kaki serta sepeda motor Honda Beat yang hendak menyeberang di Jalur Pantura.
    “Selanjutnya, mobil Mitsubishi Kuda pindah jalur ke arah berlawanan,” ujar dia.
    Masih disampaikan oleh Nanang, tabrakan lainnya kembali terjadi ketika mobil Toyota Rush Nopol T 1509 UJ yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta tidak sempat menghindar saat Mitsubishi Kuda berpindah jalur.
    Akibat kecelakaan itu, pejalan kaki Cicih (50), warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan penumpang mobil Mitsubishi Kuda, Ara Sutara (67), warga Cikampek, Kabupaten Karawang, meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.
    Selain itu, empat orang mengalami luka berat dan lima belas orang lainnya mengalami luka ringan. “Semua korban dievakuasi ke RSUD MA Sentot Patrol,” ujar dia.
    Mobil Toyota Rush
    1. Asep Saepudin, 39 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    2. Kasim, 65 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    3. Tarmi, 60 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    4. Siti Aminah, 55 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    5. Tia Amalia, 23 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LB)
    6. Mia Linasari, 38 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LB)
    7. Rasya Noval, 13 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    8. Ragil, 13 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    9. Khanza, bayi 4 bulan, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    Mobil Mitsubishi Kuda
    1. Wafi Hindun, 34 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    2. Ara Sutara, 67 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (MD)
    3. Wulan Agustian, 34 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    4. Eva Sari, 36 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    5. Ana Mariana, 54 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LB)
    6. Sukma Prabiansyah, 25 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LB)
    7. Bilqis Khairunisya, 13 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    8. Alfarizky, 7 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    9. Adzka Dina Aura, 7 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    Motor Honda Beat
    1. Tamisya, 25 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (LR)
    2. Yuda, 4 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (LR)
    Pejalan kaki
    1. Cicih, 50 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (MD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OPINI: Pajak dalam Sorotan Rakyat

    OPINI: Pajak dalam Sorotan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan demonstrasi masif saat ini bermula dari gelombang gerakan sosial di media sosial lewat tagar #IndonesiaGelap, #KaburAjaDulu, hingga pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Akhirnya mengerucut di akhir Agustus ini, terjadi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, buruh, ojek online, dan semua lapisan ma syarakat menggumpal men jadi satu kekuatan turun ke jalan.

    Demonstrasi tersebut menuntut banyak hal, namun penulis mencoba melihat dari perspektif perpajakan, mencermati beberapa tuntutan pajak dari buruh mengemuka seperti naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7,5 juta perbulan, hapus Pajak Pesangon, hapus pajak THR, hapus Pajak JHT, hapus dis-kriminasi pajak perempuan menikah. Juga kasus kenaikan PBB di Kabupaten Pati, sebesar 250%, yang memicu demonstrasi besar.

    Tuntutan pajak memang sangat relevan dengan kondisi saat ini karena dunia perdagangan sangat lesu akibat daya beli masyarakat yang melemah, pelemahan terjadi karena beberapa faktor salah satunya naiknya PPN 11%. Sejak naiknya PPN 11% harga barang mengalami kenaikan, sejak itu pula daya beli masyarakat ikut mengalami penurunan. Indikasi dapat kita lihat dari sektor ekonomi mikro, toko-toko mengalami kelesuan (pedagangnya mengeluh) baik di pasar tradisional maupun di pasar modern dan pedagang dengan cara online.

    Kekecewaan masyarakat terhadap pajak memang terjadi karena mahalnya pajak yang harus ditanggung dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus ditanggung masyarakat di saat kondisi sulit saat ini.

    Rasa kesal terhadap pajak jangan dianggap remeh karena sejarah mencatat kebijakan pajak yang menghasilkan kekacauan besar, seperti revolusi Prancis tahun 1789 karena beban pajak yang berat yang memberikan ketidak adilan pada rakyat jelata. Perang Boston Tea Party tahun 1773 perlawanan rakyat Amerika terhadap pajak teh yang dikenakan oleh Inggris memicu perang kemerdekaan Amerika, Pajak Jizyah pada masa pemerintahan Aurangzeb pada abad ke 17 di India yang memicu perlawanan masyarakat.

    Dalam teori perpajakan beberapa teori pajak yang menekankan pentingnya tidak membebankan rakyat secara berlebihan, Teori pajak Adam Smith ekonom terkenal yang menjelaskan negara dalam memungut pajak empat prinsip, keadilan, kepastian, kemudahan, efisiensi. Teori yang terkenal lainnya ability to pay bahwa pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan mem-bayar wajib pajak, semakin besar kemampuan mem-bayar wajib pajak semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Dari beberapa teori ini, jelas pajak tak bisa dibebankan semaunya, jadi perlu di ukur kemampuan masyarakat dalam membayar pajak sehingga tidak memberatkan.

    Selain itu hasil dari pajak perlu juga dikaji dan digunakan untuk kepentingan rak-yat, yang membawa rakyat kecewa dimana uang rakyat digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat saat ini yang menjadi isu yang paling banyak dibahas oleh netizen bagaimana gaji dan tunjangan anggota DPR yang naiknya selangit dengan sehingga gaya hidup mereka bermewah-mewah. Berbanding terbalik di mana di negara-negara maju pemimpinnya hidup bersahaja, misalnya di Denmark yang mencatat pendapatan perkapitanya pada 2024 tercatat US$71.851 atau setara dengan Rp1,168 miliar.

    Namun, Ratu Mary dari Denmark dikenal sebagai bangsawan paling sederhana. Kesederhanaan itu membuatnya sebagai salah satu bangsawan Eropa paling dikagumi dan dihormati. Billed Bladet dalam laporannya tanggal 27 Agustus 2025, Mary memakai gaun yang sama dalam setidaknya tiga kesempatan pada Juni-Agustus 2025.

    Mungkin bagi kebanyakan orang memakai gaun yang sama berkali-kali suatu hal yang biasa saja. Namun bagi bangsawan dan Ratu pula, biasanya baju untuk setiap acara publik dipakai hanya sekali. Sebenarnya jika ingin dia bisa memakai gaun sekali saja karena tunjangan 127,2 juta krona Denmark atau Rp324,5 miliar per tahun bagi keluarga Kerajaan Denmark, hal itu mudah sekali untuk dilakukan. Namun Ratu Mary memilih memakai baju yang sama untuk dipakai berkali-kali. Ratu sadar dia berstatus istri raja mayoritas biaya hidupnya dari anggaran negara. Secara sadar dia harus hidup sederhana sehingga memberikan contoh positif buat pejabat dan keluarga istana.

    Dengan pola hidup peja-bat sederhana, otomatis rakyat akan puas dan percaya terhadap uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat sehingga tidak akan ter-jadi peristiwa seperti saat ini di Tanah Air, di mana kemewahan dipertontonkan membuat rakyat kecewa dan tak percaya.

    Selain itu, tarif pajak yang rendah dan memberikan akses pelayanan masyarakat yang baik akan memberikan keperca-yaan dan kepuasan masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya Singapura membuktikan bahwa pajak yang relatif rendah sekitar 21%, dapat mengatasi kesejahteraan masyarakatnya.

    Makna yang dapat diambil dari Denmark dan Singapura: pola hidup seder-hana para pejabat dan tarif pajak yang rendah, juga upaya menyejahterahkan akan dapat memberikan pengaruh besar bagi rakyat secara menyeluruh sehingga berdampak positif bagi rakyat. Semoga

  • 5
                    
                        Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional

    Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
    Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
    ADA
    rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
    Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
    Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
    Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
    Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
    Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
    mark up
    harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
    Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
    Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
    cloud.
    Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
    Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
    Di sinilah kata
    mark-up
    bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
    Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
    Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
    Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
    Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
    Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
    Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
    Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
    Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
    policy failure
    , yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
    Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
    Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
    Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
    policy corruption
    lahir.
    Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
    Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
    policy failure
    sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
    policy corruption
    lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
    Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
    Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
    Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
    Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
    mark-up
    dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
    Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
    Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
    Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
    Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
    Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
    Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
    Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
    Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
    Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
    mark-up
    , kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
    Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
    Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
    Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
    Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
    check and balance
    . Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
    Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
    Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
    Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
    Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo Regional 6 September 2025

    Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan rencana pihaknya untuk menemui sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
    Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil temuan terkait kebijakan Bupati Pati, Sudewo, mengenai pengangkatan pejabat dan mutasi jabatan.
    “Kami akan ke Jakarta dari Senin hingga Rabu besok, untuk berkonsultasi dengan Mendagri dan BKN,” ujar Bandang di Gedung DPRD Pati, seperti dikutip dari
    Tribunjateng.com
    pada Sabtu (6/9/2025).
    Bandang menjelaskan bahwa di Kemendagri, pihaknya akan menanyakan tentang pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo sebelum genap enam bulan menjabat.
    “Pelantikan itu memang ada izin dari Mendagri. Tapi kami harus konfirmasi dulu, karena jumlah yang dilantik melebihi dari yang diizinkan. Misalnya, yang diizinkan hanya 70, tapi yang dilantik 80. Apakah ini benar atau tidak, maka akan kami konfirmasikan,” jelasnya.
    Selain itu, Bandang juga menyatakan bahwa Pansus akan menanyakan kepada BKN mengenai pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo.
    “Selaiknya, kami juga akan menanyakan apakah mutasi selama ini yang dijalankan sudah sesuai atau tidak. Ini juga menjadi rekomendasi kami yang akan disampaikan. Setelah itu, kami akan mengadakan rapat lagi. Kamis atau Jumat mungkin kami akan mulai lagi rapat Pansus,” tuturnya.
    Bandang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk mendapatkan data yang valid, yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk proses selanjutnya setelah proses di DPRD.
    “Kami tidak mau keliru dalam melangkah, sehingga kami konsultasikan dulu,” tandasnya.
    Adapun, DPRD Pati membentuk Pansus hak angket setelah adanya desakan dari masyarakat yang berunjuk rasa pada 13 Agustus 2025 lalu.
     

    Hak angket ini bisa berujung pada pemakzukan Sudewo yang belum setahun menjabat Bupati Pati.
    Ada sejumlah hal yang dibahas Pansus Hak Angket DPRD Pati. 
    Sementara Bupati Sudewo mengatakan, Pansus tidak boleh dimanfaatkan untuk menelanjangi pemerintahannya. Ia pun terus memantau kerja Pansus dan berharap bahasannya tidak melebar ke hal-hal lain. 
    Sudewo meminta Pansus fokus pada bahasan yang diprotes masyarakat yakni kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 
     
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Konsultasikan Hasil Temuan, Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Akan Datangi Kemendagri dan BKN. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Moon Blood Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Indonesia, Muhammadiyah Imbau Warga Lakukan Salat Gerhana

    Besok Moon Blood Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Indonesia, Muhammadiyah Imbau Warga Lakukan Salat Gerhana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gerhana bulan total atau moon blood (bulan darah) akan terjadi besok malam, 7-8 September 2025. Gerhana bulan total kali ini dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia.

    Terkait hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah JUGA mengumumkan bahwa pada Ahad hingga Senin, 15–16 Rabiulawal 1447 H bertepatan dengan 7–8 September 2025 M akan ada gerhana bulan total yang dapat dilihat di seluruh Indonesia.

    Melalui maklumat PP Muhammadiyah yang diterima redaksi dijabarkan pula terkait fase-fase gerhana bulan total adalah sebagai berikut:

    Gerhana Penumbra mulai: 22:28 WIB
    Gerhana Sebagian mulai: 23:27 WIB
    Gerhana Total mulai: 00:30 WIB
    Puncak Gerhana: 01:11 WIB
    Gerhana Total berakhir: 01:52 WIB
    Gerhana Sebagian berakhir: 02:56 WIB
    Gerhana Penumbra berakhir: 03:55 WIB

    “Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah mengimbau warga untuk melaksanakan salat gerhana (Salat Khusuf), memperbanyak doa, zikir, serta sedekah sebagai bentuk ketundukan kepada Allah,” tulis maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr Hamim Ilyas MAg, dan Sekretaris M Rofiq Lc MA PhD.

    Ada pun dasar hukum atau dalil salat gerhana bersumber dari hadis sahih. Rasulullah Saw bersabda:

    إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

    “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka apabila kalian melihatnya, segeralah laksanakan salat.” (HR. Muslim dan an-Nasā’ī)

  • Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Jakarta

    Pengungkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dimulai dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka termasuk upaya paksa berupa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman kebebasan sipil atau bentuk pengambinghitaman dengan membangun narasi adanya pelanggaran prinsip due process of law. Kebebasan sipil pada supremasi sipil di dalam due process of law tidak dibenarkan merugikan kepentingan umum termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang sehingga kebebasan sipil harus dibedakan dengan penegakan hukum yang bertujuan demi melindungi kepentingan umum dan penjaminan hak-hak anak atas adanya pelanggaran hukum.

    Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian didasarkan pada prinsip hukum pidana yang dianut di Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine legality dan crime control model sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana dan KUHAP yang dalam penerapannya tentunya membatasi hak-hak sipil, artinya agar hak-hak sipil tidak dibatasi oleh hukum maka jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan. Di dalam dalil mengemukakan bahwa “keinginan perubahan suatu keadaan harus dimulai dari perubahan diri sendiri (innallaha la yughayyiru bi qoumin hatta yugairu ma biamfusihim)”.

    Pemahaman prinsip equitas sequitur legem (procedural) harus diluruskan yakni di dalam mekanisme hukum pidana terkait pengawasan horizontal untuk menghindari adanya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Maka hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undang (lex) sehingga seharusnya mekanisme ini yang dilakukan sebagai implementasi prinsip due process of law dan jangan membangun narasi adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.

    Due process of law dalam hukum pidana menitikberatkan pada crime control model dan due process model sehingga narasi penegakan hukum sebagai pola pengambinghitamkan terlalu dini sehingga dapat dimaknai ditujukan untuk mengambil simpati publik yang dikhawatirkan sebagai upaya mendegradasi institusi kepolisian yang menjalankan tugas negara untuk menjaga ketertiban umum sebagai kebutuhan masyarakat dalam bingkai NKRI.

    Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan post factum (ius constitum) berupa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimaknai pemenuhan minimum bewijs berupa kuantitas bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana terhadap pelaku atas perbuatan yang dilakukan (de strafbaarheid van het feit atau het verboden zjir van het feit). Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Penerapan pasal-pasal ini menandakan adanya bentuk eendaadse samenloop atau meerdaadse samenloop, dalam hal eendaadse samenloop karakteristiknya memperhatikan prinsip lex specilais versus lex specialis, lex specialis sistematis dan lex consumen derogat legi consumte yang mana hal ini berbeda dengan meerdaadse samenloop.

    Pengertian menghasut (opruien) harus diperbedakan dari menggerakkan, menganjurkan atau berusaha menggerakkan. Menghasut adalah membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam, sehingga ia melakukan yang dihasutkan itu. Dalam arti secara umum tujuan penghasutan adalah agar orang lain melakukan tindak pidana untuk melakukan suatu pelanggaran, artinya pelaku tersebut melakukan suatu penghasutan baik dengan tulisan atau dengan tulisan, yakni agar orang lain melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari perbuatan menghasut.

    Dalam hal ini tidak dipersoalkan apakah ada upaya dari si penghasut seperti halnya pada penggerakan tersebut dalam Pasal 55 KUH Pidana. Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak). Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary, menghasut diartikan sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp. causing the person to commit a crime impulsively”.

    Menurut R. Soesilo, artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Delik ini dipandang sudah sempurna, apabila seseorang itu mengeluarkan kata-kata penghasutan. Jadi tidak harus sudah terjadi suatu tindak pidana, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk selesainya perbuatan menghasut adalah sudah terjadi suatu tindak pidana. Pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang.

    Alpi Sahari. Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    (fca/dhn)