Kementrian Lembaga: MA

  • Kronologi Demo Chaos Nepal: Bendera One Piece, Rumah PM-Menkeu Dibakar

    Kronologi Demo Chaos Nepal: Bendera One Piece, Rumah PM-Menkeu Dibakar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Demonstrasi berujung kerusuhan besar terjadi di Nepal. Protes telah menyeruak di seluruh negeri sejak Kamis pekan lalu dan makin menggila hingga sekarang.

    Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana kronologinya?

    Kronologi

    Mengutip AFP, Rabu (10/9/2025), demonstrasi Nepal bermula dari blokir yang dilakukan pemerintah ke dua lusin platform media sosial. Platform tersebut dianggap gagal memenuhi tenggat waktu pendaftaran di negara tersebut.

    Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi telah menginstruksikan otoritas telekomunikasi untuk menonaktifkan akses ke 26 platform tidak terdaftar yang beroperasi di negara tersebut. Ini terrmasuk Facebook, YouTube, X, dan LinkedIn milik Meta.

    “Platform media sosial yang tidak terdaftar akan dinonaktifkan mulai hari ini dan seterusnya,” kata juru bicara kementerian, Gajendra Kumar Thakur.

    “Platform-platform tersebut akan segera dibuka kembali setelah mereka mengajukan pendaftaran,” tambahnya.

    Pemblokiran merupakan keputusan kabinet setelah adanya perintah Mahkamah Agung pada September tahun lalu. Pada tahun 2023, negara tersebut mengeluarkan arahan yang mewajibkan platform media sosial untuk mendaftar dan membangun kehadiran lokal.

    “Meskipun telah ada beberapa pemberitahuan dan upaya, platform-platform besar belum mengajukan pendaftaran,” kata petugas informasi kementerian, Rabindra Prasad Poudel.

    “Jika sebuah platform media sosial digunakan di Nepal, platform tersebut harus diatur terhadap aktivitas ilegal atau konten yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Diketahui hanya lima platform, termasuk TikTok dan Viber, yang telah terdaftar secara resmi dan dua lainnya sedang dalam proses. Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X memiliki jutaan pengguna di Nepal dengan akun untuk hiburan, berita, dan bisnis.

    “Ini secara langsung melanggar hak-hak dasar publik,” kata Presiden Digital Rights Nepal, Bholanath Dhungana, mengatakan bahwa penutupan mendadak ini menunjukkan pendekatan “mengendalikan” pemerintah.

    “Meregulasi media sosial memang tidak salah, tetapi pertama-tama kita perlu memiliki infrastruktur hukum untuk menegakkannya. Penutupan mendadak seperti ini merupakan bentuk pengendalian,” tegasnya.

    Nepal telah membatasi akses ke platform daring populer di masa lalu. Akses ke aplikasi perpesanan Telegram diblokir pada bulan Juli, dengan alasan meningkatnya penipuan daring dan pencucian uang.

    Pada bulan Agustus tahun lalu, pemerintah mencabut larangan sembilan bulan terhadap TikTok. Ini setelah aplikasi itu setuju untuk mematuhi peraturan Nepal.

    Demo Pecah Bawa Bendera One Piece

    Hal ini kemudian membuat demo pecah menjadi kerusuhan. Para demonstran memulai protes mereka dengan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum meneriakkan penolakan terhadap pemblokiran media sosial dan korupsi.

    Mahasiswa Ikshama Tumrok, 20 tahun, mengatakan ia memprotes “sikap otoriter” pemerintah. Meniru Indonesia, dari beberapa laporan foto, pendemo membawa bendera one piece dalam aksi.

    Foto: Demo di Nepal. (X/Ayrtxn__)
    Demo di Nepal. (X/Ayrtxn__)

    “Kami ingin melihat perubahan. Orang lain telah mengalami ini, tetapi ini harus diakhiri oleh generasi kami,” katanya.

    Ada beberapa kasus korupsi yang dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan menteri, mantan menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Sejak larangan tersebut, video yang membandingkan perjuangan rakyat Nepal biasa dengan anak-anak politisi yang memamerkan barang-barang mewah dan liburan mahal telah menjadi viral di TikTok.

    “Ada gerakan-gerakan di luar negeri yang menentang korupsi, dan mereka khawatir hal itu juga akan terjadi di sini,” kata pengunjuk rasa Bhumika Bharati.

    Foto: Ricuh demonstran dalam protes di luar Gedung Parlemen di Kathmandu, Nepal, Senin (8/9/2025). (AFP/PRABIN RANABHAT)

    Senin, dilaporkan bagaimana aksi keras polisi membubarkan demonstran membuat 19 orang tewas. Polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, meriam air, dan pentungan ketika para demonstran menerobos kawat berduri dan mencoba menyerbu area terlarang di dekat gedung parlemen.

    “Tujuh belas orang tewas,” ujar Shekhar Khanal, juru bicara kepolisian Lembah Kathmandu, kepada AFP.

    Dua orang lainnya tewas di Distrik Sunsari di Nepal timur, lapor media lokal. Khanal mengatakan sekitar 400 orang terluka, termasuk lebih dari 100 polisi.

    Beberapa saksi mengatakan mereka melakukan protes damai namun dibalas aparat dengan kekerasan. Dilaporkan bagaimana sirene meraung-raung di seluruh kota saat para korban luka dibawa ke rumah sakit.

    “Saya berada di sana untuk protes damai, tetapi pemerintah menggunakan kekerasan,” kata Iman Magar, 20 tahun, pendemo yang terkena tembakan di lengan kanannya.

    “Itu bukan peluru karet, melainkan peluru logam, dan peluru itu melukai sebagian tangan saya. Dokter mengatakan saya perlu menjalani operasi,” ujarnya.

    “Saya belum pernah melihat situasi yang begitu meresahkan di rumah sakit,” kata Ranjana Nepal, petugas informasi di Rumah Sakit Sipil, yang menerima banyak korban luka.

    Pada Senin malam, Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak mengundurkan diri dalam rapat kabinet mendadak. PBB menuntut penyelidikan yang cepat dan transparan atas kekerasan tersebut.

    Selasa, Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli juga mengundurkan diri. Ia memberi surat resmi ke Presiden Nepal.

    “Saya telah mengundurkan diri dari jabatan perdana menteri efektif mulai hari ini… untuk mengambil langkah lebih lanjut menuju solusi politik dan penyelesaian masalah,” ujar politisi Partai Komunis itu.

    Ketidakpuasan semakin meningkat dengan ketidakstabilan politik, korupsi, dan lambatnya pembangunan ekonomi di negara Himalaya berpenduduk 30 juta jiwa ini. Menurut statistik pemerintah, penduduk berusia 15-40 tahun mencakup hampir 43% dari populasi sementara tingkat pengangguran berkisar sekitar 10% dan PDB per kapita menurut Bank Dunia hanya US$1.447 (sekitar Rp 23 juta)

    Negara ini menjadi republik federal pada tahun 2008 setelah perang saudara selama satu dekade dan kesepakatan damai yang membawa kaum Maois ke dalam pemerintahan, serta penghapusan monarki.

    Sejak saat itu, pergantian perdana menteri yang menua dan budaya tawar-menawar telah memicu persepsi publik bahwa pemerintah tidak peka ke kondisi masyarakat.

    Foto: Para demonstran merayakan setelah memasuki kompleks Parlemen selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    Parlemen & Rumah PM Dibakar-Menkeu Diarak

    Di sisi lain kemarin,sejumlah video menunjukkan bagaimana demonstran Nepal membakar parlemen pada hari Selasa saat PM Oli mengundurkan diri. Para demonstran membanjiri jalan-jalan ibu kota Kathmandu di mana beberapa bersuka cita dan merayakan, yang lain membakar gedung-gedung pemerintah dan mengacungkan senapan otomatis.

    Pembakaran juga terjadi di rumah eks PM Oli. Bukan hanya itu, Menteri Keuangannya, Bishnu Prasad Paudel, juga dikejar di jalanan di Ibu Kota Kathmandu.

    Video menunjukkan Paudel, 65 tahun, berlari di jalanan Kathmandu dengan puluhan orang di belakangnya. Seorang pengunjuk rasa muda dari arah berlawanan melompat dan menendang sang menteri hingga jatuh, yang membuatnya kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok merah.

    Video tersebut menunjukkan, menteri Nepal itu tidak membuang waktu dan langsung bangkit, lalu kembali berlari. Video terputus pada titik ini.

    “Para pengunjuk rasa, para pemimpin yang mereka percayai, dan tentara harus bersatu untuk membuka jalan bagi pemerintahan sementara,” ujar pengacara konstitusi Dipendra Jha.

    Analis Crisis Group, Ashish Pradhan, sependapat dengan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa “pengaturan transisi sekarang perlu segera disusun dan melibatkan tokoh-tokoh yang masih memiliki kredibilitas di mata rakyat Nepal, terutama kaum muda negara ini”.

    Foto: Menteri Keuangan Nepal, Bishnu Prasad Paudel, bersama istrinya, diarak massa dari rumahnya pada Selasa (9/9/2025), di tengah demo yang berujung kerusuhan. (X/@ashoswai)

    Balendra Shah, insinyur sekaligus rapper berusia 35 tahun yang terpilih sebagai wali kota Kathmandu pada tahun 2022, dan yang dipandang sebagai tokoh populer dalam transisi mendatang, menggunakan Facebook untuk menyerukan agar masyarakat “menahan diri”.

    “Kami telah menegaskan: ini murni gerakan Gen Z,” tulis Shah setelah pengunduran diri Oli, merujuk pada anak muda yang sebagian besar berusia 20-an.

    Diketahui, protes-protes keras yang dipicu oleh ketidakpuasan atas ketimpangan dan fasilitas mewah bagi anggota parlemen telah mengguncang Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Setahun yang lalu, pemberontakan rakyat yang dipimpin mahasiswa atas kuota pekerjaan menggulingkan pemimpin lama di Bangladesh.

    Foto: Asap mengepul setelah demonstran membakar gerbang utama Parlemen, selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menlu Sugiono menjamin hak pendidikan bagi anak mendiang Zetro

    Menlu Sugiono menjamin hak pendidikan bagi anak mendiang Zetro

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono berkomitmen untuk memberikan jaminan hak pendidikan kepada anak-anak almarhum Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, yang meninggal akibat ditembak oleh orang tak dikenal di Peru pekan lalu.

    “Keluarga yang engkau tinggalkan (almarhum Zetro), akan kami urus dan kami rawat dengan sebaik-baiknya,” kata Sugiono di Tangerang, Selasa.

    Ia mengatakan kepastian penanganan kesejahteraan keluarga melalui perawatan, baik itu yang didapat istri maupun anak-anak almarhum Zetro Leonardo Purba akan dijamin oleh pihaknya.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Endang Sukarelawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah diminta usut tuntas kasus kematian Zetro

    Pemerintah diminta usut tuntas kasus kematian Zetro

    “Kami menyerahkan seluruhnya dan mempercayakan kepada pak Menteri Luar Negeri untuk mengusut kasus ini,”

    Tangerang (ANTARA) – Keluarga besar Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, meminta agar pemerintah dapat mengusut tuntas kasus kematian almarhum akibat penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di Peru.

    “Kami menyerahkan seluruhnya dan mempercayakan kepada pak Menteri Luar Negeri untuk mengusut kasus ini,” ucap salah satu anggota keluarga dari mendiang Zetro saat menerima kedatangan jenazah di Tangerang, Selasa.

    Ia berharap semua masukan dari keluarga termasuk hal-hal yang keluarga alami secara langsung dapat diperhatikan dan dipertimbangkan secara adil.

    Pasalnya, sosok Zetro Leonardo Purba bukan hanya seorang aparatur negara, tetapi sekaligus ayah, suami, kakak, adik dan anak yang disayangi keluarga besar almarhum.

    “Kami menghormati dengan kepergian kakak kami Zetro sebagai tiang ekonomi keluarga. Oleh karena itu sebagai ayah dan anak-anak kami, yang kecil yang tidak berdaya apa-apa,” ungkapnya.

    Selain itu, keluarga juga meminta agar pemerintah setidaknya memberikan langkah konkret atas keamanan dan pengawasan kepada anak dan istri mendiang Zetro

    “Kepada pak Menteri, kami sangat menyadari kalau rasa traumatis atas peristiwa ini. Boleh kiranya memberikan langkah konkret untuk pengawasan, paling tidak beberapa saat supaya perasaanya bisa lega dan tenang,” papar dia.

    Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono turut menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian anggota terbaik dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima.

    “Karena kami juga berduka, kita sama-sama berduka dengan kepergian keluarga kita ini. Karena saya dan rekan yang hadir dari Kementerian Luar Negeri juga keluarga besar Zetro,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Sugiono juga meminta maaf kepada keluarga besar almarhum atas kelalaian dalam pengawasan dari institusi kepada angotanya dalam peristiwa naas tersebut.

    “Kami minta maaf kepada keluarga atas semua kesalahan, kelalaian, kami sebagai institusi. Karena tidak ada yang menginginkan kejadian ini,” ujarnya.

    Pemerintah, dikatakan Menlu, berkomitmen untuk bisa menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang mengakibatkan kematian terhadap Zetro.

    “Dan kami juga menyampaikan komitmen kami untuk bisa menyelesaikan urusan ini dengan sejelas-jelasnya,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Zetro, Menlu RI sampaikan permohonan maaf

    Kasus Zetro, Menlu RI sampaikan permohonan maaf

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima yang meninggal dunia.

    “Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk bisa menyelesaikan urusan ini dengan sejelas-jelasnya,” ujar Sugiono di Tangerang, Selasa.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Endang Sukarelawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Komentar Begini

    Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Komentar Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mabes TNI melalui Satuan Siber berencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum.

    Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9).

    Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’aruf.

    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.

    Merespons niat Satuan Siber Mabes TNI melaporkan Ferry Irwandi itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin enggan banyak menanggapi soal rencana Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring tersebut.

    Menurut dia, hal itu sebaiknya lebih pantas ditanyakan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto.
    “Ya, itu operasional, silakan ke panglima TNI yang menangani operasional,” ucap Sjafrie di Kantor Menko Polkam, Gambir, pada Selasa (9/9).

    Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut mengaku memang telah mengetahui soal Dansatsiber yang menyinggung Ferry Irwandi.

    “Saya nonton di televisi, tetapi saya serahkan kewenangan itu kepada panglima TNI. Kita mempunyai strata-srata pendelegasian berwenang,” kata dia. (fajar)

  • Menlu Sugiono turut hantarkan kepulangan jenazah staf KBRI Lima

    Menlu Sugiono turut hantarkan kepulangan jenazah staf KBRI Lima

    “Kami malam hari ini menyambut jenazah sodara Zetro, kita semua pihak Kemlu sangat berduka dengan kehilangan atas kejadian ini,”

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono turut menghantarkan kepulangan dari jenazah Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, ketika tiba di tanah air setelah direpatriasi dari Peru.

    Jenazah staf KBRI itu, sampai di Indonesia pada Selasa malam (9/9) melalui Terminal Cargo Jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah sebelumnya diterbangkan menggunakan pesawat KL 809 AMS – CGK.

    Menlu Sugiono, dalam kesempatan itu langsung menyambut kedatangan dari rombongan jenazah Zetro yang didampingi keluarga almarhum yakni anak dan istrinya ketika tiba di Terminal Kargo Bandara Soetta.

    Selain itu, pada proses penjemput jenazah turut dihadiri juga oleh Kedubes Peru, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dan jajaran pejabat Kemlu serta keluarga duka ketika proses serah terima.

    “Kami malam hari ini menyambut jenazah sodara Zetro, kita semua pihak Kemlu sangat berduka dengan kehilangan atas kejadian ini,” ungkap Sugiono.

    Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian anggota terbaik dari Kementerian Luar Negeri tersebut.

    “Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Maha Kuasa,” ucapnya.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pilih Wakil Ketua MA NonYudisial Berintegritas

    Pilih Wakil Ketua MA NonYudisial Berintegritas

    Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial secara transparan dan terbuka.

    Pemilihan yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, ini diharapkan bisa menghasilkan Hakim Agung yang memiliki integritas dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.

    Ketua Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proses pemilihan. Hal ini bertujuan mencegah terpilihnya kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

    “Eksekutif dan Legislatif saat ini tengah berbenah. Sudah seharusnya MA sebagai lembaga Yudikatif juga mereformasi diri,” kata Julius.

    Julius menyoroti sejumlah kasus suap yang terjadi di kalangan oknum MA dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan, kasus suap terjadi dengan nilai fantastis, mulai dari kasus Zarof hingga penangkapan hakim-hakim utama di beberapa Pengadilan Negeri.

    “Setiap kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat MA, sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.

    Julius menyoroti beberapa hakim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Ada hakim yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

    “Besok, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi anggaran, pembinaan, operasional, litbang sampai dengan pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang-orang bermasalah,” ujar Julius.

    Ia berharap, Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK atau yang mengkorting putusan korupsi tidak menjabat posisi strategis ini. PBHI menekankan bahwa pemilihan sosok bersih sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin reformasi di tubuh Mahkamah Agung.

    Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial secara transparan dan terbuka.
     
    Pemilihan yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, ini diharapkan bisa menghasilkan Hakim Agung yang memiliki integritas dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.
     
    Ketua Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proses pemilihan. Hal ini bertujuan mencegah terpilihnya kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

    “Eksekutif dan Legislatif saat ini tengah berbenah. Sudah seharusnya MA sebagai lembaga Yudikatif juga mereformasi diri,” kata Julius.
     
    Julius menyoroti sejumlah kasus suap yang terjadi di kalangan oknum MA dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan, kasus suap terjadi dengan nilai fantastis, mulai dari kasus Zarof hingga penangkapan hakim-hakim utama di beberapa Pengadilan Negeri.
     
    “Setiap kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat MA, sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.
     
    Julius menyoroti beberapa hakim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Ada hakim yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
     
    “Besok, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi anggaran, pembinaan, operasional, litbang sampai dengan pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang-orang bermasalah,” ujar Julius.
     
    Ia berharap, Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK atau yang mengkorting putusan korupsi tidak menjabat posisi strategis ini. PBHI menekankan bahwa pemilihan sosok bersih sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin reformasi di tubuh Mahkamah Agung.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.

     

    Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

    Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

    Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.

    10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.

    Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

    Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari. 

    Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025. 

    “Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan,” bebernya.

    Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.

    “Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat,” terangnya.

    Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.

    “Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.

     

     

     

  • 5
                    
                        Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
                        Megapolitan

    5 Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Megapolitan

    Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
    “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian.
    Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.
    “Institusi, institusi ya,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) siang.
    Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
                        Nasional

    2 Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar Nasional

    Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Gedung Mahkamah Agung (MA) mungkin bisa roboh jika semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar.
    Pernyataan ini disampaikan Nasir saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam
    fit and proper test
    di Komisi III DPR RI.
    Adapun Zarof merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.
    “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.
    “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.
    Mendengar ini, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang.
    Menurut dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
    Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor.
    “Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.
    Sebagai informasi, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
    Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus.
    Pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.