Kementrian Lembaga: MA

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wapres Gibran minta santri-santri melek teknologi AI, belajar coding

    Wapres Gibran minta santri-santri melek teknologi AI, belajar coding

    “Contoh konsentrasi tadi Pak Wakil Presiden adalah bagaimana pesantren ini melek digital, melek AI, dan paham tentang bagaimana coding. Nah, ini sangat sejalan dengan apa yang kami idam-idamkan bersama, kalau pesantren kita harus menjadi resource yan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta santri-santri saat ini yang mondok di pesantren untuk juga melek dengan teknologi yang saat ini berkembang, termasuk di antaranya teknologi kecerdasan buatan (AI), juga mulai mempelajari coding.

    Gibran menjelaskan kemampuan memanfaatkan teknologi maju tersebut, termasuk meningkatkan literasi digital penting sehingga saat santri-santri itu lulus dari pesantren, mereka memiliki kompetensi dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

    “Contoh konsentrasi tadi Pak Wakil Presiden adalah bagaimana pesantren ini melek digital, melek AI, dan paham tentang bagaimana coding. Nah, ini sangat sejalan dengan apa yang kami idam-idamkan bersama, kalau pesantren kita harus menjadi resource yang memang memiliki kekuatan yang juga bisa diserap oleh tenaga kerja,” kata Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok Zahrul Azhar membagikan isi pertemuannya dengan Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis.

    Wapres Gibran menerima kedatangan Zahrul beserta beberapa pengurus dari Gerakan Nasional Ayo Mondok, yang merupakan kampanye nasional hasil inisiatif dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), lembaga yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama (NU). Gerakan itu pertama kali diluncurkan pada 1 Juni 2015.

    Dalam pertemuan yang sama, Zahrul mengungkap Wapres Gibran turut menyoroti kondisi lebih dari 42.000 pesantren di berbagai daerah Indonesia belum memiliki fasilitas yang memadai. Gibran menilai situasi itu perlu menjadi perhatian, karena saat ini orang tua-orang tua dari kalangan usia millenial tidak hanya memperhatikan kualitas pendidikan dan pengajaran, tetapi juga kelayakan kondisi hidup di asrama.

    “Kalau (orang tua, red.) millenial, pasti dia akan care bagaimana tempat tidurnya, bagaimana kamar mandinya, bagaimana dapur dan sebagainya, Maka mau gak mau kita juga harus siap untuk memperbaiki diri agar pesantren ini bisa dinikmati oleh semua kalangan,” sambung Zahrul menyampaikan isi pertemuannya dengan Gibran.

    Zahrul kemudian menyatakan Wapres Gibran, dalam pertemuan di Istana Wapres hari ini, juga mendukung acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Pondok Pesantren se-Indonesia yang rencananya digelar pada bulan Oktober 2025. Rakornas tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Zahrul, menjadi forum untuk membahas peningkatan kualitas pesantren baik dari sisi ilmu agama maupun penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

    5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional

    Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
    Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
    “Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
    Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asyik Pesta Sabu di Kos Manyar, Empat Warga Gresik Digerebek Polisi

    Asyik Pesta Sabu di Kos Manyar, Empat Warga Gresik Digerebek Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gresik terus digaungkan. Sebagai bentuk keseriusannya memberantas barang haram tersebut, petugas meringkus empat tersangka berinisial HS, AM, MA dan NR saat asyik pesta sabu di tempat kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

    Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, awal mula penggrebekan pada Selasa (9/9). Saat itu anggota Reskrim Polsek Kebomas sedang melaksanakan patroli. Selanjutnya mendapat informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat kos.

    “Atas dasar itu, anggota kami di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya empat orang yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (11/9/2025).

    Gatot menambahkan, usai mengamankan empat tersangka dan ditemukan barang bukti di lokasi. Diantaranya 9 klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening yang diduga sabu dengan berat brutto 6,64 gram.

    “Selain itu, kami juga menyita 5 buah klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening yang diduga sabu dengan berat brutto 1,16 gram. Uang tunai Rp 1.509.000, 1 unit ponsel, alkohol serta 1 bong alat hisap sabu,” imbuhnya.

    Saat ini lanjut dia, keempat tersangka HS, AM, MA dan NR beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kebomas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satreskoba Polres Gresik guna ditindaklanjuti. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Pramono Anung Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2, Anggaran Capai Rp 1,61 Triliun – Page 3

    Pramono Anung Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2, Anggaran Capai Rp 1,61 Triliun – Page 3

    Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Kak Taga Radja Gah. Dia mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

    “Proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak,” terang Taga, melansir Antara, Kamis (11/9/2025).

    Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

    Lantas, berapa besarannya? Jumlah yang diterima untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA berbeda-beda, begitu pula dengan siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berikut rinciannya besaran penerimaan dana KJP Plus Tahap II:

    SD/MI

    Dana Personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

    SMP/MTs

    Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

    SMA/MA

    Dana Personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan

    Dana Personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

    PKBM

    Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

    Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.

    Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

     

  • Pramono Anung Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2, Anggaran Capai Rp 1,61 Triliun – Page 3

    Pramono Anung Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2, Anggaran Capai Rp 1,61 Triliun – Page 3

    Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Kak Taga Radja Gah. Dia mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

    “Proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak,” terang Taga, melansir Antara, Kamis (11/9/2025).

    Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

    Lantas, berapa besarannya? Jumlah yang diterima untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA berbeda-beda, begitu pula dengan siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berikut rinciannya besaran penerimaan dana KJP Plus Tahap II:

    SD/MI

    Dana Personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

    SMP/MTs

    Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

    SMA/MA

    Dana Personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan

    Dana Personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

    PKBM

    Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

    Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.

    Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

     

  • 4
                    
                        Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
                        Nasional

    4 Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi Nasional

    Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar pihak TNI membuka ruang dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    Menurutnya, hukum pidana merupakan jalan terakhir yang boleh diambil jika ruang komunikasi antara keduanya tidak menemukan solusi.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Pihak TNI, harap Yusril, dapat terlebih dahulu mempelajari tulisan maupun unggahan dari Ferry Irwandi di media sosial.
    Jika unggahan Ferry Irwandi bersifat saran atau kritik yang konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” ujar Yusril.
    Di samping itu, ia menilai tepat keputusan kepolisian yang menyebut bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sebab terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang),” ujar Yusril.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ucap Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Nasional 11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar dengan menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
    Yusril menyebut, korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan adalah individu, bukan institusi.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (
    natuurlijk person
    ) yakni manusia (orang),” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘
    klacht delict
    ‘. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambungnya.
    Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum.
    Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
    “Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” papar Yusril.
    Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
    Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.
    Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
    “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ‘Gen Z’ Calonkan Mantan Ketua MA Jadi PM Sementara Nepal

    ‘Gen Z’ Calonkan Mantan Ketua MA Jadi PM Sementara Nepal

    Jakarta

    Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Nepal, Sushila Karki diusung oleh para anak muda Nepal atau “Gen Z” sebagai pilihan utama untuk menjadi pemimpin sementara negeri itu. Hal ini diungkapkan seorang perwakilan demonstran “Gen Z” pada hari Kamis (11/9), setelah aksi-aksi demonstrasi yang dipimpin “Gen Z” berhasil menggulingkan Perdana Menteri KP Sharma Oli.

    Militer saat ini sedang berupaya memulihkan ketertiban di negara Himalaya berpenduduk 30 juta jiwa itu, setelah kekerasan terburuk dalam dua dekade menggulingkan PM dan membakar gedung parlemen pada hari Selasa (9/9) lalu. Panglima militer Nepal, Jenderal Ashok Raj Sigdel mengadakan “konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan mengadakan pertemuan dengan perwakilan Gen Z” pada hari Rabu (10/9) yang dilanjutkan hari ini, Kamis (11/9).

    “Saat ini, nama Sushila Karki sedang mencuat untuk memimpin pemerintahan sementara — kami sekarang menunggu presiden untuk mengambil langkah,” kata Rakshya Bam, salah satu peserta pertemuan tersebut.

    “Kami berdiskusi dengan panglima militer tentang masa depan,” ujarnya kepada AFP, Kamis (11/9/2025).

    “Pembicaraannya adalah tentang bagaimana kita dapat bergerak maju, menjaga perdamaian dan keamanan negara,” imbuhnya.

    Karki (73), seorang akademisi dan mantan Ketua MA perempuan pertama di Nepal, mengatakan kepada AFP bahwa “para ahli perlu bersatu untuk mencari jalan ke depan”, dan bahwa “parlemen masih tetap berdiri”.

    Para tentara berpatroli di jalan-jalan ibu kota Nepal, Kathmandu untuk hari kedua pada hari Kamis (11/9), dengan beberapa pos pemeriksaan militer didirikan di sepanjang jalan.

    Aksi demonstrasi dimulai pada hari Senin (8/9) lalu di Kathmandu untuk memprotes korupsi dan menentang pemblokiran terhadap media sosial. Namun, aksi protes tersebut meningkat menjadi luapan amarah di seluruh negeri, dengan gedung-gedung pemerintahan dibakar setelah sedikitnya 19 orang tewas dalam tindakan keras aparat polisi terhadap demonstran.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)