TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyatakan bahwa polemiknya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencuat beberapa hari terakhir kini sudah selesai.
Kesimpulan itu ia sampaikan setelah menerima telepon dan berdialog langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.
“
Urusan saya dengan TNI telah selesai teman-teman
,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, @
irwandiferry
, yang dikutip
Kompas.com
, Sabtu (13/9/2025).
Ferry menjelaskan, dirinya telah dihubungi Brigjen Freddy Ardianzah usai polemik pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap TNI yang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui unggahan Instagram tersebut, Ferry menyebut adanya kesalahpahaman di antara kedua pihak atas polemik yang terjadi.
“
Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini
,” tulis Ferry.
Dalam unggahan yang sama, Ferry juga mengungkapkan bahwa TNI melalui Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya, dan dirinya pun melakukan hal yang sama.
“
Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu
,” tegas Ferry.
Ia memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya, sekaligus mengucapkan terima kasih atas berbagai bentuk dukungan yang ia terima.
“
Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana
,” kata Ferry.
Ferry juga kembali mengingatkan agar publik mengalihkan perhatian ke persoalan utama, yakni memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang masih ditahan atau belum diketahui keberadaannya.
“
Mari saling jaga, jaga warga,
” tegasnya.
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kedatangan mereka disebut sebagai konsultasi, setelah menilai sejumlah pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan
framing
untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ia menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI dan Ferry Irwandi Berdamai, Keduanya Saling Meminta Maaf Megapolitan 13 September 2025
-

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Bui, AS Murka
Washington DC –
Setelah putusan Mahkamah Agung Brasil, ketegangan diplomatik antara negara Amerika Selatan tersebut dengan Amerika Serikat diperkirakan akan terus meningkat.
Terlepas dari peringatan Washington lewat pembatasan perjalanan visa ke AS dan sanksi keuangan bagi hakim dan pejabat pengadilan dalam kasus Jair Bolsonaro, Mahkamah Agung di Brasilia menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara kepada mantan presiden Brasil tersebut atas upaya kudeta – empat dari lima hakim memutusnya bersalah.
Akan ada sanksi baru terhadap Brasil?
Pemerintah AS mengkritik keras putusan pengadilan Brasil tersebut dan mengatakan akan memberi konsekuensi yang setimpal.
AS akan menanggapi “witch hunt” (istilah yang menggambarkan perburuan terhadap orang atau kelompok yang dianggap bersalah tanpa bukti yang kuat) dengan tepat, tulis Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di platform X. Rubio belum memberi rincian lebih lanjut.
Presiden AS Donald Trump menyebut hukuman terhadap sekutunya itu “sangat mengejutkan”. Dia sebelumnya telah merespon persidangan pria berusia 70 tahun itu dengan genjotan tarif dan sanksi dagang untuk Brasil.
Bolsonaro, yang juga dijuluki “Trump dari negeri Tropis”, adalah “presiden Brasil yang baik”, menurut Trump. Ia menyamakan apa yang terjadi dengan Bolsonaro serupa dengan apa yang dihadapinya beberapa tahun terakhir.
“Ini mirip dengan apa yang mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi tidak berhasil,” tegas Trump.
Kementerian Luar Negeri di Brasilia menyatakan bahwa demokrasi Brasil tidak akan “terintimidasi” oleh ‘ancaman’ Rubio. Mereka akan “mempertahankan kedaulatan negara terhadap agresi dan pengaruh luar”.
Pemimpin “organisasi kriminal”
Menurut Mahkamah Agung, Bolsonaro memimpin “organisasi kriminal” yang ingin menggulingkan hasil pemilihan presiden 2022. Politisi blok ekstrem kanan itu kalah dalam pemilihan melawan Luiz Inácio “Lula” da Silva yang berhaluan kiri.
Para hakim juga menyatakan Bolsonaro bersalah karena telah menghasut para pendukungnya untuk menyerbu Mahkamah Agung, Istana Kepresidenan, dan Parlemen di Brasilia dengan kekerasan pada Januari 2023. Ratusan pendukung Bolsonaro saat itu masuk ke dalam gedung-gedung tersebut dan menyebabkan kerusakan parah.
Di bawah nama sandi “Grüner und Gelber Dolch” (Belati Hijau dan Kuning), diduga ada rencana untuk membunuh Presiden Lula, wakil presiden Geraldo Alckmin, serta hakim agung Alexandre de Moraes. Moraes telah lama dianggap sebagai musuh bebuyutan Bolsonaro.
Hukuman yang “tidak masuk akal”?
Bolsonaro, yang menjabat sebagai kepala negara Brasil dari tahun 2019 hingga 2022, menolak semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai korban penganiayaan politik. Pengacaranya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman penjara lebih dari 27 tahun yang dijatuhkan adalah “tidak masuk akal dan tidak proporsional,” demikian pernyataan pengacara. Kuasa hukum akan memeriksa alasan putusan dan “mengajukan banding yang sesuai, hingga di tingkat internasional.”
Pengacara meminta agar persidangan dilakukan di hadapan seluruh anggota Mahkamah Agung yang terdiri dari sebelas hakim, bukan hanya di hadapan Kamar Pertama (dengan 5 hakim). Proses banding yang panjang dan berlarut-larut dapat berlangsung hingga pemilihan presiden tahun depan (Oktober 2026).
Selain mantan presiden, tujuh terdakwa lainnya juga diadili dan dijatuhi hukuman, termasuk mantan menteri dan jenderal. Namun masih mereka mengelak putusan pengadilan.
Tidak seperti yang dikhawatirkan sebelumnya, putusan MA Brasilia tidak memicu protes besar-besaran dari para pendukung Bolsonaro. Awalnya, para ahli memperingatkan akan terjadinya tindak kekerasan masif mengingat polarisasi yang kuat di dalam masyarakat Brasil.
Menurut jajak pendapat, lebih dari separuh rakyat Brasil setuju bahwa Bolsonaro harus bertanggung jawab atas tindakannya menggagalkan proses demokrasi dan memprovokasi lembaga peradilan.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor :Yuniman Farid
(nvc/nvc)
-

Parlemen Nepal Dibubarkan usai Demo Berdarah, Pemilu Akan Digelar Maret 2026
Kathmandu –
Parlemen Nepal dibubarkan pada usai rangkaian protes anti-pemerintah berujung pada kerusuhan terjadi di negara tersebut. Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Maret 2026 mendatang.
“Atas rekomendasi perdana menteri, parlemen telah dibubarkan. Tanggal pemilu adalah 5 Maret 2026,” kata penasihat pers presiden, Kiran Pokharel, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (13/9/2025).
Saat ini, Mantan ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki, resmi menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) sementara. Sushila telah mengambil sumpahnya untuk memimpin negara tersebut usai kericuhan terjadi.
Sushila Karki sendiri sebelumnya diusung oleh para anak muda Nepal atau “Gen Z” sebagai pilihan utama untuk menjadi pemimpin sementara negeri itu. Hal ini diungkapkan seorang perwakilan demonstran “Gen Z” pada hari Kamis (11/9), setelah aksi-aksi demonstrasi yang dipimpin “Gen Z” berhasil menggulingkan Perdana Menteri KP Sharma Oli.
“Selamat! Semoga Anda sukses, semoga negara ini sukses,” kata Presiden Ram Chandra Paudel kepada Karki setelah upacara pengambilan sumpah dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/9).
Diketahui, jumlah korban tewas dalam unjuk rasa yang diwarnai aksi kekerasan dan kerusuhan yang menyelimuti Nepal bertambah menjadi 51 orang. Puluhan ribu narapidana, yang memanfaatkan situasi kacau untuk kabur dari penjara, hingga kini masih buron.
Bertambahnya jumlah korban tewas dalam unjuk rasa sarat tindak kekerasan itu, seperti dilansir AFP, Jumat (12/9/2025), diumumkan oleh Kepolisian Nepal dalam pernyataan terbaru pada Jumat (12/9) waktu setempat.
Juru bicara Kepolisian Nepal, Binod Ghimire, menambahkan bahwa lebih dari 12.500 narapidana yang kabur dari berbagai penjara di seluruh negeri masih buron hingga kini.
Unjuk rasa berdarah di Nepal diawali oleh aksi memprotes pemblokiran akses media sosial, yang dipimpin oleh generasi muda atau Gen Z di negara tersebut. Pemblokiran itu dicabut pada Senin (8/9) malam, namun unjuk rasa tidak mereda.
Unjuk rasa justru menjadi ricuh pada Selasa (9/9) dan semakin melebar menjadi kritikan yang lebih luas terhadap pemerintah Nepal dan tuduhan korupsi di kalangan elite politik negara tersebut.
Situasi semakin memburuk ketika para personel Kepolisian Nepal melepas tembakan ke arah para demonstran hingga memakan korban jiwa, dengan Amnesty International, dalam pernyataannya, menyebut peluru tajam telah digunakan terhadap para demonstran di Nepal.
Para demonstran yang marah dengan kematian sesama demonstran terus melanjutkan aksi protes mereka. Aksi pembakaran pun melanda rumah beberapa pejabat tinggi Nepal dan gedung parlemen Nepal.
Saat situasi semakin memanas, PM Khadga Prasad Sharma Oli mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (9/9) waktu setempat. Namun, pengunduran dirinya itu tidak cukup untuk meredam kemarahan warga Nepal.
Militer Nepal pun dikerahkan untuk mengendalikan situasi, jam malam diberlakukan secara nasional dengan para tentara melakukan patroli di jalanan ibu kota Kathmandu untuk sejak Rabu (10/9) waktu setempat. Beberapa pos pemeriksaan militer juga didirikan di sepanjang jalan.
Para personel militer, seperti dilansir BBC, memeriksa identitas setiap kendaraan yang melintasi di pos-pos pemeriksaan yang didirikan di seluruh area ibu kota. Warga sipil diimbau untuk tetap berada di rumah.
Militer Nepal juga memperingatkan bahwa tindak kekerasan serta vandalisme akan dihukum. Dilaporkan bahwa sedikitnya 27 orang telah ditangkap terkait rentetan tindak kekerasan dan aksi penjarahan saat demo ricuh berlangsung. Ditambahkan juga bahwa sebanyak 31 senjata api telah ditemukan.
Menanggapi kekacauan dan kekerasan yang marak selama demo berlangsung, banyak demonstran Nepal yang mengkhawatirkan bahwa aksi mereka telah ditunggangi oleh “para penyusup”. Klaim serupa dilontarkan oleh militer Nepal.
(wnv/wnv)
-

Sushila Karki Resmi Dilantik Jadi PM Sementara Nepal
Jakarta –
Mantan ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki, diambil sumpahnya untuk memimpin sebagai perdana menteri Nepal. Transisi pergantian kepemimpinan ini dilakukan setelah rangkaian aksi protes yang terjadi untuk menggulingkan pemerintah
“Selamat! Semoga Anda sukses, semoga negara ini sukses,” kata Presiden Ram Chandra Paudel kepada Karki setelah upacara pengambilan sumpah dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/9/2025).
Sushila Karki sendiri sebelumnya diusung oleh para anak muda Nepal atau “Gen Z” sebagai pilihan utama untuk menjadi pemimpin sementara negeri itu. Hal ini diungkapkan seorang perwakilan demonstran “Gen Z” pada hari Kamis (11/9), setelah aksi-aksi demonstrasi yang dipimpin “Gen Z” berhasil menggulingkan Perdana Menteri KP Sharma Oli.
Diketahui, jumlah korban tewas dalam unjuk rasa yang diwarnai aksi kekerasan dan kerusuhan yang menyelimuti Nepal bertambah menjadi 51 orang. Puluhan ribu narapidana, yang memanfaatkan situasi kacau untuk kabur dari penjara, hingga kini masih buron.
Bertambahnya jumlah korban tewas dalam unjuk rasa sarat tindak kekerasan itu, seperti dilansir AFP, Jumat (12/9/2025), diumumkan oleh Kepolisian Nepal dalam pernyataan terbaru pada Jumat (12/9) waktu setempat.
Juru bicara Kepolisian Nepal, Binod Ghimire, menambahkan bahwa lebih dari 12.500 narapidana yang kabur dari berbagai penjara di seluruh negeri masih buron hingga kini.
Unjuk rasa berdarah di Nepal diawali oleh aksi memprotes pemblokiran akses media sosial, yang dipimpin oleh generasi muda atau Gen Z di negara tersebut. Pemblokiran itu dicabut pada Senin (8/9) malam, namun unjuk rasa tidak mereda.
Unjuk rasa justru menjadi ricuh pada Selasa (9/9) dan semakin melebar menjadi kritikan yang lebih luas terhadap pemerintah Nepal dan tuduhan korupsi di kalangan elite politik negara tersebut.
Situasi semakin memburuk ketika para personel Kepolisian Nepal melepas tembakan ke arah para demonstran hingga memakan korban jiwa, dengan Amnesty International, dalam pernyataannya, menyebut peluru tajam telah digunakan terhadap para demonstran di Nepal.
Para demonstran yang marah dengan kematian sesama demonstran terus melanjutkan aksi protes mereka. Aksi pembakaran pun melanda rumah beberapa pejabat tinggi Nepal dan gedung parlemen Nepal.
Saat situasi semakin memanas, PM Khadga Prasad Sharma Oli mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (9/9) waktu setempat. Namun, pengunduran dirinya itu tidak cukup untuk meredam kemarahan warga Nepal.
Militer Nepal pun dikerahkan untuk mengendalikan situasi, jam malam diberlakukan secara nasional dengan para tentara melakukan patroli di jalanan ibu kota Kathmandu untuk sejak Rabu (10/9) waktu setempat. Beberapa pos pemeriksaan militer juga didirikan di sepanjang jalan.
Para personel militer, seperti dilansir BBC, memeriksa identitas setiap kendaraan yang melintasi di pos-pos pemeriksaan yang didirikan di seluruh area ibu kota. Warga sipil diimbau untuk tetap berada di rumah.
“Jangan bepergian yang tidak perlu,” imbau militer Nepal melalui pengeras suara.
Militer Nepal juga memperingatkan bahwa tindak kekerasan serta vandalisme akan dihukum. Dilaporkan bahwa sedikitnya 27 orang telah ditangkap terkait rentetan tindak kekerasan dan aksi penjarahan saat demo ricuh berlangsung. Ditambahkan juga bahwa sebanyak 31 senjata api telah ditemukan.
Menanggapi kekacauan dan kekerasan yang marak selama demo berlangsung, banyak demonstran Nepal yang mengkhawatirkan bahwa aksi mereka telah ditunggangi oleh “para penyusup”. Klaim serupa dilontarkan oleh militer Nepal.
(wnv/isa)
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel Nasional 12 September 2025
Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu lalu.
“Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Anang menyebut, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil kembali Silfester. Namun, ia mengaku Kejagung tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut.
“Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
Diketahui, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Google Bocorkan Penampakan IKN dari Langit, Begini Perubahannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan masih melanjutkan pembangunan wilayah itu pada 2028.
Telah dilakukan sejumlah pembangunan, seperti Istana Kenegaraan dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko). Selain itu juga terdapat kantor lembaga pemerintah, gedung DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan.
Anda bisa ikut melihat progress pembangunan IKN. Caranya dengan menggunakan platform Google Earth yang menampilkan citra kota tersebut secara 2D dan 3D.
Dengan Google Earth, Anda dapat membandingkan pembangunan wilayah itu dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2022, saat pembangunan dimulai, kawasan inti IKN masih berupa hutan dan lahan hijau.
Terdapat beberapa jalan dan sejumlah bangunan yang jumlah masih terbatas, termasuk Masjid Negara IKN. Kemudian wilayah itu mulai berkembang baru-baru ini karena sudah terlihat banyak bangunan.
Saat mencari Nusantara di platform tersebut juga terdapat deskripsi singkat yang diambil dari Wikipedia. Nusantara dituliskan sebagai kota yang tengah dibangun dan akan menjadi ibu kota Indonesia.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan lokasi Nusantara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Untuk mengamati langsung IKN, berikut cara menggunakan Google Earth lewat web:
Kunjungi situs https://earth.google.com/web/
Masukkan IKN atau Nusantara
Anda bisa mengeksplor semua jalan di lokasi tersebut. Zoom untuk memperbesar wilayah ataupun membuat 3D pada beberapa tempat agar nampak lebih jelas
Anda dapat masuk ke menu Historical Imagery. Fitur ini untuk memperlihatkan keadaan IKN dalam periode tertentu dan melihat perubahannya dari waktu ke waktu(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional
TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
Kompas.com
, Kamis (11/9/2025).
Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
Kompas.com
, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
Kompas.id
, Minggu (7/9/2025).
Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
framing
negatif terhadap institusi TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
“Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
check and balances
antar lembaga,” tutur dia.
Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini Nepo Baby-Nepo Kids yang Jadi Sebab Demo Chaos Nepal, Siapa Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia – Nepal dilanda kekacauan (chaos). Demonstrasi terjadi sejak Senin dan membuat pemerintahan tumbang, dengan pengunduran diri Khadga Prasad Sharma Oli, yang sudah empat kali menjabat sebagai Perdana Menteri (PM).
Pembakaran dilakukan massa setelah pemberitaan 19 orang tewas akibat tindakan regresif aparat. Bukan hanya gedung parlemen, rumah para pejabat, juga tak luput dari amukan massa.
Dalam sebuah video, mengutip laman India NTDV, terlihat bagaimana menteri keuangan dipersekusi di jalanan, hingga ditelanjangi. Menteri Luar Negeri Nepal juga menjadi korban pemukulan.
Foto: Asap mengepul dari Mahkamah Agung Nepal setelah dibakar oleh orang-orang selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Navesh Chitrakar)
Sebenarnya, protes massa yang diinisiasi Generasi Z (Gen Z) itu, berawal dari kekecewaan massa akan penutupan 26 aplikasi media sosial (medsos) di negara itu. Ini diartikan warga sebagai bentuk “pengekangan akan demokrasi”.
Namun kekecewaan karena elite yang korup, minimnya pekerjaan di dalam negeri serta nepotisme keluarga pejabat makin membakar demonstrasi. Dari semua penyebab demo, sebenarnya nepotisme di kalangan keluarga pejabat paling menarik sorotan.
Istilah “nepo baby” atau “nepo kids” menjadi viral di Nepal, merujuk anak-anak petinggi negara yang mendapatkan keistimewaan. Kebencian warga makin tinggi akibat mudahnya mereka mendapat pekerjaan di dalam negeri- menempati posisi tinggi, atau masuk ke parlemen- sementara warga Nepal biasa, sangat sulit mendapatkan pekerjaan hanya untuk mencari roti, makanan utama negeri itu.
Tingkah laku suka memamerkan kekayaan juga menjadi masalah lain. Flexing di medsos yang dilakukan para nepo baby dan nepo kids yang masih berusia muda, membuat kecemburuan sosial Generasi Z Nepal lain meningkat.
Lalu siapa mereka?
Merujuk laman India, News 18, ada beberapa nepo baby dan nepo kids, yang menjadi sasaran kemarahan. Rata-rata mereka adalah “pewaris politik”.
Pertama adalah Shrinkhala Khatiwada (29). Ia adalah putri mantan menteri kesehatan Birodh Khatiwada, yang rumah keluarganya dibakar setelah perjalanan mewahnya menjadi viral.
Foto: Shrinkhala Khatiwada. (Instagram/shrinkhala_)
Kedua Shivana Shrestha. Ia adalah menantu mantan PM Nepal Sher Bahadur Deuba.
“Ia dituduh bersama suaminya memamerkan kekayaan “senilai crore (miliaran)”,” tulis laman itu.
Foto: Shivana Shrestha. (Facebook/Shivana Shrestha)
Ada pula Smita Dahal, cucu mantan PM Nepal Pushpa Kamal Dahal “Prachanda”. Ia dikritik karena memamerkan tas tangan mahal.
Foto: Smita Dahal. (Tangkapan Layar Tiktok/@pratapdasnt)
Lalu Saugat Thapa, putra Menteri Hukum Nepal Bindu Kumar Thapa. Ia dicap secara daring sebagai simbol kemewahan.
Foto: Saugat Thapa. (Facebook/Saugat Thapa)
“Para pengunjuk rasa mengatakan bahwa sementara masyarakat umum hidup dalam kemiskinan, anak-anak nepo ini mengenakan pakaian senilai jutaan dolar,” muat laman itu lagi memuat kecaman warga.
Perlu diketahui, ekonomi Nepal di setengah tahun 2025 diketahui tumbuh dengan PDB 4,9%. Namun 83% warga bekerja di sektor informal.
Negara itu juga bergantung pda remitansi, pengiriman uang dari tenaga kerja di luar negeri ke dalam, dengan posisi terbesar ke-4 dunia berdasar data World Bank (Bank Dunia). Penutupan media sosial membuat warga sulit menghubungi sanak keluarga di luar negeri.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
-

Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara atas Rencana Kudeta
Jakarta –
Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada mantan presiden Jair Bolsonaro atas rencana kudeta. Hukuman tersebut dapat membuat pemimpin sayap kanan berusia 70 tahun itu menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Dilansir AFP, Jumat (12/9/2025), hakim memberikan suara 4-1 untuk menghukum Bolsonaro atas rencana penggulingan Luiz Inácio Lula da Silva setelah kekalahannya dalam pemilihan umum Oktober 2022 lalu. Bolsonaro masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Amerika Serikat (AS) segera menanggapi vonis terhadap pria yang dijuluki ‘Trump dari daerah tropis’ itu. Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan Amerika Serikat “akan merespons dengan semestinya” atas apa yang disebutnya “perburuan penyihir” yang bermotif politik.
Trump, yang telah mengenakan tarif tinggi terhadap Brasil sebagai hukuman atas penuntutan Bolsonaro, menyebut putusan tersebut sangat mengejutkan. Trump menyebut Bolsonaro orang baik.
“Itu sangat mirip dengan yang mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi mereka sama sekali tidak lolos,” kata Trump kepada para wartawan.
Meskipun Mahkamah Agung telah mengumpulkan mayoritas tiga suara yang dibutuhkan untuk vonisnya pada pemungutan suara keempat, putusan tersebut baru menjadi final setelah hakim terakhir dari lima hakim mengeluarkan keputusannya.
“Sebuah organisasi kriminal bersenjata dibentuk oleh para terdakwa, yang harus dihukum berdasarkan keadaan faktual yang saya anggap terbukti,” kata hakim kelima, Cristiano Zanin, mantan pengacara Lula.
Tujuh terdakwa lainnya, termasuk mantan menteri dan panglima militer, juga dihukum.
Bolsonaro menjabat satu periode dari 2019 hingga 2022. Dia mengklaim dirinya adalah korban persekusi politik.
Hukuman Bolsonaro terjadi setelah salah satu persidangan terbesar dan paling memecah belah dalam sejarah Brasil baru-baru ini, yang berakhir dengan pemungutan suara yang menegangkan selama empat hari.
Bolsonaro sendiri tidak menghadiri sidang putusan di ibu kota Brasilia. Dia mengikuti persidangan dari kediamannya, tempat ia berada dalam tahanan rumah.
Selain memimpin ‘organisasi kriminal’, Bolsonaro didakwa mengetahui rencana pembunuhan Lula, wakil presid Geraldo Alckmin dan Hakim Agung Alexandre Moraes.
Ia juga dihukum karena menghasut penyerbuan brutal terhadap Mahkamah Agung, istana presiden, dan Kongres di Brasilia pada tahun 2023 oleh ratusan pendukungnya, seminggu setelah Lula dilantik sebagai penggantinya.
Kasus ini telah menyebabkan krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hubungan antara Amerika Serikat dan sekutu lamanya, Brasil. Selain hukuman tarif, Washington juga telah memberikan sanksi kepada Moraes dan hakim Mahkamah Agung lainnya.
(lir/idn)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347979/original/025123900_1757749642-104711.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)