Kementrian Lembaga: MA

  • Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum (Fasum) terkait peristiwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan 16 tersangka itu berasal dari 68 orang yang telah diamankan sebelumnya. 

    Para tersangka itu berinisial AS, MA, MHF, DH, HH, ARP, DH, SP, IJ, EC, MTE, SW hingga JP. Tersangka ini dijerat dengan pasal 187, 170, 406 KUHP.

    “Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan, 16 tersangka ini diamankan di empat TKP mulai dari Arborea Coffe Kementerian Kehutanan; Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen; di gedung DPR/MPR RI; dan di halte Polda Metro Jaya.

    Terkait 16 tersangka ini turut diamankan juga barang bukti berupa DVR CCTV, botol molotov, handphone, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe.

    “Sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Asep menekankan bahwa 16 tersangka ini bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Namun, pelaku ini lebih kepada tersangka perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.

    “Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” pungkasnya.

  • Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com)  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025).

    Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir menegaskan bahwa kepengurusan kali ini merupakan bentuk “kabinet persatuan” yang diharapkan mampu memperkuat peran PWI dalam menghadapi tantangan disrupsi media.

    “Wartawan harus teguh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” ujar Cak Munir.

    Ia juga menganalogikan karya jurnalistik sebagai asupan bergizi bagi publik.

    “Dengan informasi yang sehat, masyarakat tentu akan lebih kuat dan cerdas, dibandingkan jika terus-menerus disuguhi hoaks dan disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital,” tambahnya.

    Tokoh Pers Nasional Duduki Struktur Strategis

    Cak Munir, wartawan senior sekaligus Direktur Utama LKBN ANTARA, ini akan didampingi oleh Atal S. Depari sosok wartawan senior yang juga mantan Ketum PWI Pusat periode 2019-2023.

    Lalu Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Umum PWI versi KLB yang merupakan mantan Ketua PWI Riau dua periode menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta. Adapun Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Bidang Organisasi kembali didaulat di posisi yang sama.

    Dewan Penasihat PWI Pusat akan dipimpin oleh Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Metro TV yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.

    Sementara itu, Ilham Bintang, pendiri Cek & Ricek dan pelopor jurnalisme infotainment serta mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menempati posisi Wakil Ketua Dewan Penasihat.

    Posisi Sekretaris Dewan Penasihat diisi oleh Sasongko Tedjo, mantan Pemred Suara Merdeka, yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    Jajaran anggota Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh besar dengan latar belakang dan keahlian yang beragam.

    Hadir Karni Ilyas, jurnalis senior sekaligus pendiri Indonesia Lawyers Club. Tribuana Said, putra pendiri Harian Waspada Ani Idrus dan pendiri LPDS.

    Nama besar lain yang bergabung adalah Dahlan Iskan, pendiri Jawa Pos Group yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PLN dan Menteri BUMN.

    Kehadiran jurnalis perempuan senior juga mewarnai Dewan Penasihat melalui Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar. Kemal Effendi Gani, Pemimpin Umum dan Pemred Majalah SWA. Asro Kamal Rokan, mantan Pemred Republika yang, kini menjabat Presiden ISWAMI.

    Struktur ini juga diperkuat oleh Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang dikenal sebagai pakar regulasi media dan penyiaran.

    Sementara itu, Iman Brotoseno, Dirut TVRI sekaligus sutradara film, menambah warna dengan latar belakang pengurus PWI. Lalu ada Hendrasmo, Dirut RRI sekaligus doktor Ilmu Politik yang sebelumnya pernah berkarier di BBC.

    Sementara itu, Dewan Pakar dipimpin oleh Dhimam Abror, mantan Pemred Jawa Pos dan Bola, bersama Nurjaman Mochtar mantan pemred ANTV, sebagai Sekretaris.

    Hadir pula jurnalis muda seperti Alfito Deannova Pemred Detik.com mengisi posisi anggota Dewan Pakar serta Aiman Witjaksono sebagai Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM.

    Dengan struktur yang solid dan representatif ini, PWI Pusat periode 2025–2030 diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas sekaligus motor inovasi dalam dunia pers nasional.

    Sinergi antara pengalaman panjang, keahlian khusus, serta semangat pembaruan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah organisasi, demi terciptanya ekosistem media yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

    Berikut Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

    DEWAN PENASIHAT

    Ketua : Suryopratomo

    Wakil Ketua : Ilham Bintang

    Sekretaris : Sasongko Tedjo

    : Tribuana Said

    : Dahlan Iskan

    : Retno Pinasti

    : Kemal Effendi Gani

    : Asro Kamal Rokan

    : Agung Dharmajaya

    : Iman Brotoseno

    : Firdaus

    : Hendrasmo

    : Sutrimo

    : M.Noeh Hatumena

    : Imawan Mashuri

    : Basril Basyar

    DEWAN KEHORMATAN 

    Ketua : Atal S. Depari

    Wakil Ketua : Herbert Timbo Siahaan

    Sekretaris : Nurcholis MA Basyari

    Anggota : Banjar Chairuddin

    Diapari Sibatangkayu

    Helmi Burman

    Usman Kansong

    Zacky Antony

    Muhammad Syahrir

    DEWAN PAKAR 

    Ketua : Dhimam Abror

    Sekretaris : Nurjaman Mochtar

    Anggota

    : Wahyu Muryadi

    : Heddy Lugito

    : Eduard Depari

    : Effendi Ghazali

    : Sujiwo Tejo

    : Yulian Warman

    : Hidayat Arsani

    : Gories Mere

    : Alfito Deannova

    : Helena Rea

    : Syahdanur

    : Reva Deddy Utama

    : Raldi Doy

    : Muhammad Amru

    : Andrian Tuswandi

    : Rudi Hidayat

    : Edi Saputra Hasibuan

    Ketua Umum : Akhmad Munir 

    Bidang Organisasi

    Ketua : Zulkifli Gani Ottoh

    Wakil Ketua : Djoko Tetuko Abdul Latif

    Bidang Pembinaan Daerah

    Ketua : Mirza Zulhadi

    Wakil Ketua I : Novrizon Burman

    Wakil Ketua II : Sarjono

    Bidang Pendidikan

    Ketua : Agus Sudibyo

    Wakil Ketua I : Suprapto

    Wakil Ketua II : Zarman Syah

    Bidang Kerjasama dan Kemitraan

    Ketua : Ariawan

    Wakil Ketua I : Abdullah Sammy

    Wakil Ketua II : Kadirah

    Wakil Ketua III : Amy Atmanto

    Bidang Hubungan Luar Negeri

    Ketua : Irfan Junaidi

    Wakil Ketua : Budhiana Kartawijaya

    Bidang Multimedia dan IT

    Ketua : Hilman Hidayat

    Wakil Ketua I : Agus Salim Alwi Hamu

    Wakil Ketua II : Merdi Sofansyah

    Bidang Media & Penyiaran

    Ketua : Auri Jaya

    Wakil Ketua I : Danang Sanggabuana

    Wakil Ketua II : Dede Apriadi

    Bidang Pembelaan & Pembinaan Hukum

    Ketua : Anrico Pasaribu

    Wakil Ketua : Octap Riadi

    Sekretaris Jenderal : Zulmansyah Sekedang

    Wakil Sekretaris Jenderal I : Haryo Ristamaji

    Wakil Sekretaris Jenderal II : Iskandar Zulkarnain

    Bendahara Umum : Marthen Selamet Susanto

    Wakil Bendahara Umum I : Herlina Anis

    Wakil Bendahara Umum II : Sumber Rajasa Ginting

    KOMISI-KOMISI: 

    Komisi Pendidikan & Pelatihan

    Ketua : Jufri Alkatiri

    Wakil I : Anas Syahirul Alim

    Wakil II : Aldi Gultom

    Komisi Kompetensi Wartawan

    Ketua : Firdaus Komar

    Wakil : Ahmad Fauzi Chan

    Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan

    Ketua : Henny Murniati

    Wakil : Ria Dewi

    Komisi Wartawan Olahraga (Siwo)

    Pembina : Mahfudin Nigara

    Wakil Pembina : Gungde Ariwangsa

    Ketua : Suryansyah

    Wakil Ketua I : Dede Isharrudin

    Wakil Ketua II : Erwin Muhammad

    Sekretaris : Wina Setyawatie

    Wakil Sekretaris : Rudi Sahwani

    Anggota

    : Husnie

    : Syahnan Rangkuti

    : Denni Risman

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 

    Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya

    Ketua : Ramon Damora

    Wakil Ketua I : Eko Teguh

    Wakil Ketua II : Kunni Masrohanti

    Departemen TNI dan Polri

    Ketua : Jhonny Handjojo

    Wakil Ketua (Khusus Polri) : Musrifah

    Wakil Ketua (Khusus TNI) : Badar Subur

    Departemen Hukum & HAM

    Ketua : Baren Antonius Siagian

    Wakil Ketua I : Aiman Witjaksono

    Wakil Ketua II : Ardiansyah MZ Tanjung

    Wakil Ketua III : Eddy Iriawan

    Departemen Parlemen

    Ketua : Ade Chandra

    Departemen EKUIN

    Ketua : Heri Triyanto

    Wakil Ketua I: Yura Syahrul

    Wakil Ketua II : M. Sarwani

    Departemen Pangan dan Energi

    Ketua : Gaib Maruto Sigit

    Wakil Ketua I : M. Arifin Mukendar

    Wakil Ketua II : Rizal Afrizal

    Departemen Kajian & Litbang

    Ketua : Akhmad Sefudin

    Wakil Ketua I : Rukman Nawawi

    Wakil Ketua II : Jimmy Endey

    Departemen Humas

    Ketua : Hengki Lumban Toruan

    Wakil Jaringan Media : Akhmad Dani

    Wakil Jaringan Pewarta Foto : B Hersunu A.W

    Wakil Jaringan Media Sosial : Achmad Rizal

    DIREKTORAT

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : Aat Surya Safaat

    Wakil Direktur : Eko Pamuji

    Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) : Marah Sakti Siregar

    Wakil Direktur : Nizwar

    Direktur Anugerah Adinegoro : Maria D. Andriana

    Wakil Direktur : Eko Suprihatno

    Direktur Anugerah Seni & Kebudayaan : Yusuf Susilo Hartono

    Direktur Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) : Ahmed Kurnia Soeriawidjaja

    Wakil Direktur : Yono Hartono

    Direktur Anti Kekerasan Wartawan : Edison Siahaan

    Wakil Direktur : Supardi Hardy

    Direktur Satgas Anti Hoax : Insan Kamil

    Wakil Direktur I : Mercys Charles Loho

    Wakil Direktur II : Muhtadi Putra Nusa

    Direktur PWI Peduli : Yoyok Ajar

    Wakil Direktur : Samsir Hamajen

    Direktur Aset : Endang Werdiningsih

    Wakil Direktur : Rabiatun Drakel

    Direktur Pers Pancasila : Sihono HT

    Wakil Direktur : Mochtar Touwe

  • Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA “overstay”

    Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA “overstay”

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap kasus dokumen paspor yang dipalsukan serta warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay).

    “Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Dia memaparkan WNA asal Pakistan berinisial MA (35) mengajukan permohonan paspor RI menggunakan dokumen yang diduga asli, namun ternyata palsu.

    Kemudian, terungkap hasil pemeriksaan bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang WNA Pakistan berinisial A untuk membantu pembuatan paspor.

    “MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie.

    Selain itu, petugas Kanim Jaksel juga menindak WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melebihi izin tinggal (overstay) selama 72 hari.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya.

    “Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Bugie.

    Pengungkapan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

    Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegas Bugie.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Marak Demo Tolak Korupsi di Filipina, Presiden Marcos Bilang Gini

    Marak Demo Tolak Korupsi di Filipina, Presiden Marcos Bilang Gini

    Manila

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyalahkan warga atas aksi demo yang marak di jalanan Filipina baru-baru ini, di tengah kemarahan yang meningkat atas skandal korupsi yang melibatkan proyek-proyek pengendalian banjir yang ternyata palsu.

    Skandal korupsi terkait infrastruktur ini, seperti dilansir AFP, Senin (15/9/2025), telah memicu serangkaian aksi protes di seluruh ibu kota Manila dalam beberapa pekan terakhir, termasuk satu unjuk rasa yang melibatkan sekitar 3.000 mahasiswa di kampus Universitas Filipina — universitas nasional di negara tersebut

    Meskipun sebagian besar unjuk rasa sejauh ini berskala kecil, aksi protes tahunan terkait deklarasi darurat militer tahun 1972 silam oleh ayah Marcos diperkirakan akan menarik kehadiran banyak orang pada Minggu (21/9) mendatang.

    Tentara Filipina telah disiagakan dan ditempatkan pada “red alert” sebagai tindakan pencegahan.

    Dalam konferensi pers pada Senin (15/9) waktu setempat, Marcos Jr mengatakan bahwa kemarahan publik, yang ditunjukkan dalam serangkaian aksi protes beberapa waktu terakhir, dapat dibenarkan.

    “Untuk menunjukkan bahwa Anda sangat marah, untuk menunjukkan bahwa Anda marah, untuk menunjukkan bahwa Anda kecewa, untuk menunjukkan bahwa Anda menginginkan keadilan … Apa yang salah dengan itu?” kata Marcos Jr dalam konferensi pers tersebut.

    “Saya tidak menyalahkan mereka. Sama sekali tidak,” ucapnya.

    Marcos Jr, dalam konferensi pers tersebut, mengumumkan penunjukan mantan hakim Mahkamah Agung Andres Reyes sebagai kepala badan investigasi yang akan menyelidiki skandal korupsi terkait proyek pengendalian banjir tersebut.

    Dia juga menegaskan kembali janjinya bahwa teman dan sekutu-sekutunya “tidak akan terhindar” dari penegakan hukum, ketika ditanyai soal sepupunya, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez, yang namanya terseret dalam skandal korupsi tersebut.

    Nama Romualdez disebut-sebut oleh para saksi dalam sidang terkait skandal tersebut pekan lalu. Romualdez sendiri telah membantah terlibat.

    Romualdez menjadi salah satu dari banyak anggota parlemen Filipina yang menjadi sorotan karena skandal yang semakin meluas. Pekan lalu, para pemilik perusahaan konstruksi menuduh hampir 30 anggota DPR dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Jalan Raya (DPWH) telah menerima pembayaran tunai.

    Marcos Jr menunjuk Reyes untuk memimpin komisi beranggotakan tiga orang yang bertugas meninjau proyek pengendalian banjir selama 10 tahun terakhir. Meskipun komisi itu akan memiliki wewenang untuk menggelar sidang dan meninjau bukti, mereka tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman secara sepihak.

    Filipina memiliki sejarah panjang untuk skandal korupsi yang melibatkan dana publik, di mana para politisi tingkat tinggi yang terbukti bersalah melakukan korupsi biasanya lolos dari hukuman penjara yang berat.

    Lihat juga Video: PM Baru Nepal Akan Selidiki Kasus Kekerasan Saat Demo

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Miris, Pelajar 14 Tahun di Pamekasan Jadi Kurir Narkoba

    Miris, Pelajar 14 Tahun di Pamekasan Jadi Kurir Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pelajar di Pamekasan, berinisial MA (14) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis (4/9/2025) malam.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan, sehingga polisi bergerak melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap MA tanpa perlawanan.

    “Saat diamankan (ditangkap), MA diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang, di mana dari tangan MA, kami menyita barang bukti (sabu) seberat 2,23 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar, jelas menjadi cambuk khususnya bagi masyarakat Pamekasan, yang tentunya cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.

    “Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas AKP Agus Suyanto.

    Kasus tersebut juga menjadi atensi bagi instansi Polri, khususnya di lingkungan Polres Pamekasan, terlebih kasus tersebut menjerat remaja di bawah umur yang berani terlibat dalam bisnis narkoba. “Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.

    Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Sidang KDRT Selebgram Vinna Natalia Digelar Terbuka di PN Surabaya, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Sidang KDRT Selebgram Vinna Natalia Digelar Terbuka di PN Surabaya, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memutuskan sidang perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) digelar terbuka untuk umum.

    Menurut mereka, langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap asas keadilan.

    “Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum Vinna, Senin (15/9/2025).

    Bangkit menegaskan, keterbukaan persidangan merupakan bagian dari asas peradilan yang transparan dan akuntabel.

    “Apabila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum,” tambahnya.

    Dalam agenda sidang yang membahas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, tim kuasa hukum memilih tidak menanggapi substansi jawaban jaksa.

    Meski begitu, mereka berharap majelis hakim menolak dakwaan JPU pada putusan sela nanti, sehingga perkara ini dapat dinyatakan gugur atau minimal tidak dapat diterima.

    Konflik Rumah Tangga Vinna dan Sena

    Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejari Surabaya, konflik rumah tangga antara Vinna dan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, sudah terjadi sejak awal pernikahan pada 12 Februari 2012.

    Pasangan yang menikah di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya, ini telah dikaruniai tiga anak.

    Namun, hubungan keduanya makin memburuk sejak akhir 2023. Puncaknya, pada Desember 2023, Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh Sena.

    Ia bahkan melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Upaya Sena untuk mempertahankan rumah tangga dilakukan dengan memberikan kompensasi besar, yakni uang tunai Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

    Kompensasi tersebut diberikan dengan syarat laporan dan gugatan dicabut. Namun, meski menerima aset itu, Vinna tetap memilih berpisah dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

    Dampak Psikis yang Dialami Sena

    Konflik panjang ini disebut berimbas pada kondisi psikis Sena. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi. Jaksa menilai kondisi itu merupakan dampak dari tekanan rumah tangga yang dialaminya. (ted)

     

  • Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Bangkok

    Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra, yang kini mendekam di penjara Bangkok, ibu kota Thailand, baru saja dipindahkan ke sayap rumah sakit penjara. Pemindahan dilakukan dengan alasan usia dan masalah kesehatan kronis yang diderita Thaksin yang kini berusia 76 tahun.

    Pekan lalu, Mahkamah Agung Thailand memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun, setelah memutuskan bahwa sang mantan PM telah menjalani masa hukuman, tahun 2023 lalu, secara tidak patut di kamar rumah sakit, bukannya di dalam sel penjara.

    Sebagai tokoh berpengaruh di Thailand, Thaksin yang sosoknya kontroversial ini bergulat dengan pemerintahan pro-monarki dan pro-militer selama dua dekade terakhir.

    Namun gerakan dinasti Shinawatra melemah, dengan putrinya Paetongtarn Shinawatra dipecat dari jabatannya sebagai PM Thailand bulan lalu dan kini Thaksin mendekat di dalam penjara Klong Prem Bangkok.

    Seorang pejabat senior pada Departemen Pemasyarakatan, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Senin (15/9/2025), menuturkan bahwa Thaksin “telah dipindahkan untuk tinggal di sayap medis karena usia dan kondisi kesehatannya yang buruk akibat penyakit kronis” pada Senin (15/9) waktu setempat.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah Thaksin sedang menerima perawatan medis atau dipindahkan ke sayap medis sebagai tindakan pencegahan.

    Putrinya, Paetongtarn, bersama ibunda dan kakak perempuannya, termasuk di antara rombongan pertama yang mengunjungi Thaksin di penjara pada Senin (15/9) waktu setempat setelah dia menyelesaikan masa karantina wajib.

    Setelah kunjungan selama 30 menit, Paetongtarn mengatakan kepada para wartawan dan sekelompok pendukung Thaksin yang menunggu di luar penjara bahwa rambut sang ayah telah dicukur sesuai dengan peraturan bagi narapidana.

    “Kesehatannya baik. Dia mengalami beberapa masalah tekanan darah, tetapi wajar bagi semua orang yang berada di dalam penjara untuk mengalami stres,” ujarnya.

    Thaksin pulang ke Thailand pada Agustus 2023 setelah belasan tahun mengasingkan diri. Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi Thaksin tidak pernah sekalipun menghabiskan malam di sel penjara.

    Dia dibawa ke kamar pribadi di sebuah rumah sakit, dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara oleh pengampunan yang diberikan Raja Maha Vajiralongkorn, sebelum dia dibebaskan sebagai bagian skema pembebasan dini untuk narapidana lanjut usia.

    Pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, mengatakan “belum waktunya” untuk mengajukan permohonan agar kliennya menjalani hukuman di luar penjara.

    “Harus ada masa hukuman penjara, sesuai peraturan, sebelum hal itu dapat dipertimbangkan,” ucap Winyat, sembari menambahkan bahwa Thaksin tidak meminta perlakuan istimewa apa pun, termasuk pengaturan keamanan, dan “tidak memiliki ruang khusus” di penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V. 

    Mereka adalah Yuliana Wijaya selaku Sekretaris PT Silva Inhutani Lampung (Sungai Budi Group); Sudirman Amran selaku pihak swasta yang menjabat sebagai Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng; Ong Lina selaku bidang keuangan pada perusahaan Silva Inhutani Lampung dan Paramitra Mulia Lampung sejak tahun 1996; Novi dan Michael pihak dealer mobil.

    “Hari ini Senin (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menyampaikan materi pemeriksaan dapat dijelaskan setelah para saksi menjalani pemeriksaan. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani (INH) V. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

    Dalam rangkaian peristiwa, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya berkerjasama dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS). 

    Pada 2018, PT PML sempat mengalami masalah hukum karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi. Namun, pada 2023, Mahkamah Agung pada memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama pada 2024. PT PML diketahui mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky. Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

    Kemudian pada 2025, Dicky meneken kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang ditujukan untuk PT PML. Tepat bulan Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. 

    Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

  • Guyuran Rp200 Triliun Belum Tentu Berefek Nyata ke Manufaktur, Ini Catatan HKI

    Guyuran Rp200 Triliun Belum Tentu Berefek Nyata ke Manufaktur, Ini Catatan HKI

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguyur dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah ke perbankan untuk mengungkit pertumbuhan sektor riil, dapat efektif menggenjot investasi, produksi, hingga lapangan pekerjaan. Namun, dengan sejumlah catatan.

    Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan, meski kebijakan itu menjadi angin segar bagi industri, efektivitasnya tergantung pada pemanfaatan yang mestinya menyasar ke sektor manufaktur dan padat karya sebagai penopang serapan tenaga kerja nasional. 

    “Dukungan dana sebesar ini harus mampu memperkuat daya saing industri manufaktur dan padat karya karena keduanya memiliki multiplier effect yang luas dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, hingga penguatan rantai pasok nasional,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025). 

    Apalagi, dunia usaha saat ini masih menghadapi tantangan nyata berupa daya beli masyarakat yang melemah, iklim ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif, serta tingginya biaya logistik dan energi. 

    Menurut Ma’ruf, apabila kebijakan tersebut hanya mendorong suplai tanpa memperhatikan sisi permintaan, maka hasilnya akan kurang optimal. Untuk itu, HKI mendorong kebijakan pendukung seperti kepastian regulasi, efisiensi biaya, dan stabilitas pasar domestik. 

    “Dengan demikian, dana stimulus tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional secara berkelanjutan,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa bagi pengusaha kawasan industri, guyuran dana Rp200 triliun ke perbankan merupakan peluang sekaligus tantangan. Pasalnya, masalah utama yang dihadapi bukan semata-mata ketersediaan usaha, melainkan kepastian iklim usaha. 

    “Banyak industri manufaktur padat karya masih berhadapan dengan biaya produksi yang tinggi, mahalnya energi dan logistik, serta lemahnya kepastian hukum,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, pihaknya menekankan reformasi struktural yang konsisten mencakup kepastian regulasi lewat sinkronisasi antar kementerian/lembaga, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk kelancaran investasi.

    Kedua, investasi biaya lewat perbaikan infrastruktur, biaya logistik, penurunan biaya energi, serta ketersediaan utilitas dasar yang terjangkau agar daya saing industri dapat meningkat. 

    Ketiga yaitu linkage dengan UMKM, dia menilai investasi baru harus memberi ruang bagi UMKM untuk masuk dalam rantai pasok sehingga manfaatnya menyebar lebih luas. 

    Keempat, penguatan SDM yang dibutuhkan dunia usaha yakni tenaga kerja vokasi dan digital yang sesuai kebutuhan industri generasi baru agar transformasi manufaktur tidak tertinggal. 

    “Kami menekankan bahwa dana Rp200 triliun ini harus dibarengi dengan percepatan perizinan, khususnya pada proyek strategis nasional [PSN] dan investasi yang sudah siap bergerak namun masih menemui hambatan birokrasi,” pungkasnya. 

    Ma’ruf menuturkan, tanpa perbaikan mendasar tersebut, dana besar tersebut berisiko hanya akan ‘parkir’ di perbankan tanpa memberikan efek riil ke dunia usaha. 

  • Polisi tangkap delapan remaja yang serang anak sekolah di Jaksel

    Polisi tangkap delapan remaja yang serang anak sekolah di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap delapan remaja yang terlibat kasus penyerangan terhadap anak sekolah di Jalan Pejaten Barat Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Senin (8/9) malam pukul 19.30 WIB.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang remaja laki-laki antara lain MRS, GP, MBPP, MA, SAF, MIF, MA, dan MAAF,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela di Jakarta, Senin.

    Anggiat mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada Selasa (9/8) siang pukul 14.35 WIB.

    Laporan tertuang dalam LP/B/091/IX2025/POLSEK PSM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 170 KUHP pidana.

    Dikatakan, saat itu ketiga korban yakni HR, R dan D pulang sehabis belajar bersama dengan menggunakan satu sepeda motor. Kemudian, mereka dihadang oleh sekelompok remaja hingga melukai mereka.

    “HRR menderita luka bacok di bagian kepala, R menderita luka bacok pada bagian tangan dan D menderita luka memar pada bagian mata kiri dan luka pada bagian punggung,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik dan satu ponsel milik para korban. Para korban diduga mengalami kerugian Rp15 juta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.