Kementrian Lembaga: MA

  • Siapa Sushila Karki yang Dipercaya Memimpin Transisi di Nepal?

    Siapa Sushila Karki yang Dipercaya Memimpin Transisi di Nepal?

    Jakarta

    Sushila Karki ditunjuk sebagai perdana menteri sementara Nepal pada Jumat (12/9), dan menjadi perempuan pertama yang memegang jabatan tertinggi di negeri Himalaya tersebut.

    Penunjukan ini terjadi setelah demonstrasi berdarah menewaskan sedikitnya 72 orang dan melukai ribuan lainnya, serta memaksa Perdana Menteri Khadga Prasad Oli mengundurkan diri.

    Pemberontakan yang dipimpin Generasi Z — istilah untuk mereka yang lahir antara 1997 hingga 2012 — dipicu larangan media sosial oleh pemerintah, serta kemarahan atas korupsi yang merajalela, gaya hidup mewah keluarga pejabat dan kelesuan ekonomi.

    Mantan ketua Mahkamah Agung berusia 73 tahun itu ditunjuk sebagai perdana menteri interim, setelah perundingan selama berhari-hari antara Presiden Nepal Ram Chandra Paudel, para pemimpin protes kaum muda, serta tokoh masyarakat sipil.

    “Kami ingin melihat Karki sebagai perdana menteri karena integritasnya, pengabdian seumur hidup pada keadilan, dan citranya sebagai sosok antikorupsi,” kata Raksha Bam, salah satu penghubung utama kelompok Gen Z, kepada DW.

    Karki menggambarkan demonstrasi antikorupsi yang dipimpin Gen Z sebagai “revolusi yang membalikkan segalanya” setelah banyak kantor pemerintahan dan dokumen negara dihancurkan.

    Siapa Sushila Karki?

    Lahir pada tahun 1952, Karki aktif dalam politik mahasiswa melalui Partai Kongres Nepal yang berhaluan liberal, sebelum meninggalkan politik untuk meniti karier di bidang hukum.

    Pada 2012, Karki menjadi salah satu dari dua hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang menteri aktif karena korupsi. Dia juga memberi hak kepada perempuan Nepal untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.

    Karki kemudian menjadi perempuan pertama yang menjabat ketua Mahkamah Agung. Selama masa jabatannya antara Juli 2016 hingga Juni 2017, dia dianggap gigih membela independensi peradilan, hak-hak perempuan, dan perjuangan melawan korupsi.

    Pada 2017, pemerintah berusaha memakzulkan Karki setelah dia membatalkan penunjukan kepala kepolisian pilihan eksekutif, yang menurutnya melanggar prinsip seleksi berbasis rekam jejak dan kapabilitas. PBB menyebut pemakzulan itu “bermotif politik,” dan pengadilan menggagalkan langkah tersebut.

    Apa arti perdana menteri perempuan bagi Nepal?

    Banyak yang meyakini, penunjukan Karki sebagai perdana menteri interim mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan.

    “Pilihan terhadapnya di tengah krisis menunjukkan bahwa masyarakat kita dinamis dan tidak anti-perempuan,” ujar Abhi Subedi, profesor sekaligus penyair dan dramawan Nepal, kepada DW.

    “Kemampuannya berdiri teguh untuk keadilan adalah kekuatannya. Keberanian, karakter, dan visi itulah yang menginspirasi kaum muda Gen Z untuk melihatnya sebagai pemimpin mereka.”

    Meski begitu, struktur patriarki di Nepal sudah lama mulai terkikis. Sejak konstitusi baru diadopsi pada 2015, perempuan silih berganti menduduki jabatan tertinggi negara, termasuk presiden, ketua Mahkamah Agung, dan ketua parlemen.

    Penulis Nepal Bhushita Vasistha berpendapat, peran Karki sebagai perdana menteri interim tidak seharusnya dilihat semata-mata dari lensa gender atau identitas.

    “Ini revolusi akal sehat,” ujarnya kepada DW. “Berbeda dengan revolusi berbasis kelas, di sini semua orang — tanpa memandang identitas dan ideologi — bersuara menuntut tata kelola yang baik dan melawan korupsi.”

    Tantangan di luar dan dalam

    Segera setelah pelantikan, Karki membubarkan parlemen dan mengumumkan pemilu baru pada 5 Maret 2026.

    Dia meminta kementerian terkait untuk mulai membangun kembali fasilitas publik yang hancur akibat protes — termasuk kompleks kantor perdana menteri, sejumlah kementerian, Mahkamah Agung, dan gedung parlemen.

    Meski keadaan berangsur normal, tantangan terbesar penguasa baru Nepal adalah menyelenggarakan pemilu tepat waktu, dan menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan terpilih berikutnya.

    Komunitas internasional — termasuk India, Cina, Amerika Serikat, Jepang, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa — menyambut baik penunjukkan Karki.

    “Sekarang dia harus memenangkan kepercayaan partai-partai politik yang dulu pernah mencoba menyingkirkannya,” kata Dev Raj Dahal, seorang ilmuwan politik, kepada DW.

    “Ini juga menjadi peluang untuk mereformasi partai politik agar inklusif, tangguh, berorientasi pada rakyat, mengedepankan dialog antargenerasi, dan bebas dari kepemimpinan yang tidak kompeten.”

    Pemerintahan interim tampaknya mendapat dukungan dari aparat keamanan, kelompok politik populis, kalangan intelektual, dan kaum muda — sebuah dukungan luas yang menurut Dahal pada akhirnya memaksa partai-partai mapan ikut menyesuaikan diri.

    Di luar ranah politik, Karki juga harus menyingkirkan politisi dan birokrat korup yang terlibat dalam skandal.

    “Salah satu hambatan terbesar adalah perdana menteri harus bekerja dengan birokrasi yang justru menjadi akar korupsi,” kata Mukunda Acharya, mantan asisten inspektur jenderal Kepolisian Nepal.

    Balananda Sharma, pensiunan jenderal yang memimpin integrasi mantan pemberontak Maois ke dalam angkatan bersenjata nasional, menekankan pentingnya kerja sama militer.

    “Kepemimpinan baru harus mendapatkan kepercayaan Tentara Nepal untuk menjaga ketertiban yang rapuh, sekaligus menahan tekanan yang merugikan cita-cita demokrasi,” ujarnya kepada DW.

    Selain itu, Karki juga harus tetap waspada terhadap upaya kelompok pro-monarki atau kekuatan asing yang ingin memanfaatkan kerentanan politik Nepal demi agenda mereka sendiri — termasuk menghidupkan kembali monarki, pemerintahan militer, atau dominasi eksternal.

    Namun Bam menegaskan bahwa Generasi Z akan terus memperjuangkan mandatnya.

    “Kami tidak sekadar menggerakkan protes, tapi ingin mencapai tujuan yang telah kami tetapkan,” katanya kepada DW.

    Secara keseluruhan, Nepal kini berada di titik penentu. Karki, dulu dikenal sebagai hakim antikorupsi yang berani melawan campur tangan politik, kini memikul tugas membimbing negara menuju stabilitas dan pembaruan demokrasi.

    Apakah Sushila Karki mampu memenuhi harapan generasi muda yang gelisah akan menentukan bukan hanya warisannya, tetapi juga arah masa depan demokrasi Nepal yang rapuh.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

  • 7
                    
                        Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
                        Nasional

    7 Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung Nasional

    Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti
    fit and proper test.
    Keputusan Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
    Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
    Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.
    “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.
    Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
    Kamar Perdata
    1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    Kamar Agama
    3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
    Kamar Pidana
    5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara
    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
    Kamar Militer
    7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak.
    9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
    Ad Hoc HAM
    10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
    Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
    1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
    2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.
    3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
    4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
    5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
    6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Banding AS Tolak Upaya Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

    Pengadilan Banding AS Tolak Upaya Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Banding AS menolak upaya Presiden Donald Trump memecat Gubernur Federal Reserve Lisa Cook, langkah langka yang menguji independensi bank sentral.

    Melansir Reuters pada Selasa (16/9/2025), langkah ini menjadi pertama kalinya seorang presiden berupaya memecat pejabat bank sentral sejak The Fed berdiri pada 1913, sekaligus memicu pertarungan hukum yang berpotensi menggoyahkan independensi bank sentral.

    Keputusan Pengadilan Banding Distrik Columbia itu membuat pemerintahan Trump hanya memiliki waktu beberapa jam untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika ingin mencegah Cook menghadiri rapat kebijakan The Fed pada Selasa dan Rabu, di mana suku bunga diperkirakan akan dipangkas guna menopang pasar tenaga kerja yang melambat.

    Pengadilan menolak permintaan Departemen Kehakiman untuk menunda putusan hakim yang sebelumnya melarang Trump memberhentikan Cook. Adapun, Cook merupakan pejabat yang ditunjuk Presiden Demokrat Joe Biden.

    Putusan itu diambil dengan suara 2-1, didukung hakim Bradley Garcia dan J. Michelle Childs, keduanya merupakan penunjukan Biden. Hakim Gregory Katsas, yang ditunjuk Trump, menyatakan penolakan atau dissenting opinion.

    Garcia menilai Cook berpeluang besar menang dalam klaimnya bahwa ia tidak mendapatkan proses hukum yang semestinya sesuai Amandemen Kelima Konstitusi AS.

    Adapun, hingga saat ini, Gedung Putih maupun kuasa hukum Cook belum memberikan komentar. The Fed juga memilih bungkam, namun menegaskan akan mematuhi putusan pengadilan apa pun.

    Sebelumnya, Hakim Distrik AS Jia Cobb pada 9 September menyatakan klaim Trump bahwa Cook melakukan penipuan kredit kepemilikan rumah (KPR) sebelum menjabat—yang dibantah Cook—tidak cukup kuat sebagai alasan pemecatan berdasarkan undang-undang pembentukan The Fed.

    Di sisi lain, Senat AS pada Senin malam menyetujui pencalonan Stephen Miran—ketua Council of Economic Advisers sekaligus pilihan Trump—sebagai anggota baru Dewan Gubernur The Fed dengan suara tipis 48-47. Miran diperkirakan akan ikut serta dalam rapat kebijakan pekan ini bersama Cook.

    Implikasi pada Independensi The Fed

    Undang-undang 1913 menyebutkan bahwa gubernur The Fed hanya dapat diberhentikan presiden “for cause” atau dengan alasan tertentu, meski istilah tersebut tidak didefinisikan jelas.

    Hingga kini, belum ada presiden yang pernah memecat anggota dewan The Fed dan aturan itu belum pernah diuji di pengadilan.

    Cook, perempuan kulit hitam pertama yang menjabat sebagai gubernur The Fed, menggugat Trump dan The Fed pada akhir Agustus. Dia menilai tuduhan tersebut hanyalah alasan untuk menyingkirkannya karena pandangan kebijakannya yang berbeda dengan Trump.

    Pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki keleluasaan luas untuk menentukan alasan pemecatan gubernur The Fed, dan pengadilan tidak berwenang mengintervensi. Namun, kasus ini dinilai krusial karena bisa memengaruhi kemampuan The Fed menetapkan suku bunga tanpa tekanan politik.

    Trump selama tahun ini gencar menuntut pemangkasan suku bunga yang lebih agresif, bahkan mengecam Ketua The Fed Jerome Powell. Meski demikian, The Fed tetap fokus menekan inflasi.

  • Gugatan Terhadap Mantan Suami Ditolak, PN Surabaya Segere Eksekusi Rumah Samiatie

    Gugatan Terhadap Mantan Suami Ditolak, PN Surabaya Segere Eksekusi Rumah Samiatie

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Surabaya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Samiatie melalui tim kuasa hukumnya terhadap enam tergugat salah satunya adalah Agus Setiawan mantan suami Samiatie.

    Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Judha Sasmita yang membeli rumah sengketa melalui proses pelelangan ini pun akan mengajukan eksekusi.

    Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, SH.,MH disebutkan bahwa gugatan masih prematur. Selain itu, perkara ini juga masih berjalan proses laporan pidana yang diajukan penggugat, agar tidak terjadi permasalahan hukum lain dikemudian hari dalam perkara ini, diperlukan kepastian hukum atas laporan Polisi yang diajukan penggugat tersebut.

    “Berdasarkan hal itu maka gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, sebab masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan penggugat masih terlampau dini, karena laporan polisi yang diajukan penggugat kepada Polrestabes Surabaya terhadap Tergugat II, masih dalam proses di Polrestabes Surabaya,” kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

    Hal lain yang dijelaskan majelis hakim dalam putusannya ini, keberatan terhadap eksekusi lelang, seharusnya dilakukan dalam bentuk perlawanan, bukan gugatan.

    Mencermati inti permasalahan dalam gugatan penggugat yang terdaftar di register Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 729/Pdt.G /2024/PN.Sby ini, salah satunya adalah keberatan terhadap parate eksekusi lelang yang dilaksanakan.

    Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 679 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977 dengan tegas dinyatakan, keberatan terhadap suatu pelelangan, sudah seharusnya diajukan berupa perlawanan, sebelum pelelangan dilaksanakan dan bukan sebaliknya.

    Sementara itu, Judha Sasmita mengatakan, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagimana termuat dalam Penetapan nomor : 68/EXS/2024/ PN Sby tanggal 3 September 2025, Jurusita PN Surabaya akan melaksanakan Rapat Koordinasi.

    “Rapat koordinasi tersebut untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 72/10.01/ 2024-01 tanggal 11 Januari 2024, terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 1536/ Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur tanggal 19-10-1991 nomor : 1872 /8/1991 dengan luas 190 m³, NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” ungkap Judha Sasmita.

    Pelaksanaan rapat koordinasi ini, sambung Judha Sasmita, akan dilakukan Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 Wib di ruang rapat PN Surabaya.

    Untuk diketahui, dalam perkara nomor : 729/Pdt.G/2024/PN Sby ini, Samiatie sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Agus Setiawan yang dulu pernah menikah dengannya namun berakhir dengan perceraian.

    Selain Agus Setiawan sebagai Tergugat II, dalam perkara ini juga disebutkan  kantor cabang plat merah di  Manukan sebagai Tergugat I.

    Masih berdasarkan isi gugatan yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, sebagai penggugat, Samiatie juga menggugat PT. PAJ sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V, Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I sebagai Tergugat VI dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH sebagai Turut Tergugat. [uci/ted]

  • Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Keputusan diberikan usai mereka melakukan uji kelayakan dengan Komisi III.

    Penetapan hakim diketok langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, setelah 8 fraksi dari partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDIP, Nasdem menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim.

    “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Selanjutnya dia membaca para calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang disetujui. Setelahnya, Habiburokhman mengumumkan kepada anggota Komisi III apakah daftar calon hakim dapat disetujui sebagai Hakim Agung dan Ad Hoc HAM.

    “Setuju,” jawab para anggota Komisi III.

    Daftar nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR akan diajukan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

    Berikut daftar nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR hari ini:

    Hakim agung:

    Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 

    Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon hakim Mahkamah Agung dan calon hakim Ad Hoc, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, 13 calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM telah melakukan fit and proper test serta uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI.

    “Kuorum sudah terpenuhi saya minta persetujuan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Para anggota komisi III dari berbagai fraksi akan menyampaikan pandangannya terkait calon Hakim MA dan Hakim Ad Hoc HAM, yang memengaruhi keputusan penetapan calon hakim.

    “Pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc ham pada mahkamah agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan,” jelasnya.

    Berikut daftar nama calon hakim agung dan hakim ad hoc berdasarkan nomor urut :

     1. Nomor urut 1 Heru Pramono

     2. Nomor urut 2 Budi Nugroho

     3. Nomor urut 3 Annas Mustaqim

     4. Nomor urut 4 Hari Sugiharto

     5. Nomor urut 5 Triyono Martanto

     6. Nomor urut 6 Agustinus Purnomo Hadi

     7. Nomor urut 7 Diana Malemita Ginting

     8. Nomor urut 8 Bonifasius Nadya Arybowo (hakim ad hoc)

     9. Nomor urut 9 Julius Panjaitan

     10. Nomor urut 10 Alimin Ribut Sujono

     11. Nomor urut 11 Muhayah

     12. Nomor urut 12 Ennid Hasanuddin

     13. Nomor urut 13 Suradi

     14. Nomor urut 14 Agus Budianto (hakim ad hoc)

     15. Nomor urut 15 Lailatul Arofah

     16. Nomor urut 16 Puguh Haryogi (hakim ad hoc)

  • Pemerintahan Transisi Nepal Bentuk Kabinet Antikorupsi

    Pemerintahan Transisi Nepal Bentuk Kabinet Antikorupsi

    Jakarta

    Perdana Menteri Nepal pada Senin (15/9) menunjuk tiga menteri baru untuk bergabung dalam pemerintahan transisi yang ditugaskan menggelar pemilu baru pada Maret. Perkembangan ini menyusul protes berdarah pada pekan lalu yang menyebabkan runtuhnya pemerintahan resmi Nepal.

    Sushila Karki, perdana menteri perempuan pertama di negara pegunungan Himalaya itu, mengangkat Kalman Gurung sebagai menteri energi, Rameshore Khanal sebagai menteri keuangan dan Om Prakash Aryal sebagai menteri dalam negeri.

    Karki, 73 tahun, ditunjuk sebagai perdana menteri pada 12 September. Dia merupakan sosok populer saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung pada 2016 dan 2017, dikenal karena sikap tegasnya menentang korupsi di pemerintahan.

    Pemulihan dalam enam bulan

    Aksi demonstrasi besar-besaran pekan lalu — disebut sebagai protes Generasi Z — berakhir dengan sedikitnya 72 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tentara turun tangan memberlakukan jam malam, sebelum akhirnya mundur ke barak dan mempersilahkan Karki mengepalaI pemerintahan sementara demi menggelar pemilu enam bulan mendatang.

    “Saya tidak datang ke posisi ini karena menginginkannya, tetapi karena ada suara dari jalanan yang menuntut agar Sushila Karki diberi tanggung jawab,” kata Karki pada Minggu. “Kami di sini hanya enam bulan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintahan serta para menteri berikutnya.”

    Karki menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan harapan generasi muda yang turun ke jalan dan para pemimpin politik senior, sekaligus membangun kembali struktur pemerintahan yang hancur akibat protes brutal tersebut.

    “Apa yang kita butuhkan sekarang adalah bekerja untuk mengakhiri korupsi, menghadirkan tata kelola yang baik, dan menciptakan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.

    Regenerasi politik ala Gen Z

    Chandra Lal Mehta, seorang mahasiswa, mengatakan dia yakin para pemilih akan mendukung pemimpin yang lebih muda saat pemilu Maret, tetapi menilai keahlian Karki dalam bidang hukum menjadi modal penting untuk perannya sebagai perdana menteri saat ini.

    Pengusaha Shrawan Dahl menyebut Karki sebagai sosok yang tepat memimpin pemerintahan sementara karena ia didukung tentara dan rakyat.

    “Tujuannya adalah menyelenggarakan pemilu dan harapan kami adalah dia dapat menuntaskan tugas itu dengan sukses,” ujar Dahl.

    Pada April 2017, para anggota parlemen pernah berupaya memakzulkan Karki saat dia menjabat ketua Mahkamah Agung, karena menuduhnya bias, tetapi langkah itu gagal dan dikritik sebagai serangan terhadap lembaga peradilan.

    Revolusi jalan raya

    Gelombang demonstrasi besar dimulai pada 8 September, dipicu larangan media sosial yang hanya berlangsung singkat. Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan, terutama kaum muda, yang marah atas korupsi merajalela dan kemiskinan, sementara anak-anak para pemimpin politik, yang dikenal sebagai “nepo kids,” terlihat hidup dalam kemewahan.

    Protes itu berubah menjadi kekerasan, dengan massa menyerang gedung parlemen dan polisi melepaskan tembakan.

    Para pengunjuk rasa menyerang dan membakar kantor presiden, Mahkamah Agung, kementerian-kementerian utama, serta beberapa kantor polisi pada 9 September, sehari setelah polisi menembaki demonstran. Bisnis dan rumah milik keluarga-keluarga elit juga diserang, termasuk beberapa gerai jaringan supermarket populer di Nepal.

    Situasi baru mereda setelah tentara mengambil alih jalanan pada malam itu, dan dimulailah perundingan antara demonstran, tentara, serta presiden mengenai pemerintahan sementara.

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Penasaran Siapa Sushila Karki? Inilah Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya

    Penasaran Siapa Sushila Karki? Inilah Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya

    YOGYAKARTA – Menjadi sorotan dunia karena tercatat sebagai perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Nepal, siapa Sushila Karki?

    Kepemimpinan Sushila Karki muncul di tengah gejolak politik pasca unjuk rasa yang mengguncang Nepal. Dengan pengalaman dan wibawanya, ia dipercaya mengawal transisi pemerintahan dan menjadi babak baru bagi perempuan di politik Nepal.

    Siapa Sushila Karki?

    DIlansir dari laman NDTV, berikut ini beberapa fakta menarik terkait Sushila Karki yang mengguncang dunia politik di Nepal:

    Dari Ketua Mahkamah Agung ke Perdana Menteri

    Sushila Karki, 73 tahun, sejatinya bukanlah  berasal dari latar belakang politik. Ia lebih dikenal sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua Mahkamah Agung Nepal (2016–2017). Saat itu, ia terkenal dengan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi, yang membuatnya dikagumi dan ditentang.

    Reputasinya sebagai yuris yang tegas mengantarkannya ke panggung politik, tepat ketika Nepal diguncang aksi protes besar-besaran menentang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Banyak pengunjuk rasa mendesak agar ia ditunjuk sebagai perdana menteri interim.

    Penunjukan Karki bahkan selaluh dibandingkan dengan pemenang Nobel, Muhammad Yunus, yang tahun lalu diminta memimpin pemerintahan transisi Bangladesh setelah gelombang protes mahasiswa menjatuhkan Sheikh Hasina.

    Masa Kecil dan Pendidikan

    Lahir tahun 1952 sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara di keluarga petani di Nepal bagian timur, Sushila Karki tumbuh dalam lingkungan sederhana. Keluarganya memiliki hubungan dekat dengan Bishweshwar Prasad Koirala, perdana menteri demokratis pertama Nepal tahun 1959.

    Karki meraih gelar sarjana di Mahendra Morang Campus pada 1972, lalu melanjutkan studi magister ilmu politik di Banaras Hindu University (BHU), India, tahun 1975. Tiga tahun kemudian, ia memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Tribhuvan, Kathmandu.

    Karki juga sempat menjadi asisten dosen di Mahendra Multiple Campus, Dharan, pada 1985, sambil berpraktik hukum di Biratnagar sejak 1979.

    Baca juga artikel yang membahas Mengenal Pangeran Hisahito, Generasi Penentu Masa Depan Kekaisaran Jepang

    Karier Yudisial dan Kontroversi

    Perjalanan karier yudisialnya dimulai pada 2009 saat diangkat sebagai hakim sementara di Mahkamah Agung Nepal. Setahun kemudian ia dikukuhkan menjadi hakim tetap, hingga akhirnya mencapai posisi tertinggi sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan Juli 2016.

    Namun, pada April 2017, sejumlah anggota parlemen dari partai berkuasa saat itu mengajukan mosi pemakzulan terhadap Karki. Ia dituduh memihak dalam putusan yang memberhentikan kepala lembaga anti-korupsi. Mosi tersebut membuatnya langsung diskors.

    Akan tetapi, upaya itu justru berbalik arah. Aksi protes publik meledak membela independensi peradilan. Mahkamah Agung turun tangan menghentikan proses, mosi dicabut hanya dalam beberapa minggu, dan Karki kembali ke jabatannya sebelum akhirnya pensiun pada Juni 2017.

    Selama masa jabatannya, Karki dikenal memimpin sejumlah kasus penting, termasuk menjatuhkan vonis korupsi pada Menteri Informasi dan Komunikasi, Jaya Prakash Prasad Gupta.

    Kisah Sushila Karki menandai babak baru dalam sejarah Nepal. Dari hakim agung hingga perdana menteri interim, ia menjadi simbol keberanian perempuan dalam politik. Kepemimpinannya di masa krisis memberi inspirasi bagi generasi muda untuk memperjuangkan demokrasi.

    Selain pembahasan mengenai siapa sushila karki, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

  • Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi

    Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta, diproses secara diversi atau tidak diproses pidana.

    “Bahwa di antara 16 tersangka ini terdapat satu orang yang statusnya anak, di mana kami telah melakukan proses diversi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin malam.

    Dalam penanganannya, kata dia, Polda Metro Jaya melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah instansi terkait lainnya.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

    “(Pertama) di Arborea Cafe di Kementerian LHK. Selanjutnya, di halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir di halte depan Polda Metro Jaya,” kata Edi.

    Lebih rinci, di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS, MA, dan MHF. Kemudian di halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.

    Selanjutnya di area Gedung DPR/MPR RI, diamankan satu tersangka, yakni DH. Lalu, di halte depan Polda Metro Jaya, diringkus empat tersangka, yakni AJ, MDE, SW dan JP.

    Selain mengamankan seluruh tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.

    “Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe,” imbuh Edi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 16 tersangka perusakan fasilitas umum diringkus kepolisian

    16 tersangka perusakan fasilitas umum diringkus kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

    “(Pertama) di Arborea Cafe di Kementerian LHK. Selanjutnya, di halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir di halte depan Polda Metro Jaya,” kata Edi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin malam.

    Lebih rinci, di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS, MA, dan MHF. Kemudian di halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.

    Selanjutnya di area Gedung DPR/MPR RI, diamankan satu tersangka, yakni DH. Lalu, di halte depan Polda Metro Jaya, diringkus empat tersangka, yakni AJ, MDE, SW dan JP.

    Selain mengamankan seluruh tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.

    “Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe,” imbuh Edi.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan seluruh tersangka itu menggunakan bom molotov untuk membakar lokasi-lokasi tersebut.

    “Artinya, bahwa lokasi yang menjadi titik perusakan, seperti halte, kemudian di Cafe Arborea, semuanya dibakar melalui media bom molotov,” terang Wira.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.