Kementrian Lembaga: MA

  • Pengakuan Siswa Korban Keracunan Menu MBG di Cipongkor

    Pengakuan Siswa Korban Keracunan Menu MBG di Cipongkor

    Marwa Mu’nisah, salah satu siswi yang mengalami keracunan usai menyantap MBG masih terbaring lemas di kasur darurat dengan jarum infus tertancap di lengan kirinya. Siswi dari MA Syarif Hidayatullah, Neglasari, Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat itu mengalami gejala keracunan pada Rabu (24/9/2025).

    Pengakuan Marwa, mulanya tidak ada tanda-tanda aneh saat dia membuka kotak makan menu MBG. Hari itu, dia mendapatkan sajian menu ayam, tahu goreng, sambal, sayuran dan buah strawbery. Dia mengaku lahap sekali sampai habis tak tersisa.

    “Enggak ada yang aneh, makanannya habis,” sebutnya lirih.

    Beberapa saat setelahnya, dia merasakan pusing, sakit di ulu hati dan kemudian muntah-muntah. Pascakejadian itu, dia merasa sangat trauma.

    “Kapok, karena udah kerasa udah ada sakit kaya gini, jadi kapok,” ucapnya.

    Reporter: Robby Bonceu/merdeka.com

  • Polisi buru dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang

    Polisi buru dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, tengah memburu dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap AA (13), anak di bawah umur yang dilakukan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

    “Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku.

    “Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24),” katanya.

    Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

    Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.

    “Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya,” ujarnya.

    Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

    “Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” ucapnya.

    Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

    “Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ungkapnya.

    Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • Makanan Laut, Atasi Problem Nutrisi dan Gizi Buruk

    Makanan Laut, Atasi Problem Nutrisi dan Gizi Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program prioritas nasional bertujuan untuk mengatasi masalah ketidakcukupan nutrisi pada anak-anak sekaligus memutus rantai lingkaran kemiskinan di Indonesia.

    Masalah gizi buruk menjadi menjadi tantangan global, khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Kekurangan protein hewani dan nutrisi esensial berkontribusi terhadap rendahnya produktivitas, kualitas hidup, daya tahan tubuh, dan perkembangan generasi muda. Dalam konteks ini, Kristin A. Wintersteen (2021) dalam bukunya The Fishmeal Revolution menyoroti perkembangan industrialisasi perikanan di Amerika Latin, khususnya di Cile dan Peru mampu mengubah laut menjadi sumber pro tein utama bagi dunia.

    Pengalaman di Amerika Latin ini menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam membangun industri perikanan yang dapat mendukung program MBG mengatasi masalah nutrisi dan gizi buruk.

    Sejak pertengahan abad ke-20, laut telah dipandang sebagai ladang protein yang mampu menyelesaikan krisis gizi global. Produksi industri pengolahan hasil perikanan seperti tepung dan minyak ikan menjadi salah satu inovasi penting yang menghubungkan sumber daya laut dengan kebutuhan nutrisi manusia. Protein laut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan protein darat, terutama di wilayah yang menghadapi pertumbuhan penduduk pesat seperti di wilayah pesisir dan perkotaan.

    TANTANGAN AKSES

    Meski produksi protein dari laut meningkat, tantangan besar tetap ada dalam hal distribusi dan akses. Negara-negara produsen, seperti Peru, justru mengalami masalah gizi buruk di kalangan masyarakat miskin, karena hasil laut mereka lebih banyak diekspor ketimbang dikonsumsi domestik. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis dan politik, bagaimana memastikan sumber protein bergizi tinggi dari laut dapat benar-benar mengatasi malanutrisi di negara-negara produsen? Kasus industrialisasi perikanan di Amerika Latin memberi pelajaran bahwa potensi sumber daya ikan juga dapat menciptakan paradoks.

    Cile dan Peru memanfaatkan stok ikan kecil, seperti ikan teri dan ikan-ikan rucah untuk menghasilkan tepung ikan (fishmeal) dalam skala besar. Secara teknis, ini me respons kekurangan protein global, fishmeal menyediakan protein murah untuk pakan ternak dan akuakultur sehingga meningkatkan produksi protein hewani di tingkat global.

    Namun, ada paradoks, sebagian besar hasil laut ini tidak dialokasikan untuk konsumsi manusia di negara produsen, melainkan menjadi input industri di negara lain. Akibatnya, negara-negara produsen yang kaya sumber laut tidak selalu menikmati perbaikan gizi domestik, malah terjadi penyingkiran penggunaan ikan untuk kebutuhan pangan lokal.

    Pemerintah Indonesia perlu mengintegrasikan makan bergizi gratis sebagai program prioritas nasional dengan gagasan makanan laut bergizi untuk mengatasi masalah nutrisi dan gizi buruk. Hal demikian dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek historis dan teknis dengan beberapa strategi konkret yang dapat dikembangkan yaitu;Pertama, memprioritaskan pasar domestik untuk komoditas ikan bernilai gizi tinggi.

    Pemerintah perlu mendesain kebijakan berupa insentif, kuota, harga jaminan yang dapat mendorong sebagian hasil tangkapan dan budi daya diolah untuk konsumsi lokal, bukan sepenuhnya diekspor atau dialihkan ke tujuan pakan. Ini bukan antiekspor, melainkan penataan agar kebutuhan gizi nasional terpenuhi terlebih dahulu.

    Kedua, penghiliran komoditas hasil laut berteknologi ringan yang ramah nutrisi, yaitu dengan mendorong investasi dan transfer teknologi mild processing pada unit-unit pengolahan ikan lokal dan koperasi nelayan, seperti cold chain terjangkau, pembekuan cepat, pengolahan fillet ikan higienis, surimi berkualitas, pengemasan vakum, hingga harga pokok produksi pada skala menengah.

    Ketiga, produk makan laut bernilai gizi untuk kelompok rentan. Pemerintah perlu mengembangkan produk ber nutrisi khusus, misalnya makanan bayi berbasis ikan, suplemen protein ikan dan minyak ikan untuk sekolah/posyandu, dan menu makanan laut porsi siap saji untuk daerah bencana dengan formula yang mempertahankan omega-3, vitamin dan mineral. Produk semacam ini dapat menjadi bagian dari program intervensi gizi nasional yang masuk ke dalam progam prioritas nasional.

    Keempat, penguatan rantai dingin dan logistik mikro. Pemerintah perlu secara serius menata infrastruktur cold storage di pelabuhan perikanan skala kecil, truk berpendingin, dan fasilitas pengolahan terdekat sangat penting agar ikan segar tidak cepat rusak. Di samping itu inovasi bisnis seperti membangun hub pemrosesan dalam mengelola transaksi keuangan, data hasil tangkapan ikan dan informasi harga di koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (UMKM) untuk dapat menurunkan biaya dan meningkatkan akses.

    Kelima, kebijakan inklusif dan proteksi nelayan kecil. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penghiliran tidak hanya menguntungkan korporasi besar. Insentif, kredit mikro, pelatihan teknologi pangan dan sertifikasi mutu harus diarahkan pada UMKM dan koperasi nelayan agar manfaat ekonomi dan gizi tersebar.

    Keenam, jaminan keberlanjutan sumber daya ikan. Intensifikasi produksi dan penghiliran harus didasarkan pada praktik penangkapan dan budidaya ikan yang mandiri dan berkelanjutan, agar sumber gizi laut tidak habis terambil demi keuntungan jangka pendek seperti pada beberapa kasus fishmeal. Penggunaan berbagai alat tangkap yang destruktif perlu dievaluasi dan diselesaikan secara serius dan tuntas.

    Makanan laut bergizi harus ditempatkan sebagai sumber daya strategis dalam mengatasi malanutrisi di Indonesia. Orientasi industrialisasi perikanan nasional perlu diarahkan selain untuk mengubah wajah perdagangan ikan melalui proses transformasi di sektor perikanan, juga orientasi sosial perlu diarahkan untuk memastikan protein laut tersedia bagi kelompok ma syarakat yang paling membutuhkan. Dengan kombinasi kebijakan makan bergizi gratis, inovasi produk, dan tata kelola perikanan berkelanjutan, laut dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi tantangan nutrisi di masa mendatang.

  • Menanti Langkah Prabowo Evaluasi MBG Usai 6.000 Siswa Keracunan

    Menanti Langkah Prabowo Evaluasi MBG Usai 6.000 Siswa Keracunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi sorotan masyarakat setelah hampir 6.000 orang siswa di berbagai provinsi mengalami keracunan. 

    Mengacu data dari Badan Gizi Nasional (BGN), tercatat 46 kasus dengan 5.080 penderita per 17 September 2025. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 60 kasus dengan 5.207 penderita per 16 September 2025.

    Adapun, BPOM melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita per 10 September 2025. Di sisi lain, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) melaporkan angka 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi akibat MBG. 

    Salah satu kasus keracunan massal MBG yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan nasional. Kejadian ini terjadi serentak di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas dalam waktu yang berdekatan.

    Di Cipongkor, keracunan massal terjadi di SMK Karya Perjuangan, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Syarif Hidayatullah. Sementara itu, puluhan siswa di SMKN 1 Cihampelas juga mengalami gejala serupa hingga harus dilarikan ke Puskesmas Cihampelas.

    Kasus keracunan massal program MBG di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat saat ini sudah menyentuh angka 631 orang pelajar. Jumlah tersebut terhitung dari dua peristiwa keracunan yang terjadi dari tanggal 22 dan 24 September 2025.

    Kasus terbaru ini terjadi dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Pasirsaji, Desa Negalsari, Cipongkor dengan beberapa korban diantaranya dari siswa SMK Karya Perjuangan. Adapun jumlah sementara dari sekitar pukul 11:30-13:00 WIB berkisar 220 orang pelajar. 

    “Sampai saat ini mungkin sudah sekitar 220 yang datang. Jumlahnya terus bertambah,” kata Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun Sarihotimah, Rabu (24/9/2025).

    Sementara, pada kasus keracunan awal pada Senin 22 September 2025 jumlahnya, sementara mencapai 411 orang. Para korban ada beberapa diantaranya yang sudah pulang ke rumah dan sebagian masih dalam penanganan di rumah sakit. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 rawat Inap, dan 364 rawat jalan, sedangkan gejala-gejala yang muncul ada sebanyak 288 orang mual, 109 orang muntah, 159 orang pusing, 36 orang diare, 45 orang sakit kepala, 78 orang lemas, 100 orang sesak napas, 52 orang demam, 112 orang sakit perut, dua orang Kejang.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), setelah ratusan siswa di berbagai daerah diduga mengalami keracunan. Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Kepala MBG yang bertanggung jawab di wilayah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi.
     
    “Ya kita gini deh, saya minggu depan mengundang kepala MBG yang membidangi di wilayah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi secara paripurna, secara terbuka agar berbagai problem yang terjadi, keracunan siswa tidak terulang lagi,” katanya di Bandung, Selasa (23/9/2025). 
     
    Karena itu pihaknya belum dapat memastikan apakah dapur-dapur MBG yang menjalankan program Presiden Prabowo Subianto ini akan dihentikan sementara di Jawa Barat atau terus berlanjut. 
     
    “Ya, kita akan segera mengundang untuk bicara bersama dan kemudian bagaimana orang-orang atau penyelenggara yang kebetulan makanannya menimbulkan keracunan bagi siswa apakah akan meneruskan atau harus dievaluasi, nanti akan saya tanya pada yang menyelenggarakannya,” katanya. 

    Siswa keracunan makanan setelah menyantap MBG menjalani perawatan medis di Posko Penanganan Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Abdan Syakura
    Program MBG Jalan Terus  

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa program MBG tidak akan dihentikan, meski muncul desakan sejumlah kalangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pascakasus keracunan massal di Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Memang beberapa aspirasi dari beberapa kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2025). 

    Menurut Juri, hingga saat ini kebijakan pemerintah adalah melanjutkan program sembari melakukan perbaikan dan evaluasi ketat terhadap rangkaian peristiwa keracunan di program MBG.

    “Masalah-masalah yang terjadi segera akan diatasi, dievaluasi cari jalan keluar,” katanya.

    Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus agar pengawasan dan mitigasi risiko diperketat guna menutup ruang terjadinya masalah baru.

    “Dari MBG di sini kan sudah diarahkan oleh Pak Presiden untuk memitigasi masalah yang terjadi, juga untuk menutup ruang masalah-masalah baru yang mungkin akan terjadi, sehingga bisa dengan segera diatasi,” katanya.

    Juri memastikan komunikasi intensif sudah dilakukan dengan para menteri terkait dan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengoordinasikan langkah evaluasi menyeluruh.

    Pemerintah menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat tetap menjadi prioritas, sambil menjaga agar program strategis nasional ini terus memberi manfaat bagi anak-anak Indonesia.

    BGN Ungkap Penyebab Insiden Keracunan MBG 

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meninjau langsung Posko Penanganan kasus dugaan keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis di Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat. Dia meminta SPPG memperbaiki pola memasak.

    Dadan mengungkapkan hasil keterangan awal menunjukkan adanya kesalahan teknis dari SPPG yang memasak terlalu awal, sehingga makanan tersimpan terlalu lama sebelum didistribusikan.

    “Keterangan awal kan menunjukkan bahwa SPPG itu memasak terlalu awal sehingga masakan terlalu lama. Tadi pagi, Selasa (23/9) kita sudah koordinasi dengan seluruh SPPG yang baru yang beroperasional satu bulan terakhir, kemudian kita minta agar mereka mulai masak di atas jam 01.30 agar waktu antara proses memasak dengan pengirimannya tidak lebih dari 4 jam,” katanya.

    Menurut Dadan, pola memasak dan distribusi menjadi kunci utama agar kualitas makanan tetap terjaga. SPPG lama dinilai sudah menemukan ritme kerja, namun, SPPG yang baru kerap khawatir makanan tidak selesai tepat waktu sehingga melakukan produksi terlalu dini.  

    “Oleh sebab itu, salah satu yang saya instruksikan kepada SSPG baru itu ketika memulai, mereka sudah punya daftar penerima manfaat. Katakanlah 3.500 di 20 sekolah, saya meminta agar mereka di awal-awal melayani dua sekolah dulu, kemudian setelah terbiasa baru naik ke empat sekolah, setelah itu naik lagi ke 10 sekolah,” ujar dia.

    “Kemudian setelah bisa menguasai proses termasuk antara masak dan pengirimannya bisa tepat waktu dengan jumlah yang tertentu baru bisa memaksimalkan jumlah penerima manfaat,” imbuhnya.

    Selain itu, Dadan juga menyoroti kasus serupa yang sempat terjadi di Banggai, Sulawesi Tengah. SPPG setempat sebelumnya berjalan baik, tetapi kemudian mengganti pemasok bahan baku secara mendadak sehingga kualitas menurun.

    “Oleh sebab itu, kita instruksikan lagi bagi yang (SPPG) lama agar ketika akan mengganti pemasok harus bertahap. Jadi segala sesuatu tidak boleh berubah secara drastis. Untuk SPPG yang menjalani ini seperti yang di Banggai itu kan mengganti pemasok dalam waktu yang sangat singkat, sehingga kami minta setelah kejadian, berhenti dulu (MBG),” ungkapnya.

    Moratorium MBG 

    Sementara itu, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara atau memoratorium MBG secara menyeluruh. Lebih dari 5.000 kasus keracunan makanan yang masih dialami siswa dan guru di berbagai daerah merupakan alarm yang mengindikasikan program ini perlu dievaluasi total.

    Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengatakan kasus keracunan akibat MBG ibarat fenomena puncak gunung es. Angka jumlah kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih banyak karena pemerintah sejauh ini belum menyediakan dasbor pelaporan yang bisa diketahui publik.

    “Pangkal persoalan program makan bergizi gratis adalah ambisi pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Demi mencapai target yang sangat masif itu, program MBG dilaksanakan secara terburu-buru sehingga kualitas tata kelola penyediaan makanan hingga distribusinya tidak tertata dengan baik,” kata Diah. 

    Beberapa peristiwa keracunan bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena menimpa ratusan siswa. Kegiatan belajar menjadi lumpuh karena korban mesti dirawat di puskesmas maupun rumah sakit.

    Selain itu, keracunan massal menimbulkan beban biaya tak terduga yang dibebankan pada pemerintah daerah, untuk membayar penanganan keracunan di rumah sakit daerah atau swasta setempat. Hal ini tentu memberatkan para pemerintah daerah. Terlebih, alokasi anggaran transfer ke daerah juga berkurang 24,7% dari Rp864,1 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp650 triliun pada RAPBN 2026. 

    Selain kasus keracunan akibat makanan tidak layak atau tidak higienis, menu MBG di banyak sekolah diwarnai produk pangan ultra-proses (ultra-processed food) dan susu berperisa tinggi gula.

    “Masuknya pangan ultra-proses yang tinggi gula, garam, dan lemak dalam jangka panjang dapat memicu berat badan berlebih dan obesitas pada anak dan remaja. Efeknya justru kontraproduktif dengan tujuan awal MBG yaitu memperbaiki status gizi anak Indonesia,” ujar Diah.

  • Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhayah resmi menjadi Hakim Agung kamar Agama setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam Rapat Paripurna forum ke-5 DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Sebelum diusulkan sebagai Hakim Agung, Muhayah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 

    Dirinya juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Samarinda, hingga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Tangerang.

    Sebagai penyelenggara negara, Muhayah tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan periodik terbarunya disampaikan pada 3 Januari 2024 untuk pelaporan tahun 2023.

    Dalam laporan tersebut, Muhayah memiliki total harta kekayaan Rp2,9 miliar. Namun setelah dikurangi dengan hutang sekitar Rp600 juta, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp2,3 miliar.

    Komposisi harta Muhayah didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya:

    Tanah seluas 4.000 m² di Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 juta (hasil sendiri).

    Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar (warisan).

    Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp157,5 juta dan kas serta setara kas Rp50 juta.

    Menariknya, dalam laporan tersebut Muhayah tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan bermotor maupun surat berharga.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa pengangkatan Muhayah sebagai Hakim Agung merupakan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang digelar bersama panitia seleksi.

    Setelah melewati serangkaian uji integritas, wawasan, serta kompetensi, Muhayah bersama delapan nama lainnya dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” ujar Dede dalam rapat paripurna.

    Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat, yang secara aklamasi menyetujui nama-nama tersebut.

    Daftar Hakim Agung Baru

     Selain Muhayah, berikut nama delapan Hakim Agung lainnya yang juga disetujui DPR:

    Heru Pramono (Kamar Perdata)
    Budi Nugroho (Kamar TUN khusus pajak)
    Hari Sugiharto (Kamar TUN)
    Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
    Diana Malemita Ginting (Kamar TUN khusus pajak)
    Lailatul Arofah (Kamar Agama)
    Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
    Suradi (Kamar Pidana)
    Sementara untuk Hakim Ad Hoc HAM, DPR menetapkan Puguh Haryogi.

  • Kriminal kemarin, kasus Kacab Bank hingga WNA Pakistan bawa narkoba

    Kriminal kemarin, kasus Kacab Bank hingga WNA Pakistan bawa narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (23/9) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi buru informan terkait rekening “dormant” kasus kacab bank hingga Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu.

    Berikut rangkumannya:

    Istri Gusdur dan tokoh GNB minta aktivis dibebaskan

    Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melayangkan surat kepada Kepala Polri (Kapolri) untuk memohon pembebasan para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.

    Sejumlah tokoh GNB tersebut, antara lain mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom dan Erry Riyana Hardjapamekas.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kasus kacab bank, polisi buru informan terkait rekening “dormant”

    Polda Metro Jaya memburu keberadaan sosok S, informan tersangka C alias Ken yang memberitahukan keberadaan rekening dormant (tidak aktif) di sebuah bank di Jakarta Pusat, tempat MIP (37), kepala cabang (kacab) korban kasus penculikan berujung kematian bekerja.

    “Masih kita dalami, (sosok S) masih kita cari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara.

    “Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di 2 TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi amankan ibu kandung yang buang bayi di saluran air Jaksel

    Kepolisian mengamankan ibu kandung berinisial TS (28) yang membuang bayi perempuannya di saluran air di kawasan Jalan Kirai RT 010/RW 01, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9) pagi, pukul 05.30 WIB.

    “Sudah kita amankan pelaku pembuangan bayi tersebut yang merupakan ibunya sendiri,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    Polisi mengungkap motif pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    “Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan persetujuan terhadap 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Pengesahan tersebut diputuskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna atas laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

    “Kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, yang terhormat Saudara Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., kami persilakan untuk menyampaikan Laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025,” ujar Puan dalam rapat paripurna. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025 ada usulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Agustus 2025. 

    Lalu pada 3 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat pleno tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan, mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah dalam melaksanakan persiapan tahapan uji kelayakan.

    Pada 18 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi atau pansel Komisi Yudisial calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA tahun 2025 untuk mendapatkan pelaksanaan terkait proses seleksi. Selanjutnya Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi dan misi calon apabila terpilih sebagai Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025.  

    Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan sesi wawancara uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA pada 15 September 2025. 

    “Selanjutnya Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda mengambil keputusan atau memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” kata Dede Indra. 

    Setelah mendengar pandangan 8 fraksi yang ada di Parlemen, komisi III DPR RI kemudian menyetujui 9 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025. 

    “Sidang Dewan yang kami hormati, Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025:

    1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

    2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

    7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    8.  Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Militer

    10.  Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H. Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM

    “Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 semoga Saudara-Saudari dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutup Puan. 

  • Desa Wisata Pela di Kaltim bidik titel Best Tourism Village dari PBB

    Desa Wisata Pela di Kaltim bidik titel Best Tourism Village dari PBB

    ANTARA – Desa Wisata Pela di Kalimantan Timur membidik predikat desa wisata terbaik atau Best Tourism Village 2025 yang dicanangkan United Nations (UN) Tourism. Pemerintah Provinsi Kaltim memaksimalkan potensi desa wisata tersebut dengan dukungan sarana dan prasarana serta aktivasi wisata berkonsep konservasi alam. (Hanifan Ma’ruf/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Proses pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari sistem checks and balances antar-lembaga negara, khususnya antara lembaga yudikatif (MA) dan legislatif (DPR), yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keterlibatan DPR dalam proses ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan publik dan akuntabilitas dalam pemilihan pejabat tinggi di lembaga peradilan.

    Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY, sebagai lembaga negara yang mandiri, memiliki wewenang dan tugas utama untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    Proses seleksi di KY mencakup pendaftaran, seleksi kualitas, dan wawancara untuk menjaring calon-calon terbaik. KY bertugas memastikan calon yang diajukan memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas yang tinggi.

    Setelah melalui seleksi ketat di Komisi Yudisial, nama-nama calon diajukan ke DPR. Di sinilah peran DPR, melalui Komisi III yang membidangi hukum, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini menjadi tahap akhir penentu sebelum calon-calon tersebut disahkan.

    Uji kelayakan ini sering kali menjadi sorotan publik karena berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Namun, secara ideal, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon hakim agung tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.