BGN Sebut Keracunan MBG di Bandung Barat di Luar Nalar: Ayam Dibeli Sabtu, Dimasak Rabu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan, kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat di luar nalar.
Nanik mengaku terheran-heran dengan petugas dapur MBG setempat yang menyediakan bahan baku, tapi tidak
fresh
.
Dia memaparkan, ayam yang kemudian dijadikan lauk untuk MBG sebenarnya sudah dibeli sejak Sabtu. Namun, ayam itu baru dimasak hari Rabu, atau empat hari kemudian.
“Saya juga tidak mentolerir bahan baku, bahan baku yang dipakai bila tidak
fresh
. Karena kejadian di Bandung ini sungguh di luar nalar,” ujar Nanik di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
“Bagaimana bahan baku dalam kondisi tidak
fresh
, ayam dibeli di hari Sabtu, baru dimasak di hari Rabu,” katanya lagi.
Menurut Nanik, jika ayam itu disimpan di freezer rumah, mungkin tidak apa-apa, mengingat jumlahnya yang sedikit.
Akan tetapi, dalam kasus ini, ayam yang akan dimasak itu disimpan di sebuah freezer, yang mana jumlahnya mencapai 350 ayam.
“Memang kalau di rumah ya enggak apa-apa itu dua ayam kita nyimpannya. Tapi, kalau 350 ayam, freezer mana yang kuat menyimpan? Jadi ada berbagai hal, kami sudah mengeluarkan tindakan-tindakan,” ujar Nanik.
Diketahui, jumlah korban keracunan akibat program MBG di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terus bertambah.
Dari data yang dirangkum Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat hingga Kamis (25/9/2025) siang, total korban keracunan mencapai 1.333 orang yang terakumulasi dari tiga kejadian, dua kejadian di Cipongkor dan satu kejadian di Cihampelas.
Kasus pertama berasal dari klaster Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cipari yang terjadi pada Senin (22/9/2025) hingga Selasa (23/9/2025) dengan total 393 korban.
Kasus berikutnya, di Cihampelas terdapat 192 orang, terdiri dari 176 siswa SMKN 1 Cihampelas, tujuh siswa MA Al Mukhtariyah, delapan siswa MTs Al Mukhtariyah, dan seorang siswa SDN 1 Cihampelas.
Sementara itu, kasus bertambah dari dapur yang berbeda, 201 korban lainnya berasal dari klaster SPPG di Desa Neglasari, Citalem, dan Cijambu, Kecamatan Cipongkor.
Kemudian, satu hari berselang, kasus serupa kembali terjadi dengan jumlah korban yang lebih besar.
Hingga Kamis, 25 September 2025, tercatat 730 orang mengalami keracunan dari menu MBG yang berbeda dari kasus pertama.
“Kalau hari ini yang keracunan kedua, ada 730 orang,” kata Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun Sarihotimah, saat ditemui di Posko Cipongkor, Kamis.
Sebagian besar korban merupakan pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Mereka mengalami gejala mual, pusing, hingga sesak napas setelah menyantap makanan MBG.
Petugas kesehatan menyebut sebagian besar pasien mengeluhkan mual, pusing, hingga sesak napas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik
Gresik (beritajatim.com) – RAH (29), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan penggelapan motor Honda Beat milik temannya, MA. Kasus penggelapan ini berlangsung selama sepuluh hari, motor milik korban digadaikan oleh RAH untuk kepentingan pribadi.
Keberhasilan petugas untuk mengungkap kasus ini berawal pada 3 Agustus 2025, saat RAH melakukan aksinya dengan modus mengunjungi anaknya di Lamongan. Tanpa kecurigaan, MA yang merupakan teman dekat RAH, mempercayakan motornya.
Namun, setelah beberapa hari, MA tidak mendapatkan kabar dari RAH. Ketika akhirnya menghubungi pelaku, MA justru mendapat jawaban mengejutkan bahwa motornya akan dijual.
Penasaran dan merasa dikhianati, MA melaporkan kejadian ini kepada Polres Gresik. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RAH dan menangkapnya di tempat kosnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
“Pelaku kami amankan di tempat kosnya setelah gerak-geriknya diikuti anggota kami di lapangan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf, pada Jumat (26/9/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan barang-barang yang dibeli dengan hasil penjualan motor curian tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asyraf.
Selama pemeriksaan, RAH mengaku bahwa hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Hasil dari penggelapan ini saya pakai buat berfoya-foya dan uangnya sudah habis,” ujar RAH kepada penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. [dny/suf]
-

MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T
Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi atas perkara ini.
Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.
Hingga kemudian, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan
Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.
Foto: Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)
Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)Putusan MAKetua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.
“Amar Putusan: Kabul
JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.
Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Apabila harta benda itu tidak mencukupi ungtuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.
Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.
Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.
“Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kemenag Angkat Peran Resolusi Jihad di Tema Hari Santri 2025
Jakarta –
Hari Santri 2025 usung tema ‘Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’. Tema tersebut sengaja diangkat untuk mengingat kontribusi para santri dalam kemajuan peradaban Indonesia yang sudah dilakukan sejak dahulu.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Amien Suyitno mengatakan hadirnya Hari Santri tidak terlepas dari perjalanan sejarah yang pernah dilalui oleh para santri di Indonesia. Mereka para santri banyak memainkan peran untuk mendukung peradaban di Indonesia.
“Teman-teman harus tahu bahwa Hari Santri itu sebuah hari di mana punya nilai sejarah yang sangat panjang terkait dengan kemerdekaan Indonesia. Dulu sebelum Indonesia merdeka, kita semua tahu betapa besarnya peran para santri mengawal Kemerdekaan. Dan puncaknya adalah pada saat lahirnya Resolusi Jihad yang waktu itu dipandegani, bahasa saya dipandegani oleh seorang tokoh besar, K.H. Hasyim Asy’ari yang menyerukan jihad ketika melawan kembalinya sekutu di Surabaya,” kata Prof. Amien kepada detikcom beberapa waktu lalu.
“Dan itu adalah titik balik ketika kemudian lahirnya Pahlawan 10 November 1845 di mana Bung Tomo, waktu itu minta restu ke Hasyim Asy’ari supaya melakukan upaya bagaimana menghalangi kembalinya kolonialisme ke Surabaya. Dan Alhamdulillah dengan seruan lewat Resolusi Jihad, itu kemudian seluruh komponen bangsa, apalagi para santri, bergerak serentak mengusir penjajah yang ditandai puncaknya 10 November 1945. Itu yang kemudian mengapa, kemudian tema Hari Santri tidak boleh lepas dari mengawal Indonesia Merdeka,” sambungnya.
Dia mengatakan Hari Santri 2025 tidak hanya untuk menjaga semangat nasionalisme para santri saja. Namun juga untuk mendorong kontribusi para santri untuk berkontribusi terhadap peradaban dunia. Menurutnya, para santri memiliki kekayaan intelektual dan spiritual yang mumpuni untuk berkontribusi di panggung global.
Dia pun optimistis para santri bisa memberikan kontribusi besar terhadap peradaban dunia. Sebab jejak sejarah mencatat kontribusi besar terhadap peradaban. Bahkan membawa Islam mencapai puncak kejayaannya.
“Kita sangat yakin dengan kekayaan intelektual yang dimiliki santri dengan basis-basis keilmuan yang tadi saya sampaikan bahwa santri dengan kitab turatsnya yang punya basis yang kuat bagaimana memberikan kontribusi bagi peradaban dunia dalam arti yang sesungguhnya. Kalau kita sedikit kembali ke abad 2 Hijriah, di mana masa kejayaan Islam waktu itu pada masa Al-Ma’mun, pada masa di mana Puncak Kejayaan Islam di situ. Sesungguhnya juga berbasis pada tradisi kajian-kajian keislaman yang basisnya turats,” tutupnya.
(akn/ega)
-

Buron Kasus Korupsi P2SEM 2008 Ngawi Ditangkap Setelah 18 Tahun Pelarian
Ngawi (beritajatim.com) – Buronan korupsi P2SEM 2008, Musthafa Khairuddin, ditangkap setelah 18 tahun melarikan diri. Kini dieksekusi untuk jalani hukuman di Lapas Ngawi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
“Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).
Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya, pada Selasa (23/9/2025).
“Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.
Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun, dalam praktiknya program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/ian]
-

Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri
Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin. Musthafa selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
“Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).
Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya pada Selasa (23/9/2025).
“Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.
Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/but]
/data/photo/2025/09/27/68d7190073c5d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/25/68d51c64eb044.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

