Kementrian Lembaga: MA

  • Soal Bonus di Perusahaan Rugi, Wamen BUMN: Sudah Nggak Ada

    Soal Bonus di Perusahaan Rugi, Wamen BUMN: Sudah Nggak Ada

    Jakarta

    Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi bagi-bagi bonus pada BUMN yang mengalami kerugian. Terkait bonus di BUMN rugi ini sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Aminuddin, kegeraman yang disampaikan Prabowo merupakan kasus yang lama terjadi. Kondisi tersebut sudah tak ada lagi saat ini.

    “Nggak ada, itu kan protes (dari) presiden (kepada kejadian) yang dulu. Kalau sekarang semua BUMN sudah nggak ada bonus bonusan. Iya, nggak ada bonus bonus,” kata dia ditemui di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membagikan bonus tahunan meskipun perusahaannya rugi. Prabowo menyebut bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara.

    Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus di kala perusahaannya rugi, brengsek.

    “Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, Senin (29/9).

    Dia berkelakar akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah orang seperti ini perlu dikejar atau tidak.

    (acd/acd)

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • Dolar AS Bangkit, Pasar Tunggu Dampak Shutdown dan Keputusan The Fed

    Dolar AS Bangkit, Pasar Tunggu Dampak Shutdown dan Keputusan The Fed

    Bisnis.com, JAKARTA – Dolar AS menguat di perdagangan Asia pada Kamis (2/10/2025) setelah Mahkamah Agung menunda sidang pemecatan pejabat The Fed. Pasar juga tengah menunggu dampak penutupan (shutdown) pemerintah AS dan arah kebijakan suku bunga.

    Berdasarkan data Reuters, indeks dolar terhadap sejumlah mata uang utama naik 0,1% menjadi 97,80, setelah sebelumnya melemah empat hari beruntun.

    “Untuk sementara, kekhawatiran pasar soal independensi The Fed mundur ke belakang layar dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Tony Sycamore, analis pasar IG di Sydney.

    Pasar kini mencermati berapa lama shutdown pemerintah AS berlangsung dan dampaknya terhadap publikasi data ekonomi. “Kita berada dalam kekosongan data hingga 13 Oktober,” tambah Sycamore.

    Adapun, penutupan pemerintahan AS menghentikan aliran data ekonomi federal di tengah ketidakpastian arah kebijakan. 

    Sehari sebelumnya, pemerintahan Trump membekukan dana US$26 miliar untuk negara bagian yang condong ke Partai Demokrat, melanjutkan ancaman menggunakan shutdown sebagai tekanan politik.

    Platform prediksi Polymarket menunjukkan kemungkinan terbesar shutdown bertahan 1–2 pekan, namun terdapat 34% peluang berlangsung lebih lama, dengan hampir US$1 juta menjadi taruhan.

    Sementara itu, lapangan kerja sektor swasta AS pada September anjlok 32.000, menyusul revisi penurunan 3.000 pada Agustus, menurut laporan ADP. 

    Investor kini menjadikan data ini sebagai acuan utama, karena laporan ketenagakerjaan resmi Departemen Tenaga Kerja untuk September tidak akan dipublikasikan akibat shutdown.

    Di sisi lain, aktivitas manufaktur AS naik tipis pada September, tetapi pesanan baru dan perekrutan melemah karena tekanan tarif impor besar-besaran era Trump.

    Pasar memperkirakan The Fed akan kembali memangkas suku bunga 25 basis poin dalam pertemuan Oktober. Berdasarkan CME FedWatch Tool, peluang pemangkasan mencapai 99,4%, naik dari 96,2% sehari sebelumnya. Harga emas turun 0,2% ke level US$3.857,09 per ons setelah sebelumnya melonjak ke rekor tertinggi seiring pelemahan dolar AS.

    Di pasar valuta asing, dolar AS naik 0,2% menjadi 147,305 yen, serta menguat 0,1% ke 7,13 yuan dalam perdagangan offshore. 

    Adapun nilai tukar euro melemah tipis 0,04% menjadi US$1,1725 setelah laporan Wall Street Journal menyebut AS akan membantu Ukraina dengan intelijen untuk serangan rudal jarak jauh ke infrastruktur energi Rusia. Sementara itu, sterling stabil di level US$1,3474.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Digugat ke MK: Jabat 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Digugat ke MK: Jabat 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    PETITUM

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Pasal 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 1 huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden,

    3. Menyatakan Pasal 1 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 1 huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung,

    4. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 12 ayat (1): Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun.

    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.Atau, dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

     

  • Polisi ajak pelajar di Jakarta Utara jauhi tawuran

    Polisi ajak pelajar di Jakarta Utara jauhi tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengajak pelajar SMK dan SMP Darul Ma’arif Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, menjauhi tawuran karena bisa mengakibatkan masa depan suram sebagai generasi muda.

    “Saya mengajak dan menghimbau adik-adik semua agar tidak ikut menjadi pelaku tawuran,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri saat melaksanakan “Program Police Go to School” di Jakarta Utara, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut tidak ada manfaatnya bagi kehidupan. Yang ada hanya merugikan masa depan pelajar.

    “Pesan saya, jangan pernah ikut melakukan tawuran, jika kedapatan saya berjanji akan saya proses hukum sehingga pastinya merugikan masa depan adik-adik,” kata dia.

    Selain itu, dalam menyikapi perkembangan teknologi generasi muda harus mampu menyaring informasi yang beredar di media sosial.

    Menurut dia, banyak kenakalan remaja seperti tawuran dimulai dari media sosial dan ini tentu tidak dibenarkan.

    Selain itu juga ada praktik prostitusi daring yang juga ada melibatkan perempuan yang masih pelajar dan ini tentu melanggar hukum.

    Ia mengingatkan jangan ada anak muda yang terlibat dalam aksi pidana yang membahayakan masa depan mereka.

    “Gunakan media sosial digunakan untuk ilmu pengetahuan dan menambah wawasan yang positif,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini.

    Dia juga mengajak agar pelajar ini tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik menjadi pengguna maupun menjadi pengedar bahkan bandar barang haram tersebut.

    “Jangan ada yang terlibat karena sangat merugikan masa depan,” kata dia.

    Ia mengatakan kegiatan “Program Police Go To School” yang dilaksanakan oleh Polsek Cilincing di SMK dan SMP Darul Ma’arif Semper Timur merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan pendidikan.

    “Kami berharap pelajar ini dapat tumbuh berkembang menjadi generasi unggul yang berdaya saing dalam menyambut Generasi Emas Indonesia 2045,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan Siswa SMP di Garut Kembali Keracunan Usai Santap Menu MBG

    Puluhan Siswa SMP di Garut Kembali Keracunan Usai Santap Menu MBG

    Sebelumnya, 600-an pelajar di Garut mengalami keracunan. Bahkan 19 orang di antaranya dirawat dan sudah pulih.

    Kejadian itu berawal dari sejumlah siswa mengeluhkan sakit, seperti pusing, mual, dan muntah-muntah setelah menyantap makanan yang disajikan di sekolahnya, yakni MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, dan SMP Siti Aisyah, kemudian SDN 2 Mandalasari di Kecamatan Kadungora pada Selasa (16/9).

    Kondisi siswa tersebut semakin parah, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, Rabu (18/9) sampai akhirnya mulai bermunculan siswa dengan mengeluhkan sakit yang sama ke puskesmas.

    Menu MBG yang menyebabkan pelajar keracunan dikelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kadungora.

  • Bupati Tulungagung Bantu Mediasi Warga dengan TNI AD Terkait Akses Listrik

    Bupati Tulungagung Bantu Mediasi Warga dengan TNI AD Terkait Akses Listrik

    Tulungagung (beritajatim.com) -Permasalahan kesulitan akses listrik yang dialami warga di kawasan eks Perkebunan Kaligentong Tulungagung menjadi perhatian Pemkab setempat. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan siap menjembatani warga dengan pihak Kodam V/Brawijaya terkait persoalan akses listrik.

    Hal ini dikarenakan sesuai keputusan Mahkamah Agung kawasan tersebut merupakan milik TNI AD. Selama ini, warga dari lima desa di kawasan bekas perkebunan tersebut mengeluh karena tidak bisa menikmati aliran listrik negara. Penyebabnya, permukiman mereka berdiri di atas tanah milik TNI AD.

    Gatut mengaku sudah berkunjung dan melihat kondisi langsung masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Adapun desa yang termasuk dalam area perkebunan Kaligentong adalah Desa Rejosari dan Kalibatur di Kecamatan Kalidawir, Desa Kaligentong dan Panggungkalak di Kecamatan Pucanglaban, serta Desa Kersikan di Kecamatan Tanggunggunung.

    “Saya sudah berkunjung ke warga. Kondisi mereka memang sangat memprihatinkan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

    Kesulitan warga untuk mengakses aliran listrik dikarenakan mereka tinggal di kawasan tanah milik TNI AD sehingga diperlukan rekomendasi khusus. Kawasan tersebut rencananya akan dibangun batalyon baru. Gatut sendiri berusaha membuka komunikasi dengan TNI AD, agar kebutuhan listrik masyarakat bisa segera terwujud.

    “TNI bagian dari rakyat, dan rakyat juga cinta dengan TNI. Kami hanya berharap ada solusi terbaik, sehingga rakyat hidup ayem, tenteram bersinergi dengan TNI dan Pemkab Tulungagung,” jelasnya.

    Selama ini, warga hanya bisa menikmati listrik secara terbatas dengan menyambung daya dari rumah kerabat yang jaraknya cukup jauh. Akibatnya, listrik hanya mampu menyalakan 3–4 lampu, tanpa bisa menghidupkan perangkat elektronik lain seperti televisi. Gatut juga menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa bekas Perkebunan Kaligentong adalah milik TNI AD.

    “Tapi kita ini kan manusia. Kami ingin terjadi komunikasi yang baik, agar mereka juga diperhatikan, saya akan ke Jakarta lagi untuk mencari solusi masalah ini, termasuk berkomunikasi dengan anggota DPR RI dari Dapil V Jawa Timur,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) merombak jajaran pimpinan hakim pengadilan negeri di berbagai daerah dengan jumlah promosi dan mutasi mencapai 760 hakim. Langkah ini diumumkan dalam rapat Ditjen Badan Peradilan Umum sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Menurut keterangan resmi dari website MA RI, promosi jabatan tidak hanya didasarkan pada kemampuan manajerial dan prestasi, tetapi juga melalui profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Para hakim yang dipromosikan juga telah lulus fit and proper test pimpinan pengadilan.

    Beberapa nama baru menempati jabatan penting, di antaranya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI yang juga Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B. Riki dikenal aktif sebagai dosen, penulis jurnal ilmiah, dan Redaktur Pelaksana Majalah Digital MA RI (MARINews), serta sebelumnya meraih peringkat kedua terbaik dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan.

    Selain itu, Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas MA RI, dipercaya menjabat Wakil Ketua PN Pandeglang Kelas 1B. Irwan yang kerap mendampingi juru bicara MA dalam konferensi pers, pernah bertugas sebagai hakim di PN Rangkasbitung.

    Dari Bawas MA RI, nama Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.LI., ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Wonosari Kelas 1B. Ia dikenal sebagai penulis opini hukum di berbagai media serta salah satu pemohon uji materi PP Nomor 94 Tahun 2012, dan pernah mendapat penghargaan kolumnis favorit dari HukumOnline.com.

    Untuk PN Kelas 1A, sosok Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang kini menjabat Ketua PN Garut Kelas 1B, dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Serang Kelas 1A. Sinta dikenal sebagai srikandi pengadilan dengan rekam jejak prestasi kepemimpinan sekaligus aktif dalam edukasi hukum melalui Podcast Podium milik Ditjen Badilum MA RI.

    Dalam jajaran promosi hakim tinggi, nama Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang pernah memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo, turut mendapat penugasan baru. Dari Ketua PN Bandung Kelas 1A Khusus, ia dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

    Selain jabatan pimpinan, terdapat pula hakim yang dipercaya menduduki posisi Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI. Salah satunya Adji Prakoso, S.H., M.H., hakim PN Sampang yang aktif menulis jurnal ilmiah dan artikel populer. Ia juga merupakan kontributor MARINews dengan 195 artikel sejak Januari 2025 serta terlibat dalam penelitian Pustrajak Diklat Kumdil MA RI.

    Dengan adanya mutasi dan promosi besar ini, Mahkamah Agung menegaskan harapan agar tata kelola peradilan umum semakin kuat dalam menjunjung integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. [uci/beq]

  • Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat bersama Aliansi Ekonom Indonesia pada Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sejumlah ekonom terlihat mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pukul 13.30 WIB.

    Diantaranya tampak ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison.

    Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia, yang terdiri dari individu-individu ekonom dan akademisi di bidang ekonomi menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi.

    Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 383 ekonom dan akademisi di bidang ekonomi dan 283 pendukung dari berbagai latar belakang.

    Penyampaian pernyataan bersama dari Aliansi Ekonom Indonesia ini diwakili oleh beberapa ekonom dan akademisi, di antaranya: Lili Yan Ing, Vivi Alatas, Elan Satriawan, Teuku Riefky, Rizki Nauli Siregar, Rimawan Pradiptyo, Jahen Fachrul Rezki, Gumilang Aryo Sahadewo, Yose Rizal Damuri, Titik Anas, Vid Adrison, Riswandi, Wisnu Setiadi Nugroho, Mervin Goklas Hamonangan.

    Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

    Desakan 1: Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.

    Desakan 2: Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.

    Desakan 3: Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.

    Desakan 4: Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    Desakan 5: Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.

    Desakan 6: Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).

    Desakan 7: Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]