Kementrian Lembaga: MA

  • Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA Nasional 7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) imbas laporan mereka yang belum banyak ditindaklanjuti.
    Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf mengatakan, laporan mereka terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini.
    “Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Ari saat dihubungi Selasa (7/10/2025).
    Ari mengatakan, lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif tanpa memberikan kepastian hukum.
    “(Mereka) Cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuh Ari.
    Ari menyebutkan, pada awal laporan dimasukkan, lembaga-lembaga ini cepat memberikan respons. Tapi, laporan yang telah diterima justru tidak ditindaklanjuti lagi.
    Misalnya, laporan yang disampaikan ke KY sempat diproses pada bulan Agustus 2025. Saat itu, tim pengacara Tom diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum diperiksa KY.
    “KY meminta keterangan kepada
    lawyer
    pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, KY belum memanggil Majelis Hakim terlapor,” kata Ari.
    Ari mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025 agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik. Namun, laporan dari KY belum ada kejelasan lagi.
    Bernasib serupa, laporan di Bawas MA juga belum banyak perkembangan.
    “Bawas MA telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ari.
    Namun, pihaknya belum menerima hasil dari permintaan keterangan ini. Ari mengaku tidak tahu apakah keterangan dari majelis hakim diberikan secara lisan atau melalui penjelasan tertulis.
    “Tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Bawas MA atas Laporan ini. Apakah majelis hakim terlapor terbukti ataukah majelis hakim terlapor tidak terbukti. Hal ini sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
    Selain membuat laporan ke KY dan Bawas MA, kubu Tom Lembong juga melaporkan hal ini ke Ombudsman.
    Ari mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Ombudsman pada tanggal 12 Agustus 2025.
    Awalnya, laporan ini rutin mendapatkan perkembangan. Namun, laporan ini juga mandeg.
    “Ombudsman menerbitkan SPDP pada tanggal 11 September 2025. Namun, setelah diterbitkannya SPDP tersebut, Ombudsman tidak menindaklanjuti SPDP tersebut,” jelas Ari.
    Lebih lanjut, laporan Tom Lembong terhadap ahli BPKP kepada pengawas internalnya juga belum ditanggapi oleh Inspektorat BPKP.
    Untuk menindaklanjuti laporan mereka, kubu Tom sempat mendatangi kantor BPKP.
    “Namun, melalui suratnya pada 13 Agustus dan 15 September 2025, pada pokoknya tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari Inspektorat BPKP tersebut,” kata Ari.
    Sebelumnya, kubu Tom Lembong mendatangi MA, KY, dan Ombudsman pada awal Agustus 2025 untuk melaporkan majelis hakim dan sejumlah pihak terkait atas sidang perkara korupsi importasi gula yang pernah menjeratnya.
    Ada tiga orang hakim yang dilaporkan kubu Tom, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
    Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
    “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
    Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
    Kompas.com
    telah berusaha untuk menghubungi dan mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini kepada KY dan MA.
    Namun, hingga berita ini dimuat, baik KY maupun MA belum memberikan tanggapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 11 Mantan Pemimpin Demo ‘Kaos Merah’ di Thailand Dibui

    11 Mantan Pemimpin Demo ‘Kaos Merah’ di Thailand Dibui

    Bangkok

    Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mulai dari empat bulan penjara hingga empat tahun penjara terhadap 11 mantan pemimpin aksi protes “Kaos Merah” atas peran mereka dalam unjuk rasa antipemerintah tahun 2010 silam, yang berujung penindakan keras militer yang menewaskan banyak orang.

    Para mantan pemimpin demo “Kaos Merah”, yang merupakan pendukung mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra, dinyatakan bersalah telah melanggar aturan masa darurat yang diberlakukan selama unjuk rasa berlangsung, yang bertujuan menggulingkan PM Abhisit Vejjajiva yang saat itu menjabat.

    Pengadilan pidana Bangkok, seperti dilansir AFP, Selasa (7/10/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara terhadap lima mantan pemimpin demo “Kaos Merah”, termasuk aktivis terkemuka Jatuporn Prompan.

    Enam mantan pemimpin demo “Kaos Merah” lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan dari dakwaan.

    “Kami menghormati putusan pengadilan,” kata Jatuporn kepada AFP, sembari mengatakan bahwa kuasa hukumnya akan meminta pembebasan dengan jaminan.

    Dalam aksi protes tahun 2010 lalu, puluhan ribu demonstran “Kaos Merah” mengambil alih sejumlah persimpangan jalan yang penting di ibu kota Bangkok. Beberapa demonstran berlindung di kamp-kamp protes yang dijaga ketat dan sempat terlibat bentrok dengan otoritas setempat.

    Unjuk rasa itu digelar setelah Thaksin, pada saat itu, dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, setelah dia digulingkan oleh kudeta militer tahun 2006 dan melarikan diri ke luar negeri.

    Aksi protes tahun 2010 silam itu memaksa penutupan kompleks pemerintahan Thailand selama lebih dari dua bulan, dan berakhir ketika tentara-tentara Thailand menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para demonstran dari pusat kota Bangkok.

    Human Rights Watch (HRW) melaporkan sedikitnya 90 orang tewas selama kerusuhan tersebut, yang menjadi salah satu episode politik paling mematikan di Thailand. Lebih dari 2.000 orang lainnya, menurut laporan HRW, mengalami luka-luka.

    Pada tahun 2012, otoritas Thailand mengumumkan dakwaan pembunuhan terhadap Abhisit dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, atas penindakan keras yang mematikan terhadap para demonstran. Namun kemudian keduanya dibebaskan.

    Mantan kepala Departemen Investigasi Khusus, Tarit Pengdit, yang berupaya mendakwa keduanya, justru didakwa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas dakwaan kejahatan jabatan pada tahun 2023.

    Hukuman penjara terhadap mantan pemimpin demo “Kaos Merah” ini dijatuhkan setelah Thaksin dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung Thailand, yang bulan lalu menyatakan mantan PM itu telah secara tidak patut menjalani masa hukuman di kamar rumah sakit, bukan di sel tahanan, pada tahun 2023 lalu.

    Tonton juga video “Demo Penambang di Babel Sempat Ricuh, Massa Rusak Pagar-Pecahkan Kaca” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Lula Minta Trump Hapus Tarif dan Sanksi, Hubungan Brasil-AS Mencair

    Lula Minta Trump Hapus Tarif dan Sanksi, Hubungan Brasil-AS Mencair

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva meminta Presiden AS Donald Trump untuk mencabut tarif atas produk-produk asal negaranya dan sanksi terhadap sejumlah pejabat tinggi. Langkah ini membuka peluang cairnya hubungan dagang kedua negara.

    Permintaan tersebut diungkapkan Lula dalam panggilan telepon dengan Trump berdurasi sekitar 30 menit pada Senin (6/10/2025) waktu setempat.

    Menurut keterangan resmi pemerintah Brasil yang dilansir dari Bloomberg pada Selasa (7/10/2025), pada panggilan tersebut, keduanya sepakat menggelar pertemuan langsung dalam waktu dekat. Lula mengusulkan pertemuan bisa dilakukan di sela-sela KTT Asean di Malaysia akhir bulan ini.

    Adapun, Trump juga telah mengkonfirmasi pembicaraan telepon tersebut berjalan dengan baik. Dalam unggahan di media sosial, Trump menyebut diskusi dengan Lula terutama berfokus pada perdagangan dan ekonomi. 

    “Kami akan melanjutkan pembicaraan dan bertemu dalam waktu yang tidak terlalu lama, baik di Brasil maupun Amerika Serikat. Saya menikmati percakapan itu — kedua negara kita akan bekerja sama dengan sangat baik!,” ujar Trump

    Menyusul unggahan Trump, nilai tukar real Brasil sempat menguat ke level tertinggi sesi perdagangan.

    Percakapan tersebut menjadi sinyal paling jelas adanya upaya mencairkan hubungan AS–Brasil yang sempat merosot tajam setelah Trump memberlakukan tarif impor 50% atas sejumlah produk Brasil dan menjatuhkan sanksi terhadap seorang hakim Mahkamah Agung. 

    Sanksi itu disebut sebagai upaya menghentikan persidangan mantan Presiden Jair Bolsonaro yang divonis bersalah atas percobaan kudeta pada September lalu.

    Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menyebut percakapan itu positif. Sebelumnya, Trump dan Lula hanya sempat berbicara singkat di sela Sidang Umum PBB di New York bulan lalu, ketika Trump menyebut keduanya memiliki hubungan yang baik dan membicarakan rencana pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan.

    Menurut pejabat Brasil yang mengetahui isi pembicaraan, Trump tidak mengajukan tuntutan spesifik terkait produk yang masih dikenakan tarif maupun membahas vonis Bolsonaro. 

    Namun, Trump menunjuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk memimpin negosiasi dagang lebih lanjut dengan pemerintahan Lula. Kedua presiden juga sepakat bertukar nomor telepon untuk menjalin komunikasi langsung.

    Sementara itu, Wakil Presiden Brasil Geraldo Alckmin pekan lalu kembali membuka pembicaraan dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick. Haddad dijadwalkan bertemu Menteri Keuangan AS Scott Bessent di Washington akhir bulan ini.

    Brasil berharap perundingan dapat menyelesaikan apa yang mereka anggap sebagai kesalahpahaman terkait isu perdagangan dan kebijakan lain. Salah satu titik krusial adalah aturan hukum bagi perusahaan media sosial AS yang beroperasi di Brasil, terutama setelah Mahkamah Agung sempat menangguhkan platform X milik Elon Musk pada tahun lalu.

    Trump dan sejumlah pejabat pemerintahannya selama berbulan-bulan juga menekan Brasil untuk membatalkan kasus hukum terhadap Bolsonaro, salah satu sekutu dekat Trump di Amerika Latin. Bolsonaro menghadapi proses hukum akibat percobaan pemberontakan pada 2023 terhadap pemerintahan Lula, yang banyak dibandingkan dengan serangan ke Capitol AS pasca kekalahan Trump pada 2020.

    “Situasinya mirip dengan yang mereka coba lakukan pada saya, tapi tidak berhasil sama sekali,” kata Trump bulan lalu mengenai persidangan Bolsonaro.

    Meski kerap mengecam Trump karena dianggap mengganggu kedaulatan Brasil, Lula menegaskan dirinya tetap terbuka untuk berdialog dengan AS — mitra dagang terbesar kedua Brasil — selama dilakukan atas dasar kesetaraan.

    Sektor swasta Brasil juga turut dilibatkan dalam upaya memperbaiki komunikasi, dengan perusahaan besar dan asosiasi industri diminta memberikan masukan terkait kepentingan sektor masing-masing.

  • 9
                    
                        Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
                        Nasional

    9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional

    Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    a quo
    .
    “Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
    Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    juncto
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
    Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
    “Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
    Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
    “BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
    Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
    Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
    “Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
    “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
    “Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
    Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
    “Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
    Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
    Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
    Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
    Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
    Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
    Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
    Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mudah Dihafalkan, Ini 4 Bacaan Doa Agar Hujan Cepat Reda

    Mudah Dihafalkan, Ini 4 Bacaan Doa Agar Hujan Cepat Reda

    YOGYAKARTA – Doa agar hujan cepat reda dapat dipanjatkan kaum muslimin ketika hujan turun sangat lebat dan berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan.

    Sedianya, hujan merupakan anugrah dari Allah SWT yang membawa keberkahan bagi seluruh mahluk-Nya. Air yang turun dari langit menjadi sumber kehidupan bagi tumbuhan, hewan, dan manusia. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, hujan yang turun dengan intensitas tinggi dan tak kunjung berhenti bisa menimbulkan bencana dan kerugian manusia.

    Jika hujan deras berpotensi menimbulkan kerugian, umat Islam dapat meminta pertolongan kepada Allah SWT. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, di mana pada zaman Nabi Muhammad sempat terjadi hujan deras yang menyebabkan akses jalan terputus dan stok makanan membusuk. Dalam situasi ini, Rasulullah memanjatkan doa untuk memohon pertolongan Allah SWT.

    Lantas, bagaimana bunyi bacaan doa agar hujan cepat reda? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

    Doa Agar Hujan Cepat Reda Versi Pertama

    Doa agar hujan cepat reda versi pertama berasal dari hadis yang bersumber dari Annas bin Malik. Doa ini terdapat dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq.Adapun bunyi bacaannya sebagai berikut:

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَ

    Latin: Allahumma haawalaina wa laa ‘alaina. Allahumma ‘alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: “Ya Allah, turunkan lah hujan di sekitar kami, bukan yang untuk merusak kami. Ya Allah, turunkan lah hujan ke dataran tinggi, sebagian anak bukit, perut lembah, dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” (HR Bukhari)

    Doa Agar Hujan Cepat Reda Versi Kedua

    Doa agar hujan cepat reda versi kedua terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dengan sanad Utsman bin Affan RA. Berikut bunyi lafaznya:

    بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Latin: Bismillahilladzi la yadhurru ma’asmihi syaiun fillardhi wala fissamai wahuwassami’ul ‘alim.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang dengan sebab nama-Nya tidak ada sesuatu pun di bumi maupun di langit yang dapat membahayakan (mendatangkan mudharat), dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (HR Abu Daud).

    Doa Agar Hujan Cepat Reda Versi Ketiga

    Doa ini dapat dibaca ketika terjadi hujan deras yang disertai petir. Berikut lafaznya:

    سُبْحَانَ الَّذِي يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيفَتِهِ

    Latin: Subhaanalladzi yusabbihur ra’du bihamdihi wal malaa’ikatu min khiifatih.

    Artinya: “Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih memuji-Nya karena takut kepada-Nya.”

    Doa Agar Hujan Cepat Reda Versi Keempat

    Ketika hujan sudah mulai mereda, umat Islam dianjurkan membaca doa berikut:  

    مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ

    Latin: Muthirnaa bifadhlillahi wa rahmatih.

    Artinya: “Kami diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah.”(HR. Bukhari dari Zaid bin Khalid).

    Demikian informasi tentang doa agar hujan cepat reda. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • 5
                    
                        Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
                        Nasional

    5 Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin Nasional

    Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025) kemarin.
    Alasannya karena Jokowi masih dalam proses pemulihan terkait alergi kulit yang diidapnya.
    “Saat ini beliau masih proses pemulihan,” kata ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Selama proses pemulihan ini, Jokowi tidak disarankan untuk beraktivitas di luar ruangan, apalagi terpapar sinar matahari secara langsung.
    “Dan dianjurkan agar tidak mengikuti kegiatan di luar ruangan yang terkena panas,” ujar Syarif lagi.
    Sebagaimana diketahui, HUT ke-80 TNI turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
    Sejumlah tokoh lainnya juga hadir termasuk para mantan presiden dan wapres yang pernah menjabat.
    Mereka turut duduk di mimbar kehormatan bersama Prabowo dan Gibran.
    Beberapa di antaranya yang hadir juga disapa Prabowo saat pidato yaitu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 Boediono.
    “Yang saya hormati, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 SBY, Sinta Nuriyah istri Presiden ke-4, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono,” ujar Prabowo.
    Selain itu, hadir pula Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan para pimpinan lembaga negara serta menteri.
    “Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Ibu Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin,” ucap Prabowo.
    Sementara itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 RI Jokowi terlihat tidak hadir dalam peringatan HUT ke-80 TNI kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabupaten Tangerang dan Kota Serang raih juara Festival Baris Banten 2025

    Kabupaten Tangerang dan Kota Serang raih juara Festival Baris Banten 2025

    Lebak (ANTARA) – Kabupaten Tangerang dan Kota Serang meraih juara umum pada Festival Baris Banten 2025 yang dilaksanakan di SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan merebut piala bergilir dari Gubernur Banten Andra Soni.

    Piala bergilir Gubernur Banten itu untuk juara umum tingkat SMP/MTs diraih SMPN 31 Kota Tangerang dan SMA/SMK/MA diraih SMKN 7 Kabupaten Tangerang serta SD/MI diraih SDN Taman Kota Serang.

    “Kita berharap lomba baris berbaris antarpelajar di Banten agar terus diberikan agenda resmi dalam kegiatan tahunan ,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo saat penyerahan piala bergilir Gubernur Banten pada Festival Baris Banten bertempat di SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu.

    Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung apa yang dikerjakan Forum Baris Berbaris Banten yang menyelenggarakan Festival Baris Banten 2025.

    Di mana kegiatan ini merupakan momentum untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Banten bersama Forum Baris Berbaris Banten menyelenggarakan lomba baris berbaris itu sebagai salah satu ilmu yang mengajarkan kedisiplinan, kekompakan , tanggung jawab, ketegasan kepimpinan dan patuh terhadap aturan.

    Selain itu juga menumbuhkan semangat bela negara, cinta tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Karenanya Gubernur Banten dan DPRD mendukung kegiatan lomba baris berbaris antarpelajar yang dilaksanakan oleh Forum Baris Berbaris Banten itu.

    “Kami berharap adik-adik pelajar agar terus berlatih baris berbaris maka mendapatkan ilmu kedisiplinan, kekompakan dan semangat bela negara,” katanya menjelaskan.

    Ketua Umum Forum Baris Berbaris Banten Mardiamin Nugroho menyebutkan jumlah peserta lomba baris berbaris pada Festival Baris Banten 2025 sebanyak 100 sekolah terbaik dari delapan daerah terdiri atas jenjang SD/MI sebanyak 25 sekolah, SMP/MTs 35 sekolah, SMA/SMK/MA 40 sekolah.

    Pelaksanaan lomba baris pada festival itu melibatkan tim juri sebanyak delapan orang dari Banten, DKI Jakarta dan Jabar.

    “Kami melihat semua daerah itu sudah merata tentang baris berbaris, namun diperlukan pengoptimalan konsisten dan sumber daya manusia (SDM) pelatih,” katanya.

    Sementara itu, Dani, seorang pelatih SMKN 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega setelah meraih top ke 14 piala Gubernur Banten, karena sudah bekerja keras, namun belum menghasilkan maksimal.

    “Kami tentu akan lebih optimal lagi untuk pelatihan agar kedepannya bisa meraih juara umum,” katanya.

    Pewarta: Mansyur suryana
    Editor: Siti Zulaikha
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)

     

  • 2 Pemuda Ditangkap Gegara Bacok Polisi Usai Ditegur Hendak Tawuran di Bogor

    2 Pemuda Ditangkap Gegara Bacok Polisi Usai Ditegur Hendak Tawuran di Bogor

    Jakarta

    Polisi mengamankan dua orang terkait kejadian polisi kena bacok saat cegah tawuran di Bogor Utara, Kota Bogor. Sementara empat pelaku lainnya sudah teridentifikasi dan masih dicari keberadaannya.

    “Pelaku yang sudah diamanin dua orang, masih diperiksa dulu. Nah yang empat orang lagi masih dicari, sudah muncul nama-nama yang ngebacok yang menyerang,” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo, Minggu (5/10/2025).

    Enjo mengatakan, dua pelaku diamankan berinisial MA (22) dan seorang laki-laki yang masih berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap ketika hendak kabur di dua lokasi berbeda.

    “Satu pelaku amankan di Tegallega, sempat lari kemudian anggota Polresta dan Brimob dibantu warga mengamankan. Kemudian tadi pagi sekitar jam 08.00 WIB anggota reskrim Polsek Bogor Utara mengamankan satu orang lagi di rumahnya,” kata Enjo.

    “Dua-duanya (pelaku) masih di Polsek, masih kita periksa,” imbuhnya.

    Seorang anggota Polri menjadi korban pembacokan saat mencegah tawuran di Kota Bogor. Pelaku mengalami luka di lengan akibat sabetan senjata tajam pelaku.

    “Betul, untuk perkara tersebut sedang ditangani jajaran penyidik Polsek Bogor Utara. Korbannya satu orang, anggota (Polri) yang sedang berusaha melerai tawuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi jetika dimintai konfirmasi, Minggu (5/10).

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, peristiwa terjadi di Simpang Jl Aljimar, Kota Bogor pada Minggu (5/10) dinihari. Korban merupakan anggota Lemdiklat Megamendung Bogor berinisial MA (20) yang sedang perjalanan pulang seorang diri.

    “Jadi ada enam orang berboncengan, mereka naik tiga motor. Mereka ini bawa bawa sajam diduga mau tawuran. Nah di situ ada lah anggota (Polri) yang lagi perjalanan pulang, kemudian menegur anak-anak itu, tapi malah nyerang korban. Menegur ini maksudnya mau mencegah lah, jangan sampe tawuran,” kata Enjo dihubungi detikcom.

    Bukannya membubarkan diri, para pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok dan samurai. Pada saat bersamaan, petugas gabungan anggota Raimas Polresta Bogor dan Brimob yang sedang berpatroli membantu korban dan membawanya ke rumah sakit.

    Halaman 2 dari 2

    (sol/maa)

  • 4
                    
                        Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno
                        Nasional

    4 Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno Nasional

    Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang pernah menjabat di masa lalu turut hadir dalam acara puncak HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, para Presiden dan Wapres yang hadir duduk bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di mimbar kehormatan.
    Prabowo dan Gibran tampak kompak dengan mengenakan seragam kemeja safari berwarna krem.
    Prabowo pun menyebutkan satu per satu para Presiden dan Wapres terdahulu yang bersedia hadir.
    Misalnya seperti Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 Boediono.
    “Yang saya hormati, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 SBY, Sinta Nuriyah istri Presiden ke-4, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono,” ujar Prabowo.
    Selain itu, hadir pula Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan para pimpinan lembaga negara serta menteri.
    “Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Ibu Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Panglima Jenderal Tandyo budi Revita, KSAD Maruli Simanjuntak, KSAL Muhammad Ali, KSAU Tonny Harjono,” imbuh Prabowo.
    Sementara itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terlihat tidak hadir dalam peringatan HUT ke-80 TNI ini.
    Dalam upacara ini, Prabowo akan bertindak sebagai inspektur upacara.
    Adapun Pangkogabwilhan III Letjen Bambang Trisnohadi menjadi komandan upacara. Sedangkan cadangan komandan upacara adalah Letjen Nur Alamsyah.
    Diketahui, TNI menyiapkan 1.047 alat utama sistem senjata (alutsista) yang akan ditampilkan dalam parade maupun simulasi tempur.
    Deretan alutsista tersebut terdiri dari kendaraan taktis, artileri, helikopter, hingga pesawat tempur dan angkut.
    Lalu, sebanyak 133.480 personel gabungan prajurit dan masyarakat sipil juga dikerahkan.
    Mereka memiliki peran beragam, mulai dari peserta upacara, pasukan simulasi tempur, penerjun payung, pilot pesawat tempur maupun angkut, hingga awak alutsista dan pasukan pengamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.